✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 516
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلِاسْتِسْقَاءِ  ·  Hadits No. 516
Dha'if 👁 6
516- وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ مِنْ مُرْسَلِ أَبِي جَعْفَرٍ اَلْبَاقِرِ: وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ؛ لِيَتَحَوَّلَ اَلْقَحْطُ .
📝 Terjemahan
Dan bagi Ad-Daraquthni dari hadits mursal Abu Ja'far Al-Baqir: 'Dan Nabi Saw membalik jubahnya (ridanya); agar kekeringan juga berubah.' Hadits ini berstatus DHAIF (lemah) karena ketersambungan sanad yang terputus (mursal).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menceritakan tindakan Nabi Muhammad Saw dalam melakukan salat Istisqa' (memohon hujan). Tindakan membalik jubah (ridha') dilakukan dengan maksud membuat doa memohon hujan mendapat istijabah (pengabulan) dari Allah Swt. Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dari jalur mursal Abu Ja'far Al-Baqir (Muhammad bin Ali). Sanad yang mursal (terputus) menjadikan hadits ini tergolong dhaif, meskipun hal yang diriwayatkan sejalan dengan amal Rasulullah yang tercatat dalam riwayat lain yang lebih shahih.

Kosa Kata

1. Ridha' (رِدَاء): Jubah atau pakaian luar yang dipakai di bahu, bisa berupa kain besar atau selendang tebal. 2. Hawwala (حَوَّلَ): Dari kata hawwala yang berarti mengubah, memindahkan, atau membalik. Pada konteks ini bermakna membalik atau menukar posisi jubah. 3. Yatahawwal (يَتَحَوَّلُ): Berubah atau berpindah tempat. Makna kinayah: harapan agar kekeringan berubah menjadi hujan. 4. Qahth (القَحْط): Kekeringan atau musim paceklik, yaitu tidak turunnya hujan dalam waktu lama sehingga menimbulkan krisis air dan gagal panen. 5. Mursal (مُرْسَل): Hadits yang perawi terakhirnya adalah Tabi'in langsung menyampaikan dari Nabi Saw tanpa menyebutkan sahabat (intermediary).

Kandungan Hukum

1. Hukum Salat Istisqa': Salat Istisqa' adalah salat sunah yang dilakukan saat terjadi kekeringan sebagai cara memohon turunnya hujan kepada Allah Swt.

2. Adab-Adab dalam Istisqa': Nabi Saw menunjukkan beberapa tindakan sunah:
- Membalik jubah (ridha') sebagai tanda perubahan keadaan
- Memohon dengan sepenuh hati
- Bertawasul (mencari perantara) dengan amal perbuatan

3. Makna Simbolis Membalik Jubah: Membalik pakaian adalah isyarat spiritual bahwa permohonan disertai dengan usaha perubahan sikap dan hati kepada Allah, bukan hanya doa kosong.

4. Ketergantungan pada Allah: Semua usaha dan tindakan ritual adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, bukan karena khasiat tindakan itu sendiri.

5. Hukum Salat Istisqa' dalam Mazhab:
- Umumnya dinyatakan SUNAH (Mu'akkadah) ketika ada kekeringan
- Ada perbedaan dalam jumlah rakaat dan tata caranya
- Dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi menetapkan salat Istisqa' sebagai sunah mu'akkadah (sunah yang sangat ditegaskan). Menurut mereka, ketika terjadi kekeringan dan tidak turun hujan, imam atau khalifah harus memimpin istisqa'. Tata caranya: dua rakaat seperti salat Id dengan takbir, dan Imam berbicara dua khutbah. Dalam mengerjakan istisqa', berbagai tindakan sunah yang dilakukan Nabi Saw termasuk memohon kepada Allah dengan tulus, namun mereka lebih fokus pada aspek ritual salat dibanding tindakan seperti membalik jubah yang dianggap isyarat atau cara yang tidak mengikat. Abu Hanifah meriwayatkan bahwa istisqa' adalah amal yang dianjurkan ketika Anda membutuhkan hujan.

Maliki:
Mazhab Maliki juga mengakui salat Istisqa' sebagai sunah yang mapan. Imam Malik dalam al-Muwaththa' menyebutkan berbagai riwayat tentang istisqa' dan memandangnya sebagai cara yang sah untuk memohon hujan. Mereka mengutamakan doa dan rendah hati dalam istisqa'. Mengenai tindakan membalik jubah, Mazhab Maliki memandangnya sebagai bagian dari adab istisqa' yang menunjukkan perubahan keadaan internal (taubah, doa tulus) yang divisualisasikan dalam perubahan eksternal. Maliki mengikuti praktik Sahabat dan Tabi'in yang terekam dalam tradisi Madinah. Mereka menyetujui semua usaha untuk mendapatkan hujan selama tidak melibatkan syirik.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menetapkan istisqa' sebagai sunah mu'akkadah dengan rincian hukum yang jelas. Imam Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa istisqa' harus dilakukan ketika benar-benar ada kebutuhan akan hujan. Tata caranya dua rakaat seperti salat Id dengan takbir, kemudian Imam naik ke mimbar untuk berkhutbah dua kali. Mengenai tindakan seperti membalik jubah, Syafi'i memandangnya sebagai isyarat spiritual yang menunjukkan harapan perubahan nasib saat terjadi kesusahan. Ini sejalan dengan hadits yang lemah namun makna-maknanya didukung oleh amal-amal sunah Nabi Saw yang lain. Syafi'i sangat perhatian terhadap bentuk dan tata cara ritual.

Hanbali:
Mazhab Hanbali menganggap istisqa' sebagai sunah yang penting dengan rincian yang ketat. Ahmad bin Hanbal meriwayatkan berbagai hadits tentang istisqa' dan mengakui keabsahannya. Bentuk istisqa' menurut Hanbali: dua rakaat seperti salat Id dengan takbir, dilanjutkan khutbah Imam. Hanbali juga mengutip berbagai tindakan Nabi Saw dalam istisqa' termasuk doa, taubah, dan berbagai isyarat yang menunjukkan ketundukan. Mengenai membalik jubah, mereka melihatnya sebagai bagian dari adab dan isyarat yang mungkin dilakukan, walaupun tidak mengikat sebagai rukun atau syarat. Hanbali lebih fleksibel dalam menerima berbagai bentuk istisqa' selama niatnya benar dan mendekatkan diri kepada Allah.

Hikmah & Pelajaran

1. Ketergantungan Total kepada Allah: Tindakan membalik jubah adalah simbol mengubah keadaan dari tunduk penuh kepada Allah. Ketika manusia menghadapi kesulitan, dia harus menyadari bahwa satu-satunya yang dapat mengubah nasib adalah Allah Swt. Doa dan usaha tanpa tawakal akan kosong, begitu pula tawakal tanpa usaha akan sia-sia.

2. Kesungguhan dalam Memohon: Hadits menunjukkan bahwa Nabi Saw melakukan tindakan nyata (membalik jubah) sebagai bukti kesungguhan permintaan hujan. Ini mengajarkan bahwa doa harus disertai dengan kesungguhan hati, bukan sekadar ucapan lisan. Perubahan eksternal (membalik jubah) mencerminkan perubahan internal (serius mengharap dari Allah).

3. Adab dalam Musibah dan Kesusahan: Ketika terjadi kekeringan (musibah), umat Islam diajarkan untuk tidak putus asa melainkan kembali kepada Allah dengan cara-cara yang terbukti efektif. Istisqa' adalah sarana yang sah dan dianjurkan untuk mengubah keadaan buruk menjadi baik.

4. Isyarat dan Simbol Spiritual dalam Islam: Membalik jubah bukan hanya tindakan biasa, tetapi mengandung makna filosofis yang mendalam. Pakaian yang dibalik menunjukkan bahwa keadaan (qadha') dapat berubah, dan semua perubahan itu dari kehendak Allah semata. Ini mengajarkan bahwa dalam Islam, tindakan lahiriah sebaiknya selalu mengandung makna batiniah yang mendalam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat