Pengantar
Hadits ini membahas tentang surah-surah yang biasa dibaca Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam melaksanakan shalat Witir. Shalat Witir adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada akhir malam, dan keistimewaan hadits ini adalah menerangkan praktik konkret Nabi dalam memilih bacaan-bacaan qur'ani untuk shalat ini. Ubay ibn Ka'b adalah salah satu sahabat terkemuka yang hafal Al-Qur'an dan dikenal sebagai "Sayyid al-Qurra'" (pemimpin para penghafal Qur'an), sehingga riwayatannya tentang praktik shalat bernilai tinggi.Kosa Kata
Witir (الوِتْر): Shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu malam, dinamakan 'witir' karena jumlah rakaat-rakaatnya ganjil (satu, tiga, lima, tujuh, atau sembilan rakaat).Yutir (يُوتِرُ): Melaksanakan shalat Witir dengan jumlah rakaat ganjil.
Sabbih Isma Rabbika al-A'la (سَبِّحِ اِسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى): Surah ke-87 dalam Al-Qur'an yang dimulai dengan perintah memuji nama Allah Yang Paling Tinggi.
Qul Ya Ayyuha al-Kafirun (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ): Surah ke-109 dalam Al-Qur'an yang menerangkan penolakan terhadap keyakinan kafir.
Qul Huwa Allahu Ahad (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ): Surah ke-112 dalam Al-Qur'an yang menerangkan Tauhid dan keunikan Allah.
Yusallim (يُسَلِّمُ): Memberi salam akhir (Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh) untuk mengakhiri shalat.
Akhirahinna (آخِرِهِنَّ): Akhir dari ketiga shalat tersebut, atau akhir dari shalat Witir secara keseluruhan.
Kandungan Hukum
1. Hukum Shalat Witir
Shalat Witir adalah shalat sunnah mu'akkadah (sunnah yang ditekankan) berdasarkan praktik konsisten Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Mayoritas ulama sepakat bahwa Witir bukan fardhu melainkan sunnah muakkadah.
2. Jumlah Rakaat Witir
Hadits ini menyebutkan pembacaan tiga surah dalam shalat Witir. Interpretasi hadits menunjukkan kemungkinan Witir dikerjakan tiga rakaat, meskipun Nabi juga pernah melaksanakannya dengan jumlah rakaat lebih banyak (lima, tujuh, atau sembilan rakaat).
3. Pemilihan Surah-Surah
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara khusus memilih ketiga surah ini untuk dibaca dalam shalat Witir:
- Surah al-A'la: surah tentang pujian kepada Allah
- Surah al-Kafirun: surah tentang ketauhidan dan penolakan kesyirikan
- Surah al-Ikhlas: surah yang paling murni dalam penjelasan tauhid
Pemilihan ini menunjukkan pentingnya fokus pada pembacaan ayat-ayat yang mengandung nilai spiritual dan tauhid.
4. Cara Membaca Dalam Shalat
Pembacaan surah-surah ini dilakukan dalam shalat Witir sebagai bagian dari rakaat-rakaat shalat, sama seperti dalam shalat fardhu, dengan membaca Fatihah terlebih dahulu kemudian surah pilihan.
5. Salam Akhir Shalat
Ziyadah (tambahan) dari an-Nasa'i menjelaskan bahwa salam akhir hanya diberikan setelah menyelesaikan seluruh rakaat Witir, tidak ada salam di tengah-tengah shalat ini.
6. Kebebasan Memilih Bacaan
Meskipun hadits ini menyebutkan surah-surah spesifik yang dibaca Nabi, hal ini menunjukkan bahwa pembaca diperbolehkan memilih surah-surah yang sesuai, tidak harus terbatas pada ketiga surah ini saja.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi menyatakan bahwa shalat Witir adalah sunnah mu'akkadah dan bukan wajib. Mereka mengikuti praktik Nabi dan sahabat yang secara konsisten melaksanakannya. Berdasarkan hadits ini, Hanafi membolehkan pembacaan surah-surah pilihan dalam Witir, tidak terbatas pada ketiga surah yang disebutkan. Imam Abu Hanifah menekankan bahwa Witir minimal tiga rakaat, dan surah-surah seperti al-A'la, al-Kafirun, dan al-Ikhlas adalah pilihan yang direkomendasikan karena memuat nilai tauhid yang kuat. Dalam kitab Fath al-Qadir, dijelaskan bahwa kebebasan memilih bacaan ini konsisten dengan fleksibilitas yang diberikan dalam shalat-shalat sunnah. Salam akhir hanya satu kali setelah selesai semua rakaat Witir.
Maliki:
Mazhab Maliki juga menganggap Witir sebagai sunnah mu'akkadah. Mereka mengutamakan praktik penduduk Madinah yang selalu mengerjakan Witir dengan istiqamah. Maliki memandang bahwa surah-surah yang dibaca dalam Witir boleh bervariasi sesuai dengan kondisi pembaca, dan yang penting adalah niat untuk melaksanakan Witir dengan baik. Dalam kitab Al-Mudawwanah, dijelaskan bahwa pembacaan surah-surah tauhid seperti yang disebutkan hadits ini adalah praktik yang dianjurkan namun tidak mengikat secara ketat. Maliki juga menekankan bahwa waktu Witir adalah setelah shalat Isya', dan boleh dikerjakan sampai sebelum subuh terbit. Mereka setuju bahwa salam diberikan hanya di akhir shalat Witir.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa Witir adalah sunnah mu'akkadah yang sangat dianjurkan. Imam Syafi'i mengutip hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan Witir. Dalam Al-Umm, Syafi'i menjelaskan bahwa pembacaan surah-surah tertentu dalam Witir adalah praktik mustahabah (disukai), dan hadits ini menunjukkan contoh konkret dari pilihan Nabi. Syafi'i membolehkan variasi dalam pembacaan dan jumlah rakaat Witir (tiga, lima, tujuh, atau sembilan), asalkan jumlahnya ganjil. Mengenai ziyadah an-Nasa'i tentang salam akhir, Syafi'i menekankan bahwa salam yang sahih hanya diberikan pada akhir shalat, dan di antara rakaat-rakaat Witir tidak ada salam. Syafi'i juga mengatakan bahwa shalat Witir yang paling sempurna adalah dengan tiga rakaat.
Hanbali:
Mazhab Hanbali menganggap Witir sebagai sunnah mu'akkadah atau bahkan hampir wajib (ada pendapat yang mengatakan wajib, tetapi mayoritas mengatakan sunnah mu'akkadah yang sangat ditekankan). Dalam kitab Al-Mughni, Ibn Qudamah menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan Witir dalam keadaan normal. Hanbali sangat merekomendasikan pembacaan surah-surah tauhid seperti yang disebutkan dalam hadits ini, khususnya Surah al-Ikhlas yang dianggap sebagai surah yang merangkum tauhid. Mereka membolehkan berbagai bentuk shalat Witir (tiga, lima, tujuh, atau sembilan rakaat) dengan syarat jumlahnya ganjil. Hanbali juga setuju dengan ziyadah an-Nasa'i bahwa salam akhir diberikan hanya sekali di akhir shalat Witir. Imam Ahmad ibn Hanbal secara khusus menekankan pentingnya melaksanakan Witir dan merekomendasikan waktu Witir adalah di akhir malam jika memungkinkan.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Shalat Sunnah Witir: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sangat konsisten melaksanakan shalat Witir, yang mengindikasikan pentingnya shalat ini sebagai pelengkap dalam beribadah. Umat Muslim didorong untuk menjadikan Witir sebagai kebiasaan rutin mereka, terutama mengingat hadis yang mengatakan bahwa Allah adalah Witir (ganjil) dan menyukai yang ganjil.
2. Kualitas Bacaan Lebih Penting dari Kuantitas: Pemilihan Nabi terhadap ketiga surah yang penuh dengan makna tauhid (al-A'la tentang pujian, al-Kafirun tentang penolakan kesyirikan, dan al-Ikhlas tentang tauhid murni) menunjukkan bahwa dalam ibadah, kualitas pemahaman dan penghayatan bacaan lebih penting daripada sekadar banyak rakaat. Setiap surah dipilih karena kandungan spiritualnya yang dalam.
3. Keseimbangan antara Sunnah dan Ijtihad Individu: Meskipun hadits menyebutkan surah-surah spesifik, hal ini tidak berarti wajib membaca ketiga surah ini setiap kali melaksanakan Witir. Praktik Nabi ini menunjukkan contoh ideal, namun memberikan ruang bagi umat untuk memilih surah-surah lain yang berkualitas tinggi sesuai kemampuan dan kondisi mereka. Ini menunjukkan keseimbangan antara mengikuti sunnah dan memberikan fleksibilitas dalam praktik ibadah.
4. Integrasi Tauhid dalam Ibadah Sehari-hari: Pemilihan ketiga surah yang semuanya berfokus pada aspek-aspek tauhid (keagungan Allah, penolakan kesyirikan, dan keunikan Allah) menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengintegrasikan pengajaran tauhid ke dalam setiap ibadah. Ini menjadi pelajaran bahwa umat Muslim harus selalu sadar akan keesaan Allah dan menjauhkan diri dari semua bentuk kesyirikan dalam setiap aktivitas ibadah mereka.