✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 624
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 624
Shahih 👁 7
624- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: "وَفِي اَلرِّكَازِ: اَلْخُمُسُ". } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dalam rikaz (harta karun yang ditemukan di bumi) adalah seperlima (khums)." Hadits ini disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'Alaih).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam hukum zakat yang mengatur tentang kewajiban mengeluarkan khums (seperlima) dari rikaz. Rikaz adalah harta berharga yang ditemukan di dalam bumi atau tanah yang telah ditinggalkan pemiliknya sejak zaman jahiliah atau zaman Islam. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, seorang sahabat yang sangat produktif dalam meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Disepakati oleh dua imam hadits terbesar, Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa hadits ini shahih.

Kosa Kata

Rikaz (الركاز): Secara bahasa berarti sesuatu yang tersembunyi atau tertanam. Menurut istilah fikih, rikaz adalah harta berharga yang ditemukan di dalam tanah atau bumi yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya sejak zaman jahiliah atau seseorang yang sudah lama meninggalkan harta tersebut tanpa tujuan yang jelas. Contohnya: perak, emas, permata, atau barang-barang berharga lainnya yang ditemukan tertanam di dalam tanah.

Khums (الخمس): Berarti seperlima atau satu dari lima bagian (1/5). Dalam konteks rikaz, khums adalah bagian yang harus dikeluarkan untuk kepentingan umum, khususnya untuk Baitul Mal (kas negara Islam) atau orang-orang tertentu yang ditentukan oleh imam/penguasa.

Mutaffaq 'Alaih (متفق عليه): Istilah dalam metodologi hadits yang berarti hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan sanad yang sama atau mirip, menunjukkan derajat kesahihan tertinggi.

Kandungan Hukum

1. Kewajiban Mengeluarkan Khums dari Rikaz
Hadits ini menetapkan bahwa setiap orang yang menemukan rikaz wajib mengeluarkan seperlima (20%) dari temuan tersebut. Ini merupakan hukum yang pasti dan bukan anjuran.

2. Perbedaan antara Rikaz dan Barang Temuan Biasa
Rikaz berbeda dari barang temuan biasa yang hilang dari pemiliknya (luqatah). Rikaz adalah harta kuno yang tertanam di tanah dan telah lama ditinggalkan pemiliknya. Rikaz tidak perlu diumumkan seperti halnya barang temuan.

3. Kepemilikan Rikaz
Pemegang/penemu rikaz berhak memiliki 4/5 (delapan puluh persen) dari rikaz tersebut, sedangkan 1/5 (dua puluh persen) menjadi hak Baitul Mal atau penguasa untuk didistribusikan kepada keperluan umum.

4. Nisab dan Syarat-Syarat Rikaz
Rikaz tidak memerlukan nisab khusus. Meskipun ditemukan jumlah sedikit, tetap dikenakan khums. Namun, rikaz harus memenuhi beberapa syarat: harus berupa harta berharga, tertanam di tanah, bukan milik orang yang masih hidup, dan tidak ada bukti kepemilikan yang jelas.

5. Perbedaan Rikaz dari Zakat Harta
Rikaz adalah kewajiban tersendiri yang berbeda dari zakat harta. Zakat adalah kewajiban tahunan untuk harta tertentu dengan nisab tertentu, sedangkan rikaz adalah kewajiban sesaat ketika menemukan harta tersebut.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi membagi rikaz menjadi beberapa kategori. Menurut pendapat yang lebih kuat (Qawl Akhir) dalam madzhab Hanafi, rikaz yang ditemukan adalah milik penemu dengan kewajiban mengeluarkan khums (1/5). Ulama Hanafi mengartikan rikaz secara luas tidak hanya terbatas pada harta kuno, tetapi juga mencakup barang-barang berharga yang ditemukan di tanah. Khums yang dikeluarkan diserahkan kepada imam/penguasa untuk keperluan kas negara dan kepentingan publik. Abu Hanifah juga mengatakan bahwa jika seseorang menemukan rikaz di dalam rumahnya sendiri, dia tetap wajib mengeluarkan khums karena hadits ini bersifat umum tanpa pengecualian.

Maliki:
Madzhab Maliki sepakat bahwa rikaz memerlukan pengeluaran khums (1/5). Namun, Imam Malik lebih ketat dalam mendefinisikan rikaz. Rikaz menurut Maliki adalah harta yang ditemukan tertanam di tanah dan jelas-jelas bukan milik orang yang hidup pada masa kini. Harta yang ditemukan harus berupa logam mulia atau barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Khums yang dikeluarkan menjadi hak Baitul Mal dan didistribusikan untuk keperluan umum. Madzhab Maliki juga mensyaratkan bahwa temuan tersebut harus ditemukan di tanah yang bukan milik penemu (tanah umum atau tanah orang lain).

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengikuti pendapat yang sama bahwa rikaz wajib dikenakan khums (1/5). Imam Syafi'i membatasi definisi rikaz pada harta kuno yang ditemukan tertanam di tanah dari zaman jahiliah atau masa yang sangat lama, sehingga pemiliknya telah hilang jejak dan tidak dapat diidentifikasi. Syafi'i mensyaratkan bahwa rikaz harus berupa harta berharga yang signifikan. Khums yang dikeluarkan menjadi bagian dari sumber pendapatan negara Islam yang dikelola oleh imam. Syafi'i juga menekankan bahwa barang temuan biasa (luqatah) yang hilang dari pemiliknya harus dibedakan dari rikaz dan memiliki hukum tersendiri yang berbeda.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini dengan sepenuh hati dan menetapkan bahwa setiap temuan rikaz wajib dikeluarkan khums-nya. Menurut Ahmad ibn Hanbal, rikaz adalah segala harta yang ditemukan tertanam di tanah dan termasuk dalam kategori harta kuno atau harta yang sudah lama ditinggalkan. Khums dari rikaz adalah bagian wajib yang harus diserahkan kepada Baitul Mal atau otoritas negara. Hanbali tidak mensyaratkan nisab khusus untuk rikaz; bahkan sedikit sekalipun, tetap dikenakan khums. Pendapat Hanbali mengikuti pemahaman literal dari hadits tanpa membatasi dengan syarat-syarat tambahan, selama rikaz memenuhi definisi umum sebagai harta yang tertanam dan pemiliknya tidak dapat diidentifikasi.

Hikmah & Pelajaran

1. Kewajiban Berbagi Rezeki: Hadits ini mengajarkan bahwa keberuntungan menemukan harta adalah karunia dari Allah yang harus dibagikan dengan masyarakat luas. Pengeluaran khums menunjukkan bahwa tidak semua harta yang kita temukan sepenuhnya menjadi milik kita; ada hak orang lain dan masyarakat di dalamnya. Ini mencerminkan nilai-nilai keadilan distribusi ekonomi dalam Islam.

2. Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Publik: Dengan menyerahkan khums kepada Baitul Mal atau penguasa, hadits ini menekankan pentingnya peran kepemimpinan dalam mengelola sumber daya publik untuk kesejahteraan bersama. Penguasa bertanggung jawab mengalokasikan dana ini untuk kepentingan umum seperti pertahanan, infrastruktur, dan bantuan sosial.

3. Hukum Temuan dan Kepemilikan: Hadits ini memberikan kejelasan hukum tentang status barang temuan. Tidak semua barang temuan memiliki hukum yang sama. Rikaz memiliki kedudukan khusus yang memungkinkan penemu untuk memiliki sebagian besar hasilnya (4/5) tanpa perlu mencari pemilik aslinya, berbeda dengan barang temuan biasa yang harus diumumkan dan dicari pemiliknya.

4. Kebersihan Hati dan Kejujuran: Mengeluarkan khums dari rikaz menunjukkan integritas moral dan kejujuran. Meskipun seseorang bisa saja menyembunyikan temuan rikaz, hukum Islam mewajibkan pengakuan atas hak Baitul Mal. Ini melatih jiwa untuk bersih dari sifat tamak dan mengajarkan pentingnya keterbukaan dalam berurusan dengan harta.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat