Pengantar
Hadits ini membahas praktik Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melaksanakan salat Idul Fitri dan Idul Adha. Beliau melaksanakan salat dengan dua rakaat tanpa adanya salat sunah baik sebelumnya maupun sesudahnya, berbeda dengan salat-salat lain yang memiliki sunah rawatib. Perbedaan ini merupakan bagian dari manhaj Nabi dalam mengajarkan tata cara ibadah kepada umatnya, menunjukkan bahwa tidak semua ibadah memiliki sunnah pendahulu dan pengikut.Kosa Kata
- اَلْعِيدِ (Al-'Id): Hari Raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha - رَكْعَتَيْنِ (Rak'atain): Dua rakaat - لَمْ يُصَلِّ (Lam yushalli): Tidak melakukan/mengerjakan salat - قَبْلَهَا (Qablaha): Sebelumnya - بَعْدَهَا (Ba'daha): Sesudahnya - اَلسَّبْعَةُ (As-Saba'ah): Tujuh, merujuk kepada imam-imam hadits tujuh (mukharrijun)Kandungan Hukum
1. Salat Idul Fitri dan Idul Adha terdiri dari dua rakaat yang merupakan kewajiban 'ain (fardhu 'ain) atau fardhu kifayah menurut perbedaan pendapat 2. Tidak ada salat sunah (ta'abbudi) sebelum salat Idul Fitri dan Idul Adha 3. Tidak ada salat sunah sesudah salat Idul Fitri dan Idul Adha 4. Penetapan hukum ibadah hanya berdasarkan ketentuan syariat, bukan ijtihad individu 5. Pentingnya mengikuti Sunnah Nabi dalam semua aspek ibadah tanpa menambah atau mengurangiPandangan 4 Madzhab
Hanafi (المذهب الحنفي):
Madhab Hanafi menyatakan bahwa salat Idul Fitri dan Idul Adha itu fardhu kifayah. Imam Abu Hanifah dan muridnya berpendapat bahwa tidak ada salat sunah sebelum dan sesudah salat 'Id, sesuai dengan zahir hadits ini. Mereka menekankan bahwa praktik ini adalah standar yang telah ditetapkan Nabi, dan tidak boleh ditambahkan berdasarkan asas istihsan atau al-'urfan yang melanggar kejelasan hadits. Dalilnya adalah hadits Ibn Abbas ini yang menunjukkan kesempurnaan cara melaksanakan salat 'Id tanpa tambahan salat-salat lain. Para ulama Hanafiyah menekankan bahwa keikhlasan mengikuti Sunnah adalah dengan melaksanakan apa yang diperintahkan tanpa tambahan pribadi.
Maliki (المذهب المالكي):
Madhab Maliki menyatakan bahwa salat Idul Fitri dan Idul Adha adalah wajib 'ain menurut pendapat rajih. Imam Malik dan pengikutnya menerima hadits ini sebagai dalil yang jelas bahwa Nabi tidak melakukan salat sunah sebelum dan sesudah. Mereka menambahkan bahwa dalam aplikasinya, Malik mempertimbangkan istiqamah (konsistensi) dan maslahat (kepentingan umum) berdasarkan praktik penduduk Madinah. Akan tetapi, mengenai tidak adanya salat sunah di sekitar salat 'Id, mereka sepakat dengan teks hadits. Dalilnya diperkuat dengan 'amal ahl al-Madinah (tradisi ulama Madinah) yang konsisten dengan pemahaman ini. Mereka juga mengutip bahwa praktik Madinah selalu sejalan dengan Sunnah Nabi yang telah ditransmisikan dengan konsistensi tinggi.
Syafi'i (المذهب الشافعي):
Madhab Syafi'i menetapkan bahwa salat Idul Fitri dan Idul Adha adalah fardhu 'ain. Imam Syafi'i sangat teliti dalam menerima hadits dan menjadikannya dalil utama dalam istinbat. Mengenai hadits ini, beliau menerimanya dengan penuh dan menyatakan bahwa keadaan ini menunjukkan kesempurnaan salat 'Id dalam dua rakaat saja tanpa pembukaan dengan salat sunah. Syafi'i memberikan perhatian khusus pada fakta bahwa Nabi 'adalah telah diberikan al-jawami' al-kalim (kalimat-kalimat singkat yang mencakup banyak makna), sehingga praktiknya menunjukkan kesempurnaan dan kelengkapan. Dalilnya adalah hadits ini sendiri yang riwayatnya sahih dari berbagai sahabat, serta qiyas dengan prinsip bahwa ibadah yang tidak ada nashnya tidak boleh ditambahkan. Mereka juga meriwayatkan dari sahabat bahwa tidak ada yang menambahkan salat sunah pada kesempatan mereka.
Hanbali (المذهب الحنبلي):
Madhab Hanbali menetapkan bahwa salat Idul Fitri dan Idul Adha adalah fardhu 'ain atau fardhu kifayah, dengan pendapat rajih adalah fardhu 'ain. Imam Ahmad bin Hambal sangat ketat dalam mengikuti hadits, dan hadits Ibn Abbas ini adalah salah satu hadits favorit beliau dalam mensunnati praktik salat 'Id. Ahmad menerima zahir hadits ini sepenuhnya dan menjadikannya sebagai dalil utama dalam fiqihnya. Beliau menambahkan bahwa tidak ada salat sunah sebelum dan sesudah adalah ketentuan yang pasti, tanpa ada ikhtilaf dalam hal ini di kalangan muridnya. Dalilnya adalah riwayat-riwayat yang sahih dari Ibn Abbas dan Abdullah bin Umar yang sama-sama meriwayatkan pola ini. Hanabila juga menggunakan prinsip al-istishhab (asas kelanjutan) bahwa apa yang tidak ada pada zaman Nabi tidak boleh ditambahkan kemudian. Para ulama Hanbali seperti Ibn Qudamah menegaskan dalam Al-Mughni bahwa ini adalah ijma' dari kalangan ulama dalam hal ini.
Hikmah & Pelajaran
1. Kesempurnaan Sunnah Nabi dalam Menentukan Ibadah: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menentukan tata cara ibadah dengan sempurna dan mencukupi, sehingga tidak perlu ada penambahan dari umat. Kesempurnaan ini mencerminkan bahwa Al-Qur'an dan Sunnah adalah sumber hukum yang lengkap, sebagaimana firman Allah: "Kami tidak meninggalkan sesuatu pun dalam Al-Kitab" (Al-An'am: 38). Umat muslim harus mengikuti Sunnah dengan apa adanya tanpa merekayasa atau menambahkan sesuatu yang tidak ada.
2. Prinsip At-Tawaqif dalam Ibadah (Ibadah Terikat pada Nash): Hukum ibadah yang bersifat ta'abbudi (pengabdian murni) tidak boleh didasarkan pada ijtihad atau akal manusia semata, melainkan harus terikat pada nash yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah. Hadits ini adalah bukti bahwa Nabi telah mengajarkan bentuk lengkap salat 'Id, dan tidak ada ruang untuk perubahan atau penambahan berdasarkan pemahaman pribadi. Ini pelajaran penting bagi umat tentang batas-batas ijtihad, yaitu hanya pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya yang jelas.
3. Kemuliaan dan Kehususan Salat Idul Fitri dan Idul Adha: Dengan menetapkan salat ini hanya dalam bentuk dua rakaat tanpa salat sunah di sekitarnya, syariat menunjukkan bahwa salat ini memiliki kekhususan tersendiri. Kekhususan ini adalah bentuk penghormatan kepada kedua hari raya ini yang merupakan simbol kegembiraan umat Islam setelah menjalankan ibadah. Tidak adanya beban salat sunah tambahan menunjukkan kemudahan dan kelonggaran yang ingin diberikan Allah kepada hamba-Nya pada hari-hari berkah ini. Ini mencerminkan kasih sayang Allah yang universal untuk semua umat-Nya, dari yang kuat hingga yang lemah.
4. Perlunya Konsistensi dalam Mengikuti Sunnah: Hadits ini mengajarkan bahwa konsistensi dalam mengikuti Sunnah adalah tanda kecintaan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Setiap Muslim harus memastikan bahwa praktik ibadahnya sejalan dengan apa yang telah diajarkan Nabi, bukan apa yang disarankan oleh hawa nafsu atau tradisi yang tidak berdasarkan syariat. Firman Allah "Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kamu" (Ali Imran: 31) menunjukkan bahwa pengikutan Sunnah adalah manifestasi nyata dari kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya. Hadits ini menjadi panggilan untuk introspeksi diri apakah kita telah mengikuti Sunnah dengan konsisten atau malah menambahkan hal-hal yang tidak ada dasarnya.