Pengantar
Hadits ini membahas tentang jumlah takbir dalam shalat jenazah, salah satu aspek penting dalam pelaksanaan shalat jenazah yang merupakan ibadah wajib kifayah dalam Islam. Hadits ini diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam, seorang sahabat mulia yang terkenal dengan kepeduliannya terhadap sunah Rasulullah ﷺ. Riwayat ini menunjukkan bahwa Zaid bin Arqam awalnya menerapkan empat takbir, namun kemudian berubah menjadi lima takbir setelah mengingat bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukannya, menunjukkan pentingnya mengikuti sunah Nabi dalam setiap detail ibadah.Kosa Kata
Zaid bin Arqam (زيد بن أرقم): Sahabat Nabi ﷺ yang terkenal dengan kejujuran dan integritas, meninggal tahun 68 H. Dia adalah salah satu sahabat yang terpercaya dalam meriwayatkan hadits.Takbir (تكبير): Mengucapkan "Allahu Akbar" yang merupakan rukun dalam shalat jenazah untuk mengawali dan melanjutkan shalat.
Jenazah (جنازة): Jenazah atau mayat yang akan dishalatkan, atau shalat yang dilakukan untuk mayat tersebut.
Arba'an (أربعًا): Empat kali, merujuk pada empat kali takbir dalam shalat jenazah.
Khamsa (خمسًا): Lima kali, merujuk pada lima kali takbir dalam shalat jenazah.
Yukabbiru (يكبّر): Dari kata kabbara yang berarti mengucapkan takbir atau memuliakan dengan ucapan takbir.
Kandungan Hukum
1. Hukum Takbir dalam Shalat Jenazah
Takbir merupakan rukun yang harus ada dalam shalat jenazah. Setiap takbir adalah permulaan dari sesuatu yang penting dalam shalat jenazah. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan lima takbir, yang menunjukkan bahwa lima takbir adalah bagian dari sunah Nabi.
2. Variasi dalam Jumlah Takbir
Hadits ini mengisyaratkan bahwa ada variasi dalam jumlah takbir, baik empat maupun lima takbir, keduanya memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam ibadah ini.
3. Pentingnya Mengikuti Sunah Nabi
Perubahan Zaid bin Arqam dari empat takbir menjadi lima takbir setelah mengingat sunah Nabi menunjukkan pentingnya mengikuti praktik Rasulullah ﷺ secara akurat.
4. Otoritas Sahabat dalam Masalah Fiqih
Zaid bin Arqam sebagai sahabat yang terpercaya menjadi referensi dalam memahami sunnah Nabi dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah jenazah.
5. Hukum Pelaksanaan Shalat Jenazah
Shalat jenazah merupakan ibadah wajib kifayah (kewajiban yang jatuh pada sebagian umat, apabila sebagian telah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban dari yang lain).
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi membolehkan empat takbir dalam shalat jenazah (غسل، تكفين، صلاة، دفن). Ini adalah qaul ashah (pendapat yang lebih kuat) dalam madzhab Hanafi. Menurut Abu Hanifah, setiap takbir diikuti dengan doa untuk mayat. Keempat takbir tersebut adalah untuk membuka shalat, untuk doa pertama, untuk doa kedua, dan untuk menutup shalat. Namun, Abu Hanifah juga memahami bahwa ada riwayat tentang lima takbir, namun dia menganggap lima takbir lebih dari kelaziman (masih boleh tapi tidak masalah jika kurang). Pandangan ini didasarkan pada praktik mayoritas umat pada masa Abu Hanifah dan sahabat. Mazhab Hanafi tidak menganggap lima takbir sebagai bidah, melainkan tambahan yang dibolehkan karena ada dasar darinya.
Maliki:
Madzhab Maliki juga mengikuti empat takbir sebagai jumlah yang paling utama. Imam Malik berdasarkan pada praktik ahlul Madinah (fuqaha Madinah) yang pada umumnya melakukan empat takbir. Namun, Maliki juga mengakui bahwa ada riwayat tentang lima takbir dan bahkan tujuh takbir dalam beberapa kasus. Mazhab Maliki lebih memilih empat takbir karena konsistensi dan mudah diingat. Jika ada perbedaan takbir antar daerah, maka mengikuti praktik setempat juga dihukumi boleh. Pendekatan Maliki lebih fleksibel dalam hal ini dengan mempertimbangkan urf (tradisi) setempat.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengatakan bahwa jumlah takbir minimum adalah empat takbir. Namun, Syafi'i juga membolehkan lima takbir, tujuh takbir, bahkan sampai sembilan takbir dalam kondisi tertentu. Pendapat lebih kuat dalam Syafi'i adalah lima takbir, yang didukung oleh hadits-hadits yang diriwayatkan dari berbagai sahabat. Dalam Syafi'i, lima takbir dianggap lebih sempurna ketika dilakukan, walaupun empat takbir juga sah. Syafi'i memberikan ketelitian dalam menghitung takbir berdasarkan berbagai riwayat sahih yang ada. Imam Syafi'i mengatakan bahwa kualitas doa dalam setiap takbir lebih penting daripada jumlah takbir itu sendiri.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menyatakan bahwa empat takbir adalah jumlah minimum yang harus ada dalam shalat jenazah. Namun, madzhab Hanbali juga mengakui keperbolehan lima takbir berdasarkan hadits-hadits yang valid. Ahmad bin Hanbal sendiri melihat bahwa kelima takbir itu adalah bagian dari sunah Nabi dalam kondisi-kondisi tertentu. Dalam riwayat yang kuat dari Ahmad, dia mengatakan bahwa Nabi ﷺ pernah bertakbir lima kali pada jenazah. Hanbali menekankan bahwa yang terpenting adalah intensi ikhlas untuk mendoakan arwah mayat. Jika tersimpan dalam hadits bahwa Nabi melakukan lima takbir, maka lima takbir dianggap lebih afdhol (lebih utama), meski empat takbir tetap sah.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Pengetahuan dan Kesediaan Memperbaiki Diri
Zaid bin Arqam awalnya melakukan empat takbir, namun ketika mengingat bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan lima takbir, dia segera memperbaiki praktiknya. Ini menunjukkan bahwa seseorang yang tulus hati akan selalu siap untuk belajar dan memperbaiki amalannya sesuai dengan sunah Nabi, tanpa ego atau ketertaroan.
2. Sunah Nabi Adalah Pedoman Utama dalam Setiap Ibadah
Hadits ini menekankan bahwa setiap detail dalam ibadah, termasuk jumlah takbir, harus merujuk pada apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Tidak ada ijtihad pribadi yang dapat mengalahkan sunah eksplisit Nabi, dan ketika ada keraguan, harus selalu kembali kepada sunah Nabi.
3. Keluwesan dalam Ibadah dengan Dasar yang Kuat
Meskipun ada perbedaan antara empat dan lima takbir, keduanya memiliki dasar dari sunah Nabi ﷺ. Ini mengajarkan bahwa Islam tidak kaku dalam ibadahnya, selama ada dasar dari al-Qur'an dan Sunnah. Fleksibilitas ini membuat ibadah Islam dapat diterima oleh berbagai komunitas dan tradisi.
4. Peran Sahabat sebagai Pelestari Sunah
Zaid bin Arqam sebagai sahabat yang terpercaya menjadi bagian dari rantai penerusan sunah Nabi kepada generasi berikutnya. Perhatiannya terhadap detail praktek ibadah menunjukkan tanggung jawab sahabat dalam menjaga dan menyebarkan sunah. Ini mengingatkan kita untuk menghargai peranan para ulama dan cendekiawan Islam dalam menjaga dan mengamalkan sunah Nabi.
5. Pentingnya Dialog dan Tanya Jawab dalam Mempelajari Agama
Rahasia bin Abi Laila bertanya kepada Zaid bin Arqam tentang perbedaan yang dia lihat, dan Zaid menjawab dengan referensi yang jelas (dari sunah Nabi). Ini menunjukkan pentingnya budaya tanya jawab dan dialog konstruktif dalam mencari kebenaran agama, tanpa menganggap pertanyaan sebagai tantangan atau meragukan.