✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 470
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةُ اَلْجُمُعَةِ  ·  Hadits No. 470
Hasan Li-Ghairihi 👁 7
470- وَعَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: { الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ, وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَمْ يَسْمَعْ طَارِقٌ مِنَ اَلنَّبِيِّ > . وَأَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ طَارِقٍ اَلْمَذْكُورِ عَنْ أَبِي مُوسَى .
📝 Terjemahan
Dari Thariq ibn Syihab: bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jum'at adalah hak yang wajib atas setiap muslim dalam berjamaah, kecuali empat orang: budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit." Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan beliau berkata: Thariq tidak mendengar langsung dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan al-Hakim mengeluarkannya dari riwayat Thariq yang tersebut di atas dari Abu Musa. Status hadits: HASAN LIGHAIRIHI (baik melalui jalur lain, meskipun sanadnya terdapat kelemahan karena Thariq ibn Syihab tidak mendengar langsung dari Nabi).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting yang mengatur hukum pelaksanaan salat Jum'at, salah satu ibadah terpenting dalam Islam. Hadits ini diriwayatkan dari Thariq ibn Syihab, seorang sahabat dan tabi'in yang hidup pada era Nabi dan masa sahabat. Meskipun sanadnya memiliki kelemahan, hadits ini mendapat dukungan dari riwayat lain dan diperkuat oleh hadits-hadits sejenis, sehingga mencapai tingkat hasan. Periwayatan oleh Abu Daud dan al-Hakim menunjukkan pentingnya hadits ini dalam muatan hukum Islam yang mengatur kewajiban salat Jum'at dan pengecualian-pengecualiannya.

Kosa Kata

Al-Jum'ah (الْجُمُعَةُ): Salat yang dilaksanakan pada hari Jumat di waktu tengah hari, merupakan salat wajib yang harus dilakukan secara berjamaah di masjid.

Haqq Wajib (حَقٌّ وَاجِبٌ): Suatu kewajiban yang ditetapkan oleh Allah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur syar'i yang dibenarkan.

Jamaah (جَمَاعَةٌ): Berkumpul bersama dalam melaksanakan salat, tidak cukup menjalankan salat Jum'at sendirian tetapi harus dalam ikhtiyar bersama.

Mamluk (مَمْلُوكٌ): Budak atau hamba sahaya yang menjadi milik orang lain, tidak memiliki kebebasan untuk mengurus dirinya sendiri.

Imrah (اِمْرَأَةٌ): Perempuan, yang dikecualikan dari kewajiban salat Jum'at.

Sabiy (صَبِيٌّ): Anak kecil yang belum baligh, belum menjadi mukallaf atau bertanggung jawab penuh dalam hukum syar'i.

Marida (مَرِيضٌ): Orang yang sedang sakit dengan kondisi yang tidak memungkinkannya menghadiri salat Jum'at.

Kandungan Hukum

1. Kewajiban Salat Jum'at

Hadits ini menjelaskan bahwa salat Jum'at adalah kewajiban yang mengikat setiap muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini bukan hanya sunnah atau nafl, melainkan merupakan fardhu 'ain yang harus dilaksanakan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan individu.

2. Syarat Kewajiban Melaksanakan Jum'at

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa kewajiban salat Jum'at berlaku bagi: - Muslim yang sudah baligh (akil baligh) - Orang yang merdeka (bukan budak) - Laki-laki (perempuan dikecualikan) - Orang yang dalam kondisi sehat

3. Pengecualian dari Kewajiban Jum'at

Hadits secara eksplisit menyebutkan empat kategori yang dibebaskan dari kewajiban salat Jum'at:

a) Al-Mamluk (Budak): Pengecualian untuk budak didasarkan pada kondisi ketiadaan kebebasan mereka. Mereka terikat pada perintah tuannya dan tidak memiliki hak penuh atas waktu mereka sendiri.

b) Al-Mar'ah (Perempuan): Perempuan dibebaskan dari kewajiban salat Jum'at. Ini merupakan rukhsah (keringanan) dari Allah yang mempertimbangkan kondisi fisik perempuan, terutama dalam hal menstruasi dan nifas, serta tanggung jawab mereka terhadap keluarga dan rumah tangga.

c) Al-Sabiy (Anak Kecil): Anak yang belum baligh tidak ada kewajiban salat Jum'at karena belum menjadi mukallaf. Namun demikian, anak-anak dianjurkan untuk hadir dalam rangka edukasi dan pembelajaran tentang nilai-nilai keagamaan.

d) Al-Marida (Orang Sakit): Orang yang sedang mengalami sakit sedemikian hingga tidak mampu menghadiri Jum'at dibebaskan dari kewajiban. Penyakit yang dimaksudkan adalah penyakit yang benar-benar menghalangi kemampuan untuk menghadiri, baik secara fisik maupun karena dampak penyakit tersebut.

4. Hukum Bagi Mereka yang Memiliki Uzur

Bagi mereka yang memiliki uzur (alasan syar'i) yang mencegah kehadiran Jum'at, tidak ada dosa atas mereka. Uzur ini tidak terbatas hanya pada keempat kategori di atas, melainkan ada uzur-uzur lain yang diakui oleh syari'ah.

5. Pentingnya Jamaah (Berjamaah)

Hadits menekankan bahwa kewajiban Jum'at harus dilaksanakan dalam berjamaah. Tidak cukup seseorang melaksanakan empat rakaat Zuhor sebagai pengganti, tetapi harus benar-benar hadir dalam jamaah Jum'at.

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi mengambil pendapat bahwa salat Jum'at adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dan bukan fardhu 'ain (kewajiban individual) menurut beberapa riwayat. Namun, pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Hanafi adalah bahwa Jum'at adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim laki-laki yang bebas, baligh, dan sehat.

Mengenai pengecualian:
- Budak: Tidak wajib atas budak karena ketiadaan kebebasan dan waktu mereka milik tuannya
- Perempuan: Hanafi menyatakan perempuan tidak wajib menghadiri Jum'at, tetapi haram bagi mereka untuk menutup diri dari Jum'at jika ingin hadir. Mereka boleh hadir tetapi tidak wajib
- Anak Kecil: Tidak wajib karena belum akil baligh
- Orang Sakit: Tidak wajib jika sakitnya menghalangi kemampuan hadir

Dalil yang digunakan Hanafi adalah generalisasi dari ayat Quran dan hadits yang menyebutkan kewajiban salat Jum'at tanpa perbedaan, serta prinsip bahwa kewajiban syar'i hanya berlaku pada mukallaf. Abu Hanifah juga mempertimbangkan konteks sosial dan kemampuan individu dalam menentukan kewajiban.

Madzhab Maliki

Madzhab Maliki mengikuti pemahaman yang kuat bahwa salat Jum'at adalah fardhu 'ain atas setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Maliki juga mengakui empat pengecualian yang disebutkan dalam hadits ini.

Penjelasan Maliki:
- Budak: Tidak wajib karena tidak memiliki hak penuh atas dirinya sendiri dan karena ia disibukkan oleh kepentingan tuannya
- Perempuan: Tidak wajib atas perempuan karena beberapa alasan: pertama, sifat mereka yang berbeda dari laki-laki; kedua, kekhususan haid dan nifas; ketiga, tanggung jawab terhadap keluarga
- Anak Kecil: Tidak wajib karena belum mencapai usia akil baligh dan belum menjadi mukallaf
- Orang Sakit: Tidak wajib jika sakitnya berat dan menghalangi kehadiran

Maliki juga menambahkan beberapa uzur lain yang dapat membebaskan seseorang dari kewajiban Jum'at, seperti hujan lebat yang membahayakan, lumpur tebal yang menghalangi jalan, dan ketakutan atas keselamatan diri.

Madzhab Syafi'i

Madzhab Syafi'i berpandangan bahwa salat Jum'at adalah fardhu 'ain atas setiap laki-laki muslim yang merdeka, baligh, dan sehat. Syafi'i sangat ketat dalam memahami kewajiban ini.

Pandangan Syafi'i mengenai pengecualian:
- Budak: Tidak wajib atas budak, meskipun dianjurkan untuk hadir jika tuannya memperbolehkan
- Perempuan: Secara jelas tidak wajib. Syafi'i bahkan mengatakan bahwa perempuan yang hadir dalam Jum'at, salat mereka tidak sah jika mereka berada di barisan depan bersama laki-laki. Perempuan harus berada di tempat yang terpisah jika ingin hadir
- Anak Kecil: Tidak wajib karena belum akil baligh
- Orang Sakit: Tidak wajib jika sakitnya menghalangi kemampuan untuk hadir

Syafi'i juga membedakan antara uzur permanen dan uzur sementara. Untuk uzur sementara seperti sakit, Syafi'i membolehkan penggantian dengan salat Zuhor empat rakaat. Namun, untuk kondisi permanen seperti kebutaan atau penyakit kronis yang mencegah kehadiran, tidak ada kewajiban sama sekali.

Dalil yang digunakan Syafi'i adalah hadits-hadits yang jelas menyebutkan kewajiban Jum'at, termasuk hadits ini, ditambah dengan pemahaman yang ketat tentang keterlibatan dan komitmen komunitas Muslim.

Madzhab Hanbali

Madzhab Hanbali mengikuti pemahaman yang selaras dengan Syafi'i bahwa salat Jum'at adalah fardhu 'ain atas setiap muslim laki-laki yang merdeka, baligh, dan sehat. Hanbali dikenal dengan ketelitian dalam mengikuti hadits-hadits.

Pandangan Hanbali mengenai pengecualian:
- Budak: Jelas tidak wajib atas budak. Jika budak ingin hadir, ia harus meminta izin tuannya terlebih dahulu
- Perempuan: Tidak wajib atas perempuan. Namun, jika perempuan ingin hadir, mereka boleh hadir tetapi harus menjaga penampilan sopan dan terpisah dari laki-laki
- Anak Kecil: Tidak wajib, meskipun dianjurkan untuk diajarkan dan dilatih menghadiri Jum'at sejak dini
- Orang Sakit: Tidak wajib jika sakitnya mencegah kehadiran

Hanbali juga mempertimbangkan uzur-uzur lain seperti ketakutan atas keselamatan jiwa, perjalanan jauh, hujan lebat yang membahayakan, lumpur yang menghalangi jalan, dan tanggung jawab terhadap orang yang tidak bisa ditinggalkan.

Hanbali menggunakan pendekatan menyeluruh dengan mengombinasikan hadits-hadits yang ada dan mempertimbangkan maqasid syari'ah (tujuan-tujuan syari'ah) dalam menentukan hukum.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat