✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 403
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلْجَمَاعَةِ وَالْإِمَامَةِ  ·  Hadits No. 403
👁 5
403- وَعَنْهُ قَالَ: { أَتَى اَلنَّبِيَّ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى اَلْمَسْجِدِ, فَرَخَّصَ لَهُ, فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ, فَقَالَ: "هَلْ تَسْمَعُ اَلنِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ?" قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: "فَأَجِبْ" } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata: Seorang laki-laki yang buta datang kepada Nabi Muhammad Sallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah! Aku tidak memiliki pemandu yang membimbingku menuju masjid." Maka Nabi memberikan keringanan kepadanya. Ketika laki-laki tersebut pergi (hendak meninggalkan), Nabi memanggilnya kembali dan bersabda: "Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat (adzan)?" Ia menjawab: "Ya." Nabi bersabda: "Maka penuhilah (seruan tersebut)." (Diriwayatkan oleh Muslim) - Status: Hadits Sahih
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting yang membahas tentang hukum shalat berjamaah bagi orang yang mengalami kesulitan, khususnya bagi orang buta. Konteks hadits ini menunjukkan kelembutan dan kebijaksanaan Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam dalam menghadapi kesulitan umatnya. Awalnya Nabi memberikan keringanan kepada laki-laki buta karena tidak ada yang memandu, namun kemudian Nabi mengingatkan kewajiban shalat berjamaah jika ia mampu mendengar adzan. Ini menunjukkan bahwa kemampuan mendengar adzan adalah kriteria mampu (istitha'ah) untuk menunaikan kewajiban shalat berjamaah.

Kosa Kata

Rakhkhasa (رَخَّصَ): Memberikan keringanan, dispensasi, atau izin untuk tidak melakukan sesuatu yang biasanya wajib dilakukan.

An-Nida' (النِّدَاء): Seruan, panggilan. Dalam konteks ini mengacu kepada adzan (panggilan shalat).

As-Salah (الصَّلَاة): Shalat, ibadah inti dalam Islam.

Ajib (أَجِبْ): Penuhilah, patuhi, hadirlah merespons panggilan tersebut.

Al-Qaid (القَائِد): Pemandu, orang yang membimbing.

Kandungan Hukum

1. Hukum Shalat Berjamaah

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, tidak terkecuali bagi mereka yang mengalami kecacatan fisik seperti kebutaan. Kewajiban ini tetap berlaku selama ia mampu mendengar panggilan untuk shalat.

2. Kriteria Kemampuan (Istitha'ah)

Kriteria kemampuan untuk melaksanakan kewajiban shalat berjamaah adalah mendengarkan adzan. Jika seseorang dapat mendengar adzan, berarti dia mampu dan harus menunaikan shalat berjamaah. Ini berbeda dengan memiliki fisik yang sempurna atau memiliki pemandu.

3. Fleksibilitas dalam Memberikan Keringanan

Nabi awalnya memberikan keringanan kepada laki-laki buta karena kesulitannya, menunjukkan pemahaman terhadap kondisi objektif. Namun, Nabi kemudian mengingatkan kembali tentang kewajiban yang sebenarnya, menunjukkan bahwa keringanan hanya diberikan jika benar-benar tidak mampu.

4. Posisi Mendengarkan Adzan

Adzan sebagai simbol panggilan Allah untuk shalat memiliki makna khusus dalam Islam. Mendengarkan adzan menunjukkan bahwa seseorang berada dalam jangkauan komunitas Muslim dan mampu menghadiri shalat berjamaah.

5. Tanggung Jawab Individu

Hadits ini menekankan bahwa setiap Muslim memiliki tanggung jawab untuk memenuhi panggilan shalat sesuai dengan kemampuannya, tanpa mempertimbangkan alasan-alasan yang hanya berdasarkan kenyamanan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Aliran Hanafi melihat bahwa shalat berjamaah adalah wajib untuk mendengar adzan (dalam jangkauan masjid). Pandangan mereka didasarkan pada hadits ini sebagai bukti bahwa orang buta yang mendengar adzan tetap berkewajiban untuk menunaikan shalat berjamaah. Mereka menginterpretasikan "mendengar adzan" sebagai kriteria utama. Jika seseorang berada dalam wilayah yang mendengarkan adzan, maka shalat berjamaah adalah fardhu untuk mereka. Namun, mereka juga memberikan dispensasi bagi mereka yang memiliki halangan syar'i yang kuat, seperti penyakit serius.

Maliki:
Madzhab Maliki cenderung mengatakan bahwa shalat berjamaah adalah sunah mu'akkadah (sunah yang sangat ditegaskan) dan bukan fardhu. Namun, dalam konteks hadits ini, mereka mengakui bahwa orang yang mendengar adzan memiliki tanggung jawab khusus untuk menunaikan shalat berjamaah. Mereka menekankan pentingnya merespons panggilan Allah melalui adzan, dan ketidakhadiran tanpa alasan yang kuat dianggap dosa besar. Mereka juga mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan individu dalam menilai obligasi ini.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa shalat berjamaah adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif), bukan fardhu 'ain (kewajiban individual). Namun, mereka juga mengakui bahwa bagi mereka yang mendengar adzan dengan jelas, merespons panggilan tersebut adalah hal yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati kewajiban. Pandangan mereka didasarkan pada bahwa jika semua orang mengabaikan shalat berjamaah, semua akan berdosa. Dalam konteks hadits ini, Syafi'i setuju bahwa orang buta yang mendengar adzan harus berusaha semaksimal mungkin untuk hadir di shalat berjamaah.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, khususnya dalam pendapat Imam Ahmad, mengatakan bahwa shalat berjamaah adalah wajib ('azim) bagi setiap Muslim yang mendengar adzan dan tidak memiliki halangan syar'i. Hadits ini adalah salah satu dalil kuat yang mereka gunakan untuk membuktikan kewajibannya. Mereka berpendapat bahwa "mendengar adzan" adalah bukti nyata bahwa seseorang mampu menghadiri shalat berjamaah dan tidak memiliki alasan yang sah untuk tidak hadir. Hanbali sangat tegas dalam hal ini dan menganggap pengabaian shalat berjamaah tanpa alasan yang sah adalah dosa besar.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Responsivitas terhadap Panggilan Allah: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap Muslim harus selalu responsif terhadap panggilan shalat. Mendengarkan adzan bukanlah hal yang kebetulan, melainkan kesempatan untuk menjawab panggilan Allah. Responsivitas ini adalah tanda keimanan dan ketakwaan kepada Allah.

2. Tidak Ada Alasan untuk Mengabaikan Kewajiban: Meskipun laki-laki buta memiliki alasan yang valid untuk tidak pergi ke masjid (tidak ada pemandu), Nabi tetap mengingatkan kewajiban shalat berjamaahnya. Ini mengajarkan bahwa kita harus selalu mencari cara untuk menunaikan kewajiban, bukan mencari alasan untuk mengabaikannya.

3. Kemampuan Sejati Terletak pada Kehendak: Hadits ini menunjukkan bahwa keterbatasan fisik (kebutaan) bukanlah penghalang utama untuk menunaikan kewajiban, tetapi kehendak dan determinasi untuk mematuhi perintah Allah. Kemampuan sejati terletak pada kesiapan hati untuk merespons panggilan Allah.

4. Keadilan dan Fleksibilitas dalam Hukum Islam: Nabi awalnya memberikan keringanan kepada orang buta, menunjukkan bahwa Islam memahami keterbatasan manusia. Namun, Nabi juga mengingatkan bahwa keringanan hanya diberikan ketika benar-benar tidak mampu. Ini menunjukkan keseimbangan sempurna antara fleksibilitas dan kepatuhan dalam hukum Islam, di mana Islam tidak memberikan keringanan untuk alasan yang tidak substansial.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat