Pengantar
Hadits ini membicarakan tentang etika dan adab yang disunnahkan dalam pelaksanaan shalat Ied. Hadits ini datang dari Abdullah Ali bin Abi Thalib, salah satu sahabat paling terpercaya dan ahli dalam ilmu fiqih. Perjalanan menuju lapangan Ied dengan berjalan kaki (jalan panjang) merupakan praktek yang disukai oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabat-sahabatnya. Hadits ini menunjukkan bahwa ada adab-adab khusus dalam melaksanakan Ied yang merupakan bagian dari Sunnah yang mulia.Kosa Kata
Sunnah (السُّنَّة): Jalan, cara, metode, atau tradisi yang diikuti. Dalam istilah syariah, merujuk pada praktik-praktik dan ajaran yang berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabatnya yang telah ditetapkan sebagai hukum.Ikhraj (خروج): Keluar, berangkat, atau mengeluarkan.
Masyi'an (ماشِيًا): Berjalan kaki, tidak naik kendaraan.
Al-'Id (العِيد): Hari raya, istilah khusus untuk hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Kandungan Hukum
1. Kesunnahan berjalan kaki menuju lapangan Ied: Perjalanan ke tempat shalat Ied dengan berjalan kaki adalah suatu yang disunnahkan dan merupakan bagian dari adab-adab Ied.2. Terkait dengan shalat Ied: Hadits ini secara spesifik berbicara tentang shalat Ied, sehingga ketentuan ini khusus untuk Idul Fitri dan Idul Adha.
3. Perbedaan antara shalat Ied dan shalat Jum'at: Hadits ini menunjukkan ada adab-adab khusus dalam Ied yang berbeda dengan ibadah-ibadah lain.
4. Tingkat kesunahan: Hadits ini menunjukkan bahwa berjalan kaki bukan kewajiban (wajib), tetapi lebih kepada perkara yang disunnahkan.
5. Aplikasi praktis pada jarak tertentu: Kesunnahan ini berlaku terutama untuk jarak yang memungkinkan seseorang untuk berjalan kaki tanpa kesulitan yang berlebihan.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi (مذهب الحنفية)
Madzhab Hanafi menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa berjalan kaki menuju lapangan Ied adalah perbuatan yang disunnahkan dan merupakan bentuk ketaatan. Mereka menekankan bahwa ini adalah adab-adab yang mulia untuk menjaga kesederhanaan dan tawakkal kepada Allah. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya menganggap perjalanan berjalan kaki sebagai bagian dari tasyabuh (menyerupai) dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabat-sahabatnya. Namun, mereka tidak menganggap berjalan kaki sebagai wajib, melainkan hanya sunnah/mustahab.
Maliki (مذهب المالكية)
Madzhab Maliki menerima hadits ini dengan baik. Mereka melihat bahwa berjalan kaki menuju Ied adalah dari adab-adab yang seharusnya diikuti karena ini adalah Sunnah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Imam Malik memandang bahwa kesederhanaan dalam perjalanan menuju ibadah merupakan bagian dari taqwa. Mereka memahami bahwa jika ada alasan yang kuat (seperti sakit atau usia lanjut), maka diperbolehkan menggunakan kendaraan, tetapi ideal tetap berjalan kaki.
Syafi'i (مذهب الشافعية)
Madzhab Syafi'i juga mengambil hadits ini sebagai dalil kesunnahan berjalan kaki menuju lapangan Ied. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa perjalanan berjalan kaki adalah adab yang mulia dan menunjukkan kerendahan hati di hadapan Allah. Mereka menganggap ini sebagai bagian dari tawajjuh (menuju) dengan segenap jiwa kepada Ied. Namun demikian, Madzhab Syafi'i juga memberikan rukhsah (kemudahan) bagi mereka yang tidak kuat berjalan kaki untuk menggunakan kendaraan tanpa dosa.
Hanbali (مذهب الحنابلة)
Madzhab Hanbali secara eksplisit mengambil hadits ini sebagai salah satu dalil utama untuk kesunnahan berjalan kaki menuju Ied. Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan praktik-praktik yang tersunnahkan dalam Ied, dan berjalan kaki adalah salah satu yang paling ditekankan. Mereka melihat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu berjalan kaki menuju Ied, dan hal ini menunjukkan adanya hikmah mendalam dalam praktik tersebut. Mereka juga menekankan bahwa ini bukan kewajiban, tetapi merupakan suatu yang sangat dianjurkan dan bernilai tinggi.
Hikmah & Pelajaran
1. Tawakkal dan Kesederhanaan dalam Ibadah: Berjalan kaki menuju Ied mencerminkan tawakkal kepada Allah dan sikap yang sederhana dalam menjalankan ibadah. Ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan perintah Allah, kita tidak perlu menunjukkan kemewahan atau kesombongan, bahkan dalam perjalanan menuju ibadah yang agung sekalipun.
2. Mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: Hadits ini mengingatkan kita bahwa Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak hanya terbatas pada hal-hal yang wajib, tetapi juga mencakup adab-adab dan etika dalam menjalankan ibadah. Mengikuti praktik-praktik ini adalah bentuk mahabbah (cinta) kepada Nabi.
3. Membangun Kesadaran Spiritual: Perjalanan berjalan kaki memberi waktu dan kesempatan bagi jiwa untuk bersiap secara mental dan spiritual menjelang ibadah Ied. Perjalanan ini adalah media untuk dzikir, tafakur, dan memohon doa kepada Allah sebelum sampai di tempat shalat.
4. Kesetaraan dan Persaudaraan Sesama Muslim: Ketika semua umat berjalan kaki menuju Ied, tercipta suasana kesetaraan dan persaudaraan yang indah. Tidak ada perbedaan antara orang kaya dan orang miskin dalam penampilan. Ini memperkuat ikatan persaudaraan Islam dan menunjukkan bahwa semua hamba Allah sama kedudukannya di hadapan-Nya.
5. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Berjalan kaki merupakan bentuk olahraga ringan yang bermanfaat bagi kesehatan jasmani, sambil perjalanan tersebut juga menjadi media untuk meningkatkan kesehatan rohani melalui dzikir dan doa.
6. Manifestasi Kegembiraan yang Terkontrol: Berjalan kaki menuju Ied adalah cara yang baik untuk menunjukkan kegembiraan merayakan Ied sambil tetap menjaga kesederhanaan dan adab. Ini bukan cara yang bombastis atau berlebihan, melainkan cara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
7. Penghormatan terhadap Waktu Ied: Perjalanan khusus dengan berjalan kaki menunjukkan bahwa Ied adalah momen istimewa yang patut dihormati dengan cara-cara khusus. Ini membedakan Ied dari hari-hari biasa dan menunjukkan apresiasi kita terhadap nikmat yang Allah berikan.