✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 368
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلتَّطَوُّعِ  ·  Hadits No. 368
👁 6
368 - وَلِلْخَمْسَةِ - وَصَحَّحَهُ اِبْنِ حِبَّانَ - : { صَلَاةُ اَللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى" } وَقَالَ النَّسَائِيُّ : "هَذَا خَطَأٌ" .
📝 Terjemahan
Dari kelima imam (Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibn Majah, dan Ahmad) dengan sanad yang disahihkan oleh Ibn Hibban, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda: "Shalat malam dan siang hari adalah dua per dua (berpasang-pasangan)." Namun An-Nasai mengatakan: "Ini adalah kesalahan (dalam periwayatan)." [Sanad dari kelima kitab hadits utama, tingkat hadits: diperdebatkan, ada yang menganggapnya shohih dan ada yang menganggapnya kesalahan]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam bab Shalat Sunnah (Shalat Tatawwu') dari Kitab Bulughul Maram. Hadits membahas tentang bilangan rakaat shalat sunnah baik pada malam hari maupun siang hari. Muhaqqiq Bulughul Maram (Al-'Allamah Al-Albani) menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh "lima orang" dari berbagai jalur sanad. Penting untuk dicatat bahwa para ulama hadits memiliki perbedaan pendapat mengenai kesahihan hadits ini, di mana Ibn Hibban menilainya shahih sementara An-Nasa'i menganggapnya kesalahan (wahm). Hal ini menunjukkan kompleksitas ilmu hadits dan pentingnya memahami kriteria kesahihan menurut berbagai imam muhadditsin.

Kosa Kata

Shalat Al-Lail (صَلَاةُ اَللَّيْلِ) = Shalat sunnah pada waktu malam hari, termasuk shalat taraweeh, witir, dan tahajjud. Waktu dimulai setelah shalat Isya hingga terbit Fajar.

Shalat An-Nahr (صَلَاةُ اَلنَّهَارِ) = Shalat sunnah pada waktu siang hari, terutama shalat Dhuha yang dilakukan antara terbit matahari hingga sebelum shalat Dzuhur.

Mathna Mathna (مَثْنَى مَثْنَى) = Berpasang-pasang atau dua per dua, artinya setiap dua rakaat diakhiri dengan salam. Ini merupakan cara melakukan shalat sunnah yang paling utama menurut hadits ini.

Wahm (وَهْمٌ) = Kesalahan atau kekeliruan dalam meriwayatkan hadits.

Shahih (صَحِيحٌ) = Hadits yang sanadnya bersambung, dari orang-orang yang 'adil dan dhabit, tanpa syadh (keanehan) dan illah (cacat tersembunyi).

Kandungan Hukum

1. Sifat dan Bilangan Shalat Sunnah:
- Shalat sunnah baik malam maupun siang hari dilakukan dengan cara berpasang-pasang (dua per dua rakaat).
- Setiap dua rakaat diakhiri dengan salam, kemudian jika ingin menambah rakaat, didahului takbir dan niat baru.
- Ini berbeda dengan shalat fardhu yang biasanya empat rakaat tanpa henti.

2. Ketentuan Umum Shalat Sunnah:
- Shalat sunnah memiliki cara atau sifat yang ideal dan terpilih.
- Mengikuti cara yang diajarkan Nabi Muhammad ﷺ adalah upaya untuk mendekati sunnah dan mengikuti jejaknya.
- Shalat sunnah memiliki hikmah untuk menambah kekhusyu'an dan konsentrasi dalam setiap dua rakaat.

3. Perbedaan Antara Shalat Malam dan Siang:
- Meski keduanya berpasang-pasang, konteks dan waktu berbeda.
- Shalat malam cenderung lebih khusyuk dan memiliki keutamaan istimewa.
- Shalat siang (seperti Dhuha) memiliki waktu dan tujuan spesifiknya.

4. Konsekuensi Hukum:
- Jika seseorang menambah rakaat shalat sunnah, harus diakhiri dengan salam setelah dua rakaat.
- Tidak disunnahkan menyambung lebih dari dua rakaat tanpa salam di antaranya.
- Pelaksanaan dengan cara ini adalah pengikutan terhadap sunnah dan ketaatan kepada Nabi ﷺ.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa shalat sunnah pada umumnya boleh dilakukan dengan berbagai cara, tidak terbatas pada cara berpasang-pasang. Namun, mereka tetap merekomendasikan cara berpasang-pasang sebagai yang paling utama mengikuti sunnah. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menekankan pada niat dan ikhlas dalam setiap shalat. Mereka mengatakan bahwa bilangan rakaat shalat sunnah lebih fleksibel dibanding mazhab lain, dan yang terpenting adalah melakukan shalat dengan sempurna dan khusyuk. Namun, untuk shalat Dhuha khususnya, mereka menetapkan jumlah tertentu berdasarkan hadits-hadits lain. Dalam hal ini, Hanafiyah tidak menolak hadits "mathna mathna" tetapi menganggapnya sebagai pilihan (ikhtiyar) dari beberapa cara yang diperbolehkan.

Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini dan menerapkannya pada shalat Dhuha dan shalat sunnah lainnya. Menurut Maliki, cara berpasang-pasang adalah yang paling sesuai dengan sunnah dan yang paling utama. Mereka mendasarkan pada praktik ahlul Madinah dan hadits-hadits yang sahih. Imam Malik memiliki perhatian khusus terhadap praktik masyarakat Madinah ('amal ahl al-Madinah) yang merupakan salah satu sumber hukum dalam mazhab Maliki. Mereka menganggap bahwa jika seseorang ingin menambah dari dua rakaat, maka harus dengan mengulang niat dan takbir yang baru. Maliki juga menekankan pada kekhusyu'an dan konsentrasi dalam setiap dua rakaat.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sangat mengikuti hadits-hadits yang shahih, termasuk hadits "mathna mathna" ini. Mereka menerapkannya secara ketat pada semua shalat sunnah, baik malam maupun siang hari. Imam Syafi'i menempatkan hadits ini sebagai dasar utama dalam penetapan bilangan dan cara shalat sunnah. Syafi'iyah mengatakan bahwa cara berpasang-pasang adalah wajib diikuti untuk shalat sunnah yang mutlak (shalat sunnah tanpa waktu khusus). Namun, untuk shalat-shalat sunnah yang memiliki waktu khusus, ada pengecualian berdasarkan hadits-hadits spesifik tentang jumlahnya. Mereka sangat ketat dalam membedakan antara shalat yang memiliki bilangan tertentu dan shalat yang tidak. Syafi'i percaya bahwa mengikuti hadits dengan teliti adalah cara terbaik dalam fiqih.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang terkenal dengan ketatannya dalam mengikuti hadits, menerima hadits ini sebagai pedoman utama. Mereka menerapkan kaidah "mathna mathna" ini pada shalat sunnah secara umum. Hanbali mengatakan bahwa shalat sunnah yang tidak memiliki bilangan tertentu harus dilakukan dengan cara berpasang-pasang. Untuk shalat-shalat sunnah yang telah ditentukan bilangan raaatnya seperti Tahajjud atau Witir, mereka menggunakan hadits-hadits khusus. Imam Ahmad ibn Hanbal sangat memperhatikan hadits-hadits tentang shalat dan menjadikannya rujukan utama. Hanbali juga menekankan bahwa tidak boleh menyambung shalat sunnah lebih dari dua rakaat tanpa salam di antara keduanya, karena hal ini bertentangan dengan hadits ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Mengikuti Sunnah dalam Detail: Hadits ini mengajarkan bahwa sunnah Nabi ﷺ bukan hanya dalam hal tujuan umum, melainkan juga dalam detail pelaksanaan. Cara pelaksanaan shalat (metodologi) adalah bagian dari sunnah yang harus diikuti. Mengikuti cara yang telah diajarkan menunjukkan penghormatan dan cinta kepada Nabi ﷺ.

2. Pentingnya Kekhusyu'an dan Konsentrasi: Dengan membagi shalat menjadi pasangan-pasangan (dua per dua), setiap pasangan dapat diaakhiri dengan salam dan du'a, memungkinkan murid untuk memusatkan perhatian pada setiap dua rakaat. Ini mencerminkan hikmah ketentuan syariat yang mengutamakan kualitas atas kuantitas.

3. Fleksibilitas dalam Batas-Batas Syariat: Meski cara berpasang-pasang adalah yang utama, seseorang tetap dapat menambah jumlah rakaat sesuai kebutuhan dan kemampuannya. Syariat Islam memberikan ruang bagi dinamika dan kebutuhan peribadatan individu, namun tetap dalam koridor yang sudah ditetapkan.

4. Kehati-hatian dalam Ilmu Hadits dan Perbedaan Ijitihad: Hadits ini menunjukkan bahwa bahkan dalam masalah yang tampak sederhana, para ulama hadits memiliki penilaian berbeda (kesahihan hadits). Ini mengajarkan kita untuk bersikap toleran terhadap perbedaan pendapat ulama dan tidak meremehkan usaha keras mereka dalam menggali kebenaran dari sumber-sumber syariat. Perbedaan pendapat ulama adalah rahmat (rahmah) ketika didasarkan pada ijtihad yang jujur dan bertakwa kepada Allah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat