Perawi: Abu Hurairah 'Abd al-Rahman bin Sahil as-Sakrani al-Dawsi
Status Hadits: Shahih (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim)
Pengantar
Hadits ini membahas tentang salat ghaib (salat jenazah yang dilakukan tanpa hadirnya mayit) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam untuk Najasy, Raja Habasyah yang menganut agama Kristen namun berkeberatan untuk menyakiti kaum Muslimin yang hijrah ke negerinya. Hadits ini menunjukkan kemuliaan Najasy di hadapan Nabi dan mengandung berbagai pelajaran penting tentang etika Islam dalam menghormati yang telah meninggal dan tentang salat ghaib. Kejadian ini terjadi pada tahun 9 Hijriyah ketika Najasy meninggal dunia.
Kosa Kata
An-Naja'asy (النجاشي): Gelar raja di Habasyah, nama lengkapnya Asyamah bin al-Abjar atau Armah bin al-Abjar, seorang penguasa Habasyah (Etiopia) pada zaman Nabi yang terkenal adil dan melindungi kaum Muslimin yang berhijrah.
Naa'a (نعى): Memberitahukan/mengumumkan kematian seseorang, dari kata kerja na'aya yang bermakna menyebutkan kematian dengan cara yang sopan.
Al-Musalla (المصلى): Tempat salat, yang dimaksud di sini adalah masjid Madinah, tempat di mana jamaah berkumpul untuk salat.
Saffa bihim (صفّ بهم): Berbaris dengan mereka, yakni Nabi memerintahkan kaum Muslimin untuk membentuk saff (barisan) seperti halnya dalam salat jenazah.
Takbir (تكبير): Mengucapkan "Allaahu Akbar" (Allah Maha Besar), yang merupakan rukun dalam salat jenazah.
Arba'a (أربعة): Empat kali, menunjukkan jumlah takbir dalam salat ghaib untuk Najasy.
Kandungan Hukum
1. Hukum Salat Jenazah Ghaib (Salat Ghaib)
- Hadits ini membuktikan legitimasi salat ghaib (salat untuk mayit yang jauh dari tempat salat dilaksanakan) berdasarkan praktik langsung Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
- Salat ghaib dibolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu, terutama ketika mayit berada di negara lain atau tidak memungkinkan dikuburkan di negeri Islami.
2. Jumlah Takbir dalam Salat Jenazah
- Hadits ini menunjukkan bahwa takbir untuk salat jenazah berjumlah empat kali, yang menjadi pendapat mayoritas ulama.
- Ini berbeda dengan pendapat yang mengatakan empat atau lima takbir, atau tiga takbir.
3. Cara Melaksanakan Salat Jenazah
- Adanya saff (barisan) dalam salat jenazah seperti halnya dalam salat biasa.
- Tidak ada gerakan ruku' atau sujud dalam salat jenazah.
- Dilakukan di tempat terbuka (musalla) biasanya.
4. Kehormatan dan Penghormatan terhadap Orang yang Telah Meninggal
- Meskipun Najasy tidak beragama Islam, Nabi menghormatinya karena sikapnya yang baik terhadap kaum Muslimin.
- Ini menunjukkan prinsip Islam dalam menghormati orang baik hati terlepas dari agamanya.
5. Kewajiban Mengumumkan Kematian (An-Naa'u)
- Menyebutkan dan mengumumkan kematian seseorang adalah bagian dari protokol dan adab dalam Islam.
- Ini menunjukkan pentingnya berbagi kabar duka cita dengan jamaah.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi membolehkan salat ghaib (salat jenazah untuk mayit yang jauh) berdasarkan hadits ini dan praktek Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap Najasy. Menurut mereka, salat ghaib adalah sunnah (praktik Nabi) bukan wajib. Tentang jumlah takbir, mayoritas Hanafiyah berpendapat bahwa takbir berjumlah empat kali sesuai hadits ini. Mereka mengikuti panduan hadits Nabi secara langsung. Salat ghaib dapat dilakukan di mesjid manapun jika mayit tidak dapat dicari atau terlalu jauh untuk dikuburkan. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya seperti Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaisani setuju dengan kebolehan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap kaum Muslimin yang berbakti.
Maliki:
Madzhab Maliki juga membolehkan salat ghaib namun dengan syarat dan batasan yang lebih ketat. Menurut Malikiyah, salat ghaib boleh dilakukan untuk orang yang meninggal jauh dan belum dikubur, atau untuk memohon ampun bagi mayit yang telah dikubur. Mereka menggunakan hadits Najasy ini sebagai dalil utama kebolehannya. Tentang takbir empat, Malikiyah setuju dengan mayoritas ini berdasarkan hadits. Namun, Malikiyah menekankan bahwa salat ghaib lebih baik dilakukan sebelum mayit dikuburkan daripada sesudahnya. Imam Malik sendiri berkeberatan dengan salat ghaib di beberapa kesempatan karena alasan hadits lain, tetapi mayoritas pengikutnya seperti Ibn al-Qasim menerima salat ghaib berdasarkan hadits Najasy.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i termasuk yang paling tegas dalam membolehkan salat ghaib dan menjadikannya sebagai salah satu hukum yang jelas dalam syariat. Mereka menggunakan hadits tentang Najasy sebagai dalil utama dan langsung. Menurut Syafi'iyah, salat ghaib adalah sunnah yang dikukuhkan oleh Nabi, terutama untuk pemimpin Muslimin dan orang-orang terkemuka. Tentang jumlah takbir, mereka sepakat empat kali berdasarkan hadits ini. Imam Syafi'i sendiri menekankan bahwa salat ghaib memiliki cara yang sama dengan salat jenazah biasa, hanya saja mayit tidak hadir secara fisik. Syafi'iyah menganggap ini sebagai bentuk kehormatan khusus yang diberikan Nabi kepada Najasy yang berjasa bagi kaum Muslimin.
Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat setuju dengan kebolehan salat ghaib berdasarkan hadits Najasy ini yang diriwayatkan dari Nabi secara langsung. Mereka menjadikan hadits ini sebagai dalil kuat atas kebolehannya. Tentang takbir empat, Hanbali sepakat berdasarkan hadits. Imam Ahmad ibn Hanbal sendiri membolehkan salat ghaib untuk orang-orang terkemuka, terutama untuk pemimpin dan ulama. Mereka juga membolehkan salat ghaib untuk mayit yang ditinggalkan di tempat lain jauh dari Madinah. Hanbali menekankan bahwa salat ghaib adalah penghormatan yang mulia dan merupakan sunnah yang dikukuhkan oleh praktik Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara langsung. Ini termasuk praktik yang diikuti oleh para sahabat setelah masa Nabi.
Hikmah & Pelajaran
1. Kehormatan Bagi Orang-Orang Baik Hati: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam menghormati setiap orang yang berbuat kebaikan kepada kaum Muslimin, terlepas dari agamanya. Meskipun Najasy bukan Muslim, namun karena kebaikannya dan perlindungannya terhadap kaum Muslimin yang berhijrah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kehormatan dengan melaksanakan salat untuknya. Ini menunjukkan akhlak mulia dalam Islam untuk menghargai kebaikan di mana pun asalnya.
2. Pentingnya Jaringan Dukungan Global: Hadits ini menunjukkan bahwa ketika kaum Muslimin berada di negeri asing dan mendapat perlindungan dari penguasa yang adil, adalah wajar dan dianjurkan untuk menghormati mereka ketika mereka meninggal. Ini mengajarkan pentingnya membangun hubungan baik dengan pemerintah dan pemimpin yang bersikap adil, bahkan jika mereka bukan Muslim. Najasy adalah contoh pemimpin non-Muslim yang berperan penting dalam melindungi kaum Muslimin di era awal Islam.
3. Salat Ghaib Sebagai Bentuk Doa dan Permohonan Ampun: Hadits ini membuktikan bahwa salat jenazah yang dilakukan dari jarak jauh adalah bentuk doa yang kuat untuk mendoakan keselamatan dan ampunan bagi yang telah meninggal. Ini menunjukkan bahwa jarak geografis tidak menghalangi umat Islam untuk memberikan penghormatan akhir dan permohonan ampun melalui salat ghaib. Doa dan salat untuk yang telah meninggal adalah amal jariyah yang dapat diterima Allah dari jarak berapa pun.
4. Keteraturan dan Disiplin dalam Ibadah Kolektif: Hadits menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengeluarkan jamaah dari mushola dan menyuruh mereka berbaris dengan tertib untuk melaksanakan salat ghaib. Ini mengajarkan pentingnya tertib, terorganisir, dan disiplin dalam melaksanakan ibadah bersama, bahkan dalam kondisi yang berbeda dari biasanya. Saff (barisan) yang teratur dalam salat menunjukkan keseriusan dan penghormatan terhadap ibadah yang dilakukan.