Pengantar
Hadits ini menceritakan peristiwa yang sangat penting dalam fiqih shalat, yakni sujud sahwu (sujud karena lupa). Peristiwa ini terjadi ketika Nabi Muhammad -Shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak melakukan i'tidal (duduk) setelah dua rakaat pertama shalat Zhuhur, yang merupakan rukun (pilar utama) dalam shalat. Nabi langsung berdiri ke rakaat ketiga tanpa duduk di tempat duduk pertama. Hadits ini menunjukkan bagaimana Nabi membetulkan kesalahan beliau dengan melakukan sujud sahwu sebelum salam, dan inilah yang menjadi dasar hukum sujud sahwu dalam Islam.Kosa Kata
Zhuhur: Shalat siang hari, salah satu shalat lima waktu I'tidal/Julus: Duduk di antara dua sujud atau duduk setelah dua rakaat pertama Sujud Sahwu: Dua sujud yang dilakukan untuk mengganti kekurangan dalam shalat atau melawan keraguan Takbir: Mengucapkan 'Allahu Akbar' Taslim: Mengucapkan 'Assalamu Alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh' untuk mengakhiri shalat Qadha: Menyelesaikan Nasiya: LupaKandungan Hukum
1. Kesahihan shalat meski terdapat lupa: Shalat tetap sah meskipun terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya asalkan dilakukan perbaikan dengan sujud sahwu 2. Waktu sujud sahwu: Sujud sahwu dilakukan sebelum salam (taslim), bukan sesudahnya 3. Kehujjahan sunnah Nabi: Tindakan Nabi dalam memperbaiki kesalahannya menjadi sunnah dan hukum yang harus diikuti umat 4. Kesempurnaan syariat Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memiliki solusi untuk setiap kesalahan dalam ibadah 5. Takbir dalam setiap gerakan: Takbir dilakukan bahkan dalam sujud sahwu meskipun dalam keadaan dudukPandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi mengatakan bahwa sujud sahwu wajib (fardu) ketika terdapat kekurangan dalam shalat. Sujud sahwu dilakukan sebelum salam ketika kekurangannya adalah kurangnya rukun atau waajib (seperti i'tidal, tashahhud awal). Namun, jika kekurangannya hanya sunnah, maka sujud sahwu tidak wajib. Abdullah bin Buhainah melupakan i'tidal yang merupakan rukun, sehingga sujud sahwu menjadi wajib. Takbir dalam sujud sahwu itu wajib menurut mayoritas ulama Hanafi, meski beliau dalam keadaan duduk.
Dalilnya: Mereka merujuk pada praktik Nabi dalam hadits ini, dan konsistensi dengan prinsip bahwa setiap rukun yang hilang harus diganti dengan sujud sahwu. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berpendapat bahwa sujud sahwu sebelum salam itu wajib.
Maliki:
Madzhab Maliki membedakan antara sujud sahwu sebelum salam dan sesudahnya. Menurut mayoritas Maliki, sujud sahwu sebaiknya dilakukan sebelum salam. Jika terdapat kekurangan dalam rukun atau waajib, maka sujud sahwu wajib dilakukan untuk menyempurnakan shalat. Dalam kasus hadits ini, kealpaan i'tidal (duduk setelah dua rakaat pertama) adalah kekurangan yang signifikan, sehingga sujud sahwu harus dilakukan.
Dalilnya: Maliki merujuk pada hadits Abdullah bin Buhainah ini dan juga hadits-hadits lain tentang sujud sahwu. Mereka memandang sujud sahwu sebagai wajib ketika ada kekurangan rukun atau waajib, namun khilaf tentang keharusan takbir dalam setiap sujud sahwu.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sangat jelas dalam mengatakan bahwa sujud sahwu dilakukan sebelum salam dalam dua kondisi: pertama, ketika ada kekurangan (naqs) dalam rukun atau waajib; kedua, ketika ada keraguan (syak) tentang bilangan rakaat. Syafi'i termasuk madzhab yang paling tegas mewajibkan takbir dalam setiap gerakan shalat, termasuk dalam sujud sahwu, berdasarkan hadits-hadits mutawatir tentang takbir.
Dalilnya: Syafi'i merujuk langsung pada hadits Abdullah bin Buhainah ini sebagai dalil kuat. Dalam kitab al-Umm dan Ihya Ulumiddin dijelaskan bahwa sujud sahwu sebelum salam adalah hukum yang jelas dan pasti. Takbir dalam sujud sahwu adalah sunnah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan).
Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana yang ditulis oleh Imam Ahmad bin Hanbal, sangat menekankan sujud sahwu sebelum salam sebagai wajib. Mereka mengikuti hadits Abdullah bin Buhainah ini dengan sangat ketat. Ketika ada kekurangan dalam rukun, wajib dilakukan sujud sahwu sebelum salam. Ahmad bin Hanbal juga menekankan pentingnya takbir dalam setiap gerakan, termasuk dalam sujud sahwu.
Dalilnya: Hanbali merujuk pada praktik Nabi yang eksplisit dalam hadits ini, dan mereka melihat bahwa sujud sahwu adalah bagian integral dari kesempurnaan shalat. Imam Ahmad mengambil garis keras dalam hal ini bahwa setiap kekurangan rukun harus diperbaiki dengan sujud sahwu.
Hikmah & Pelajaran
1. Kesempatan untuk Memperbaiki Kesalahan: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada umatnya untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan dalam shalat. Tidak ada alasan untuk putus asa atau menganggap shalat rusak total. Dengan sujud sahwu, kesalahan dapat diperbaiki dan shalat menjadi sempurna.
2. Kepemimpinan Nabi yang Bijak: Tindakan Nabi dalam segera menyadari kesalahannya dan memperbaikinya menunjukkan kepemimpinan yang bijak. Nabi tidak menyembunyikan kesalahan, justru mendemonstrasikannya di depan sahabat sehingga mereka belajar dari kesalahan tersebut. Ini adalah metode pendidikan yang sangat efektif.
3. Kesederhanaan dalam Solusi: Sujud sahwu adalah solusi yang sederhana namun sangat efektif. Islam tidak memperumit urusan ibadah, tetapi memberikan solusi praktis untuk setiap masalah yang mungkin terjadi. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memahami kelemahan manusia.
4. Pentingnya Ketenangan Hati dalam Beribadah: Dengan adanya sujud sahwu, orang yang shalat dapat tenang mengetahui bahwa kesalahan kecil atau lupa dapat diperbaiki. Ini memberikan ketenangan psikologis kepada orang-orang yang shalat agar tidak terganggu dengan keraguan atau kekhawatiran tentang kesalahan mereka.
5. Tanggung Jawab Pemimpin Kepada yang Dipimpinnya: Ketika Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- melakukan sujud sahwu, beliau juga mengajarkan kepada sahabat bagaimana mereka seharusnya bertindak. Masyarakat mengikuti Nabi dalam sujud sahwu ini, menunjukkan bahwa pemimpin harus memberi contoh dalam memperbaiki kesalahan.
6. Fleksibilitas Hukum Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak kaku, tetapi memiliki fleksibilitas yang cukup untuk mengakomodasi kelemahan manusia. Nabi yang ma'sum (terlindung dari kesalahan dalam menyampaikan syariat) saja masih bisa lupa dalam shalat, menunjukkan bahwa kesalahan adalah bagian dari sifat manusia yang normal.
7. Kontinuitas Dalam Pembelajaran: Setiap kali umat Islam mendengar hadits ini, mereka diingatkan tentang pentingnya tidak hanya menjalankan shalat, tetapi juga menjaganya dengan sempurna. Jika ada kesalahan, mereka tahu bagaimana cara memperbaikinya, sehingga pembelajaran ini terus berlanjut dari generasi ke generasi.