✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 380
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلتَّطَوُّعِ  ·  Hadits No. 380
Shahih 👁 5
380 - وَعَنْهَا قَالَتْ: { مِنْ كُلِّ اَللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اَللَّهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى اَلسَّحَرِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا . .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat witir di berbagai waktu malam, dan akhirnya beliau mengakhiri witir pada waktu sahur (pertengahan akhir malam)." Hadits ini disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim (Muttafaqun 'alaih - Shahih).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Rasulullah yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang ibadah beliau di malam hari. Konteks hadits ini adalah penjelasan tentang waktu-waktu yang diperbolehkan untuk mengerjakan shalat witir dan bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempraktikkannya. Hadits ini memiliki relevansi tinggi untuk memahami fleksibilitas waktu witir dalam Islam dan bahwa shalat ini bukan hanya boleh dikerjakan di awal malam, tetapi juga di tengah dan akhir malam.

Kosa Kata

Min kullilaili (مِنْ كُلِّ اَللَّيْلِ) - "dari setiap waktu malam" atau "di berbagai waktu malam", menunjukkan keragaman waktu pelaksanaan

Qad awtar (قَدْ أَوْتَرَ) - "telah mengerjakan witir", dari kata watar yang berarti ganjil atau keseimbangan. Witir adalah shalat sunat ganjil yang dikerjakan setelah Isya'

Rasulullah (رَسُولُ اَللَّهِ) - Utusan Allah, merujuk pada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam

Faintaha wirruhu ilassahir (فَانْتَهَىٰ وِتْرُهُ إِلَى اَلسَّحَرِ) - "dan akhirnya witirnya berakhir pada waktu sahur", maksudnya beliau sering mengakhiri shalat witirnya pada waktu sepertiga akhir malam atau menjelang subuh

Assahar (السَّحَرِ) - waktu sahur, yakni sepertiga atau seperlima akhir malam menjelang fajar menyingsing

Mutafaqun 'alaih (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا) - "disepakati oleh keduanya" (Imam Bukhari dan Muslim), menunjukkan tingkat kesahihan tertinggi

Kandungan Hukum

1. Hukum Shalat Witir
Shalat witir adalah shalat sunat yang sangat dianjurkan (muakkad) sesuai mayoritas ulama. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah secara konsisten dan berulang kali mengerjakan witir, yang menandakan pentingnya shalat ini.

2. Waktu Pelaksanaan Witir
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa witir dapat dikerjakan di berbagai waktu dalam malam hari. Tidak ada pembatasan ketat untuk waktu tertentu, meskipun waktu-waktu tertentu lebih diutamakan. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam syariat Islam.

3. Bolehnya Mengakhirkan Witir hingga Akhir Malam
Kalimat "faintaha wirruhu ilassahir" menunjukkan bahwa mengakhirkan witir hingga waktu sahur/sepertiga akhir malam adalah praktik Rasulullah. Ini membuktikan bahwa ini adalah cara yang diperbolehkan dan bahkan disukai.

4. Variasi dalam Ibadah
Rasulullah tidak terikat pada satu waktu spesifik saja, menunjukkan bahwa fleksibilitas dalam waktu ibadah adalah bagian dari kebijaksanaan syariat. Terkadang beliau mengerjakan witir di awal malam, kadang di tengah, dan kadang di akhir malam.

5. Sunnah Witir
Shalat witir adalah sunnah muakkadah (sunah yang diulang-ulang) yang menjadi bagian integral dari malam Rasulullah. Ini tercermin dari konsistensi beliau dalam mengerjakan shalat ini setiap malam.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa shalat witir adalah wajib (fardhu), bukan hanya sunat. Ini adalah pendapat yang agak keluar dari mayoritas. Dalam hal waktu, mazhab Hanafi memperbolehkan witir dilakukan setelah shalat Isya' hingga sebelum fajar, dengan waktu terbaik adalah sepertiga akhir malam. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa rakaat witir minimal adalah 1 rakaat dan maksimal 11 rakaat. Hadits tentang Aisyah ini mendukung fleksibilitas waktu yang mereka anut. Mereka juga memperbolehkan mengakhirkan witir hingga akhir malam sesuai kebutuhan dan kondisi seseorang. Dasar pendapat mereka adalah praktek konsisten Nabi dalam melakukan witir.

Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti mayoritas ulama bahwa witir adalah sunat muakkadah. Imam Malik berpendapat bahwa waktu witir dimulai setelah shalat Isya' dan berakhir sebelum masuk waktu subuh. Mereka mengutamakan waktu sepertiga akhir malam atau seperlima akhir malam. Mazhab ini juga memperbolehkan mengakhirkan witir hingga sebelum fajar. Mengenai jumlah rakaat, Maliki berpendapat minimal 1 rakaat dan maksimal 11 rakaat atau bahkan 13 rakaat. Hadits Aisyah tentang "faintaha wirruhu ilassahir" dipahami sebagai penunjuk bahwa akhir malam adalah waktu yang baik untuk witir. Mereka menekankan bahwa yang terpenting adalah melakukan witir sebelum masuk waktu subuh.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i, yang diwakili oleh mayoritas pengikutnya, menyatakan bahwa witir adalah sunat muakkadah. Imam Syafi'i menekankan pentingnya melakukan witir dan menganggapnya sebagai sunah yang tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan. Dalam hal waktu, Syafi'i memperbolehkan witir dilakukan setelah Isya' hingga sebelum subuh. Waktu terbaik menurut mereka adalah sepertiga akhir malam karena itulah waktu turun Allah ke langit dunia menurut hadits. Mengenai jumlah rakaat, mereka berpendapat minimal 1 rakaat dan maksimal 11 rakaat. Hadits Aisyah ini dikutip sebagai bukti bahwa Nabi mengerjakan witir di berbagai waktu malam dan sering mengakhirnya pada waktu sahur, yang menunjukkan pentingnya waktu tersebut dalam ibadah malam.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti pendapat Ahmad bin Hanbal, menganggap witir sebagai sunat muakkadah yang sangat penting. Mereka menekankan bahwa witir adalah sunah yang telah dilakukan Rasulullah secara konsisten. Dalam hal waktu, Hanbali memperbolehkan witir dilakukan kapan saja dalam malam hari setelah Isya' hingga sebelum subuh. Waktu terbaik adalah sepertiga atau seperlima akhir malam. Mereka juga memperbolehkan mengakhirkan witir hingga sebelum fajar sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Aisyah. Mengenai jumlah rakaat, mereka berpendapat minimal 1 rakaat dan maksimal 11 rakaat. Hanbali menggunakan hadits ini sebagai dalil untuk fleksibilitas waktu witir dan pentingnya memanfaatkan waktu malam untuk ibadah. Mereka juga menekankan bahwa tidak ada satupun shalat sunat yang lebih penting dari witir selain rawatib (shalat-shalat yang berkaitan dengan shalat fardhu).

Hikmah & Pelajaran

1. Konsistensi dalam Ibadah Malam: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan shalat witir setiap malam meskipun dalam kondisi safar atau mukim. Ini menunjukkan pentingnya untuk konsisten dalam ibadah sunah muakkadah dan bahwa ibadah malam memiliki kedudukan khusus dalam agama Islam.

2. Fleksibilitas dalam Menjalankan Ibadah: Tidak ada keharusan mengerjakan witir pada waktu spesifik saja. Rasulullah melakukannya di berbagai waktu malam sesuai kebutuhan dan kondisi beliau. Ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan mempertimbangkan kondisi nyata manusia dalam menjalankan ibadah.

3. Kebangkitan Malam untuk Ibadah: Waktu sahur dan sepertiga akhir malam adalah waktu yang paling dikehendaki untuk ibadah. Rasulullah sering mengakhirkan witirnya pada waktu ini menunjukkan bahwa umat harus memanfaatkan waktu akhir malam untuk berkomunikasi dengan Allah melalui doa dan shalat.

4. Keteladanan Istri Rasulullah: Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah yang menyaksikan langsung ibadah malam Rasulullah. Ini menunjukkan bahwa istri memiliki peran penting dalam mentransfer ilmu dan amal ibadah kepada umat. Ketepatan pengamatan Aisyah menunjukkan dedikasi beliau dalam menghayati sunnah Rasulullah.

5. Keseluruhan Malam adalah Waktu Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa malam bukanlah hanya waktu istirahat, tetapi juga waktu yang sangat berharga untuk meningkatkan hubungan dengan Allah. Memanfaatkan berbagai waktu dalam malam untuk witir menunjukkan integritas beribadah sepanjang malam.

6. Prioritas Ibadah Sunah: Meskipun witir adalah sunah, Rasulullah tidak pernah meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa sunah yang muakkad (diulang-ulang) memiliki tingkat kepentingan yang tinggi dan tidak boleh dianggap remeh.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat