✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 540
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jenazah  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 540
Shahih 👁 6
540- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika meninggal, jenazahnya dikafani dengan kain berwarna bergaris (dari Yaman). Hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim (Shahih).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang cara pengkafanan jenazah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Ini merupakan praktik nyata dari Rasulullah yang menjadi sunnah dalam hal persiapan jenazah. Hadits ini diriwayatkan oleh 'Aisyah yang menjadi saksi langsung peristiwa ini, dan tingkat kesahihannya adalah shahih karena disepakati (muttafaq 'alaihi) oleh kedua imam hadits terbesar: Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Kosa Kata

Sujji (سُجِّيَ): Dikafani, ditutup dengan kain kafan. Bentuk fi'il madhi dari sajjahu yang berarti menyelimuti atau menutup jenazah.

Burd (بُرْدٍ): Kain pakaian, kafan. Dalam konteks ini adalah kain yang digunakan untuk mengkafani jenazah.

Hibrah (حِبَرَةٍ): Kain yang mempunyai garis atau corak, biasanya dari Yaman. Disebut juga dengan ard (عَرْض) yaitu kain berwarna dengan corak garis-garis indah. Kata ini menjadi sifat untuk kain (burd) sehingga menjadi "burd hibrah".

Hiyn Tuwiuffi (حِينَ تُوُفِّيَ): Ketika meninggal dunia, saat ajal tiba. Menggunakan sighat kondisional untuk menunjukkan waktunya yang spesifik.

Kandungan Hukum

1. Hukum Pengkafanan Jenazah

Hadits ini menunjukkan bahwa pengkafanan (takfin) adalah bagian dari sunnah yang diperaktikkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Pengkafanan adalah cara menghormati jenazah sebelum dimakamkan.

2. Jenis Kain yang Dipergunakan

Nabi menggunakan kain bernama "burd hibrah" yaitu kain Yaman yang bercorak garis. Hal ini menunjukkan bahwa kain yang digunakan untuk kafan tidak harus mahal, tetapi mencukupi dan sopan.

3. Kesederhanaan dalam Pengkafanan

Penggunaan satu lapis kain menunjukkan kesederhanaan. Nabi yang adalah pemimpin umat hanya menggunakan kain biasa dari Yaman, bukan kain mewah atau berkilau. Ini merupakan arahan untuk kesederhanaan dalam segala urusan.

4. Jumlah Lapis Kafan

Nabr meninggal dikafani dengan satu kain (burd hibrah), meskipun menurut mayoritas ulama kemudian diputuskan bahwa kafan seharusnya tiga lapis untuk laki-laki. Namun ada ulama yang melihat ini sebagai khusus untuk Nabi.

5. Waktu Pengkafanan

Pengkafanan dilakukan segera setelah jenazah dimandikan (ghusl), menunjukkan urutan persiapan jenazah yang benar: mengabarkan kematian, ghusl, kafan, kemudian jenazah disembahyangkan dan dimakamkan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madhhab Hanafi menyatakan bahwa kafan untuk laki-laki sebaiknya tiga lapis: satu untuk menutup kepala, satu untuk menutup perut, dan satu untuk menutup anggota badan lainnya. Namun, satu lapis kain yang cukup besar juga boleh. Al-Qadhi Abul Hasan Al-Mawardi dari madhhab Hanafi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan kecukupan satu kain yang lebar, karena kain hibrah dapat menutupi seluruh tubuh. Menurut As-Sarakhsi, kain hibrah yang digunakan Nabi adalah kain yang sangat lebar sehingga dapat menutupi tubuh Nabi sepenuhnya. Madhhab Hanafi memandang hadits ini sebagai bukti keperbolahan pengkafanan dengan satu kain asalkan cukup untuk menutupi seluruh tubuh jenazah.

Maliki:
Madhhab Maliki menerima hadits ini sebagai dalil bahwa satu kain kafan sudah cukup untuk laki-laki dengan syarat kain tersebut lebar dan dapat menutup seluruh tubuh. Imam Malik menyatakan bahwa kafan minimal adalah satu kain, dan maksimalnya adalah tiga kain. Ibnu Habil dari madhhab Maliki menjelaskan bahwa "burd hibrah" yang digunakan Nabi adalah kain yang sangat berkualitas dan lebar dari Yaman. Madhhab Maliki juga menyebutkan bahwa ketika seseorang tidak mampu memberikan tiga kain kafan, maka satu kain yang cukup lebar sudah memenuhi syarat. Imam Malik mengatakan bahwa kafan tidak perlu melebihi tiga lapis karena Nabi hanya menggunakan satu kain. Ini menunjukkan fleksibilitas madhhab Maliki dalam menerima kondisi-kondisi tertentu.

Syafi'i:
Madhhab Syafi'i menyatakan bahwa kafan untuk laki-laki minimal dua lapis atau tiga lapis, tetapi Imam Syafi'i juga menerima hadits ini sebagai kemungkinan (rukhsah/keringanan). Al-Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits 'Aisyah ini menunjukkan diperbolehkannya mengkafani dengan satu kain yang besar dan tebal, karena "burd hibrah" dapat menutupi seluruh tubuh Nabi dari kepala hingga kaki. Namun, madhhab Syafi'i lebih menganjurkan tiga lapis kafan sebagai asalnya, berdasarkan asar-asar dari sahabat. An-Nawawi menyebutkan dalam Al-Majmu' bahwa pendapat yang lebih kuat dalam madhhab Syafi'i adalah bahwa kafan minimal dua atau tiga lapis. Namun, satu kain yang besar dan tebal juga tidak boleh ditolak berdasarkan hadits 'Aisyah ini, khususnya jika seseorang dalam kondisi kesulitan ekonomi.

Hanbali:
Madhhab Hanbali secara tegas menerima hadits ini sebagai dalil utama tentang kafan. Imam Ahmad ibn Hanbal sendiri menerima bahwa satu kain kafan sudah memenuhi syarat, berdasarkan praktik Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang dikafani dengan "burd hibrah" saja. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan secara detail bahwa kafan untuk laki-laki minimal satu kain yang cukup besar, dan sebaiknya ditambah menjadi tiga kain. Namun, satu kain yang memenuhi syarat lebih didahulukan karena ini adalah praktik Nabi. Madhhab Hanbali sangat menekankan kesederhanaan dalam pengkafanan, dan hadits ini menjadi dasar utama kebijakan tersebut. Ibnu Taimiyah, seorang tokoh penting dalam pemikiran Hanbali, secara jelas menyatakan bahwa satu kain kafan sudah cukup berdasarkan hadits ini, dan tidak perlu berlebihan dalam pengkafanan.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesederhanaan dalam Menyambut Kematian: Hadits ini mengajarkan bahwa kematian adalah saat untuk meninggalkan semua kemewahan dan keangkuhan dunia. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, meski adalah pemimpin terbesar, dikafani dengan kain sederhana dari Yaman. Ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa keduniaan adalah sementara dan dalam menghadapi maut, semua orang sama derajatnya di hadapan Allah.

2. Tidak Ada Biaya Berlebihan untuk Jenazah: Hadits ini menunjukkan bahwa tidak perlu mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk mengkafani jenazah. Kesederhanaan dan kecukupan adalah yang terpenting. Kain yang sederhana tetapi sopan dan menutupi seluruh tubuh sudah memenuhi tujuan pengkafanan. Hal ini relevan hingga hari ini ketika banyak keluarga yang merasa terbebani dengan biaya pemakaman yang mahal.

3. Sunnah Nabi adalah Sumber Hukum dan Panduan Praktis: Hadits ini menunjukkan bahwa sunnah Nabi bukan hanya teori tetapi juga praktik nyata. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan ketauhidan, akhlak, dan juga cara-cara praktis dalam menjalani kehidupan termasuk dalam hal persiapan jenazah. Ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Nabi mencakup segala aspek kehidupan.

4. Kehormatan Jenazah dalam Kesederhanaan: Mengkafani jenazah dengan baik adalah bentuk penghormatan, tetapi tidak harus dengan boros dan berlebihan. Kain yang bersih, menutupi seluruh tubuh, dan cukup berkualitas sudah mencerminkan kehormatan kepada jenazah. Ini mengajarkan bahwa kehormatan sejati bukan pada penampilan lahiriah yang mewah, tetapi pada cara yang tepat dan sopan sesuai dengan panduan Nabi.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jenazah