✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 518
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلِاسْتِسْقَاءِ  ·  Hadits No. 518
Shahih 👁 6
518- وَعَنْ أَنَسٍ; { أَنَّ عُمَرَ كَانَ إِذَا قَحِطُوا يَسْتَسْقِي بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ اَلْمُطَّلِبِ. وَقَالَ: اَللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَسْتَسْقِي إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا, وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا، فَيُسْقَوْنَ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Anas bin Malik bahwa Umar (bin al-Khattab) ketika mengalami kekeringan (tidak turun hujan), dia meminta hujan dengan (berdoa melalui) al-Abbas bin Abdul Muthalib. Dan dia berkata: 'Ya Allah, sesungguhnya kami dahulu meminta hujan kepada-Mu melalui nabi kami maka Engkau memberikan hujan kepada kami, dan sesungguhnya kami mohon kepada-Mu melalui paman nabi kami maka berilah hujan kepada kami.' Maka mereka mendapatkan hujan. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari). Status hadits: SHAHIH
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini bercerita tentang praktik istisqa' (memohon hujan) yang dilakukan oleh Umar bin al-Khattab pada masa kekeringan (al-qahth) di Madinah. Konteks historis menunjukkan bahwa al-Abbas bin Abdul Muthalib adalah paman Rasulullah yang masih hidup saat itu, dan Umar menggunakannya sebagai perantara (wasilah) untuk berdoa meminta hujan kepada Allah. Hadits ini menjadi landasan diskusi panjang dalam fiqh Islam tentang keharusan dan kebolehan tawassul serta wasilah dalam berdoa, khususnya dalam situasi musibah seperti kekeringan.

Kosa Kata

Al-Istisqa' (الاستسقاء): Meminta dan berdo'a kepada Allah untuk diberikan hujan. Dari kata saqo (سقى) yang berarti memberi minum.

Al-Qahth (القحط): Kekeringan yang berkepanjangan, tidak adanya hujan sehingga menyebabkan bencana bagi masyarakat dan ternak.

Al-Tawassul (التوسل): Mengambil wasilah (perantara) dalam berdoa kepada Allah. Dari kata wasala yang berarti mendekat.

Al-Wasilah (الوسيلة): Perantara atau sarana yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Al-Abbas (العباس): Paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari sisi ayahnya, mukmin sejati yang disegani dan dihormati.

Yusqaun (يُسقَوْن): Mereka diberi hujan, bentuk pasif dari fi'il tsulasi saqo.

Kandungan Hukum

1. Hukum Istisqa' (Salat Meminta Hujan)

Istisqa' adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam ketika menghadapi musibah kekeringan. Hadits ini membuktikan bahwa Umar melaksanakannya sebagai bentuk usaha untuk mencari pertolongan dari Allah. Dalam hal ini, istisqa' dapat berupa: - Berdoa (du'a) - Salat khusus (salat al-istisqa') - Istighfar (meminta ampunan)

2. Hukum Tawassul dengan Orang Salih yang Masih Hidup

Hadits ini menunjukkan bahwa Umar menggunakan al-Abbas sebagai wasilah dalam berdoanya. Tawassul dengan orang yang masih hidup khususnya orang salih dipandang boleh oleh mayoritas ulama. Umar tidak meminta kepada al-Abbas secara langsung untuk memberikan hujan, melainkan menggunakan nama dan kedudukannya sebagai perantara kepada Allah.

3. Kebolehan Mengubah Cara Tawassul

Redaksi hadits menunjukkan bahwa Umar berkata: "Kami dahulu meminta hujan melalui nabi kami, sekarang kami mohon melalui paman nabi kami." Ini mengindikasikan bahwa tawassul bersifat fleksibel sesuai dengan kondisi dan siapa yang tersedia di antara orang-orang salih.

4. Posisi Keluarga Dekat Rasulullah dalam Syafaat

Al-Abbas adalah keluarga Rasulullah yang mulia. Penggunaan statusnya sebagai paman Nabi menunjukkan bahwa kedekatan dengan Rasulullah adalah faktor penting dalam tawassul.

5. Hukum Doa Kolektif dalam Istisqa'

Kata "fa yuqlon" (mereka diberi hujan) menunjukkan bahwa doa yang diikrarkan oleh pemimpin masyarakat (Umar) dapat menjadi doa kolektif yang diaminkan oleh komunitas.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi membolehkan tawassul dengan orang yang masih hidup dan salih. Al-Kasani dalam Bada'i' al-Sana'i' menjelaskan bahwa tawassul dengan orang hidup yang alim dan takwa adalah perbuatan yang dibolehkan selama tidak ada unsur syirik. Imam Abu Hanifah sendiri memahami bahwa perantaraan bukan berarti meminta langsung kepada selain Allah melainkan menggunakan doa orang salih sebagai sarana. Dalam konteks istisqa', madzhab ini menganggap istisqa' dengan tawassul kepada al-Abbas adalah praktek yang sesuai dengan prinsip syari'at. Para ulama Hanafi mengukuhkan bahwa Umar adalah pemimpin adil yang tidak akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Maliki:
Madzhab Maliki juga membolehkan tawassul dengan orang hidup yang salih. Imam Malik sendiri meriwayatkan dalam Muwatho'nya berbagai bentuk tawassul dan menganggapnya sebagai praktek yang sah. Al-Qarafi dalam al-Furuq menjelaskan bahwa tawassul dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui amal atau keturunan atau kehormatan seseorang. Dalam konteks Umar dengan al-Abbas, Malik memandang ini sebagai pengakuan atas kehormatan al-Abbas dan posisinya sebagai paman Nabi. Maliki menganggap istisqa' dengan cara ini sebagai upaya mencari barokah (berkah) dari orang-orang salih yang masih hidup.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i terkenal dengan posisinya yang agak ketat dalam masalah tawassul, namun tetap membolehkannya dalam kondisi tertentu. Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa tawassul dengan orang hidup yang alim dan takwa dibolehkan, dengan syarat tidak ada pemahaman yang menjurus kepada kesyirikan. Dalam hadits ini, al-Syafi'i memahami bahwa Umar tidak meminta hujan kepada al-Abbas melainkan meminta kepada Allah dengan menggunakan al-Abbas sebagai wasilah. Syafi'i menerima hadits ini sebagai dasar hukum yang sah untuk istisqa' dan tawassul. Imam al-Isfahani dalam Syarah al-Ihya' menjelaskan bahwa ini adalah tawassul yang sah karena tidak mengandung makna tawahhum (mencari berkat yang tidak wajar).

Hanbali:
Madzhab Hanbali, khususnya menurut Imam Ahmad, membolehkan tawassul dengan orang hidup yang salih. Dalam Musnad-nya, Ahmad meriwayatkan berbagai hadits tentang tawassul dan menganggapnya sebagai praktek yang dibolehkan. Ibn Qayyim al-Jawziyah dalam I'lam al-Muwaqi'in menjelaskan bahwa tawassul dengan doa orang salih adalah dari bentuk tawassul yang diperbolehkan karena mengandung makna memanfaatkan kesalihannya dan doanya. Dalam konteks hadits ini, Hanbali memahami bahwa Umar, sebagai khalifah yang adil dan memiliki pengetahuan mendalam tentang syari'at, tidak akan melakukan sesuatu yang salah. Al-Abbas adalah sahabat mulia yang dapat dijadikan perantara. Hanbali menerima hadits ini sebagai dalil kebolehan istisqa' dengan tawassul.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Mengikuti Jejak Salaf dalam Beribadah. Hadits menunjukkan bahwa Umar tetap berpegang pada praktik istisqa' yang telah ditanamkan oleh Rasulullah. Ketika situasi berubah (kepergian Rasulullah), Umar mencari cara alternatif yang masih sejalan dengan prinsip syari'at. Ini mengajarkan kita untuk selalu mengikuti jejak salaf yang salih sambil tetap adaptif dengan situasi dan kondisi.

2. Kehormatan Keluarga Dekat Rasulullah dan Kedudukannya dalam Islam. Al-Abbas adalah paman Nabi yang mulia, dan statusnya ini diakui oleh Umar sebagai wasilah yang dapat digunakan dalam berdoa. Ini menunjukkan bahwa Islam menghormati keluarga Nabi dan mengakui kedudukan istimewa mereka, namun tanpa menganggap mereka memiliki kekuatan supernatural.

3. Fleksibilitas dalam Mencari Solusi dalam Musibah. Ketika menghadapi kekeringan, Umar tidak berpasrah diri melainkan aktif mencari solusi dengan cara yang Islami. Dia menggunakan orang-orang salih yang masih hidup sebagai perantara. Ini mengajarkan bahwa dalam menghadapi musibah, kita harus proaktif dan kreatif dalam mencari solusi islami, tidak pasif dan putus asa.

4. Makna Sebenarnya Tawassul adalah Mendekatkan Diri kepada Allah. Tawassul bukan berarti meminta langsung kepada selain Allah, melainkan menggunakan kebaikan dan do'a orang salih sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hadits ini memberikan contoh kongkret tentang bagaimana tawassul yang benar dipahami dan dijalankan oleh para sahabat senior. Umar jelas berdoa kepada Allah, bukan kepada al-Abbas, hanya saja menggunakan al-Abbas sebagai perantara yang membawa doa tersebut lebih dekat kepada Allah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat