Pengantar
Hadits ini membahas tentang ketika Rasulullah saw. melakukan wudhu beliau mengkhallal (menyisir dengan jari) janggutnya. Ini adalah praktik sunah yang menunjukkan kesempurnaan cara berwudhu menurut ajaran Rasulullah saw. Janggut adalah bagian penting dari wajah yang memerlukan perhatian khusus dalam membersihkan diri sebelum shalat. Hadits ini diriwayatkan oleh Utsman bin Affan (ra), salah satu sahabat terkemuka Rasulullah saw. dan merupakan khalifah ketiga Rasyidin. At-Tirmidzi mengumpulkan hadits ini dalam Jami' At-Tirmidzi, dan kemudian Ibnu Khuzaimah (seorang imam ahli hadits terpercaya) menshahihkan hadits ini.Kosa Kata
Yakhallil (يُخَلِّلُ): Dari kata khalala yang berarti menyisir, memisahkan, atau melewatkan jari di antara sesuatu. Dalam konteks ini berarti menyisir janggut dengan jari untuk membersihkan dan memisahkan antara rambut-rambut janggut agar air wudhu dapat sampai ke kulit di bawahnya.Lihyatahu (لِحْيَتَهُ): Janggut, yaitu rambut yang tumbuh di dagu dan bagian bawah mulut.
Al-Wudhu (الْوُضُوءِ): Membersihkan anggota tubuh tertentu dengan air untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan shalat, dengan niat dan urutan tertentu.
At-Tirmidzi (اَلتِّرْمِذِيُّ): Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah At-Tirmidzi (209-279 H), seorang imam besar ahli hadits, penulis Jami' At-Tirmidzi, salah satu kitab Sunnah yang paling terkenal dan dipercaya.
Ibnu Khuzaimah (اِبْنُ خُزَيْمَة): Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah An-Naisaburi (223-311 H), seorang imam hadits terpercaya yang terkenal dengan sebutan "Amir al-Mu'minin fi al-Hadits" (Pemimpin Kaum Muslimin dalam Hadits).
Kandungan Hukum
1. Hukum Mengkhallal Janggut dalam Wudhu
Mengkhallal janggut (menyisir dengan jari) merupakan sunnah yang diajarkan Rasulullah saw. saat melakukan wudhu. Ini adalah tathbiq (aplikasi) dari prinsip wudhu yang sempurna dengan membersihkan seluruh bagian tubuh dengan menyeluruh.
2. Cara Mengkhallal yang Benar
Dilakukan dengan cara mengarahkan jari-jari tangan ke arah bawah (dari pangkal janggut ke ujungnya) agar air dapat mengalir dan membersihkan bagian antara rambut-rambut janggut.
3. Waktu Melakukan Pengkhallalan
Dilakukan ketika membasuh wajah atau setelah air mencapai janggut, sehingga air dapat meresap di antara rambut-rambut.
4. Status Hadits dan Implifikasinya
Karena hadits ini diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, maka pengkhallalan janggut dalam wudhu menjadi bagian dari sunah yang dikukuhkan dalam syariat Islam.
5. Tujuan Pengkhallalan
Memastikan bahwa air wudhu menjangkau seluruh bagian kulit wajah dan janggut, sehingga tidak ada bagian yang terlewatkan dalam pembersihan, sesuai dengan firman Allah: "إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ" (Ketika kamu hendak melaksanakan shalat, basuhlah wajah-wajah kamu).
6. Ketentuan untuk Janggut yang Tebal
Janggut yang tebal memerlukan pengkhallalan lebih intensif untuk memastikan air sampai ke kulit, sedangkan janggut yang jarang/tipis mungkin tidak memerlukan pengkhallalan khusus.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menganggap mengkhallal janggut dalam wudhu sebagai sunnah muakkadah (sunah yang sangat direkomendasikan) dan bukan wajib. Menurut mereka, jika janggut tebal dan diyakini air tidak sampai ke kulit, maka pengkhallalan menjadi wajib untuk menyempurnakan wudhu. Namun jika janggut tidak tebal dan air dapat sampai ke kulitnya, maka pengkhallalan hanya bersifat sunnah. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad) memandang ini sebagai bagian dari kesempurnaan wudhu. Dalilnya adalah hadits Utsman ini dan juga praktek Rasulullah saw. yang dikonfirmasi oleh sahabat lainnya.
Maliki:
Madzhab Maliki menyatakan bahwa mengkhallal janggut dalam wudhu adalah sunnah. Mereka mengutip hadits yang sama dan menganggapnya sebagai bagian dari sunah wudhu yang sempurna. Menurut Maliki, ini terutama berlaku untuk janggut yang tebal yang dapat menahan air. Mereka juga merujuk pada praktik-praktik awal ulama Madinah yang merupakan rujukan kuat dalam madzhab Maliki. Dengan demikian, sunnah pengkhallalan diterima dalam tradisi Maliki meskipun bukan merupakan keharusan dalam wudhu.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap mengkhallal janggut dalam wudhu sebagai sunnah. Imam Syafi'i sendiri meriwayatkan dan menerima hadits Utsman ini. Dalam kitab-kitab fiqih Syafi'i, seperti Al-Umm dan karya-karya muridnya, disebutkan bahwa pengkhallalan adalah tathbiq (aplikasi) dari perintah Allah untuk membasuh wajah dengan sempurna. Mereka menambahkan bahwa ini khususnya penting jika janggut tebal, namun tetap merekomendasikan sebagai sunnah umum. Syafi'i juga menekankan pentingnya air sampai ke seluruh bagian wajah, termasuk yang berada di bawah janggut.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini dengan baik dan menetapkan bahwa mengkhallal janggut adalah sunnah dalam wudhu. Imam Ahmad bin Hanbal sendiri meriwayatkan dan menerima hadits semacam ini. Dalam madzhab Hanbali, disebutkan bahwa pengkhallalan khususnya menjadi wajib jika janggut tebal dan diyakini bahwa air tidak sampai ke kulitnya tanpa pengkhallalan. Tetapi sebagai kaidah umum, pengkhallalan adalah sunnah yang dianjurkan. Mereka mendasarkan ini pada prinsip kesempurnaan wudhu dan mengikuti praktik Nabi saw. sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih.
Hikmah & Pelajaran
1. Kesempurnaan dalam Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam melakukan ibadah kepada Allah, kita harus melakukannya dengan cara yang sempurna dan menyeluruh. Wudhu bukan hanya sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga memastikan air sampai ke setiap bagian, termasuk bagian yang tersembunyi seperti di antara rambut-rambut janggut. Ini mencerminkan semangat ikhlas dan komitmen tinggi dalam melayani Allah.
2. Mengikuti Sunah Rasulullah: Dengan mengkhallal janggut, kita mengikuti praktek yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah saw. Mengikuti sunah adalah bentuk kasih sayang kepada Nabi dan juga cara untuk mendapatkan berkah dan keselamatan dalam hidup kita. Hadits ini mengingatkan kita bahwa setiap gerakan dan cara yang dilakukan Nabi adalah penuh dengan hikmah dan manfaat.
3. Perhatian terhadap Detail: Tindakan mengkhallal janggut menunjukkan bahwa Islam memperhatikan detail dalam setiap aspek kehidupan, termasuk hal-hal yang kecil sekalipun. Ini bukan hanya tentang kebersihan jasmani, tetapi juga melatih kedisiplinan, kecermatan, dan konsistensi dalam menjalankan ajaran agama.
4. Memastikan Kebersihan yang Optimal: Dari segi praktis, hadits ini mengajarkan bahwa untuk mencapai kebersihan yang optimal, kita perlu mengambil langkah-langkah yang memastikan air benar-benar sampai ke semua bagian tubuh yang akan dibasuh. Ini adalah bentuk wisdom (hikmat) dalam memahami cara kerja air dan kebersihan, dan bagaimana memaksimalkan manfaat wudhu baik secara fisik maupun spiritual.