Pengantar
Hadits ini membahas tentang kebijakan Nabi Muhammad saw. dalam pemberian harta dari fai' (kharaj) Khaibar, khususnya dalam hal pemberian kepada keluarganya. Konteks hadits terjadi ketika Nabi saw. memberikan bagian kepada Bani Mutthalib namun tidak memberikan kepada Bani Umayyah (keluarga Utsman bin Affan). Hadits ini menunjukkan prinsip penting dalam distribusi harta publik dan kedudukan keluarga Nabi saw. dalam sistem keuangan Islam. Peristiwa ini terjadi setelah penaklukan Khaibar pada tahun 7 Hijriah.Kosa Kata
Jubair bin Muth'im: Sahabat Nabi saw. dari Bani Umayyah, cucu dari Muth'im bin Adi yang pernah memberikan jaminan keamanan kepada Nabi saw. saat hijrah. Jubair masuk Islam setelah penaklukan Makkah.Utsman bin Affan: Khalifah ketiga, sahabat mulia dari Bani Umayyah, suami dari dua putri Nabi saw. (Ruqayyah dan Umm Kulsum).
Khumus (خمس): Seperlima dari harta rampasan perang yang menjadi hak Allah, Nabi, dan keluarga Nabi sesuai QS. Al-Anfal: 41.
Khaibar: Wilayah yang kaya dengan kebun kurma, ditaklukkan pada tahun 7 H, menghasilkan pendapatan besar untuk baitul mal.
Bani Mutthalib: Anak-anak dari Mutthalib bin Abd Manaf, adalah saudara sesusuan dengan Bani Hasyim (keduanya dari Abd Manaf).
Bani Hasyim: Anak-anak dari Hasyim bin Abd Manaf, termasuk Nabi saw. dan keluarganya.
Bi-Manzilah (بمنزلة): Kedudukan, posisi yang sama, setara.
Shay' Wahid (شيء واحد): Kesatuan tunggal, yang tidak dapat dipisahkan.
Kandungan Hukum
1. Hukum Pemberian Kharaj/Fai' kepada Keluarga Nabi
- Keluarga Nabi saw. (Bani Hasyim dan Bani Mutthalib) memiliki hak khusus dalam pembagian seperlima dari harta fai' dan kharaj
- Ini merupakan bentuk penghormatan dan pemenuhan kebutuhan keluarga yang dekat dengan Nabi saw.
- Setelah Nabi saw., hak ini tetap berlaku bagi keturunan Bani Hasyim menurut mayoritas ulama
2. Kesetaraan Bani Hasyim dan Bani Mutthalib
- Nabi saw. menyatakan bahwa kedua kelompok ini adalah satu kesatuan dalam hal hak dan kewajiban
- Hal ini menunjukkan kepedulian Nabi saw. terhadap persatuan keluarganya
- Kesetaraan ini khusus dalam konteks harta fai', bukan dalam masalah agama (akidah)
3. Hak Istimewa Ahl al-Bayt dalam Harta Publik
- Keluarga Nabi saw. tidak dapat diperlakukan sama seperti rakyat biasa dalam hal distribusi harta kharaj
- Ini berdasarkan kehormatan mereka sebagai keluarga Nabi saw.
- Namun, hak ini terbatas dan tidak absolut, tetap dalam batas-batas yang digariskan syariat
4. Persamaan Status dalam Mengambil dari Kharaj
- Baik Bani Hasyim maupun Bani Mutthalib berhak mengambil dari kharaj tanpa perbedaan
- Ini menunjukkan prinsip keadilan dalam keluarga besar Nabi saw.
5. Wewenang Khalifah/Pemimpin dalam Pembagian Harta
- Pemimpin memiliki kewenangan untuk menentukan cara pembagian harta publik
- Keputusan Nabi saw. ini menunjukkan adanya kebijaksanaan (siyasah) dalam distribusi harta
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendirian bahwa Bani Hasyim dan Bani Mutthalib berhak mengambil bagian dari kharaj dan fai' berdasarkan hadits ini. Namun, mereka membedakan antara zakat dan kharaj. Zakat tidak boleh diberikan kepada Bani Hasyim karena ada larangan Nabi saw. dalam hal zakat (harta orang mukmin), tetapi kharaj dan fai' berbeda karena sifatnya sebagai harta publik yang menjadi hak bani Hasyim khususnya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa anak cucu Nabi saw. dari Bani Hasyim juga berhak atas bagian ini sampai akhir zaman. Mereka menganalogikan hadits ini dengan ayat Al-Anfal ayat 41 yang menyebutkan hak "Dzul Qurba" (kerabat dekat). Dalam praktiknya, madzhab Hanafi menekankan bahwa pemberian kepada Bani Hasyim adalah bentuk kehormatan sekaligus pemenuhan kebutuhan mereka yang hidup dalam kesederhanaan karena larangan berbisnis dan meminta-minta.
Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini dan mengakui hak Bani Hasyim dan Bani Mutthalib dalam kharaj. Mereka berpendapat bahwa kesetaraan yang dinyatakan Nabi saw. ini menunjukkan bahwa keduanya memiliki posisi yang sama dalam keluarga besar Nabi saw. Imam Malik memahami bahwa "satu kesatuan" berarti bahwa apa yang diberikan kepada salah satu harus diberikan kepada yang lain. Dalam hal pemberian dari harta publik, Maliki berpendapat ini adalah kebijaksanaan pemimpin (siyasah) yang dapat berbeda sesuai kondisi. Namun, Maliki lebih ketat dalam hal distribusi zakat, karena ada larangan khusus untuk Bani Hasyim dalam zakat. Madzhab Maliki juga menekankan bahwa hak ini tidak mutlak, melainkan tergantung pada kebutuhan dan keadaan maslahah (kepentingan umum).
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini sebagai dasar hukum pemberian kepada Bani Hasyim dari kharaj. Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa kharaj memiliki aturan khusus berbeda dari zakat. Kharaj adalah harta yang dikuasai pemimpin untuk didistribusikan sesuai kebutuhan. Dengan demikian, pemberian kepada Bani Hasyim dari kharaj adalah sah dan sesuai dengan sunnah. Syafi'i memahami bahwa "Bani Mutthalib dan Bani Hasyim adalah satu kesatuan" sebagai penetapan bahwa mereka harus mendapat perlakuan yang sama dalam hal kharaj. Ini menunjukkan perhatian Nabi saw. terhadap kesejahteraan keluarganya. Namun, Syafi'i tetap membedakan antara harta zakat dan harta kharaj dalam hal pemberian kepada Bani Hasyim. Dalam Al-Umm, Syafi'i menyatakan bahwa Bani Hasyim juga berhak atas bagian dari Fai' dan Khumus sampai akhir zaman.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, terutama Imam Ahmad bin Hanbal, menerima hadits ini dengan penuh semangat dan menjadikannya dalil yang kuat untuk hak Bani Hasyim. Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa keputusan Nabi saw. untuk memberikan kepada Bani Mutthalib sama seperti Bani Hasyim menunjukkan prinsip keadilan dalam keluarga. Dalam Musnad Ahmad, dijelaskan bahwa hadits ini diterima secara luas dan tidak ada perselisihan mendasar tentang hak Bani Hasyim dalam kharaj. Hanbali memahami bahwa "satu kesatuan" berarti bahwa tidak ada diskriminasi antara keduanya. Mereka juga berpendapat bahwa hak ini berlanjut untuk keturunan Bani Hasyim, tetapi dengan syarat mereka membutuhkan dan bukan dari kalangan yang kaya. Hanbali menekankan bahwa ini adalah bentuk kehormatan kepada Nabi saw. sekaligus memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, hak ini terbatas pada Bani Hasyim dan Bani Mutthalib saja, bukan untuk semua keluarga Nabi saw.
Hikmah & Pelajaran
1. Keadilan dalam Perlakuan Keluarga
Nabi saw. menunjukkan kepedulian khusus terhadap keluarganya dengan memastikan bahwa semua anggota keluarga besar (Bani Hasyim dan Bani Mutthalib) mendapatkan perlakuan yang sama dan adil. Hadits ini mengajarkan bahwa kepemimpinan yang bijak adalah yang memperhatikan kesejahteraan keluarga tanpa diskriminasi. Ini relevan bagi pemimpin modern untuk memastikan bahwa kebijakan harus adil dan setara bagi semua pihak yang memiliki hak yang sama.
2. Penghormatan kepada Kerabat Nabi
Pemberian bagian khusus kepada Bani Hasyim dan Bani Mutthalib dari kharaj Khaibar menunjukkan bahwa Islam memberikan kedudukan istimewa kepada keluarga Nabi saw. Ini adalah bentuk penghormatan kepada kedudukan Nabi saw. dan pengakuan atas peran penting keluarganya. Hikmah ini mengajarkan bahwa menghormati kerabat adalah bagian dari kehormatan terhadap individu itu sendiri, dan ini adalah prinsip yang universal dalam masyarakat yang teratur.
3. Kebijaksanaan dalam Distribusi Harta Publik
Hadits ini menunjukkan bahwa distribusi harta publik bukan semata-mata berdasarkan aturan yang rigid, tetapi juga mempertimbangkan kebijaksanaan dan mashlahah (kepentingan umum). Nabi saw. memutuskan memberikan kepada Bani Hasyim karena mereka memiliki kebutuhan khusus dan kedudukan istimewa. Ini mengajarkan bahwa pemimpin harus memiliki fleksibilitas dalam menerapkan hukum sambil tetap mempertahankan prinsip keadilan dan kemaslahatan bersama.
4. Persatuan dan Solidaritas Keluarga
Pernyataan Nabi saw. bahwa Bani Mutthalib dan Bani Hasyim adalah "satu kesatuan" menunjukkan pentingnya persatuan dalam keluarga. Meskipun mereka terpisah secara genealogis (keturunan dua saudara dari Abd Manaf), Nabi saw. memperlakukan mereka sebagai satu kesatuan karena ikatan keluarga yang kuat. Hikmah ini relevan untuk mengajarkan bahwa keluarga sejati adalah yang tetap bersatu dalam menghadapi tantangan dan berbagi kebaikan, bukan yang terpecah belah karena kepentingan duniawi.