✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 339
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ سُجُودِ اَلسَّهْوِ وَغَيْرِهِ  ·  Hadits No. 339
👁 5
339 - وَعَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ : { لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ بَعْدَمَا يُسَلِّمُ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ . فَصْــلٌ
📝 Terjemahan
Dari Thauba>n radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk setiap lupa (dalam shalat), ada dua sujud setelah mengucapkan salam." Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad yang dha'if (lemah).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting yang membahas masalah sujud al-sahw (sujud karena lupa/kekhilafan dalam shalat). Sahw dalam bahasa Arab bermakna kekhilafan atau kelupaan dari sesuatu yang seharusnya diingat. Hadits ini merupakan kaidah umum yang menjadi dasar hukum sujud al-sahw dalam madzhab-madzhab fiqh. Perawi hadits ini adalah Thauba>n, seorang sahabat Nabi yang terkenal sebagai mawla (pembebas) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini diriwayatkan oleh dua penulis hadits terkemuka yaitu Abu Daud dan Ibnu Majah, meskipun dengan sanad yang lemah menurut penilaian Ibnu Hajar.

Kosa Kata

Liqull sahw (لِكُلِّ سَهْوٍ): Untuk setiap kekhilafan/kelupaan. Kata "sahw" bermakna kekhilafan yang tidak disengaja dalam melakukan amalan, khususnya dalam konteks shalat seperti lupa raka'at, lupa sujud, atau lupa lainnya.

Sajdatain (سَجْدَتَانِ): Dua kali sujud. Merupakan bentuk dual (mutsanna) dari sajdah yang bermakna meletakkan dahi ke tanah sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta'ala.

Ba'dama yusallimu (بَعْدَمَا يُسَلِّمُ): Setelah mengucapkan salam. Tassalam merupakan pengucapan "Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh" yang menjadi penutup shalat.

Sahw: Dalam istilah fiqh, sahw berarti lupa atau kekhilafan yang tidak disengaja dalam pelaksanaan ibadah shalat.

Kandungan Hukum

1. Hukum Sujud al-Sahw Secara Umum: Hadits ini menunjukkan bahwa sujud al-sahw merupakan bagian dari kesempurnaan shalat dan cara mengatasinya jika terjadi kekhilafan.

2. Jumlah Sujud: Hadits menetapkan bahwa sujud al-sahw berjumlah dua rakaat (dua kali sujud), bukan lebih atau kurang.

3. Waktu Pelaksanaan: Dinyatakan secara jelas bahwa sujud al-sahw dilakukan setelah taslim (mengucapkan salam) dari shalat.

4. Berlaku untuk Setiap Sahw: Ungkapan "untuk setiap sahw" menunjukkan keumuman hukum ini berlaku untuk berbagai macam kekhilafan dalam shalat, baik lupa raka'at, lupa sujud, atau lupa dzikir.

5. Keharusan Sujud al-Sahw: Hadits ini menunjukkan bahwa sujud al-sahw merupakan kewajiban (wajib) ketika terjadi kekhilafan dalam shalat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa sujud al-sahw adalah wajib (fardhu) ketika terjadi kekhilafan dalam shalat. Mereka membagi sahw menjadi beberapa kategori:
- Sahw dalam menambah (seperti menambah raka'at): sujud al-sahw dilakukan setelah taslim
- Sahw dalam mengurangi (seperti lupa sujud atau ruku'): sujud al-sahw dilakukan sebelum taslim
- Sahw dalam keraguan (seperti ragu apakah sudah tiga raka'at atau empat): sujud al-sahw dilakukan setelah taslim

Hanafi menggunakan hadits ini sebagai dasar, namun mereka mengatakan hadits ini dhoif tetapi diperkuat dengan praktik sahaba dan kaidah qiyas. Mereka juga menerima riwayat dari Ali, Abdulah ibn Mas'ud, dan sahabat lainnya yang memperkuat kewajiaban sujud al-sahw. Dalil mereka juga merujuk pada hadits riwayat al-Bukhari tentang Abu Hurayrah dalam peristiwa shalat dua raka'at.

Maliki:
Madzhab Maliki sepakat bahwa sujud al-sahw adalah wajib dalam kondisi-kondisi tertentu. Mereka menerima hadits dari Thauba>n ini sebagai salah satu dalil, meskipun sanadnya dhoif. Maliki mengatakan bahwa sujud al-sahw dilakukan setelah taslim dalam mayoritas kasus kekhilafan. Mereka juga mempertimbangkan tradisi amaliah penduduk Madinah (amal ahl al-Madinah) sebagai pertimbangan dalam menentukan hukum. Menurut Maliki, sujud al-sahw dapat dikompensasi dengan tiga sujud dalam kasus-kasus khusus, terutama ketika meninggalkan shalat berjamaah. Mereka juga mengatakan bahwa jika kekhilafan bersifat ringan, maka sujud al-sahw tetap diperlukan untuk menyempurnakan shalat.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga menyatakan bahwa sujud al-sahw adalah wajib ketika terjadi kekhilafan dalam shalat. Syafi'i mengklasifikasikan kekhilafan menjadi kategori yang membutuhkan sujud sebelum taslim dan sesudah taslim. Untuk mayoritas kasus, sujud al-sahw dilakukan sebelum taslim, khususnya ketika kekhilafannya adalah kekurangan (seperti lupa raku' atau sujud). Namun, jika kekhilafannya adalah penambahan, sujud dilakukan setelah taslim. Syafi'i sangat ketat dalam penentuan waktu sujud al-sahw berdasarkan jenis kekhilafannya. Mereka menganggap hadits dari Thauba>n ini sebagai hujjah (dalil) walaupun dengan catatan sanad yang lemah, diperkuat dengan hadits-hadits lain dan praktik sahabat.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menyatakan bahwa sujud al-sahw adalah wajib (fardhu) ketika terjadi kekhilafan dalam shalat. Hanbali mengikuti pendekatan yang ketat dalam hal-hal yang berkaitan dengan shalat. Mereka menerima hadits Thauba>n ini dan menjadikannya sebagai dalil, meskipun mengakui kelemahan sanadnya. Namun, kelemahan sanad ini tidak menghalangi Hanbali untuk menggunakannya karena hadits ini dikuatkan oleh hadits-hadits lain dan praktik konsisten dari para sahabat. Hanbali mengatakan bahwa sujud al-sahw sebagai kompensasi atas kekhilafan yang mungkin menyebabkan shalat menjadi tidak sah jika tidak diperbaiki. Mereka juga mengaitkan keharusan sujud al-sahw dengan prinsip maqasid al-syariah (tujuan syariah) dalam menjaga kesahihan shalat. Dalam hal waktu sujud, Hanbali sebagian besar menetapkan sujud setelah taslim dalam berbagai kasus kekhilafan.

Hikmah & Pelajaran

1. Sempurna dalam Ketidaksempurnaan: Sujud al-sahw menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan jalan untuk menyempurnakan ibadah shalat meskipun terjadi kekhilafan. Ini mencerminkan pemahaman bahwa manusia adalah makhluk yang dapat berbuat keliru, dan syariat memberikan solusi praktis untuk mengatasinya. Dengan demikian, kita tidak perlu putus asa ketika melakukan kesalahan dalam shalat, karena ada mekanisme perbaikan yang telah diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

2. Kesadaran Akan Keterbatasan Manusia: Hadits ini mengajarkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri melakukan sujud al-sahw, seperti yang tertera dalam hadits-hadits yang berbicara tentang pengalaman beliau dalam shalat. Ini menunjukkan bahwa kekhilafan bukan hanya milik orang awam, tetapi merupakan sifat dasar manusia yang fana. Oleh karena itu, kita perlu menyadari keterbatasan kita dan selalu berusaha memperbaiki diri.

3. Fleksibilitas Syariat dalam Hal-Hal Praktis: Sujud al-sahw menunjukkan bahwa syariat Islam fleksibel dalam menangani realitas kehidupan manusia sehari-hari. Ketimbang membatalkan shalat karena kekhilafan kecil, syariat memberikan cara yang mudah (dua sujud) untuk memperbaikinya. Hal ini mencerminkan prinsip kemudahan dalam syariat Islam (yusr) yang selalu menjadi ciri khas hukum Islam.

4. Pentingnya Kesadaran dan Perhatian dalam Beribadah: Meskipun sujud al-sahw memberikan solusi atas kekhilafan, hadits ini juga secara implisit mengajarkan pentingnya perhatian dan kesadaran penuh dalam melaksanakan shalat. Sebab, kekhilafan adalah sesuatu yang tidak diinginkan, dan upaya terbaik adalah mencegahnya dengan berkonsentrasi penuh dalam shalat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk senantiasa 'khusyu' (khasyah Allah) dalam setiap ibadah agar kekhilafan dapat diminimalkan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat