✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 334
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ سُجُودِ اَلسَّهْوِ وَغَيْرِهِ  ·  Hadits No. 334
👁 6
334- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ , فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى أَثْلَاثًا أَوْ أَرْبَعًا ? فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ , ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ , فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْساً شَفَعْنَ] لَهُ [ صَلَاتَهُ , وَإِنْ كَانَ صَلَّى تَمَامً ا كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ" } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA berkata: Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya, tidak mengetahui apakah telah shalat tiga rakaat atau empat rakaat, maka hendaklah dia menghilangkan keraguan itu dan membangun (menyelesaikan) shalatnya berdasarkan apa yang dipastikan (yakinkan), kemudian dia sujud dua kali sebelum memberikan salam. Jika ternyata dia telah shalat lima rakaat, maka dua sujud itu akan menyempurnakan shalatnya. Jika ternyata dia telah shalat dengan sempurna, maka kedua sujud itu merupakan perendahan terhadap setan.' Diriwayatkan oleh Muslim.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk hadits penting dalam bab sujud sahwi (sujud kekhilafan) yang merupakan bagian integral dari ketentuan-ketentuan salat. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri, seorang sahabat terkenal yang banyak meriwayatkan hadits-hadits tentang salat. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana menangani keraguaan dalam bilangan rakaat yang telah dilakukan, yang merupakan situasi yang sering dialami oleh para penjemaah salat. Hadits ini memberikan solusi praktis dan mudah diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Kosa Kata

Shakka (شَكَّ): Ragu-ragu, tidak pasti, samar tentang sesuatu. Dalam konteks hadits ini berarti ketidakpastian tentang jumlah rakaat yang telah dikerjakan.

Adrā (أَدْرَى): Mengetahui, memahami. Dari kata "darā" yang berarti ilmu dan pengetahuan.

Thalāth (ثَلَاث): Tiga, merujuk pada tiga rakaat.

Arba' (أَرْبَع): Empat, merujuk pada empat rakaat.

Yaṭrah al-shakk (يَطْرَحِ الشَّكَّ): Membuang keraguan, mengesampingkan keraguan.

Yabni 'alā mā istayyaqan (يَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ): Membangun atas dasar apa yang telah dipastikan/diketahui dengan pasti.

Tayyaqun (تَيَقُّن): Kepastian, keyakinan yang pasti tentang sesuatu.

Sajdatayn (سَجْدَتَيْن): Dua kali sujud.

Qabla an yusalim (قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ): Sebelum mengucapkan salam penutup salat.

Khams (خَمْس): Lima, dalam hal ini lima rakaat.

Shafā'na (شَفَعْنَ): Melengkapi, menyempurnakan, dari kata "shaf'a" yang berarti pasangan yang melengkapi.

Tamāman (تَمَام): Sempurna, utuh, lengkap.

Targīm (تَرْغِيم): Penghinaan, perendahan, dari kata "ragama" yang berarti melempar.

Al-Shaytān (الشَّيْطَان): Setan, makhluk jahat yang selalu berusaha menggoyahkan keyakinan manusia.

Kandungan Hukum

1. Prinsip Dasar: Mengutamakan Kepastian atas Keraguan

Hadits ini menetapkan prinsip fundamental dalam hukum Islam, yaitu bahwa kepastian (yakin) tidak dapat dihilangkan oleh keraguan. Seseorang harus membangun hitungannya atas dasar bilangan rakaat yang telah dipastikan, bukan atas dasar yang mereka ragukan. Ini adalah aplikasi dari kaidah fiqih: "al-yaqīn lā yazūl bi al-shakk" (kepastian tidak dapat dihilangkan oleh keraguan).

2. Keharusan Melakukan Sujud Sahwi (Sujud Kekhilafan)

Apabila terjadi keraguan tentang bilangan rakaat, maka wajib dilakukan sujud sahwi sebanyak dua kali sebelum mengucapkan salam. Ini merupakan prosedur hukum yang ditetapkan untuk menjaga kesempurnaan salat dan menghindari cacat dalam pelaksanaan ibadah.

3. Situasi Jika Bilangan Rakaat Menjadi Lima

Apabila ternyata yang dilakukan adalah lima rakaat (melebihi empat), maka sujud sahwi yang dilakukan akan melengkapi (melakukan fungsi penyempurna) terhadap kelima rakaat tersebut. Tidak ada pembatalan salat dalam hal ini, tetapi ada penyempurnaan melalui sujud sahwi.

4. Situasi Jika Bilangan Rakaat Tepat Empat

Apabila ternyata yang dilakukan adalah tepat empat rakaat (salat yang sempurna), maka sujud sahwi tetap dilakukan dan berfungsi sebagai bentuk penambahan (pelengkap) yang tidak mengurangi keabsahan salat. Kedua sujud ini menjadi penghinaan bagi setan karena membuat setan gagal dalam usahanya menggoyahkan salat manusia.

5. Tujuan Sujud Sahwi: Melawan Godaan Setan

Tujuan dari sujud sahwi bukan hanya untuk memperbaiki cacat dalam salat, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan kepada Allah dan penolakan terhadap godaan setan. Sujud sahwi dinyatakan sebagai "tharghīm al-shaytān" (penghinaan bagi setan), menunjukkan bahwa kekhilafan dan keraguan yang dialami adalah upaya setan untuk merusak salat manusia.

6. Posisi Sujud Sahwi

Hadits ini menetapkan bahwa sujud sahwi harus dilakukan sebelum salam penutup. Ini adalah ketentuan penting yang membedakan antara sujud sahwi dengan sujud-sujud lain dalam salat.

7. Tidak Ada Pembatalan Salat karena Keraguan

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa keraguan belaka tentang bilangan rakaat tidak menjadi alasan untuk membatalkan dan mengulang salat. Sebaliknya, yang dilakukan adalah melanjutkan salat dengan sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dan tidak memberatkan dalam hal ibadah.

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi

Pendapat Umum: Madzhab Hanafi memandang bahwa ketika terjadi keraguan tentang bilangan rakaat, maka orang tersebut harus membangun atas dasar kepastian yang terakhir. Apabila orang tersebut yakin telah melakukan dua rakaat kemudian ragu antara tiga atau empat, maka dia harus menambahkan rakaat yang kedua (menjadikan tiga rakaat). Sujud sahwi harus dilakukan setelah salam, bukan sebelum salam.

Dalil dan Penjelasan:
Abu Hanifah dan murid-muridnya, khususnya Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaybani, mengikuti prinsip yang ditetapkan hadits ini tetapi dengan perbedaan tempat melakukan sujud sahwi. Mereka mengatakan bahwa sujud sahwi dalam hal ini dilakukan setelah salam bukan sebelum salam. Alasannya adalah untuk membedakan antara sujud yang merupakan bagian dari salat dengan sujud yang merupakan perbaikan atas kesalahan dalam salat.

Dalam kitab "Fath al-Qadir" karya Ibn al-Humam, dijelaskan bahwa keputusan Hanafi tentang sujud sahwi setelah salam ini didasarkan pada pemahaman bahwa sujud sahwi adalah "at-talafi" (perbaikan setelah selesai), bukan bagian dari pelaksanaan salat itu sendiri. Lebih lanjut, Abu Yusuf mengatakan bahwa apabila orang tersebut masih dalam keraguan setelah melakukan sujud sahwi setelah salam, dia tidak perlu mengulangi apapun.

Aplikasi Praktis Hanafi:
Jika seseorang ragu antara tiga atau empat rakaat setelah melakukan dua rakaat yang pasti, maka dia menambah satu rakaat (menjadi tiga dengan anggapan ketiga), kemudian melakukan sujud sahwi setelah salam.

Madzhab Maliki

Pendapat Umum: Madzhab Maliki sejalan dengan hadits ini dalam hal membangun atas kepastian. Namun, Maliki memiliki perspektif yang lebih detail tentang berbagai situasi keraguan dan bagaimana mengatasinya. Mereka mengklasifikasikan keraguan menjadi beberapa jenis dan memberikan solusi yang berbeda untuk setiap jenis.

Dalil dan Penjelasan:
Ulama Maliki, termasuk Imam Malik sendiri, menggunakan hadits Abu Sa'id ini sebagai dasar pokok. Dalam "Al-Mudawwanah" (kitab hukum Maliki terlengkap), dijelaskan bahwa prinsip umum adalah membangun atas apa yang dipastikan dan mengabaikan keraguan. Mereka juga menekankan pentingnya mengetahui "al-asan wa al-aghlabi" (yang lebih kuat dan lebih sering terjadi) untuk membantu menentukan posisi orang yang ragu.

Maliki menambahkan bahwa jika keraguan itu berdasarkan waswas (bisikan jahat dari setan), maka orang tersebut tidak perlu meperhatikannya sama sekali dan hanya melanjutkan salat dengan normal. Ini adalah aplikasi dari hadits lain yang melarang memperhatikan waswas dalam salat.

Dalam "Bidayah al-Mujtahid" karya Ibn Rusyd, dijelaskan bahwa Maliki mempertimbangkan kesaksian orang lain (syahid) sebagai faktor penentu. Jika ada orang lain yang menyaksikan dan memberitahu jumlah rakaat yang telah dikerjakan, maka kesaksian tersebut dapat diikuti.

Aplikasi Praktis Maliki:
Jika seseorang ragu antara tiga atau empat rakaat, dia membangun atas tiga (bilangan yang lebih rendah), kemudian melakukan sujud sahwi. Namun, jika dia memiliki kebiasaan untuk mengerjakan empat rakaat, kebiasaan tersebut dapat menjadi pertimbangan.

Madzhab Syafi'i

Pendapat Umum: Madzhab Syafi'i menerima hadits Abu Sa'id ini sepenuhnya dan menerapkannya dengan sangat teliti. Mereka mengikuti prinsip membangun atas kepastian dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Syafi'i bahkan menjelaskan secara detail berbagai skenario keraguan dan cara mengatasinya.

Dalil dan Penjelasan:
Imam Syafi'i dalam "Al-Umm" menjelaskan hadits ini dengan sangat rinci. Dia menyatakan bahwa apabila seseorang ragu tentang bilangan rakaat setelah melakukan yang pasti, maka dia harus memilih bilangan yang lebih rendah (lebih konservatif) dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Syafi'i sangat ketat dalam hal ini karena dia mempertimbangkan prinsip "al-istibrah" (kehati-hatian).

Dalam penjelasan Syafi'i yang tertulis dalam "Ihya' Ulum al-Din" karya al-Ghazali (yang mengikuti madzhab Syafi'i), dijelaskan bahwa tujuan sujud sahwi adalah untuk menyempurnakan salat jika terjadi kekurangan dan untuk memberikan tambahan pahala jika salat sudah sempurna. Sujud sahwi sebelum salam memast
ikan bahwa tindakan perbaikan tetap menjadi bagian integral dari salat itu sendiri.

Al-Nawawi dalam "Al-Majmu'" menambahkan bahwa Syafi'i membedakan antara keraguan yang terjadi pada awal salat dengan keraguan yang terjadi di tengah-tengah salat. Jika keraguan terjadi pada rakaat pertama atau kedua, maka salat harus diulang dari awal. Namun jika keraguan terjadi pada rakaat ketiga atau keempat seperti dalam hadits ini, maka cukup dengan membangun atas kepastian dan melakukan sujud sahwi.

Aplikasi Praktis Syafi'i:
Seseorang yang ragu antara tiga atau empat rakaat harus memilih tiga rakaat (bilangan yang lebih rendah), menambah satu rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam. Sujud sahwi dilakukan dengan duduk seperti tasyahud, kemudian sujud, bangun duduk sebentar, sujud lagi, kemudian duduk dan salam.

Madzhab Hanbali

Pendapat Umum: Madzhab Hanbali mengikuti hadits ini dengan ketat dan menerapkannya secara literal. Mereka memandang bahwa sujud sahwi sebelum salam adalah ketentuan yang tidak boleh diabaikan. Ahmad bin Hanbal sangat menekankan pentingnya mengikuti nash (teks) hadits tanpa ta'wil (interpretasi) yang berlebihan.

Dalil dan Penjelasan:
Imam Ahmad dalam "Musnad"-nya meriwayatkan hadits yang serupa dan menjadikannya sebagai dalil utama. Dalam "Al-Mughni" karya Ibn Qudamah (ulama Hanbali terkemuka), dijelaskan bahwa prinsip yang ditetapkan hadits Abu Sa'id ini berlaku universal untuk semua jenis keraguan dalam bilangan rakaat, tidak hanya khusus untuk keraguan antara tiga atau empat rakaat.

Hanbali juga menekankan aspek "targhi'm al-shaytān" (penghinaan terhadap setan) sebagai hikmah penting dari sujud sahwi. Ibn Taymiyyah, ulama Hanbali terkenal, dalam "Majmu' Fatawa" menjelaskan bahwa setan selalu berusaha merusak ibadah manusia dengan menciptakan keraguan. Sujud sahwi adalah bentuk perlawanan terhadap strategi setan tersebut.

Perluasan Hukum Hanbali:
Madzhab Hanbali memperluas penerapan hadits ini untuk berbagai situasi keraguan lainnya, tidak hanya dalam bilangan rakaat tetapi juga dalam hal-hal seperti keraguan tentang bacaan yang sudah dilakukan atau gerakan yang sudah dikerjakan.

Aplikasi Praktis Hanbali:
Sama dengan Syafi'i, seseorang yang ragu antara tiga atau empat rakaat membangun atas tiga rakaat, menambah satu rakaat, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam. Namun Hanbali lebih fleksibel dalam hal posisi dan tata cara sujud sahwi.

Hikmah dan Manfaat

1. Kemudahan dalam Beribadah

Islam tidak menghendaki kesulitan dalam beribadah. Hadits ini menunjukkan bahwa ketika terjadi keraguan, Allah memberikan jalan keluar yang mudah tanpa harus mengulang seluruh salat. Ini sejalan dengan prinsip "yusr" (kemudahan) dalam syariat Islam.

2. Pendidikan Spiritual tentang Kepastian

Hadits ini mengajarkan manusia untuk selalu mencari kepmengajarkan manusia untuk selalu mencari kepastian dalam setiap tindakan ibadah. Prinsip membangun atas yang lebih sedikit mengajarkan kehati-hatian dan ketelitian, serta melatih seseorang untuk tidak bertindak berdasarkan prasangka semata.

3. Perlawanan terhadap Gangguan Setan

Hadits ini secara eksplisit menyebut bahwa sujud sahwu dilakukan untuk "merisaukan" setan. Ini mengajarkan bahwa godaan dan gangguan setan dalam ibadah adalah nyata, dan Islam memberikan senjata konkret berupa sujud untuk melawannya. Kesadaran akan strategi setan ini mendorong seorang Muslim untuk lebih waspada dan khusyuk dalam shalatnya.

4. Fleksibilitas dan Rahmat Islam

Islam tidak membebani hambanya dengan kewajiban mengulang seluruh shalat hanya karena satu kekeliruan. Cukup dengan dua sujud tambahan, kesalahan dapat ditutupi. Ini menunjukkan betapa Allah Maha Penyayang dan tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.

5. Pentingnya Kekhusyukan

Keraguan dalam bilangan rakaat seringkali terjadi karena kurangnya konsentrasi dan kehadiran hati. Hadits ini secara tidak langsung mendorong setiap Muslim untuk meningkatkan kekhusyukan dalam shalat agar tidak mudah lupa atau ragu.

Kesimpulan

Hadits Abu Sa'id al-Khudri tentang keraguan dalam bilangan rakaat ini merupakan dalil yang sangat praktis dan aplikatif dalam kehidupan seorang Muslim. Prinsip "bangun atas yang paling sedikit" memberikan panduan yang jelas dan mudah diikuti ketika seseorang dilanda keraguan di tengah shalat. Sujud sahwu yang diperintahkan setelahnya bukan hanya berfungsi sebagai pelengkap, tetapi juga sebagai simbol pengakuan akan kelemahan manusia dan ketergantungan penuh kepada Allah. Para ulama dari keempat madzhab meskipun berbeda dalam beberapa detail teknis—namun sepakat bahwa hadits ini adalah pedoman utama dalam menyelesaikan keraguan bilangan rakaat. Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba yang khusyuk, teliti, dan istiqamah dalam menjaga kualitas shalat kita.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat