Pengantar
Hadits ini merupakan bagian dari pembahasan tata cara salat kusuf (gerhana matahari). Ketika Imam al-Haramain menyebutkan hadits dari Ubay bin Ka'ab atau Aisyah mengenai tata cara salat kusuf, beliau menambahkan bahwa Ali bin Abi Talib juga meriwayatkan hal yang semakna (mithluh dzalik) dengan hadits sebelumnya. Konteks hadits ini adalah untuk memperkuat landasan hukum tentang salat kusuf yang sudah dijelaskan dari sumber-sumber sebelumnya.Kosa Kata
Mitslu dzalik (مِثْلُ ذَلِكَ): Serupa dengan itu, semakna dengan yang disebutkan sebelumnya. Istilah ini dalam ilmu hadits menunjukkan bahwa periwayatan Ali memiliki makna dan substansi yang sama dengan hadits-hadits sebelumnya tentang tata cara salat kusuf.Al-Kusuf (الْكُسُوفِ): Gerhana matahari. Fenomena kosmik ketika bulan melintang di antara matahari dan bumi sehingga matahari gelap total atau sebagian.
An-Nuzul (النزول): Penurunan atau terjadi. Istilah yang mengindikasikan bahwa gerhana adalah peristiwa nyata yang dapat disaksikan.
Kandungan Hukum
1. Hukum Salat Kusuf: Salat kusuf adalah ibadah yang telah dipraktikkan oleh para sahabat Nabi, termasuk Ali bin Abi Talib, menunjukkan statusnya sebagai sunnah yang terpercaya.2. Kesepakatan Para Sahabat: Periwayatan hadits yang sama dari berbagai sahabat menunjukkan ada ijma' (konsensus) di kalangan sahabat tentang diselenggarakannya salat kusuf.
3. Tata Cara Ibadah: Hadits ini mengkonfirmasi tata cara salat kusof yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu dengan cara-cara khusus yang berbeda dari salat biasa.
4. Keabsahan Riwayat dari Ali: Kesaksian dari Ali bin Abi Talib, seorang sahabat dekat dan ahli fiqih, memberikan penguatan pada tata cara salat kusuf.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang salat kusuf sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang ditegaskan). Tata cara yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Talib dipahami sebagai pemberian kesempatan kepada umat untuk memilih cara salat kusuf, baik dengan cara yang dicontohkan Nabi maupun cara yang lebih sederhana. Mereka tidak mewajibkan salat kusuf karena Nabi tidak selalu melaksanakannya di setiap gerhana, namun mereka sangat merekomendasikannya sebagai bentuk ibadah yang mulia. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya memperbolehkan salat kusuf dengan cara sederhana (dua rakaat biasa) atau dengan cara yang lebih panjang sesuai riwayat. Dalilnya adalah kesepakatan sahabat dan keumuman perintah untuk bertasbih ketika terjadi peristiwa gerhana.
Maliki:
Madzhab Maliki melihat salat kusuf sebagai ibadah yang disunnatkan dengan kuat. Periwayatan Ali bin Abi Talib tentang cara pelaksanaan salat kusuf menunjukkan adanya petunjuk jelas dari sahabat senior tentang tata caranya. Maliki mengikuti pendapat yang ketat dalam hal tata cara salat kusuf, yaitu dengan cara takbir ganda, rukuk panjang, sujud panjang, dan seterusnya. Mereka menganggap periwayatan yang konsisten dari berbagai sahabat, termasuk Ali, sebagai bukti kuat untuk mempertahankan tata cara tersebut. Imam Malik juga memperhatikan praktik ahli Madinah (amal ahli Madinah) dalam menentukan hukum, dan salat kusuf termasuk dalam praktik yang terkenal di Madinah.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap salat kusuf sebagai sunnah yang sangat dianjurkan (Sunnah Mu'akkadah). Periwayatan Ali bin Abi Talib yang menyatakan hal semakna dengan hadits-hadits lain tentang salat kusuf dipandang sebagai penguat pada konsistensi riwayat. Imam Syafi'i menetapkan tata cara salat kusuf dengan detail yang cukup ketat: dua rakaat dengan dua kali rukuk dalam setiap rakaat, sujud panjang, dan bacaan Al-Qur'an yang panjang. Beliau memandang hadits-hadits tentang salat kusuf sebagai hadits-hadits shahih yang menunjukkan adanya tata cara khusus yang dicontohkan Nabi. Konsistensi riwayat dari berbagai sahabat, termasuk Ali, memperkuat keyakinan Syafi'i akan kebenaran tata cara tersebut.
Hanbali:
Madzhab Hanbali memandang salat kusuf sebagai sunnah yang ditegaskan berdasarkan praktik Nabi dan sahabatnya. Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan riwayat-riwayat yang konsisten dan banyak sanadnya. Periwayatan Ali bin Abi Talib tentang salat kusuf memiliki nilai khusus karena Ali adalah salah seorang yang paling dekat dengan Nabi dan memiliki ilmu fiqih yang mendalam. Hanbali mengikuti tata cara salat kusuf yang detail sesuai hadits-hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi, dan periwayatan-periwayatan dari sahabat lain memperkuat pendapat tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya salat kusuf sebagai bentuk ibadah yang menunjukkan keagungan Allah ketika fenomena alam terjadi.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Riwayat Banyak Sanad: Hadits ini mengajarkan bahwa ketika suatu hadits diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan cara yang sama, ini menunjukkan kepastian dan kebenaran dari Sunnah tersebut. Periwayatan Ali yang semakna dengan sahabat lain memberikan jaminan lebih kuat tentang kebenaran tata cara salat kusuf.
2. Konsistensi Praktik Sahabat: Kesepakatan para sahabat dalam melaksanakan salat kusuf menunjukkan bahwa mereka benar-benar memahami perintah Nabi dan melaksanakannya dengan konsisten. Ini adalah bentuk ijma' yang sangat berharga dalam istinbat hukum Islam.
3. Kedudukan Ali bin Abi Talib sebagai Sumber Hukum: Ali bin Abi Talib adalah salah seorang sahabat yang paling banyak mengambil ilmu dari Nabi dalam hal fiqih dan hukum. Riwayatannya tentang tata cara ibadah memiliki bobot tersendiri dan patut diikuti dengan penuh kepercayaan.
4. Pentingnya Ibadah di Saat Gerhana: Hadits ini mengingatkan umat Islam bahwa ketika terjadi peristiwa luar biasa seperti gerhana matahari atau bulan, ini adalah momentum untuk bertasbih, berdo'a, dan meningkatkan ibadah sebagai bentuk kesadaran diri terhadap kekuasaan Allah Yang Maha Besar. Salat kusuf adalah ekspresi nyata dari kesadaran tersebut yang telah diajarkan Nabi dan dipraktikkan para sahabatnya dengan sepenuh hati.