Pengantar
Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat mulia Aisyah Radhiyallahu 'anha dan termasuk dalam kitab Shahih Muslim. Hadits ini membahas tentang niat puasa dan ketidakharusan niat harus dilakukan sejak malam hari sebelumnya. Konteks hadits menunjukkan praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal puasa sunah (puasa yang tidak diwajibkan), yang memberikan petunjuk penting bagi umat Islam tentang fleksibilitas dalam beribadah puasa.Kosa Kata
Dakhala (دَخَلَ) - Masuk, kedatangan
'Alayya ('َلَيَّ) - Kepada aku, di tempatku
Dhat Yaum (ذَاتَ يَوْمٍ) - Pada suatu hari
Hal 'Indakum Shay' (هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ) - Apakah ada sesuatu (makanan) di sisi kalian
Qulna (قُلْنَا) - Kami mengatakan
Fa'inni Idhan Sa'im (فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ) - Maka sesungguhnya aku berpuasa
Athana (أَتَانَا) - Datang kepada kami
Hais (حَيْسٌ) - Makanan yang dibuat dari kurma, mentega (samn), dan tepung gandum atau barley
Arinih (أَرِينِيهِ) - Tunjukkan kepadaku
Asbahtu Sa'im (أَصْبَحْتُ صَائِمًا) - Aku telah memulai pagi dalam keadaan puasa
Akala (أَكَلَ) - Makan
Kandungan Hukum
1. Dibolehkannya Niat Puasa Sunah pada Siang Hari: Hadits ini menunjukkan bahwa niat puasa sunah dapat dilakukan pada siang hari, tidak harus sejak malam hari sebelumnya. Berbeda dengan puasa wajib yang memerlukan niat sejak malam sebelumnya.
2. Puasa Sunah Lebih Fleksibel: Puasa sunnah memiliki ketentuan yang lebih ringan dibandingkan puasa wajib dalam hal persyaratan niat.
3. Kebolenan Membatalkan Puasa Sunah: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkan puasanya ketika ada makanan yang dihadirkan, menunjukkan bahwa puasa sunah dapat dibatalkan bila ada keperluan.
4. Kesederhanaan dalam Beribadah: Hadits ini menampilkan sifat pragmatis dalam beribadah, bahwa keperluan dunia tidak harus mengorbankan ibadat jika dapat dikombinasikan dengan baik.
5. Pentingnya Niat dalam Ibadah: Meskipun niat dapat dilakukan siang hari untuk puasa sunah, ini tetap menunjukkan pentingnya niat dalam setiap ibadah.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Madzhab Hanafi berpendapat bahwa niat untuk puasa sunah (nafl) dapat dilakukan sebelum dhuha (sebelum matahari naik tinggi). Jika seseorang belum makan sejak fajar, maka ia dapat meniatkan puasa pada waktu siang. Namun, untuk puasa wajib (Ramadhan dan puasa nazar), niat harus dilakukan sejak malam sebelumnya. Dalilnya adalah hadits ini sendiri yang menunjukkan praktik tersebut tanpa perlawanan dari ulama. Imam Abu Hanifah memahami bahwa fleksibilitas ini khusus untuk puasa sunah karena tingkat urgensinya yang berbeda dari puasa wajib.
Maliki: Imam Malik memperketat syarat niat puasa sunah. Menurut pendapatnya, niat harus dilakukan sejak malam hari untuk puasa sunah juga, sama seperti puasa wajib. Namun, ada riwayat dari Malik yang memperbolehkan niat pada siang hari untuk puasa sunah sebelum dhuha. Malik mengqiyaskan puasa sunah dengan puasa wajib dalam hal keharusan niat sejak malam. Namun beliau juga mengakui bahwa hadits dari Aisyah ini menunjukkan praktik yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga ada fleksibilitas dalam hal ini.
Syafi'i: Imam Syafi'i berpendapat secara jelas bahwa niat puasa sunah dapat dilakukan pada siang hari sebelum matahari tinggi (sebelum dhuha). Ini adalah pendapat yang terkenal dan jelas dalam madzhab Syafi'i. Untuk puasa wajib (Ramadhan), niat harus dilakukan sejak malam. Dalilnya adalah hadits Aisyah ini yang menunjukkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meniatkan puasa pada siang hari. Syafi'i membedakan antara puasa wajib dan sunah berdasarkan urgensitas dan ketentuannya.
Hanbali: Imam Ahmad ibn Hanbal juga memperbolehkan niat puasa sunah pada siang hari, namun dengan syarat sebelum dhuha. Untuk puasa wajib, niat harus dilakukan sejak malam. Ahmad ibn Hanbal kuat memegang hadits-hadits dari Aisyah dan sahabat lainnya yang menunjukkan praktik ini. Beliau memahami bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam secara aktif mempraktikkan hal ini, dan tidak ada larangan dalam syariat untuk melakukan hal tersebut pada puasa sunah.
Hikmah & Pelajaran
1. Kemudahan dalam Beribadah: Islam mengajarkan kemudahan dan tidak memberatkan dalam menjalankan ibadah sunah. Niat puasa sunah dapat dilakukan pada siang hari menunjukkan bahwa Allah dan Rasul-Nya memberi kemudahan kepada umat untuk meraih pahala amal sunah tanpa harus terikat pada persyaratan yang sangat ketat.
2. Perbedaan Antara Wajib dan Sunah: Hadits ini mengajarkan bahwa ada perbedaan dalam perlakuan antara ibadah yang wajib dan yang sunah. Puasa wajib memiliki ketentuan ketat sedangkan puasa sunah lebih fleksibel, mencerminkan kebijaksanaan syariat.
3. Fleksibilitas Syariat dalam Kondisi Tertentu: Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima makanan yang dihadirkan, beliau langsung membatalkan puasa sunah-nya tanpa rasa bersalah. Ini menunjukkan bahwa syariat memberikan kemudahan untuk meninggalkan amalan sunah demi kebutuhan atau keperluan yang ada.
4. Pentingnya Niat dan Kesungguhan: Meskipun puasa sunah lebih fleksibel, hadits ini tetap menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memperhatikan niat secara serius. Beliau mengatakan "sesungguhnya aku berpuasa" (fa'inni idhan sa'im) yang menunjukkan kesungguhan dalam melakukan ibadah meskipun pada puasa sunah.