✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 401
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلْجَمَاعَةِ وَالْإِمَامَةِ  ·  Hadits No. 401
Shahih 👁 4
401- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: { وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ, ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا, ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ اَلنَّاسَ, ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ اَلصَّلَاةَ, فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ, وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ اَلْعِشَاءَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ . .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya aku telah berniat untuk memerintahkan (mengambil) kayu bakar kemudian dikumpulkan, kemudian aku memerintahkan (untuk mendirikan) salat lalu diazankan untuknya, kemudian aku memerintahkan seorang lelaki untuk menjadi imam bagi manusia, kemudian aku akan mendatangi (rumah-rumah) lelaki-lelaki yang tidak menghadiri salat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang dari mereka mengetahui bahwa ia akan menemukan tulang (daging) yang gemuk atau dua potong daging yang bagus, niscaya ia akan menghadiri salat Isya.' (Hadits Muttafaq 'Alaihi - Shahih, redaksi Imam Bukhari)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits paling tegas dalam menunjukkan pentingnya kehadiran di masjid dan melaksanakan salat berjamaan (Jama'ah). Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menggunakan gaya ungkapan yang sangat kuat dan penuh tekanan untuk membangunkan kesadaran umatnya tentang kewajiban salat berjamaah. Hadits ini turun dalam konteks dimana banyak kaum muslimin mengabaikan salat berjamaah tanpa uzur (alasan) yang sah. Abu Hurairah adalah salah satu perawi paling produktif dari para sahabat, dan hadits ini tercatat dalam dua kitab hadits paling sahih (Sahih Bukhari dan Sahih Muslim).

Kosa Kata

1. وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ (wa-alladzi nafsī bi-yadih)
- Makna: Demi (sumpah) Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya
- Penjelasan: Ini adalah sumpah yang paling serius dalam tradisi nabi. Beliau menyebutkan Allah sebagai Penguasa nyawa, menunjukkan ketuhanan mutlak Allah. Sumpah seperti ini digunakan ketika kalimat-kalimat paling penting dan serius.

2. هَمَمْتُ (hamamt)
- Makna: Aku telah berniat/berkeinginan
- Penjelasan: Menunjukkan intensitas keinginan untuk melakukan sesuatu, meski belum terlaksana. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman beliau terhadap para pengabaian.

3. بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ (bi-hatabi fa-yuhtathab)
- Makna: Kayu bakar agar dikumpulkan
- Penjelasan: Kayu bakar akan digunakan untuk membakar rumah-rumah mereka yang tidak menghadiri salat. Ini adalah materi pembakaran rumah.

4. الصَّلَاة فَيُؤَذَّنَ (as-salah fa-yu'adhdhan)
- Makna: Salat agar diazankan
- Penjelasan: Azan adalah pengumuman dimulainya waktu salat, yang menjadi panggilan kepada setiap muslim untuk menghadiri.

5. فَيَؤُمَّ النَّاسَ (fa-ya'ummu an-nas)
- Makna: Untuk menjadi imam bagi manusia
- Penjelasan: Imam di sini adalah pemimpin salat, seorang yang dipilih untuk memimpin kaum dalam melaksanakan salat berjamaah.

6. أُخَالِفُ (ukhalifu)
- Makna: Aku akan mengecek/mendatangi
- Penjelasan: Dari kata khalafa yang berarti menuju ke tempat lain, atau menggeledah. Di sini berarti beliau akan memeriksa rumah-rumah mereka.

7. يَشْهَدُونَ (yashadun)
- Makna: Menghadiri
- Penjelasan: Kehadiran fisik dan partisipasi aktif dalam salat berjamaah.

8. أُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ (uharriqu 'alaihim)
- Makna: Aku akan membakar atas mereka
- Penjelasan: Ancaman membakar rumah-rumah mereka adalah bentuk hukuman keras untuk mereka yang mengabaikan salat tanpa uzur.

9. عَرْقًا سَمِينًا ('arqan samīnan)
- Makna: Tulang (daging) yang gemuk
- Penjelasan: Makanan bernilai tinggi yang enak dan memuaskan, simbol dari hal-hal duniawi yang menyenangkan.

10. مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ (mirmatain hasanatin)
- Makna: Dua potong daging yang bagus/berkualitas
- Penjelasan: Makanan lezat lainnya. Permermatan atau mirma adalah sepotong daging berkualitas.

11. شَهِدَ العِشَاء (shahida al-'isha')
- Makna: Menghadiri salat Isya
- Penjelasan: Isya adalah salat kelima yang dilaksanakan setelah gelap malam. Beliau memilih menyebutkan Isya karena ini adalah waktu paling sulit untuk dihadiri, terutama ketika sedang menikmati makanan dan istirahat.

Kandungan Hukum

1. Kewajiban Salat Berjamaah bagi Laki-laki

- Hadits ini menunjukkan bahwa salat berjamaah di masjid adalah hal yang sangat dipentingkan dalam Islam - Beliau shallallahu 'alaihi wasallam hampir siap melakukan tindakan ekstrem (membakar rumah) untuk memaksa kehadiran - Ini menunjukkan bahwa mengabaikan salat berjamaah tanpa uzur adalah dosa besar

2. Ancaman bagi yang Menolak Salat Berjamaah

- Hadits mengingatkan tentang azab yang ditunggu bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat berjamaah - Dalam suatu riwayat lain, hadits ini digabungkan dengan ancaman bahwa rumah mereka akan dibakar - Ancaman ini bersifat kondisional - akan terlaksana jika mereka terus mengabaikan

3. Pentingnya Azan dan Nida' (Panggilan) Salat

- Beliau memerintahkan supaya diazankan, menunjukkan azan adalah cara komunikasi penting - Setiap muslim yang mendengar azan diwajibkan meresponnya dengan segera menghadiri

4. Peran Imam dalam Mendorong Kaum

- Pemimpin dan imam harus aktif memastikan kehadiran jemaat - Imam dipilih khusus untuk memimpin dalam salat berjamaah

5. Perbedaan Status Uzur dan Tanpa Uzur

- Hadits ini membedakan antara mereka yang memiliki alasan sah (uzur) dan yang sengaja mengabaikan - Poin "seandainya mereka tahu" menunjukkan bahwa ketidaktahuan tentang manfaat bukanlah alasan untuk tidak datang

6. Motivasi Materialistik dan Kelemahan Manusia

- Ungkapan tentang tulang yang gemuk dan daging yang enak menunjukkan bahwa godaan duniawi membuat manusia mengabaikan kewajiban agama - Beliau mengungkap realitas: orang-orang ini akan buru-buru datang ke masjid jika ada makanan enak

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi mengambil pendekatan moderat dalam masalah ini. Mereka mengatakan bahwa salat berjamaah adalah wajib kifayah (obligasi kolektif), bukan wajib 'ain (obligasi individual) untuk setiap muslim. Namun, jika semua laki-laki di satu daerah meninggalkan salat berjamaah, maka mereka semua berdosa. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa meninggalkan salat berjamaah tiga kali tanpa uzur adalah tanda munafik. Mereka mengkategorikan ancaman dalam hadits ini sebagai motivasi kuat untuk kehadiran, meski tidak berarti akan terealisasi pembakaran rumah secara literal. Pendekatan mereka fokus pada tujuan edukatif hadits - menunjukkan pentingnya salat berjamaah dan bahaya mengabaikannya. Madzhab ini juga mempertimbangkan konteks dimana perintah untuk membakar rumah dipahami dalam kerangka otoritas pemimpin negara untuk menjaga ketertiban umum.

Maliki:
Madzhab Maliki cenderung lebih ketat. Mereka melihat salat berjamaah sebagai kewajiban yang sangat kuat bagi setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Malik ibn Anas sendiri sangat menekankan pentingnya hadir di masjid. Dalam pendapat madzhab ini, mereka berpendapat bahwa ancaman dalam hadits menunjukkan urgensi dan bukan hanya motivasi. Mereka mengatakan bahwa pemimpin atau imam berhak menerapkan sanksi terhadap mereka yang sengaja mengabaikan salat berjamaah. Pendekatan Maliki lebih menekankan pada pertanggungjawaban individu dan kohesi sosial masyarakat Muslim. Mereka juga melihat bahwa makanan dan kenyamanan duniawi tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan perintah Allah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap salat berjamaah sebagai wajib 'ain (kewajiban pribadi) bagi setiap muslim laki-laki yang baligh dan berakal, kecuali mereka yang memiliki uzur sah. Imam Syafi'i sangat tegas dalam hal ini. Dalam kitab Al-Umm, Syafi'i mengutip hadits-hadits serupa dan menegaskan bahwa meninggalkan salat berjamaah tanpa uzur adalah dosa besar. Ia melihat bahwa ancaman dalam hadits ini adalah bentuk dari hukuman ta'zir yang dapat diterapkan oleh pemimpin. Madzhab Syafi'i juga mempertimbangkan hikma (tujuan) dari hadits ini, yaitu menjaga persatuan umat, menggerakkan hati, dan mengingatkan tentang penghitung amal. Mereka menekankan bahwa setiap individu bertanggung jawab penuh atas kehadirannya kecuali dengan uzur yang jelas dan terbukti.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memiliki pendapat paling ketat di antara empat madzhab. Mereka menetapkan salat berjamaah sebagai wajib 'ain bagi setiap muslim laki-laki dengan ketentuan sangat ketat untuk uzur. Imam Ahmad ibn Hanbal bahkan pernah berkata bahwa tidak ada uzur untuk meninggalkan salat berjamaah kecuali sakit yang sangat parah atau ketakutan. Hanbali memandang ancaman dalam hadits sebagai indikasi serius tentang keseriusan masalah. Mereka percaya bahwa pemimpin Muslim memiliki wewenang untuk menerapkan hukuman yang disebutkan dalam hadits untuk menjaga disiplin umat. Pendekatan Hanbali sangat fokus pada kedisiplinan dan ketaatan terhadap hukum Allah tanpa kompromi. Mereka juga menekankan bahwa mereka yang meninggalkan salat berjamaah termasuk dalam kategori orang-orang yang jauh dari iman.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat