✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 626
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 626
Shahih 👁 6
626- وَعَنْ بِلَالِ بْنِ اَلْحَارِثِ { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ أَخَذَ مِنَ اَلْمَعَادِنِ اَلْقَبَلِيَّةِ اَلصَّدَقَةَ. } رَوَاهُ أَبُو دَاوُد َ .
📝 Terjemahan
Dari Bilal bin al-Harits: Sesungguhnya Rasulullah saw. mengambil zakat dari pertambangan (ma'adin) yang terdapat di daerah Qibla. (Hadits riwayat Abu Dawud). Status hadits: HASAN SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang kewajiban zakat atas hasil tambang (ma'adin), khususnya pertambangan yang berada di wilayah semenanjung Arab (Qibla). Bilal bin al-Harits al-Muzani adalah sahabat yang mempunyai pengalaman langsung dengan penerapan zakat pertambangan pada masa Rasulullah saw. Hadits ini menjadi dasar hukum utama dalam penentuan hukum zakat barang tambang dan unsur-unsurnya. Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang kuat, menjadikannya rujukan penting dalam fiqih zakat.

Kosa Kata

Ma'adin (المعادن): Bentuk jamak dari ma'dan, yang berarti pertambangan atau sumber mineral berharga seperti emas, perak, batu permata, dan sejenisnya yang digali dari perut bumi.

Al-Qabliyyah (القبلية): Nisbah dari Qibla, merujuk pada wilayah Jazirah Arab yang menjadi arah kiblat. Disebut juga dengan wilayah Hijaz, khususnya daerah pertambangan yang terletak di daerah Qibla seperti pertambangan emas dan perak di sekitar Medina dan Makkah.

As-Sadaqah (الصدقة): Zakat, yang merupakan hak wajib yang diambil dari harta tertentu dengan syarat-syarat spesifik.

Akhadha (أَخَذَ): Mengambil dengan tegas dan sah menurut hukum Islam.

Kandungan Hukum

1. Kewajiban Zakat Pertambangan
Hadits ini menetapkan bahwa hasil tambang adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya berlaku pada pertanian, hewan ternak, dan emas perak dalam bentuk simpanan, tetapi juga pada sumber kekayaan lain seperti pertambangan.

2. Konsep 'Istikhraj' (Penggalian)
Zakat pertambangan termasuk dalam kategori harta yang diperoleh melalui usaha penggalian, berbeda dengan zakat pertanian yang diperoleh melalui penanaman dan pemeliharaan. Karakteristik ini mempengaruhi cara menghitung dan syarat-syarat zakatnya.

3. Nisab dan Kadar Zakat Pertambangan
Berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain, para ulama menetapkan bahwa zakat pertambangan dikeluarkan dengan kadar satu per lima (1/5) atau 20% dari hasil tambang yang sudah mencapai nisab. Ini berbeda dengan zakat emas dan perak yang kadarnya 2,5%.

4. Pembatasan Wilayah Geografis
Penyebutan 'al-Qabliyyah' (wilayah Qibla) menunjukkan bahwa hadits ini berbicara tentang pertambangan di wilayah tertentu, yakni Jazirah Arab. Ini menjadi dasar diskusi para ulama tentang apakah zakat pertambangan berlaku di semua tempat atau hanya di wilayah tertentu.

5. Otoritas Negara dalam Pengumpulan Zakat
Hadits menunjukkan bahwa Rasulullah saw. secara langsung mengambil zakat dari pertambangan, yang mengindikasikan bahwa pengambilan zakat adalah hak dan tanggung jawab pemerintah/imam, bukan individu pemilik tambang.

6. Syarat Kepemilikan dan Pengambilan
Untuk dibebani zakat pertambangan, seseorang harus memiliki pertambangan dan telah mengeluarkan hasil tambangnya dari tanah. Tidak ada syarat kepemilikan tanah dalam jangka waktu tertentu sebelumnya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang zakat pertambangan (ma'adin) sebagai wajib berdasarkan hadits ini. Mereka menetapkan nisab pertambangan sama dengan nisab emas murni, yaitu 20 dinar emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 1/5 (20%) dari hasil tambang. Abu Hanifah berpendapat bahwa pertambangan mencakup semua jenis mineral berharga termasuk emas, perak, batu permata, dan sejenisnya. Dasar hukum mereka adalah hadits Bilal bin al-Harits ini serta hadits-hadits lain yang berkaitan. Mereka juga memperhitungkan bahwa pertambangan adalah sumber kekayaan yang jelas dan dapat diukur, sehingga wajib dikenai zakat. Mayoritas ulama Hanafi mengatakan bahwa zakat pertambangan menjadi wajib segera setelah hasil tambang dikeluarkan dari tanah, tanpa perlu menunggu satu tahun penuh (haul).

Maliki:
Madzhab Maliki menerima kewajiban zakat pertambangan dengan kadar 1/5 (20%) dari hasil tambang. Mereka mensyaratkan bahwa hasil tambang harus mencapai nisab tertentu. Perbedaan utama madzhab Maliki adalah mereka menetapkan nisab yang lebih tinggi dibanding Hanafi, yaitu sejumlah yang dianggap cukup banyak (kut'ah). Maliki juga menekankan pentingnya niat (niyyah) dalam mengeluarkan zakat pertambangan dan bahwa zakat harus dikeluarkan segera tanpa harus menunggu satu tahun. Menurut Malik, pertambangan yang wajib zakatnya adalah yang menghasilkan mineral berharga seperti emas dan perak. Mereka juga mempertimbangkan konteks geografis, di mana hadits ini berkaitan dengan pertambangan di wilayah Arab.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan zakat pertambangan dengan kadar 1/5 (20%) berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits terkait. Menurut Syafi'i, nisab pertambangan adalah nisab emas, yakni 20 dinar atau 85 gram emas. Perbedaan dalam madzhab Syafi'i adalah tentang konsep 'haul' (genap satu tahun). Sebagian ulama Syafi'i berpendapat bahwa zakat pertambangan tidak memerlukan haul seperti halnya zakat pertanian, karena pertambangan adalah penghasilan baru yang keluar dari perut bumi. Mereka menggunakan qiyas dengan zakat pertanian yang tidak memerlukan haul. Syafi'i juga membedakan antara mineral yang merupakan logam mulia (emas, perak) dengan mineral lainnya, di mana yang paling jelas kewajibannya adalah emas dan perak.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengambil hukum zakat pertambangan dari hadits ini dengan wajib mengeluarkan 1/5 (20%) dari hasil tambang. Ahmad bin Hanbal dan pengikutnya menetapkan nisab pertambangan sama dengan nisab emas, yaitu 20 dinar. Hanbali juga menekankan bahwa yang dimaksud dengan ma'adin adalah mineral-mineral berharga, khususnya emas dan perak. Mereka berpendapat bahwa zakat pertambangan harus dikeluarkan segera tanpa harus menunggu haul seperti halnya zakat emas dan perak dalam bentuk penyimpanan. Berdasarkan hadits Bilal bin al-Harits, Hanbali menganggap bahwa zakat pertambangan adalah bagian integral dari sistem zakat Islam, dan pemilik tambang tidak boleh menahan zakatnya meski pun untuk keperluan biaya produksi tambang itu sendiri.

Hikmah & Pelajaran

1. Universalitas Zakat atas Sumber Kekayaan Baru: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam tidak membatasi zakat hanya pada sumber kekayaan tradisional seperti pertanian dan ternak, tetapi juga mencakup sumber kekayaan baru dan potensi ekonomi lainnya. Ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat, bahkan setiap saat muncul sumber kekayaan baru, prinsip zakat tetap berlaku.

2. Tanggung Jawab Sosial Pemiliki Modal: Pemilik tambang, meskipun berusaha keras menggali dan memproses hasil tambang, tetap mempunyai kewajiban sosial untuk berbagi dengan masyarakat melalui zakat. Ini mencerminkan prinsip Islam bahwa setiap harta adalah amanah dari Allah, dan pemilik hanya merupakan pengelola yang bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan sosial.

3. Penetapan Proporsi yang Adil (1/5): Kadar zakat pertambangan yang 1/5 (20%) lebih tinggi dari zakat emas dan perak (2,5%) mencerminkan kebijakan Islam yang adil. Karena hasil tambang diperoleh dengan biaya dan usaha yang besar, maka proporsi yang lebih tinggi ditetapkan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pemilik sambil tetap memastikan dukungan terhadap kelompok ekonomi lemah.

4. Peran Negara dalam Distribusi Kekayaan: Pengambilan langsung oleh Rasulullah saw. menunjukkan bahwa sistem zakat adalah tanggung jawab resmi negara untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil. Ini mengindikasikan bahwa negara Islam mempunyai otoritas dan kewajiban untuk mengawasi sumber-sumber kekayaan strategis dan memastikan bahwa hak masyarakat dalam bentuk zakat terpenuhi dengan baik.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat