Pengantar
Hadits ini berkaitan dengan larangan melakukan perilaku menangis sambil memukul pipi, mencabut rambut, merobek pakaian, dan mengeluarkan kata-kata yang tidak sabar terhadap takdir Allah saat menghadapi kematian. Perilaku tersebut disebut an-niyāḥah (penyesalan dan ratapan dalam bentuk amalan) yang merupakan pengingkaran terhadap ketentuan Allah Ta'ala dan mencerminkan ketidaksabaran. Hadits ini menekankan pentingnya sabar dan ridha dalam menghadapi musibah kematian.Kosa Kata
An-nāiḥah (النائحة): Perempuan yang menangis dengan cara-cara yang dilarang, yakni meratap sambil memukul wajah/dada, mencabut rambut, merobek pakaian, dan mengeluarkan perkataan yang mencerminkan ketidakpuasan terhadap takdir Allah.Al-mustami'ah (المستمعة): Perempuan yang mendengarkan dan mendorong perempuan lain untuk melakukan penyesalan dan ratapan yang dilarang, atau yang meminta jasa perempuan pengerat untuk meratap.
Laknat (اللعن): Kut-kutukan atau penjauhan dari rahmat Allah. Dalam hadits ini bermakna peringatan keras dan larangan tegas.
Kandungan Hukum
1. Haram melakukan niyāḥah dalam bentuk meratap dengan cara-cara yang dilarang saat ada kematian 2. Haram meminta jasa pengerat (nāiḥah profesional) untuk meratap keluarga yang meninggal 3. Haram mendengarkan dan mendorong niyāḥah yang dilarang 4. Wajib sabar dan ridha terhadap ketentuan Allah dalam menghadapi musibah 5. Tanggung jawab perempuan dalam menjaga lisan dan amal di saat duka citaPandangan 4 Madzhab
Hanafi: Ulama Hanafi memandang bahwa an-niyāḥah (peratapan dengan cara-cara terlarang) adalah haram. Namun demikian, menangis karena sedih diperbolehkan selama tidak disertai dengan perbuatan yang melanggar seperti menampar, mencabut rambut, atau merobek pakaian. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya (Abu Yusuf, Muhammad al-Syaybani) mengharamkan niyāḥah sebagai pekerjaan profesional dan melarang siapa pun untuk meminta jasa tersebut. Dalil: Hadits ini yang secara jelas menggunakan lafal al-lahn (kutukan), dan mereka juga merujuk pada hadits dari Ummu Salamah bahwa Nabi melarang niyāḥah.
Maliki: Madzhab Maliki bersikap tegas dalam mengharamkan niyāḥah dalam segala bentuknya yang dilarang. Imam Malik dalam Al-Muwatha' mencatat bahwa meratap dengan cara-cara terlarang adalah haram dan dosa. Mereka membedakan antara menangis yang wajar (istiḥzān al-buka') dengan niyāḥah yang dilarang. Setiap bentuk protés terhadap takdir Allah melalui perbuatan jasmani (fisik) adalah haram. Dalil: Hadits ini dan juga riwayat dari Ummu Salamah yang mengatakan bahwa setiap peratapan adalah maksiat.
Syafi'i: Madzhab Syafi'i mengharamkan niyāḥah sebagaimana dimaksud dalam hadits ini. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa meratap sambil memukul pipi, mencabut rambut, atau merobek pakaian adalah haram karena mengandung pengingkaran terhadap takdir Allah. Mendengarkan dan mendorong perbuatan tersebut juga haram. Namun, menangis karena sedih tanpa disertai perbuatan yang dilarang adalah diperbolehkan bahkan wajar. Dalil utama mereka adalah hadits riwayat Abu Daud ini dan hadits-hadits serupa yang melarang niyāḥah.
Hanbali: Madzhab Hanbali juga mengharamkan an-niyāḥah dengan cara-cara yang dilarang. Imam Ahmad bin Hanbal menekankan larangan keras terhadap semua bentuk peratapan profesional dan pengerat. Namun beliau membedakan antara tangis wajar karena duka dengan niyāḥah yang dilarang. Mengeluarkan air mata saat kehilangan orang terkasih adalah wajar dan manusiawi, tetapi niyāḥah dengan perbuatan dan ucapan khusus adalah haram. Dalil: Hadits Abu Said Al-Khudri ini yang secara eksplisit menyebutkan laknat untuk an-nāiḥah dan al-mustami'ah.
Hikmah & Pelajaran
1. Kesabaran adalah bentuk ketaatan kepada Allah: Hadits ini mengajarkan bahwa sabar terhadap musibah kematian adalah wujud ketaatan dan pengakuan terhadap kekuasaan Allah. Sebaliknya, meratap dengan cara-cara terlarang adalah bentuk pemberontakan dan ketidakpuasan terhadap takdir ilahi yang telah ditetapkan sejak awal.
2. Tanggung jawab perempuan dalam menjaga perilaku saat berduka: Hadits ini secara khusus menyebutkan perempuan sebagai subjek dari niyāḥah karena pada masa itu praktik ini lebih banyak dilakukan oleh perempuan. Ini mengajarkan bahwa perempuan memiliki tanggung jawab khusus untuk menjaga diri, lisan, dan tindakan mereka ketika menghadapi musibah, sama seperti laki-laki.
3. Pentingnya mencegah diri dari perbuatan yang melanggar: Hadits ini mencakup dua kategori orang yang dilaknat: an-nāiḥah (yang melakukan) dan al-mustami'ah (yang mendengarkan/mendorong). Ini menunjukkan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas perbuatan pribadi mereka, tetapi juga atas pengaruh mereka terhadap orang lain. Meminta jasa pengerat atau mendorong niyāḥah adalah dosa yang sama berat.
4. Kehidupan dunia adalah ujian, bukan tempat untuk penyesalan ekstrem: Hadits ini mengimplikasikan bahwa cara kita merespons musibah menunjukkan tingkat keimanan dan kepercayaan kita kepada Allah. Niyāḥah yang dilarang menunjukkan penyangkalan terhadap hikmah Allah dalam setiap kejadian, sementara sabar menunjukkan kepercayaan bahwa ada hikmah di balik setiap musibah yang Allah berikan.