Pengantar
Hadits ini merupakan arahan Nabi Muhammad SAW tentang kesederhanaan dan tawassuth (pertengahan) dalam mempersiapkan kafan mayit. Kafan adalah kain pembungkus mayit yang menjadi bagian penting dari penghormatan kepada jenazah. Namun Nabi SAW melarang berlebih-lebihan dalam hal ini karena kafan hanyalah sesuatu yang akan dengan cepat hilang, rusak, dan tidak berguna lagi. Hadits ini mengandung pesan ekonomi, etika kepada mayit, dan pelajaran tentang pemanfaatan harta secara bijak.Latar belakang hadits ini adalah bahwa pada masa jahiliyah dan awal Islam, beberapa orang masih ada yang berlebih-lebihan dalam mempersiapkan kafan dengan kain mahal dan berlebihan, sebagai bagian dari gengsi dan pemborosan. Nabi SAW mengarahkan umat untuk berlaku sederhana dan cukup.
Kosa Kata
1. لَا تُغَالُوا (lā tughalū) - janganlah kalian berlebih-lebihan, dari kata غلا (ghalā) yang bermakna mahal harganya atau berlebihan. Dalam konteks ini bermakna jangan berlebih-lebihan dalam hal kuantitas, kualitas, atau pengeluaran untuk kafan.2. الكَفَن (al-kafan) - kafan, yaitu kain atau lembaran untuk membungkus mayit. Kafan adalah fardhu kifayah dalam syariat Islam.
3. يُسْلَب (yuslub) - akan dilepas, akan diambil, dari kata سلب (salaba) bermakna melepas, mengambil dengan kasar. Maksudnya kafan akan cepat menjadi rusak, hilang, atau tidak ada manfaatnya lagi.
4. سَرِيعًا (sarī'an) - dengan cepat, segera, tergesa-gesa. Menunjukkan bahwa proses hilangnya kafan terjadi dalam waktu singkat.
Kandungan Hukum
1. Hukum Kafan
Kafan adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif) bagi umat Islam. Setiap mayit Muslim harus dikafani dengan kain yang dapat menutupi seluruh tubuhnya. Namun demikian, jenis dan kualitas kafan tidak perlu mahal atau berlebihan.2. Larangan Pemborosan
Hadits ini melarang pemborosan dalam hal kafan. Pemborosan termasuk: - Menggunakan kain yang terlalu mahal atau mewah - Menggunakan kafan dalam jumlah terlalu banyak - Menghiasi kafan dengan ornamen dan dekorasi yang tidak perlu - Menggunakan wewangian atau parfum berlebihan3. Prinsip Kesederhanaan
Falsafah di balik larangan ini adalah kesederhanaan dalam menghadapi kematian. Mayit membutuhkan kafan hanya untuk menutupi tubuhnya dengan layak, bukan untuk pameran atau gengsi.4. Kebijaksanaan Ekonomi
Hadits menunjukkan bahwa pengeluaran untuk mayit harus proporsional dan tidak merugikan ahli waris. Harta yang seharusnya diwariskan tidak perlu dihabiskan untuk kafan mahal.5. Realistis Tentang Takdir Mayit
Kafan akan rusak, robek, dan hancur. Oleh karena itu, tidak ada gunanya menggunakan kain terbaik dan paling mahal untuk sesuatu yang akan segera tidak ada nilainya.6. Niat dan Iklas
Larangan berlebih-lebihan juga mengandung maksud agar penghormatan kepada mayit dilakukan dengan niat yang ikhlas, bukan untuk mencari pujian atau gengsi.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Madzhab Hanafi menerima hadits ini dan menjadikannya dalil untuk kesederhanaan dalam kafan. Menurut Hanafi, kafan minimal satu lembaran yang dapat menutupi seluruh tubuh mayit. Mereka tidak memandang wajib menggunakan 3 lembar kafan seperti Syafi'i, tetapi menerima tradisi tersebut sebagai sunnah. Abu Hanifah mengatakan bahwa kafan itu sunnah muakkadah (sunnah yang kuat), bukan fardhu. Namun mayoritas Hanafi kemudian mengatakan kafan adalah fardhu kifayah. Mereka mengharamkan penggunaan kain sutra untuk kafan pria, mengikuti hadits yang melarang pria memakai sutra. Dalil mereka adalah hadits ini yang menunjukkan kesederhanaan harus menjadi prinsip.
Maliki: Madzhab Maliki juga mengambil prinsip kesederhanaan dari hadits ini. Mereka mengatakan kafan itu fardhu kifayah dan harus dilakukan dengan cara yang layak tetapi tidak berlebihan. Malik bin Anas sendiri dikenal memprakarsai kesederhanaan dalam hal mayit. Dalam Muwatta', Malik mengajarkan bahwa kafan harus cukup menutup tubuh dengan kain yang bersih dan halal. Maliki tidak mewajibkan jumlah lembar kafan yang spesifik, tetapi yang penting adalah menutupi seluruh tubuh dengan baik. Mereka juga melarang penggunaan kain sutra dan warna-warna mencolok untuk kafan pria.
Syafi'i: Meskipun Syafi'i menetapkan kafan 3 lembar (untuk pria: 3 lembar, untuk wanita: 5 lembar untuk mengatur hijab), namun beliau mengikuti prinsip dalam hadits ini tentang kesederhanaan. Kafan 3 lembar tersebut harus dari kain putih yang bersih, bukan kain yang terlalu mahal atau mewah. Al-Nawawi dalam Al-Majmu' mengatakan bahwa kain untuk kafan harus sesuai dengan kondisi ekonomi mayit, jika ia punya harta maka gunakan kain berkualitas baik tetapi sederhana, jika ia miskin maka gunakan kain yang standar. Syafi'i sangat tegas melarang penggunaan sutra dan warna-warna cerah untuk kafan pria, mengutip prinsip yang sama dalam hadits ini: tidak perlu berlebihan karena kafan akan hilang dengan cepat.
Hanbali: Ahmad bin Hanbal menerima hadits ini sebagai dalil utama tentang kesederhanaan dalam kafan. Hanbali mengatakan bahwa kafan adalah fardhu kifayah dan harus sesuai dengan kondisi ekonomi mayit. Mereka tidak mengisyaratkan jumlah lembar kafan yang pasti, yang penting adalah dapat menutup tubuh dengan layak. Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in mengutip hadits ini sebagai bukti bahwa berlebih-lebihan dalam kafan adalah kesalahan. Beliau juga menjelaskan bahwa mayit di dalam kuburan tidak membutuhkan perhiasan atau kain mewah, karena semuanya akan rusak dan tidak ada manfaatnya lagi bagi mayit dalam kehidupan akhirat.
Hikmah & Pelajaran
1. Kesederhanaan dalam Menghadapi Kematian: Hadits ini mengajarkan bahwa kematian adalah peringatan akan ketidakabadian dunia. Segala kemewahan dan perhiasan dunia tidak akan membawa manfaat bagi mayit. Oleh karena itu, kesederhanaan dalam mempersiapkan jenazah adalah cara terbaik untuk mengingat akan sementaranya kehidupan dunia.
2. Etika Terhadap Harta Benda: Dalam pandangan Islam, harta adalah amanah dari Allah yang harus digunakan dengan bijak. Pemborosan untuk kafan adalah pengabaian terhadap amanah ini. Hadits ini mengajarkan bahwa penghormatan kepada mayit tidak harus melalui pengeluaran besar, tetapi melalui niat yang ikhlas dan perlakuan yang hormat.
3. Kebijaksanaan Dalam Meninggalkan Warisan: Pengeluaran berlebihan untuk kafan akan mengurangi warisan yang ditinggalkan untuk ahli waris. Hadits ini mengajarkan bahwa sebagai orang tua atau pemilik harta, kita harus bijak dalam mengalokasikan sumber daya agar ahli waris tidak dirugikan. Islam sangat perhatian terhadap hak-hak ahli waris.
4. Realistis dan Pragmatis: Kafan akan rusak dengan cepat dan tidak ada nilainya lagi. Oleh karena itu, tidak ada logika untuk menggunakan kain terbaik dan termahal. Hadits ini mengajarkan untuk berpikir praktis dan realistis, tidak terbawa emosi atau gengsi dalam mengambil keputusan.
5. Kesamaan di Hadapan Kematian: Kafan yang sederhana melambangkan bahwa semua orang, kaya maupun miskin, pada akhirnya akan menghadapi kematian dengan cara yang sama. Tidak ada perbedaan antara kafan si kaya dan kafan si miskin dalam hal pentingnya. Ini adalah pesan kesetaraan umat manusia.
6. Fokus pada Persiapan Akhirat: Pengeluaran yang besar sebaiknya difokuskan pada hal-hal yang memberikan manfaat di akhirat, seperti amal kebaikan, sedekah, dan ilmu. Kafan hanyalah perkara dunia sementara, sedangkan amal adalah yang akan menemani di akhirat.
7. Menghindari Riya' (Pamer): Salah satu motivasi pemborosan dalam kafan adalah keinginan untuk dipandang baik oleh masyarakat atau menunjukkan kekayaan. Hadits ini secara implisit melarang riya' dan mengajarkan untuk melakukan segala hal dengan niat yang murni untuk Allah semata.