✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 525
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَللِّبَاسِ  ·  Hadits No. 525
Shahih 👁 6
525- وَعَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ: { نَهَى اَلنَّبِيُّ أَنْ نَشْرَبَ فِي آنِيَةِ اَلذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ, وَأَنْ نَأْكُلَ فِيهَا, وَعَنْ لُبْسِ اَلْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ, وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Hudzaifah berkata: Nabi Muhammad SAW melarang kami minum dari peralatan emas dan perak, dan makan darinya, serta melarang mengenakan sutra (harīr) dan sutra bergambar (dībāj), dan duduk di atasnya. Diriwayatkan oleh al-Bukhāri (Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam masalah pelarangan penggunaan barang-barang mewah bagi umat Muslim, khususnya dalam konteks ibadah dan kehidupan sehari-hari. Hudzaifah bin al-Yaman adalah salah satu sahabat terkemuka yang dekat dengan Nabi Muhammad SAW dan dikenal dengan julukan "penjaga rahasia Nabi". Hadits ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhāri dengan sanad yang kuat. Konteks hadits ini berkaitan dengan arahan Islam untuk menjaga kesederhanaan, menghindari kemewahan yang berlebihan, dan menjaga kesetaraan sosial dalam masyarakat Muslim.

Kosa Kata

Nahā (نَهَى): Melarang, mengharamkan dengan tegas Āniyah/Āniah (آنِيَة): Peralatan, wadah, tempat minum dan makan Adh-Dhahab (الذَّهَب): Emas Al-Fiḍḍah (الْفِضَّة): Perak Ash-Sharīr (الْحَرِير): Sutra, kain halus Ad-Dībāj (الدِّيبَاجِ): Sutra brocade atau sutra yang indah dan bergambar Jalasa (جَلَسَ): Duduk, menempati tempat duduk Al-Bukhāri: Penulis Shahih al-Bukhāri, kitab hadits yang paling otentik setelah Qur'an menurut mayoritas ulama

Kandungan Hukum

1. Pengharaman Minum dari Peralatan Emas dan Perak

Hadits ini secara tegas melarang minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak. Pengharaman ini mencakup segala bentuk minuman, baik air, susu, atau minuman lainnya. Larangan ini berlaku untuk semua Muslim tanpa terkecuali.

2. Pengharaman Makan dari Peralatan Emas dan Perak

Dengan cara yang sama, hadits melarang makan dari peralatan yang terbuat dari emas dan perak. Ini mencakup semua jenis makanan dan dalam segala situasi.

3. Pengharaman Mengenakan Kain Sutra (Harīr)

Nabi melarang umat Muslim khususnya kaum laki-laki untuk mengenakan kain sutra murni (harīr). Ini merupakan bagian dari ajaran Islam tentang kehormatan maskulinitas dan kesederhanaan dalam berpakaian.

4. Pengharaman Mengenakan Sutra Bergambar (Dībāj)

Dībāj adalah jenis sutra yang lebih mewah dan bergambar dengan indah. Pengharaman ini lebih menekankan penghindaran kemewahan yang berlebihan.

5. Pengharaman Duduk di atas Sutra

Tidak hanya mengenakan sutra, tetapi juga duduk di atasnya dilarang, menunjukkan komitmen Islam terhadap kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari.

6. Relevansi Gender

Dari konteks hadits lain yang lebih spesifik, pengharaman sutra terutama ditujukan kepada laki-laki (wanita Muslim diperbolehkan mengenakan sutra). Namun pengharaman peralatan emas dan perak berlaku untuk semua.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi (المذهب الحنفي):
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa pelarangan penggunaan peralatan emas dan perak adalah haram (muḥarram). Sebagian fuqaha Hanafi seperti al-Kasāni mengatakan bahwa haram ini mencakup penggunaan dalam situasi apapun, baik dalam konteks ibadah maupun kehidupan sehari-hari. Mereka mengdasarkan pendapat ini pada hadits-hadits yang sahih dan tegas dalam pelarangan ini. Mengenai sutra, madzhab Hanafi juga mengharamkan kaum laki-laki mengenakan sutra murni (harīr), tetapi beberapa ulama Hanafi memperbolehkan kadar sutra yang kecil atau yang tercampur dengan bahan lain. Mereka menggunakan qiyās (analogi) dari hadits shahih yang melarang sutra.

Maliki (المذهب المالكي):
Madzhab Maliki sepakat dengan mayoritas ulama bahwa peralatan emas dan perak haram digunakan dalam minum dan makan. Imam Malik melihat hadits ini sebagai dalil yang kuat dan tidak ada pengecualian dalam pendapatnya. Untuk sutra, madzhab Maliki juga mengharamkan kaum laki-laki mengenakan sutra, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi. Namun, beberapa ulama Maliki memberikan pengecualian untuk kebutuhan medis atau kondisi khusus seperti gatal-gatal kulit yang memerlukan penyembuhan dengan sutra.

Syafi'i (المذهب الشافعي):
Madzhab Syafi'i dengan jelas mengharamkan penggunaan peralatan emas dan perak untuk minum dan makan, berdasarkan hadits yang jelas dan sahih ini. Imam Syafi'i mengatakan bahwa hukum ini adalah haram (muḥarram) dengan tidak ada perbedaan pendapat. Untuk sutra, madzhab Syafi'i mengharamkan kaum laki-laki mengenakan sutra murni. Imam Syafi'i menggunakan hadits-hadits yang shahih sebagai dasar pendapatnya dan tidak menerima banyak pengecualian. Namun demikian, beberapa ulama Syafi'i memperbolehkan sutra dalam keadaan terpaksa atau untuk kebutuhan medis yang mendesak.

Hanbali (المذهب الحنبلي):
Madzhab Hanbali, dipimpin oleh Imam Ahmad bin Hanbal, mengharamkan penggunaan peralatan emas dan perak untuk minum dan makan berdasarkan hadits-hadits yang sahih dan jelas. Mereka tidak memberikan pengecualian dalam hal ini kecuali dalam situasi sangat terpaksa. Untuk sutra, madzhab Hanbali mengikuti pendapat mayoritas dalam mengharamkan kaum laki-laki mengenakan sutra. Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan hadits-hadits yang kuat sebagai dasar hukum dan tidak banyak memberikan rukhsah (kemudahan) dalam hal ini. Pendapat ini konsisten dengan prinsip Hanabi dalam mengikuti hadits-hadits yang shahih.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesederhanaan dan Ihsan dalam Kehidupan: Islam mengajarkan umatnya untuk menjalani kehidupan dengan sederhana dan terjaga dari kemewahan yang berlebihan. Pengharaman penggunaan emas dan perak dalam peralatan makan dan minum adalah untuk menjaga agar Muslim tidak terperangah oleh perhiasan dan kemewahan dunia. Hikmah ini mengarahkan muslim untuk fokus pada nilai-nilai spiritual dan moral daripada materi yang sementara.

2. Kesetaraan Sosial dan Keadilan: Dengan melarang penggunaan peralatan mewah, Islam memastikan bahwa tidak ada diskriminasi berdasarkan kekayaan material. Seorang Muslim kaya dan seorang Muslim miskin harus sama dalam hal penampilan dan gaya hidup mereka dalam aspek tertentu. Ini menciptakan masyarakat yang lebih adil dan mengurangi jurang ketimpangan sosial.

3. Penjagaan Harga Diri dan Maskulinitas: Pelarangan sutra bagi kaum laki-laki dirancang untuk memelihara identitas maskulin mereka dan mencegah mereka dari kelembekan dalam berpakaian. Islam ingin laki-laki Muslim mempertahankan sikap kuat dan mandiri, tidak tergoyah oleh penampilan yang lembut atau mewah.

4. Ketaatan dan Kepasrahan kepada Hukum Allah: Hadits ini mengajarkan bahwa umat Muslim harus menerima hukum-hukum Allah tanpa mempertanyakan atau mencari alasan untuk mengabaikannya. Bahkan jika tidak ada alasan logis yang jelas, seorang Muslim harus percaya dan patuh kepada perintah dan larangan dari Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah manifestasi dari iman yang kuat dan kepasrahan total kepada Tuhan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat