✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 633
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  بَابُ صَدَقَةِ اَلتَّطَوُّعِ  ·  Hadits No. 633
Hasan 👁 6
633- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ, عَنِ اَلنَّبِيِّ قَالَ: { أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا ] مُسْلِمًا [ ثَوْبًا عَلَى عُرْيٍ كَسَاهُ اَللَّهُ مِنْ خُضْرِ اَلْجَنَّةِ, وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اَللَّهُ مِنْ ثِمَارِ اَلْجَنَّةِ, وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اَللَّهُ مِنْ اَلرَّحِيقِ اَلْمَخْتُومِ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَفِي إِسْنَادِهِ لِينٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Sa'id Al-Khudri, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: "Setiap Muslim yang memberi pakaian kepada Muslim lain yang telanjang, Allah akan memberinya pakaian dari kain sutra hijau Surga. Dan setiap Muslim yang memberi makan kepada Muslim lain yang lapar, Allah akan memberinya makan dari buah-buahan Surga. Dan setiap Muslim yang memberi minum kepada Muslim lain yang haus, Allah akan memberinya minum dari minuman yang telah disegel (ar-rahiq al-makhtum) dari Surga." [Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan dalam sanadnya terdapat kelemahan (lin)].

Status Hadits: HASAN/DHAIF (terdapat kelemahan dalam sanad menurut sebagian ulama)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berbicara mengenai tiga bentuk sedekah tatawwu' (sukarela) yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat Muslim, yaitu memberi pakaian, memberi makanan, dan memberi minuman. Hadits ini diturunkan dalam konteks mendorong umat Islam untuk saling tolong-menolong dan berbelas kasihan terhadap sesama Muslim yang membutuhkan. Terma 'al-'uri' (الْعُرْيِ) merujuk pada kemiskinan dan ketidakmampuan membeli pakaian, sementara 'al-ju'' (الْجُوعَ) adalah kelaparan, dan 'ad-dhama' (الظَّمَإِ) adalah kehausan. Hadits ini menekankan bahwa setiap bentuk kepedulian sosial akan mendapat balasan surga yang mulia dari Allah SWT.

Kosa Kata

Ayyuma (أَيُّمَا): Siapa saja, setiap orang yang

Muslim (مُسْلِمٌ): Orang yang telah beriman dan taat kepada Allah serta mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW

Kasa (كَسَا): Memberi pakaian, menutupi tubuh dengan kain

'Ury (عُرْيٍ): Ketelanjangan, kekurangan pakaian, keadaan tidak memiliki pakaian yang layak

Khudhr al-Jannah (خُضْرِ اَلْجَنَّةِ): Kain sutra hijau Surga, merujuk pada pakaian terbaik di Surga

At'ama (أَطْعَمَ): Memberi makan

Ju' (جُوعٌ): Kelaparan, rasa lapar yang hebat

Thimar al-Jannah (ثِمَارِ اَلْجَنَّةِ): Buah-buahan Surga yang nikmat

Saqa (سَقَى): Memberi minum

Dhama' (ظَمَإٍ): Kehausan, rasa haus yang mendesak

Ar-Rahiq al-Makhtum (اَلرَّحِيقِ اَلْمَخْتُومِ): Minuman yang disegel, minuman terindah di Surga yang telah disegel dengan misk (wewangian)

Kandungan Hukum

1. Hukum Memberi Pakaian kepada yang Membutuhkan
Hadits ini menunjukkan bahwa memberi pakaian kepada Muslim yang tidak mampu memiliki pakaian termasuk amal ibadah yang dipuji dan mendapat pahala besar. Ini merupakan bagian dari memenuhi kebutuhan dasar manusia dan menunjukkan kepedulian sosial.

2. Hukum Memberi Makanan kepada yang Lapar
Memberi makan kepada Muslim yang lapar adalah amalan mulia yang dianjurkan. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan fisik manusia, termasuk pemenuhan kebutuhan pangan.

3. Hukum Memberi Minuman kepada yang Haus
Memberi minuman kepada Muslim yang haus juga termasuk amalan yang dianjurkan dan bernilai ibadah tinggi. Ketiga tindakan ini (pakaian, makanan, minuman) mencakup kebutuhan dasar hidup manusia.

4. Peraturan Kepedulian Sosial Antar Muslim
Hadits ini mengatur bahwa kepedulian sosial bukan hanya kewajiban tetapi juga amalan sunah yang menghasilkan pahala besar. Frasa "setiap Muslim" menunjukkan bahwa semua Muslim tanpa terkecuali didorong untuk melakukan tiga amalan ini.

5. Hukum Balasan dan Harapan Surga
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan amal-amal ini dapat berharap mendapat balasan dari Allah berupa pakaian, makanan, dan minuman dari Surga.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang ketiga bentuk sedekah dalam hadits ini sebagai amalan sukarela (tatawwu') yang sangat dianjurkan dan bernilai ibadah tinggi. Mereka menekankan bahwa kepedulian sosial terhadap sesama Muslim adalah bagian integral dari komitmen keagamaan. Hanafiyah menganggap bahwa kebutuhan dasar manusia (pakaian, makanan, minuman) harus dipenuhi sebagai prioritas, dan memberikan kepadanya merupakan bentuk ketakwaan. Mereka juga menerima hadits ini sebagai motivasi untuk melakukan amal-amal kebaikan, meskipun dengan catatan mengenai status sanad hadits yang lemah. Hanafiyah memandang ini sebagai suatu pengajaran yang bernilai tinggi tentang hidup bermasyarakat yang saling menolong.

Maliki:
Madzhab Maliki sangat mendorong ketiga bentuk sedekah ini sebagai bagian dari jihad ekonomi dan sosial dalam Islam. Mereka menekankan bahwa memberi pakaian kepada yang telanjang, memberi makanan kepada yang lapar, dan memberi minuman kepada yang haus adalah termasuk dari amal-amal yang paling utama setelah kewajiban. Malikiyah sangat peduli dengan situasi kaum dhuafa dan miskin, sehingga hadits ini sesuai dengan spirit madzhab mereka yang mengutamakan kemaslahatan umum (maslahah). Mereka menganggap bahwa ketiga bentuk amalan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip adil dan berbelas kasihan dalam Islam.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang ketiga bentuk sedekah dalam hadits ini sebagai amalan-amalan yang sangat dianjurkan (mustahabb) dan bernilai ibadah yang tinggi. Syafi'iyah menekankan perlunya niat yang ikhlas dalam setiap amal, termasuk dalam memberikan pakaian, makanan, dan minuman. Mereka menerima hadits ini meskipun dengan pertimbangan status sanad yang perlu diperhatikan, namun konten dan pesan hadits sangat sejalan dengan ajaran Islam yang universal. Syafi'iyah juga menekankan bahwa memberi kebutuhan dasar kepada sesama Muslim adalah bentuk dari ra'fah (belas kasihan) yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat kuat dalam mendukung ketiga bentuk sedekah ini. Mereka menganggap bahwa memberikan pakaian, makanan, dan minuman kepada Muslim yang membutuhkan adalah termasuk dari amal-amal yang paling utama dan mendapat pahala surga yang besar. Hanabilah sangat memperhatikan hadits-hadits yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan kemasyarakatan, dan hadits ini sesuai dengan semangat mereka. Mereka menekankan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual tetapi juga ibadah sosial yang nyata dan berdampak bagi masyarakat. Hanabilah juga menekankan bahwa kepedulian terhadap kebutuhan dasar manusia (pakaian, makanan, minuman) adalah cerminan dari iman yang kuat kepada Allah.

Hikmah & Pelajaran

1. Kepedulian Sosial adalah Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa kepedulian terhadap sesama Muslim yang membutuhkan bukan sekadar tindakan sosial biasa, tetapi termasuk ibadah kepada Allah yang akan mendapat pahala surga. Dengan demikian, Islam mengintegrasikan kehidupan sosial dengan kehidupan spiritual.

2. Pentingnya Memenuhi Kebutuhan Dasar: Hadits ini menekankan tiga kebutuhan dasar manusia - pakaian, makanan, dan minuman - yang merupakan hak setiap manusia. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan material umatnya, bukan hanya aspek spiritual.

3. Balasan Langsung dari Allah: Hadits ini menunjukkan bahwa setiap bentuk kepedulian sosial akan mendapat balasan langsung dari Allah. Baik itu pakaian akan dibalas dengan pakaian surga, makanan dengan buah-buahan surga, dan minuman dengan minuman terbaik surga. Ini memberikan motivasi yang kuat untuk berbuat baik.

4. Tanggung Jawab Kolektif Umat: Frasa "setiap Muslim" menunjukkan bahwa setiap individu Muslim memiliki tanggung jawab untuk peduli terhadap kesejahteraan Muslim lainnya. Ini bukan hanya tugas pemerintah atau orang-orang kaya, tetapi tanggung jawab semua orang sesuai dengan kemampuannya.

5. Universalitas Amal Baik: Ketiga bentuk amalan (pakaian, makanan, minuman) menunjukkan bahwa berbuat baik tidak harus dalam bentuk yang rumit atau mahal, tetapi dapat dilakukan dengan cara-cara sederhana yang dapat dijangkau oleh semua kalangan Muslim.

6. Pembentukan Masyarakat yang Sejahtera: Hadits ini secara implisit mengajarkan bahwa jika semua Muslim melaksanakan ketiga bentuk amalan ini, maka akan tercipta masyarakat yang sejahtera di mana tidak ada Muslim yang telanjang, lapar, atau haus. Ini adalah visi Islam tentang masyarakat ideal yang saling menolong dan berbelas kasihan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat