✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 602
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 602
Hasan 👁 8
602- وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { تُؤْخَذُ صَدَقَاتُ اَلْمُسْلِمِينَ عَلَى مِيَاهِهِمْ } رَوَاهُ أَحْمَد ُ .
📝 Terjemahan
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Zakat kaum muslimin diambil dari sumber air mereka." Diriwayatkan oleh Ahmad.

[Status Hadits: Hasan Li Ghairih - diterima oleh mayoritas ulama meski sanadnya mengandung 'Amr bin Shu'aib yang diperselisihkan statusnya]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berbicara tentang cara pengambilan zakat dan bahwa sumber air (sumur, mata air, dan semua infrastruktur air) merupakan aset komunal yang zakat dapat diambil darinya. Konteks hadits adalah pada masa Rasulullah ﷺ ketika sistem perpajakan Islam (jizyah dan kharaj) belum sepenuhnya terstruktur, tetapi zakat sudah menjadi praktik penting. Pernyataan ini menunjukkan prinsip bahwa zakat tidak hanya diambil dari harta bergerak (emas, perak, perdagangan) tetapi juga dari aset-aset strategis milik komunal Muslim.

Kosa Kata

Tū'akhaz (تُؤْخَذُ) - diambil, bentuk pasif dari أخذ yang mengindikasikan pengambilan secara resmi dan terstruktur oleh penguasa atau petugas zakat.

Sadaqāt (صَدَقَاتُ) - zakat dan sedekah, dari kata صدق yang berarti kebenaran, menunjukkan bahwa zakat adalah manifestasi kebenaran iman dan moralitas pembayar.

Al-Muslimīn (اَلْمُسْلِمِينَ) - kaum muslimin, merujuk pada komunitas Muslim secara keseluruhan sebagai satu kesatuan dalam hal kewajiban zakat.

'Alā Miyāhihim (عَلَى مِيَاهِهِمْ) - atas sumber air mereka, dari kata مياه (air dalam bentuk jamak, mengindikasikan berbagai sumber air).

'Amr ibn Shu'aib - perawi ketiga dalam sanad, adalah putra dari Shu'aib dan cucu dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash, seorang tabiin yang banyak meriwayatkan hadits dari ayahnya.

Kandungan Hukum

1. Sumber Air sebagai Objek Pemungutan Zakat: Hadits ini mengindikasikan bahwa sumber-sumber air (sumur, mata air, sistem irigasi) dapat menjadi obyek pemungutan zakat, baik itu dipandang sebagai zakat yang terpisah atau sebagai bagian dari zakat harta komunal.

2. Hak Penguasa untuk Mengambil Zakat: Frasa "تُؤْخَذُ" (diambil) menunjukkan bahwa penguasa atau petugas zakat memiliki otoritas untuk memungut zakat dari sumber-sumber air, bukan hanya dari individu pemilik.

3. Zakat sebagai Tanggungjawab Komunal: Penggunaan "kaum muslimin" menunjukkan bahwa zakat adalah tanggung jawab bersama dalam komunitas, dan sumber daya strategis seperti air harus dikelola untuk kepentingan bersama.

4. Prinsip Umum dalam Zakat: Hadits ini menetapkan prinsip bahwa zakat dapat dipungut dari berbagai jenis harta dan aset, tidak terbatas pada barang bergerak saja.

5. Otoritas Negara dalam Pengelolaan Zakat: Hadits ini memberikan justifikasi kepada negara Muslim untuk memungut dan mengelola zakat sebagai instrument kebijakan keuangan publik.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:

Ulama Hanafi, khususnya Al-Kasani dalam Badai' as-Sanai', menafsirkan hadits ini sebagai menunjukkan bahwa sumber-sumber air dapat menjadi obyek khums atau zakat dalam kondisi tertentu. Mereka membedakan antara air yang menjadi milik pribadi (seperti sumur pribadi) dan air publik yang menjadi milik negara. Menurut Hanafi, zakat pada sumber air dipungut ketika air tersebut menjadi aset produktif yang menghasilkan keuntungan bagi masyarakat. Jika air digunakan untuk irigasi pertanian, maka hasilnya (pertanian) yang dizakati, bukan air itu sendiri. Namun, jika sumber air dikelola sebagai aset negara yang menghasilkan pendapatan (seperti penjualan air), maka pendapatan tersebut dapat dikenakan zakat.

Dalil Hanafi: Mereka menggunakan hadits tentang bahwa zakat hanya diambil oleh penguasa dari aset-aset strategis, dan mereka membatasi penafsiran hadits ini dengan prinsip-prinsip umum zakat yang ada dalam madzhab mereka.

Maliki:

Ulama Maliki, seperti Al-Qadi 'Iyad dan An-Nawawi dalam konteks Malikiyah, melihat hadits ini sebagai menunjukkan kebijakan penguasa dalam memungut zakat. Mereka berpendapat bahwa sumber-sumber air yang menjadi milik publik dapat dikenakan pajak atau semacamnya untuk kepentingan umum. Namun, dalam konteks zakat tradisional, mereka fokus pada zakat pertanian dan ternak yang lebih jelas ketentuannya dalam Al-Qur'an. Interpretasi mereka adalah bahwa hadits ini lebih berkaitan dengan kebijakan fiscal penguasa daripada definisi zakat yang wajib (fardhu) dalam pengertian syariat.

Dalil Maliki: Mereka menggunakan prinsip "المصالح المرسلة" (masalih mursalah/kepentingan umum yang tidak memiliki dalil khusus) untuk memberikan fleksibilitas kepada penguasa dalam mengambil dari sumber-sumber air untuk kepentingan umum.

Syafi'i:

Ulama Syafi'i, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Muhadzdzab oleh Al-Ghazali dan dikembangkan dalam An-Nawawi's Minhaj at-Thalibin, cenderung memahami hadits ini dengan konteks historis yang spesifik. Mereka berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pada masa tertentu, penguasa dapat memungut apa yang disebut dengan "zakat khusus" dari aset-aset strategis milik komunal. Namun, zakat yang wajib menurut Syafi'i tetap terbatas pada jenis-jenis harta yang disebutkan dalam Al-Qur'an (emas, perak, perdagangan, pertanian, dan ternak).

Interpretasi Syafi'i yang lebih kuat adalah bahwa hadits ini berkaitan dengan kebijakan penguasa dalam menetapkan sumber pendapatan untuk baitul mal, bukan tentang zakat yang wajib secara mutlak. Mereka membedakan antara "zakat wajib" yang telah ditentukan kadarnya dan "hak-hak yang boleh diambil penguasa" yang besarannya dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan.

Dalil Syafi'i: Mereka menggunakan ayat Al-Qur'an Surah At-Taubah:60 yang mendefinisikan mustahik zakat dan mempertahankan konsep zakat yang ketat sesuai dengan nash-nash yang jelas.

Hanbali:

Ulama Hanbali, seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, menafsirkan hadits ini dengan lebih luas. Mereka berpendapat bahwa penguasa memiliki otoritas untuk memungut zakat (atau sejenisnya) dari berbagai sumber daya publik termasuk sumber-sumber air. Ibn Qudamah secara spesifik membahas bahwa jika sumber air menjadi aset produktif yang menghasilkan keuntungan, maka bagian dari hasil tersebut dapat diambil sebagai zakat atau hak publik.

Hanbali juga menerima konsep yang lebih fleksibel tentang zakat pada aset-aset non-tradisional, asalkan ada dalil dari Sunnah yang mendukungnya. Hadits ini mereka jadikan dalil untuk membenarkan pengambilan zakat atau pajak dari sumber daya alam yang strategis.

Dalil Hanbali: Mereka menggunakan hadits ini secara lebih literal dan dikombinasikan dengan hadits-hadits lain tentang otoritas penguasa dalam masalah keuangan publik. Mereka juga merujuk pada praktik Khulafa ar-Rasyidin dalam mengelola sumber daya publik.

Hikmah & Pelajaran

1. Zakat adalah Instrumen Keadilan Sosial dan Ekonomi: Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya ibadah vertikal kepada Allah, tetapi juga mekanisme redistribusi kekayaan dan pengelolaan sumber daya publik. Dengan memasukkan sumber-sumber air dalam ambit zakat, Islam menekankan bahwa sumber daya strategis harus dikelola untuk kesejahteraan seluruh komunitas Muslim. Ini mengandung hikmah bahwa ekonomi Islam bersifat komprehensif dan mempertimbangkan aset-aset publik.

2. Otoritas Penguasa dalam Pengelolaan Sumber Daya Publik: Hadits ini memberikan justifikasi syariat kepada negara atau penguasa untuk mengelola dan memungut dari sumber-sumber daya strategis. Ini mengandung hikmah bahwa pemerintahan yang adil memiliki tanggung jawab untuk mengelola aset komunal dengan bijaksana dan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat. Konteks modern menunjukkan pentingnya regulasi pemerintah dalam mengelola sumber daya alam.

3. Universalitas Prinsip Zakat Melampaui Bentuk Harta Tradisional: Meskipun berbagai madzhab memiliki interpretasi berbeda tentang aplikasi spesifiknya, hadits ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip zakat dapat diterapkan pada berbagai jenis aset dan sumber daya. Ini mengandung hikmah bahwa syariat Islam memiliki elastisitas untuk menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi yang berbeda-beda dan jenis-jenis harta baru yang mungkin muncul.

4. Tanggung Jawab Komunal dan Solidaritas Sosial: Dengan menyebutkan "kaum muslimin" secara keseluruhan dan bukan individu-individu tertentu, hadits ini menekankan prinsip solidaritas sosial dalam Islam. Hikmahnya adalah bahwa setiap Muslim memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan komunitas, dan sumber daya publik harus dikelola dengan cara yang menguntungkan semua orang, terutama yang membutuhkan. Ini mendorong kesadaran bahwa kekayaan pribadi tidak terlepas dari konteks sosial dan memiliki dimensi public interest.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat