Pengantar
Hadits ini merupakan hadits penting yang menetapkan syarat-syarat dan ketentuan orang-orang yang berhak menerima zakat. Rasulullah ﷺ dalam hadits ini menjelaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada semua orang, khususnya kepada orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi dan fisik untuk bekerja. Peristiwa ini terjadi ketika dua orang laki-laki datang meminta zakat kepada Nabi ﷺ, dan beliau melihat mereka sebagai orang-orang yang kuat dan mampu berusaha. Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam mendistribusikan zakat sesuai dengan kondisi nyata penerima.Kosa Kata
Ubaidullah bin Adi bin Al-Khiyar: Sahabat terpercaya yang meriwayatkan hadits dari Nabi ﷺ Jaldayn: Dua orang yang kuat secara fisik dan mampu bekerja Ghanni: Orang kaya yang memiliki harta cukup Qawi Mukhtasib: Orang yang kuat dan mampu bekerja untuk mencari nafkah Al-Basar: Pandangan atau penglihatan yang seksama Ad-Daqq: Melihat dengan cermat dan teliti In Shi'tuma: Jika kalian menghendaki (ungkapan yang menunjukkan kesediaan asalkan memenuhi syarat)Kandungan Hukum
1. Syarat-syarat penerima zakat: Hadits ini menjelaskan bahwa penerima zakat harus memenuhi syarat tertentu, terutama bukan termasuk orang-orang yang kaya dan mampu bekerja 2. Larangan memberikan zakat kepada orang kaya: Orang yang memiliki harta yang cukup tidak berhak menerima zakat 3. Larangan memberikan zakat kepada orang yang kuat dan mampu bekerja: Orang yang memiliki kemampuan fisik dan skill untuk mencari nafkah sendiri tidak boleh diberikan zakat 4. Pentingnya penelitian mendalam: Nabi ﷺ melihat secara saksama kondisi orang yang meminta zakat sebelum memberikan keputusan 5. Kebijaksanaan dalam pendistribusian zakat: Zakat harus diberikan secara bijak kepada mereka yang benar-benar membutuhkanPandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Aliran Hanafi menetapkan bahwa orang kaya (ghanni) tidak berhak menerima zakat. Menurut mereka, orang yang memiliki nisab (jumlah harta minimum) tidak termasuk dalam mustahiq (orang yang berhak). Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya menekankan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi ekonomi penerima zakat. Mereka juga berpendapat bahwa orang-orang yang memiliki pekerjaan dan penghasilan yang cukup, meskipun tidak kaya, sebaiknya tidak diberikan zakat karena mereka mampu mencukupi kebutuhan diri sendiri. Dalilnya adalah hadits ini yang jelas-jelas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memberikan zakat kepada orang-orang yang kuat dan mampu bekerja. Kriteria "kuat" menurut mereka mencakup orang yang memiliki kemampuan fisik dan mental untuk bekerja mencari nafkah.
Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti pendapat yang sama bahwa orang kaya dan orang yang kuat serta mampu bekerja tidak berhak menerima zakat. Imam Malik memperhatikan dengan serius kondisi ekonomi nyata dari calon penerima zakat. Menurut mereka, perkataan Nabi ﷺ "walā hazza fīhā lighaniyyin" (tidak ada bagian dalam zakat bagi orang kaya) menunjukkan pengecualian yang jelas. Mereka juga menekankan bahwa orang yang memiliki keahlian dan dapat bekerja harus didorong untuk mencari nafkah sendiri. Maliki percaya bahwa tujuan zakat adalah menolong mereka yang benar-benar tidak mampu, bukan semua orang. Dalilnya adalah keumuman hadits ini dan juga ayat Al-Qur'an yang menyebutkan delapan golongan mustahiq, di mana orang kaya dan mampu bekerja tidak termasuk di dalamnya.
Syafi'i:
Aliran Syafi'i juga menetapkan bahwa orang kaya tidak berhak menerima zakat berdasarkan hadits ini. Imam Syafi'i menekankan bahwa keadilan dalam pendistribusian zakat memerlukan penelitian mendalam tentang kondisi setiap individu. Menurut mereka, orang yang mampu bekerja harus berusaha mencari nafkah sendiri sebelum meminta zakat. Mereka berpendapat bahwa "qawiyun muktasib" (orang yang kuat dan bekerja) merujuk kepada orang yang memiliki pekerjaan tetap atau kemampuan untuk mendapatkan pekerjaan. Syafi'i menekankan pentingnya verifikasi kondisi peminta zakat, seperti yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits ini dengan melihat secara seksama kedua orang tersebut. Dalil mereka adalah hadits ini yang merupakan praktik langsung Nabi ﷺ dalam menentukan kelayakan penerima zakat.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal yang menceritakan hadits ini, juga berpendapat bahwa orang kaya dan orang yang mampu bekerja tidak berhak menerima zakat. Ahmad bin Hanbal bahkan menguatkan hadits ini, menunjukkan kepercayaannya pada kejelasan hadits dalam masalah ini. Menurut Hanbali, ungkapan "qawiyun muktasib" (orang yang kuat dan dapat mencari nafkah) merupakan pengecualian yang pasti dari penerima zakat. Mereka percaya bahwa zakat harus difokuskan pada mereka yang benar-benar tidak mampu sama sekali, baik karena usia, kelemahan fisik, atau ketidakmampuan mencari nafkah. Hanbali juga menekankan bahwa penelitian mendalam tentang kondisi penerima zakat adalah kewajiban, sebagaimana ditunjukkan oleh perilaku Nabi ﷺ yang memeriksa secara cermat orang-orang yang meminta zakat.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Verifikasi dalam Pendistribusian Zakat: Hadits ini mengajarkan bahwa pemberi zakat harus melakukan penelitian mendalam tentang kondisi penerima. Nabi ﷺ tidak langsung memberikan zakat tanpa melihat kondisi sebenarnya. Ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar memberikan uang kepada semua orang yang meminta, tetapi memerlukan kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam penentuan penerima yang benar-benar berhak.
2. Memberdayakan Penerima Zakat untuk Mandiri: Dengan tidak memberikan zakat kepada orang-orang yang kuat dan mampu bekerja, Nabi ﷺ mendorong mereka untuk mencari nafkah sendiri dan tidak bergantung pada zakat. Ini adalah bentuk pemberdayaan ekonomi yang sebenarnya, karena zakat diberikan sebagai bantuan sementara, bukan pengganti kerja berkelanjutan. Hal ini mengajarkan bahwa manusia harus berusaha untuk menjadi mandiri.
3. Keadilan Sosial dan Distribusi Harta yang Tepat: Hadits ini menunjukkan komitmen Islam terhadap keadilan sosial. Dengan membatasi penerima zakat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, harta zakat digunakan secara efisien dan adil. Orang-orang yang mampu tidak mengambil bagian dari harta yang seharusnya untuk orang-orang yang benar-benar miskin dan tidak mampu.
4. Mencegah Budaya Mengemis dan Ketergantungan: Larangan memberikan zakat kepada orang-orang yang kuat mencerminkan pencegahan Nabi ﷺ terhadap budaya mengemis dan ketergantungan sosial yang tidak sehat. Dengan mendorong orang-orang yang mampu untuk bekerja, Nabi ﷺ membangun masyarakat yang lebih produktif dan mandiri, yang pada gilirannya akan mengurangi beban sosial keseluruhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.