✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 429
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلْمُسَافِرِ وَالْمَرِيضِ  ·  Hadits No. 429
Shahih 👁 5
429- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { أَوَّلُ مَا فُرِضَتْ اَلصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ , فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ اَلسَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ اَلْحَضَرِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ . وَلِلْبُخَارِيِّ: { ثُمَّ هَاجَرَ, فَفُرِضَتْ أَرْبَعًا, وَأُقِرَّتْ صَلَاةُ اَلسَّفَرِ عَلَى اَلْأَوَّلِ } .
📝 Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Mula-mula salat diwajibkan dua rakaat, kemudian salat musafir tetap (dua rakaat) dan salat di tempat tinggal disempurnakan (menjadi empat rakaat)." Hadits ini disepakati (shahih). Dan menurut riwayat Al-Bukhari: "Kemudian beliau hijrah, maka diwajibkan empat rakaat, dan salat musafir tetap berdasarkan perintah awal (dua rakaat)." (Hadits Shahih Muttafaq 'alaih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits paling penting dalam menjelaskan perubahan hukum salat (nasakh) selama masa kenabian Muhammad ﷺ. Hadits yang diriwayatkan oleh Ummu'l-Mu'minin 'Aisyah radhiyallahu 'anha ini menjelaskan bahwa hukum salat mengalami perkembangan bertahap: dimulai dari dua rakaat pada awal pengislaman, kemudian berubah menjadi empat rakaat setelah hijrah, namun salat musafir tetap pada dua rakaat sebagai pengecualian. Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan syariat Islam dalam memudahkan umat dan memberikan keringanan khusus bagi mereka yang bepergian.

Kosa Kata

Awwal (أوّل) = Permulaan, awal mula Furidat al-Salah (فُرِضَتْ الصَّلَاة) = Salat diwajibkan, dijadikan fardhu Rakah/Raka'ah (ركعة) = Rukuk dan sujud yang merupakan satu unit dalam salat Uqirrat (أُقِرَّتْ) = Tetap, tidak berubah, dipertahankan Salat al-Safar (صَلَاةُ السَّفَرِ) = Salat musafir, salat dalam perjalanan Utimmat (أُتِمَّتْ) = Disempurnakan, diselesaikan menjadi lengkap Salat al-Hadhir (صَلَاةُ الْحَضَرِ) = Salat di tempat tinggal/menetap Hijrah (الهِجْرَة) = Perpindahan, migrasi (merujuk pada hijrah Nabi ﷺ dari Makkah ke Madinah) Muttafaq 'alaih (متفق عليه) = Disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim

Kandungan Hukum

1. Hukum Perbedaan Jumlah Rakaat Salat Musafir

Hadits ini menunjukkan bahwa salat musafir berbeda dari salat di tempat tinggal. Salat musafir (untuk khususnya Zuhur, Asar, dan Isya) dilakukan dua rakaat, sedangkan salat di tempat tinggal dilakukan empat rakaat (kecuali Subuh yang tetap dua rakaat dan Maghrib yang tetap tiga rakaat baik di tempat tinggal maupun dalam perjalanan).

2. Hukum Tashrif (Perubahan Hukum) dalam Syariat

Hadits ini membuktikan bahwa hukum syariat dapat berubah dan berkembang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Ini disebut dengan nasakh (pembatalan) atau tashrif (perubahan hukum).

3. Keringanan Syariat untuk Musafir

Salat musafir diringkan menjadi dua rakaat sebagai bentuk kemudahan (taysir) dan keringanan (takhfif) bagi mereka yang bepergian dengan syarat-syarat tertentu. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

4. Tetapnya Hukum Dalam Kondisi Berbeda

Meskipun ada perubahan, namun salat musafir tetap pada dua rakaat, menunjukkan bahwa hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. bersifat kokoh dan tidak berubah begitu saja tanpa alasan yang kuat.

5. Panduan Amaliah dalam Perjalanan

Hadits ini memberikan panduan praktis bagi umat Islam yang melakukan perjalanan agar tetap bisa menunaikan salat lima waktu dengan lebih mudah tanpa memberatkan diri.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa salat musafir dapat dikerjakan dengan dua rakaat sebagaimana diriwayatkan dalam hadits. Imam Abu Hanifah memahami bahwa keringanan ini berlaku untuk perjalanan yang jauh (biasanya ditafsirkan lebih dari 1,5 farsakh atau sekitar 11 kilometer atau lebih). Beliau berpendapat bahwa musafir memiliki pilihan antara memperpendek salat atau tidak, namun yang lebih afdhol adalah memperpendek sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ. Dalam masalah niat qashr (memperpendek), Hanafiyah mensyaratkan niat khusus sebelum memasuki waktu salat. Dalil yang mereka gunakan adalah keselarasan dengan hadits yang shahih dan semangat memudahkan umat.

Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini dan berpandangan bahwa salat musafir adalah dua rakaat. Imam Malik berpendapat bahwa keringanan ini adalah bentuk sunnah yang dikukuhkan oleh praktik awal umat Islam. Beliau tidak mensyaratkan niat khusus untuk qashr, melainkan cukup dengan niat umum meninggalkan tempat tinggal. Madzhab Maliki juga menekankan bahwa keringanan ini adalah hak (rukhsah) yang dapat diambil atau ditinggalkan, namun mengambilnya adalah lebih baik sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ. Dalil tambahan yang digunakan adalah praktik awal sahabat yang mengambil keringanan ini tanpa membedakan jarak.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sangat jelas dalam menerima hadits ini. Imam Syafi'i berpandangan bahwa qashr (pemendekan) salat dalam perjalanan adalah sunnah yang dikukuhkan oleh hadits shahih ini. Beliau berpendapat bahwa syarat perjalanan adalah niat awal, memiliki penyebab untuk bepergian (bukan sekadar keluar dari rumah), dan perjalanan yang memiliki jarak minimal (biasanya ditafsirkan dua marhalah atau setara dengan 83 kilometer atau lebih). Syafi'i menekankan bahwa qashr dilakukan untuk empat rakaat (Zuhur, Asar, dan Isya) menjadi dua rakaat. Beliau juga berpendapat bahwa musafir yang mukim di suatu tempat lebih dari tiga hari atau bermaksud mukim, maka tidak boleh qashr. Dalilnya adalah hadits ini dan praktik Nabi ﷺ yang konsisten.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini dengan sangat kuat dan mendasarkan keputusan mereka pada riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi ﷺ. Imam Ahmad ibn Hanbal berpandangan bahwa qashr adalah sunnah yang dikukuhkan, bahkan mengatakan bahwa memenuhi keringanan ini lebih baik daripada menambahnya. Beliau berpendapat bahwa syarat qashr adalah niat di awal perjalanan dan jarak minimal (biasanya ditafsirkan sesuai dengan kesepakatan jumhur). Hanbali juga berpendapat bahwa musafir dapat memilih antara qashr atau tidak, namun yang lebih afdhol adalah qashr sesuai dengan hadits yang shahih. Mereka menggunakan pendekatan yang ketat terhadap hadits-hadits shahih dan tidak terlalu banyak syarat tambahan yang tidak terdapat dalam nash.

Hikmah & Pelajaran

1. Keringanan Syariat untuk Kebutuhan Manusia: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kondisi dan kesulitan yang dihadapi manusia. Perjalanan yang melelahkan diringankan dengan pemendekan salat, menunjukkan bahwa Allah Swt. tidak menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Ini sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: "Kesulitan membawa kemudahan."

2. Kemampuan Syariat untuk Berkembang dan Beradaptasi: Perubahan dari dua rakaat menjadi empat rakaat menunjukkan bahwa syariat Islam mampu berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip-prinsipnya. Ini memberikan pelajaran bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan realistis dalam menghadapi berbagai situasi manusia.

3. Pentingnya Praktik dan Amalan dalam Memahami Syariat: 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang hidup bersama Nabi ﷺ sejak awal Islam dan menyaksikan perubahan hukum ini langsung, memberikan kesaksian yang sangat berharga. Ini menunjukkan pentingnya mempelajari sejarah dan latar belakang hadits untuk pemahaman yang sempurna.

4. Keseimbangan Antara Ketaatan dan Kemudahan: Hadits ini mengajarkan keseimbangan ideal dalam beragama. Umat tetap diwajibkan salat lima waktu (ketaatan penuh), namun dikurangi bebannya dalam perjalanan (keringanan yang tepat). Ini mencegah umat dari dua ekstrem: meninggalkan kewajiban atau memberatkan diri sendiri dengan beban yang tidak perlu.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat