✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 676
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Puasa  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 676
Shahih 👁 6
676- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: { جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: " وَمَا أَهْلَكَكَ ? " قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: " هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً? " قَالَ: لَا. قَالَ: " فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ? " قَالَ: لَا. قَالَ: " فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا? " قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: " تَصَدَّقْ بِهَذَا ", فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: "اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ " } رَوَاهُ اَلسَّبْعَةُ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ . 677 678- وَعَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ اَلنَّبِيَّ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ, ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . زَادَ مُسْلِمٌ فِي حَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ: [ وَ ] لَا يَقْضِي .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah ra. berkata: Datanglah seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ dan berkata, 'Binasa aku wahai Rasulullah.' Beliau bertanya, 'Apa yang membinasakan engkau?' Ia menjawab, 'Aku telah menggauli istriku di bulan Ramadan.' Nabi ﷺ bersabda, 'Apakah engkau memiliki harta untuk memerdekakan seorang budak?' Ia menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?' Ia menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau memiliki harta untuk memberi makan enam puluh orang miskin?' Ia menjawab, 'Tidak.' Kemudian ia duduk. Lalu dibawa kepada Nabi ﷺ sebuah wadah yang berisi kurma. Beliau bersabda, 'Bersedekahlah dengan ini.' Orang itu berkata, 'Kepada orang yang lebih miskin daripada kami? Demi Allah, di antara dua jurang (Madinah) tidak ada keluarga yang lebih membutuhkannya daripada keluargaku.' Maka Nabi ﷺ tertawa hingga kelihatan giginya, kemudian bersabda, 'Pergilah dan berikan kepada keluargamu.' Diriwayatkan oleh tujuh imam (al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad). Lafaz dari Muslim. [HADITS SHAHIH]

Dari Aisyah dan Ummu Salamah ra. bahwa Nabi ﷺ pernah bangun di pagi hari dalam keadaan junub (berhadats besar) karena bersenggama, kemudian mandi dan berpuasa. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Muslim menambahkan dalam hadits Ummu Salamah: dan dia tidak perlu qada' (mengulang puasa). [HADITS SHAHIH]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Kedua hadits ini termasuk dalam pembahasan hukum-hukum puasa yang berkaitan dengan hubungan suami-istri selama bulan Ramadhan. Hadits pertama menjelaskan kewajiban kafarah (denda) bagi siapa yang menggauli istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan dengan sengaja, sedangkan hadits kedua menjelaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku pada siang hari saja, bukan di malam hari.

Kosa Kata

- وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي (waqa'tu 'ala imra'ati): Aku menggauli istriku, maksudnya melakukan hubungan suami-istri (jimā')
- أَهْلَكَكَ (ahlakaк): Membinasakan, merusak (keadaan spiritual dan dunia)
- عَتَقَ رَقَبَةً ('atqqa raqabah): Membebaskan seorang budak/hamba
- عَرَق ('araq): Bakul atau tas besar dari pelepah kurma
- جُنُب (junub): Dalam keadaan tidak suci besar akibat hubungan intim
- الكفّارة (al-kaffārah): Denda/penebus dosa
- صِيَام شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ (siyām shahrayni mutatābi'ayni): Puasa dua bulan berturut-turut

Kandungan Hukum

Dari Hadits Pertama (676):

1. Pengertian Ihsan: Pelaku jimā' pada siang hari Ramadhan telah melakukan dosa besar yang membinasakan amalnya 2. Urutan Kafarah Mukhaffah: Terdapat hirarki dalam kafarah (denda) untuk jimā' pada bulan Ramadhan: - Pertama: Membebaskan budak (raqabah) - paling utama - Kedua: Puasa dua bulan berturut-turut (shahrayni mutatābi'ayni) - Ketiga: Memberi makan enam puluh orang miskin (ta'ām sittīn miskīn) 3. Prinsip Kemudahan dan Gradualitas: Syariat Islam mempertimbangkan kemampuan hamba 4. Kemuliaan Akhlak: Nabi bersifat penyabar dan bijaksana dalam menghadapi kesalahan

Dari Hadits Kedua (678):

1. Hukum Jimā' di Malam Ramadhan: Hubungan suami-istri di malam hari Ramadhan adalah halal (mubah) 2. Tidak Ada Kafarah pada Malam Hari: Jika seseorang dalam keadaan junub di pagi hari karena jimā' pada malam hari, tetap bisa berpuasa tanpa kafarah 3. Tidak Ada Keharusan Qada': Tidak perlu menggantinya dengan puasa di hari lain karena puasanya sah

Pandangan 4 Madzhab

MADZHAB HANAFI:

Madzhab Hanafi menetapkan bahwa jimā' pada siang hari Ramadhan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja menyebabkan kewajiban kafarah mukhaffah (denda yang ringan). Mereka memahami hirarki kafarah sebagai berikut:

1. Pembebasan budak mukmin adalah tingkat pertama kafarah yang paling utama
2. Jika tidak mampu, maka puasa dua bulan berturut-turut (shahrayni mutatābi'ayni)
3. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin

Hanafiyah mengatakan bahwa kafarah ini adalah kewajiban (wājib) bukan sekedar mustahabb (sunah). Dalam hal ini mereka menggunakan dalil yang sama dari hadits Abu Hurairah. Ketiga pilihan kafarah ini setara dalam hal menghapus kesalahan, namun berbeda dalam tingkat kesulitan.

Dalil Hanafi: Mengikuti zahir hadits hadits Bukhari dan Muslim yang jelas menyebutkan urutan kafarah tersebut.

MADZHAB MALIKI:

Madzhab Maliki berpendapat bahwa jimā' pada siang hari Ramadhan dengan sengaja mewajibkan kafarah mukhaffah dengan urutan yang sama seperti pendapat Hanafiyah. Namun, Malikiyah lebih ketat dalam masalah:

1. Mereka mewajibkan setiap orang yang mampu harus melakukan kafarah, walaupun dengan kesulitan tertentu
2. Jika tidak mampu sama sekali, maka diberikan kemudahan dengan pilihan yang lain
3. Dalam memberi makan, Malikiyah mensyaratkan bahwa makanan harus sesuai standar yang memadai, bukan hanya makanan minimal

Dalil Maliki: Mereka menggunakan kaidah istihsan (preferensi hukum) berdasarkan kemaslahatan dan praktik ulama Madinah (amal ahl al-Madinah).

MADZHAB SYAFI'I:

Madzhab Syafi'i memiliki pendapat yang lebih detail tentang kafarah jimā':

1. Kafarah adalah Wajib: Jimā' pada siang Ramadhan dengan sengaja mewajibkan kafarah mukhaffah
2. Urutan Kafarah yang Ketat: Harus mengikuti urutan yang disebutkan dalam hadits:
- Pertama: Membebaskan budak (raqabah) - tidak boleh diskip
- Kedua: Jika benar-benar tidak mampu, baru boleh puasa dua bulan
- Ketiga: Jika tidak mampu puasa, baru boleh memberi makan

3. Spesifikasi Pemberian Makan: Jika dipilih opsi ketiga, masing-masing dari 60 orang miskin mendapat satu mud (ukuran standar pada zaman Nabi) dari gandum atau sejenisnya.

Dalil Syafi'i: Mereka mengutamakan zahir (kejelasan) dari hadits dan menghindari tafsiran yang mengubah makna text yang sudah jelas.

MADZHAB HANBALI:

Madzhab Hanbali setuju dengan Syafi'i dalam hal kewajiban kafarah mukhaffah, namun memiliki beberapa nuansa:

1. Kafarah Mukhaffah Wajib: Secara pasti wajib bagi siapa yang melakukan jimā' pada siang Ramadhan dengan sengaja
2. Urutan Pilihan: Mengikuti urutan hadits dengan sangat ketat:
- Pembebasan budak adalah pilihan utama
- Jika benar-benar tidak mampu (miskin), boleh ke tahap berikutnya
- Puasa dua bulan berturut-turut adalah pilihan kedua
- Memberi makan 60 orang miskin adalah pilihan terakhir

3. Tentang "Miskin": Hanbali menjelaskan bahwa jika seseorang berada dalam tahap ketiga (memberi makan), dia adalah orang yang benar-benar tidak mampu puasa berturut-turut, misalnya karena sakit, pekerjaan berat, atau sebab lain.

Dalil Hanbali: Hadits Abu Hurairah yang jelas dan shahih serta kaidah "dari mana terjadinya hukum, dari situlah terjadinya pengecualian (al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wa wujūdan wa 'adamā)

Hikmah & Pelajaran

1. Kesadaran akan Kesalahan dan Pertobatan: Hadits pertama menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap kesucian bulan Ramadhan. Ekspresi "halaкt (aku binasa)" menunjukkan kesadaran pelaku akan besarnya dosa, dan Nabi tidak menyangkal perasaan tersebut. Ini mengajarkan kita untuk senantiasa menjaga diri dari perbuatan yang melanggar ketentuannya, dan jika melakukan kesalahan, harus ada kesadaran dan pertobatan yang tulus.

2. Gradualitas Syariah dan Fleksibilitas dalam Penerapan Hukum: Sistem kafarah yang bertingkat menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan mempertimbangkan kondisi manusia. Tidak semua orang mampu membebaskan budak, namun Syariat memberikan alternatif. Ini adalah bukti kebijaksanaan Tuhan dalam membuat hukum yang dapat dijalankan oleh berbagai kalangan.

3. Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial: Pilihan kafarah dalam hadits ini (pembebasan budak, memberi makan orang miskin) menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memperhatikan aspek ibadah murni, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi. Pemberian makan kepada 60 orang miskin adalah bentuk kepedulian sosial yang mengubah kesalahan pribadi menjadi manfaat bagi masyarakat.

4. Kasih Sayang dan Kebijaksanaan Nabi dalam Berdakwah: Tawa Nabi (tertawa sampai tampak giginya) ketika mendengar alasan si laki-laki tidak memiliki orang yang lebih miskin dari keluarganya menunjukkan bahwa Nabi memahami kondisi masyarakat dan memiliki rasa humor yang tinggi. Beliau tidak langsung mengeluarkan fatwa yang memberatkan, tetapi memberikan solusi yang realistis sesuai kemampuan. Ini adalah pembelajaran bagi para pendakwah bahwa dalam menyampaikan hukum, perlu mempertimbangkan kondisi dan kemampuan jemaat.

5. Validitas Puasa Meski Junub di Pagi Hari: Hadits kedua mengajarkan bahwa puasa tetap sah jika seseorang dalam keadaan junub di pagi hari, asalkan hal tersebut terjadi karena jimā' di malam hari (yang diperboleh
kan). Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki batasan waktu yang jelas dalam ibadah puasa - dari terbit fajar hingga terbenam matahari - dan apa yang terjadi di luar waktu tersebut tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Hal ini memberikan ketenangan bagi pasangan suami-istri bahwa hubungan mereka di malam hari tidak akan merusak ibadah puasa keesokan harinya.

6. Pentingnya Memahami Batasan Waktu dalam Ibadah: Perbedaan hukum antara jimā' di siang dan malam hari Ramadhan mengajarkan bahwa dalam ibadah, waktu memiliki peranan yang sangat penting. Hal yang diharamkan di waktu tertentu bisa menjadi halal di waktu yang lain. Ini melatih umat Islam untuk lebih peka terhadap waktu dan lebih disiplin dalam menjalankan ibadah.

7. Keseimbangan antara Ibadah dan Kebutuhan Fitrah: Hadits kedua menunjukkan bahwa Islam tidak menghilangkan kebutuhan biologis manusia, tetapi mengaturnya dengan batasan waktu dan cara yang tepat. Di malam hari, suami-istri diperbolehkan berhubungan intim, bahkan jika akibatnya mereka bangun dalam keadaan junub. Ini menunjukkan keseimbangan syariat dalam memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani manusia.

Fawaid Hadits (Manfaat Tambahan)

1. Cara Bertanya yang Bijaksana: Nabi tidak langsung memberikan hukuman ketika mendengar pengakuan si laki-laki, tetapi bertanya terlebih dahulu dengan pertanyaan "وَمَا أَهْلَكَكَ" (apa yang membinasakan engkau?). Ini mengajarkan cara komunikasi yang baik dalam menggali informasi sebelum memberikan keputusan.

2. Gradasi dalam Bertanya: Nabi menanyakan kemampuan si laki-laki secara bertahap, mulai dari yang paling berat (membebaskan budak) hingga yang paling ringan (memberi makan). Ini menunjukkan metode yang baik dalam menilai kemampuan seseorang.

3. Realisme dalam Penerapan Hukum: Ketika si laki-laki mengatakan tidak ada yang lebih miskin dari keluarganya, Nabi tidak memaksakan agar dia tetap memberikan makanan kepada orang lain, tetapi mengizinkannya memberikan kepada keluarganya sendiri. Ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.

4. Validitas Kesaksian Istri: Hadits kedua diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah, istri-istri Nabi. Hal ini menunjukkan bahwa kesaksian perempuan dalam masalah yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga memiliki nilai yang tinggi, karena merekalah yang paling mengetahui keadaan sebenarnya.

5. Tidak Perlu Qada': Penambahan riwayat Muslim "وَلَا يَقْضِي" (dan tidak perlu qada') menegaskan bahwa puasa yang dimulai dalam keadaan junub karena jimā' malam hari tetap sah dan tidak perlu diganti.

Relevansi Kontemporer

Dalam konteks zaman modern, kedua hadits ini memberikan petunjuk penting:

1. Untuk Pasangan Muda: Hadits ini memberikan edukasi kepada pasangan baru yang mungkin belum memahami hukum-hukum puasa terkait hubungan suami-istri. MerekaMereka perlu memahami bahwa jima' di malam hari tidak membatalkan sahnya puasa hari itu, selama dilakukan sebelum terbit fajar, dan tidak diwajibkan mandi sebelum imsak—meskipun lebih utama untuk mandi sebelum shalat Subuh.

2. Dalam Pendidikan Fikih Keluarga: Hadits ini penting diajarkan dalam kelas persiapan pernikahan (pra-nikah course) agar pasangan memahami ketentuan-ketentuan fikih yang berkaitan dengan kehidupan suami-istri, khususnya di bulan Ramadan.

3. Dalam Konseling Pernikahan: Kasus laki-laki yang melanggar puasa karena jima' menunjukkan bahwa kejadian semacam ini memang terjadi. Konselor pernikahan Muslim perlu memahami hukum kafarah ini agar dapat memberikan panduan yang benar.

Kesimpulan

Kedua hadits dalam bab ini—hadits Abu Hurairah tentang kafarah jima' di siang Ramadan dan hadits Aisyah-Ummu Salamah tentang sahnya puasa orang yang junub—melengkapi satu sama lain dalam memberikan panduan komprehensif tentang hubungan jima' dan ibadah puasa. Kafarah yang berlapis menunjukkan betapa beratnya larangan jima' di siang Ramadan, sekaligus betapa penyayangnya Islam dengan memberi solusi bertahap sesuai kemampuan. Sementara itu, sahnya puasa bagi yang junub di pagi hari membuktikan bahwa Islam tidak membebani melebihi kemampuan manusia. Kedua hadits ini adalah warisan fiqih yang sangat berharga dan tetap relevan bagi setiap Muslim yang ingin menjalankan ibadah Ramadan dengan benar dan sempurna.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Puasa