Pengantar
Hadits nomor 584 dari Bulughul Maram merupakan catatan rujukan (isyarah) dari Imam Ibn Hajar Al-Asqalani terhadap riwayat Al-Thabarani yang bersumber dari Abu Umamah (Sudais bin Ajlan Al-Baahili), salah satu sahabat Rasulullah ﷺ yang terkenal dengan kekuatan hafalannya. Hadits ini termaktub dalam Kitab Jenazah (Hukum Kematian dan Pengurusan Mayit) dan berkaitan dengan adab-adab pengurusan jenazah. Ibn Hajar merujuk pada riwayat Al-Thabarani dengan bentuk yang lebih panjang (muthawwal) dari bentuk aslinya, menunjukkan perluasan penjelasan terkait masalah jenazah dalam Islam.Kosa Kata
Wali (وَالِي) - Untuk, bagi, kepada; dalam konteks ini merujuk kepada "dan juga diriwayatkan oleh"Al-Thabarani (الطَّبَرَانِيّ) - Abu Al-Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Al-Thabarani (260-360 H), salah satu imam hadits terkemuka yang menyusun Al-Mu'jam Al-Kabir, Al-Mu'jam Al-Ausath, dan Al-Mu'jam As-Shaghir
Nuhwuhu (نَحْوُهُ) - Semakna dengannya, dengan isi yang serupa
Abu Umamah (أَبِي أُمَامَةَ) - Sudais bin Ajlan Al-Baahili, salah satu sahabat mulia yang terkenal dengan hafalan hadits
Marfu' (مَرْفُوعًا) - Hadits yang dinisbahkan langsung kepada Nabi ﷺ dengan sanadnya sempurna sampai ke beliau
Muthawwal (مُطَوَّلً ا) - Bentuk hadits yang lebih panjang dan terperinci dibandingkan dengan riwayat lain
Kandungan Hukum
1. Keautentikan Riwayat Al-Thabarani
Hadits ini menegaskan bahwa Al-Thabarani merupakan perawi hadits yang terpercaya dan karyanya merupakan rujukan dalam ilmu hadits, khususnya mengenai masalah-masalah jenazah dan tata cara pengurusan mayit.2. Validitas Riwayat Abu Umamah
Abu Umamah termasuk sahabat yang dipercaya dalam meriwayatkan hadits, terutama dalam hal jenazah dan adab-adabnya. Kredibilitas beliau dalam menyampaikan hadits-hadits dari Nabi ﷺ telah diakui oleh para ulama hadits.3. Bentuk Perluasan Hadits (Muthawwal)
Riwayat Al-Thabarani yang lebih panjang memberikan penjelasan lebih detail mengenai masalah-masalah jenazah, sehingga dapat dipahami lebih komprehensif tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan pengurusan mayit.4. Pentingnya Ilmu Jenazah
Melalui rujukan ini, Bulughul Maram menekankan pentingnya ilmu tentang pengurusan jenazah dan adab-adabnya, yang merupakan bagian penting dari ilmu syariat Islam.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Ulama Hanafi menerima hadits-hadits mengenai jenazah dari Al-Thabarani sebagai hadits pendukung (syahid dan mutaba') untuk memperkuat riwayat-riwayat yang lebih dekat dengan syarat kesahihan mereka. Dalam hal pengurusan jenazah, mereka berpegang pada prinsip-prinsip umum yang telah ditetapkan melalui hadits-hadits shahih. Abu Hanifah dan pengikutnya mempertimbangkan hadits-hadits dari Al-Thabarani sebagai penjelasan lebih lanjut untuk masalah-masalah jenazah yang detail, terutama yang berkaitan dengan tata cara memandikan dan mengkafani mayit.
Maliki:
Madzhab Maliki sangat menghargai riwayat Al-Thabarani terutama karena Al-Thabarani adalah perawi yang hidup di era tabi'in yang banyak belajar dari ulama Basrah dan Mesir. Hadits-hadits Al-Thabarani tentang jenazah digunakan sebagai penguat dan pengjelasan untuk prinsip-prinsip pengurusan mayit. Ulama Maliki menekankan bahwa hadits-hadits tentang jenazah harus diikuti dengan sempurna karena merupakan bentuk hormat kepada mayit yang merupakan hakikat dari seorang Muslim.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menggunakan riwayat Al-Thabarani yang lebih panjang ini sebagai hadits mauquf atau mursal yang dapat menjelaskan aspek-aspek tertentu dari hukum jenazah. Imam Syafi'i terkenal dengan pendekatan yang cermat dalam meneliti sanad hadits, dan beliau akan menerima riwayat Al-Thabarani jika sanadnya kuat dan perawi-perawinya terpercaya. Riwayat yang lebih detail (muthawwal) ini dipandang oleh Syafi'i sebagai penjelasan praktis untuk implementasi hukum-hukum jenazah yang telah ditetapkan.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang dikenal dengan keterikatannya pada hadits-hadits, sangat menghargai riwayat Al-Thabarani karena beliau adalah perawi hadits yang sangat produktif dan terpercaya. Imam Ahmad bin Hanbal sendiri dikenal dekat dengan generasi perawi yang sama. Hadits-hadits Al-Thabarani tentang jenazah yang lebih panjang ini dipandang sebagai sumber hukum yang sah untuk menentukan pandangan Hanbali tentang tata cara pengurusan jenazah, terutama dalam hal-hal yang detail dan praktis.
Hikmah & Pelajaran
1. Kekayaan Ilmu Jenazah dalam Islam
Rujukan Bulughul Maram kepada riwayat Al-Thabarani menunjukkan bahwa ilmu tentang pengurusan jenazah memiliki rujukan yang kaya dan bervariasi dari berbagai perawi hadits. Ini menunjukkan pentingnya Islam memberikan perhatian khusus terhadap adab-adab mengurus mayit sebagai bentuk pengasihanaan dan penghormatan terhadap sesama Muslim yang telah meninggal.
2. Kredibilitas Perawi dan Pentingnya Takhrij Hadits
Cara Ibn Hajar merujuk pada riwayat Al-Thabarani menunjukkan metodologi ilmu hadits yang sangat ketat. Perawi-perawi hadits seperti Al-Thabarani telah melalui verifikasi ketat oleh ulama hadits, sehingga rujukan mereka dapat dipercaya sebagai sumber hukum Islam. Ini mengajarkan kepada kita tentang pentingnya verifikasi sumber dalam memahami hukum-hukum Islam.
3. Keseimbangan antara Riwayat Pendek dan Panjang
Catatan Ibn Hajar tentang riwayat yang "lebih panjang" (muthawwal) menunjukkan bahwa dalam ilmu hadits, riwayat yang lebih detail tidak selalu lebih baik atau lebih buruk daripada yang lebih ringkas. Setiap bentuk riwayat memiliki manfaatnya masing-masing, dan keduanya dapat saling mendukung dalam memahami makna hadits secara komprehensif.
4. Tanggung Jawab Ulama dalam Meriwayatkan Ilmu
Kerja keras Al-Thabarani dalam mengumpulkan dan meriwayatkan hadits-hadits, serta usaha Ibn Hajar dalam mengidentifikasi dan merujuknya dalam Bulughul Maram, menunjukkan bahwa tanggung jawab meriwayatkan ilmu adalah amanah yang berat. Ini mengingatkan kita bahwa ilmu agama harus dijaga keasliannya dan disampaikan dengan integritas tinggi kepada generasi berikutnya.