Pengantar
Hadits ini merupakan rujukan silang (muwaffaqah) dalam kitab Bulughul Maram karya Ibn Hajar al-Asqalani. Hadits diriwayatkan oleh al-Mughirah ibn Syu'bah, sahabat terkemuka yang dikenal sebagai seorang yang faqih dan 'adil. Konteks hadits ini terkait dengan masalah jenazah (mayit) dan tata cara pengurusannya dalam Islam. Rujukan ini menunjukkan bahwa hadits serupa telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan sanad dan matn (teks) yang sejenis atau sama. Kehadiran riwayat yang sama dari dua imam hadits terkemuka ini menunjukkan keshahihan dan keandalan hadits tersebut.Kosa Kata
Al-Mughirah (المغيرة): Nama seorang sahabat bernama lengkap al-Mughirah ibn Syu'bah ibn Abi 'Amir ats-Tsaqafi (w. 50 H). Dia termasuk sahabat yang adil, faqih, dan banyak meriwayatkan hadits.Syu'bah (شعبة): Nama kabilah (qabila) Tsaqif yang terkenal di Ta'if. Ini menunjukkan nasab al-Mughirah.
Nuhw (نحو): Artinya 'serupa', 'semacam', atau 'sama dengannya'. Ini adalah istilah teknis dalam ilmu hadits yang menunjukkan bahwa riwayat lain memiliki makna yang sama atau serupa dengan riwayat sebelumnya.
Lahuma (لهما): Artinya 'untuk keduanya', merujuk kepada Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Kandungan Hukum
Meskipun hadits yang dimaksud adalah rujukan silang, namun dari konteks kitab Jenazah dapat dipahami hukum-hukum berikut:1. Hukum Ghusl Mayit (Memandikan Jenazah): Berdasarkan hadits-hadits serupa dari al-Mughirah, memandikan mayit adalah sunnah yang ditekankan atau bahkan wajib menurut mayoritas ulama.
2. Hukum Tasyjih Mayit (Mengkafani Jenazah): Mengkafani mayit dengan kain kafan adalah kewajiban yang disepakati para ulama.
3. Hukum Shalat Jenazah: Shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yakni jika ada yang melaksanakannya maka gugur kewajiban dari yang lain.
4. Tata Cara Pengurusan Mayit: Dari hadits-hadits al-Mughirah dapat dipahami urutan tata cara yang seharusnya diikuti dalam menguruskan mayit.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi melihat hadits-hadits al-Mughirah tentang jenazah sebagai dasar hukum yang kuat. Mereka menetapkan bahwa memandikan mayit adalah fardhu 'ain (wajib individual) bagi keluarga dekatnya, dan jika tidak mampu maka menjadi fardhu kifayah bagi masyarakat. Kaum Hanafiyah juga menekankan pentingnya mengkafani mayit dengan kain putih yang menutupi seluruh tubuh. Dalilnya adalah hadits-hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Mughirah dan sahabat lain yang terkemosi dengan konsisten dalam riwayat Bukhari dan Muslim.
Maliki:
Mazhab Maliki mengikuti pendekatan yang serupa dengan Hanafi dalam hal ghusl mayit. Mereka menganggap ghusl mayit sebagai wajib berdasarkan hadits-hadits al-Mughirah yang terekam dalam kitab-kitab hadits shahih. Maliki juga menekankan urutan ghusl yang benar dan material yang digunakan. Dalilnya adalah kesepakatan para sahabat atas praktik ini dan riwayat-riwayat yang muttasil dari al-Mughirah dan yang semakna dengannya dalam Shahih Bukhari dan Muslim.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menetapkan ghusl mayit sebagai fardhu untuk seluruh muslim. Mereka sangat ketat dalam mengikuti hadits-hadits shahih tentang tata cara ghusl yang benar. Hadits-hadits dari al-Mughirah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menjadi sandaran utama bagi penetapan hukum ini. Syafi'iyyah juga mengatur detail tentang air yang digunakan, urutan membasuh bagian tubuh, dan bilangan ghusl yang minimal tiga kali, maksimal tujuh kali.
Hanbali:
Mazhab Hanbali juga menganggap ghusl mayit sebagai wajib berdasarkan hadits-hadits shahih. Mereka mengutip hadits-hadits dari al-Mughirah dan periwayat lain yang sejalan sebagai dalil utama. Hanbali sangat detail dalam mengatur urutan dan tata cara, dengan mengikuti ketat apa yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Mereka juga menekankan pada niat dan kesucian dalam melaksanakan ghusl mayit.
Hikmah & Pelajaran
1. Penghormatan terhadap Mayit: Hadits ini mengajarkan bahwa menguruskan mayit dengan sempurna adalah bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap orang yang telah meninggal dunia, yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kasih sayang dalam Islam.
2. Keselarasan Riwayat Hadits: Kehadiran riwayat serupa dari al-Mughirah ibn Syu'bah dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim menunjukkan kepentingan hukum ini dan tingkat keshahihannya yang tinggi. Ini mengajarkan bahwa hadits yang terdapat dalam dua kitab hadits terpercaya ini memiliki derajat keshahihan yang tidak tertandingi.
3. Metodologi Penulisan Hadits: Penulisan Ibn Hajar dengan menyebutkan rujukan silang menunjukkan metode penelitian hadits yang cermat dan ilmiah. Para ulama menggunakan perbandingan riwayat untuk memastikan keshahihan dan memperkuat pemahaman hukum.
4. Kesepakatan Ulama atas Hukum Jenazah: Rujukan ini menunjukkan bahwa masalah pengurusan jenazah bukan hanya masalah tradisional, melainkan masalah hukum Islam yang penting yang telah disepakati ulama dengan dasar hadits-hadits shahih. Ini mengajarkan pentingnya mengikuti Sunnah Rasulullah SAW dalam setiap aspek kehidupan, termasuk saat seseorang telah meninggal dunia.