✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 378
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلتَّطَوُّعِ  ·  Hadits No. 378
Shahih 👁 6
378- وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا عَنْهَا: { كَانَ يُصَلِّي مِنْ اَللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ, وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ, وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيْ اَلْفَجْرِ, فَتِلْكَ ثَلَاثُ عَشْرَةَ } .
📝 Terjemahan
Dalam riwayat lain dari keduanya (Bukhari dan Muslim) dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha: 'Beliau (Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam) biasa melakukan salat malam sepuluh rekaat, dan melakukan witr dengan satu sujud, serta melakukan salat fajar dua rekaat, maka jumlah itu tiga belas rekaat.' (Hadits Shahih diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan riwayat dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang menjelaskan tentang kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melaksanakan salat malam (qiyam al-lail). Hadits ini menggambarkan perincian jumlah rekaat yang dilakukan beliau pada malam hari secara keseluruhan, termasuk salat witr dan salat fajar (shalat subuh). Konteks hadits ini penting untuk memahami sunnah Nabi dalam hal salat-salat sunah malam, yang merupakan salah satu amalan paling mulia dalam Islam. Riwayat ini menunjukkan bahwa praktik salat malam beliau tidak terbatas pada jumlah tertentu yang bersifat wajib, melainkan fleksibel sesuai dengan keadaan.

Kosa Kata

Kāna yușallī (كَانَ يُصَلِّي) - "beliau biasa melaksanakan salat" - menunjukkan kebiasaan dan praktik berkelanjutan.

Min al-lail (مِنْ اَللَّيْلِ) - "dari malam hari" - mengacu pada waktu antara isya' hingga subuh.

'Ashru raka'āt (عَشْرُ رَكَعَاتٍ) - "sepuluh rekaat" - jumlah tertentu yang dilakukan beliau.

Yūtiru bi-sajdah (يُوتِرُ بِسَجْدَةٍ) - "melakukan witr dengan satu sujud" - melaksanakan salat witr yang diakhiri dengan satu sujud.

Yarkau raka'tai al-fajr (يَرْكَعُ رَكْعَتَيِ اَلْفَجْرِ) - "melakukan dua rekaat fajar" - yakni dua rekaat sunah yang dilakukan sebelum salat subuh (fardhu).

Tilka thalāth 'asharah (فَتِلْكَ ثَلَاثُ عَشْرَةَ) - "jumlah itu tiga belas rekaat" - total keseluruhan dari semua salat malam yang disebutkan.

Kandungan Hukum

1. Kebolehan Salat Malam dalam Jumlah Berbeda-beda: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak terikat pada jumlah rekaat yang tetap dalam salat malam, melainkan bisa bervariasi sesuai kemampuan dan keadaan.

2. Status Salat Malam sebagai Sunnah Muakadah: Praktik Nabi yang konsisten melakukan salat malam menunjukkan bahwa ini adalah sunnah yang sangat dianjurkan dan dikerjakan beliau secara teratur.

3. Hukum Salat Witr: Hadits ini menegaskan bahwa salat witr adalah bagian integral dari qiyam al-lail dan dilakukan dengan jumlah rekaat ganjil.

4. Hukum Salat Sunah Fajar: Dua rekaat fajar sebelum salat subuh merupakan sunnah muakadah yang sangat ditekankan dalam Syari'ah.

5. Kebebasan dalam Jumlah Rekaat Qiyam: Selama mengikuti prinsip-prinsip dasar (ganjil pada witr, dll), umat diizinkan memilih jumlah rekaat yang sesuai kemampuan mereka.

6. Pentingnya Konsistensi dan Istiqamah: Penyebutan hal ini sebagai kebiasaan beliau menunjukkan bahwa konsistensi dalam beribadah adalah nilai yang sangat dihargai dalam Islam.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa salat malam bersifat sunnah muakadah (sunah yang sangat ditekankan) berdasarkan praktik Nabi yang konsisten. Menurut mereka, jumlah rekaat dalam qiyam al-lail bisa beragam, minimal dua rekaat dan tidak ada batasan maksimal. Berkaitan dengan witr, mereka memandang witr sebagai wajib bagi yang mampu, dan boleh dilakukan sampai 11 atau 13 rekaat atau lebih. Mereka juga menyetujui dengan kedudukan sunah fajar sebagai sunnah muakadah yang sangat ditekankan. Abu Hanifah sendiri adalah tokoh yang memuliakan qiyam al-lail dan menganggapnya sebagai salah satu pilar kesuksesan spiritual (dalail al-khairat).

Maliki:
Madzhab Maliki berpandangan bahwa qiyam al-lail adalah amalan yang sangat dianjurkan dan merupakan bagian dari sunnah muakadah berdasarkan praktik Nabi dan sahabat. Mereka sangat menekankan pentingnya konsistensi dalam ibadah malam sebagaimana dilakukan oleh Nabi. Mengenai jumlah rekaat, Malik mempertahankan fleksibilitas seperti dalam riwayat ini. Adapun witr, madzhab Maliki mengkategorikannya sebagai wajib bagi yang mampu. Mereka juga mengakui kedudukan istimewa salat fajar dan menganggapnya sebagai sunnah muakadah yang patut dijaga.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menyatakan bahwa qiyam al-lail adalah sunnah muakadah (sunah yang sangat ditekankan) dengan bukti praktik berkelanjutan Nabi. Al-Syafi'i mengakui bahwa berbagai riwayat menunjukkan variasi jumlah rekaat yang dilakukan beliau, yang berarti umat memiliki kebebasan dalam memilih jumlah. Namun, beliau sangat menekankan pentingnya tidak meninggalkan witr secara sama sekali. Menurut madzhab Syafi'i, witr adalah sunnah muakadah, dan beberapa pendapat menyebutkan wajib. Dua rekaat fajar dianggap sangat penting dan termasuk dalam sunnah yang paling ditekankan dalam kehidupan ibadah sehari-hari.

Hanbali:
Madzhab Hanbali terkenal dengan penekanan kuat pada qiyam al-lail. Mereka mendasarkan pandangan mereka pada hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi secara konsisten melakukan salat malam. Ahmad ibn Hanbal sendiri sangat gigih dalam menjaga qiyam al-lail. Menurut mereka, qiyam al-lail adalah sunnah muakadah yang amat ditekankan, hampir mendekati wajib karena beratnya anjuran dalam Al-Quran dan Hadits. Witr dalam pandangan Hanbali adalah wajib (tidak hanya sunnah), dan mereka ini adalah madzhab yang paling tegas dalam hal ini. Dua rekaat fajar juga dianggap wajib menurut pendapat yang kuat dalam madzhab ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemuliaan Ibadah Malam: Hadits ini menunjukkan bahwa salat malam adalah amalan yang paling mulia di antara salat-salat sunah. Allah Subhanahu wa Ta'ala sendiri memuji mereka yang melakukan qiyam al-lail di dalam Al-Quran. Konsistensi Nabi dalam melakukan salat malam menunjukkan betapa tingginya kedudukan amalan ini dalam pandangan beliau.

2. Fleksibilitas dan Kemudahan dalam Beribadah: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam syari'ah Islam terdapat fleksibilitas yang tinggi. Nabi tidak terikat pada jumlah rekaat yang pasti, menunjukkan bahwa yang penting adalah konsistensi dan niat yang tulus, bukan formalitas angka-angka. Umat diizinkan menyesuaikan dengan kemampuan mereka masing-masing tanpa merasa terbebani.

3. Pentingnya Istiqamah (Konsistensi): Penggunaan kata 'kāna yușallī' (beliau biasa melakukan) menunjukkan bahwa kebiasaan dan konsistensi adalah kunci kesuksesan spiritual. Ibadah yang dilakukan secara konsisten, meski dengan jumlah sederhana, lebih baik daripada ibadah yang banyak tetapi tidak konsisten. Istiqamah adalah prinsip dasar dalam mencapai kesempurnaan spiritual.

4. Keseimbangan Antara Aturan dan Kebebasan: Meskipun Nabi memberikan contoh spesifik tentang jumlah rekaat, beliau tidak menjadikannya sebagai aturan yang mengikat secara mutlak. Ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi dalam membimbing umatnya dengan memberikan contoh sekaligus memberikan ruang untuk adaptasi pribadi. Kondisi kesehatan, pekerjaan, dan tanggung jawab duniawi harus diperhitungkan dalam menjalankan ibadah malam ini.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat