✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 69
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ نَوَاقِضِ اَلْوُضُوءِ  ·  Hadits No. 69
Shahih 👁 5
69- وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً, فَأَمَرْتُ اَلْمِقْدَادَ بْنَ اَلْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ اَلنَّبِيَّ فَسَأَلَهُ ? فَقَالَ: "فِيهِ اَلْوُضُوءُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ .
📝 Terjemahan
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi (cairan yang keluar sebelum air mani), maka aku menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk menanyakan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu, lalu dia menanyakannya, kemudian Nabi bersabda: 'Di dalamnya (pada cairan tersebut) terdapat kewajiban wudhu'." Hadits ini disepakati keasliannya oleh Imam Bukhari dan Muslim, dan lafaz ini adalah milik Imam Bukhari. [Status Hadits: Shahih Muttafaq 'Alaih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk hadits penting yang membahas tentang hal-hal yang membatalkan wudhu, khususnya dalam konteks mengeluarkan cairan yang keluar dari kemaluan. Hadits ini diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang merupakan salah satu sahabat senior dan paling 'alim dalam masalah fiqih. Konteks hadits menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa madzi (pre-ejaculatory fluid) membutuhkan wudhu baru jika keluar. Hadits ini menjadi pegangan utama dalam menentukan hukum tentang najis dan pembatalan wudhu.

Kosa Kata

Madza (مَذَّاء): Bentuk fa'al dari kata madhi yang berarti sering mengeluarkan cairan. Orang yang sering mengalami ini disebut "maddha" (المذاء). Cairan ini (madhi) adalah cairan jernih kekuningan yang keluar dari kemaluan bukan karena syahwat atau ihtilam.

Al-Miqdad bin Al-Aswad (المقداد بن الأسود): Sahabat Nabi yang termasuk dalam kalangan mujtahid sahabat, dikenal karena keberanian dan ketakwaan. Namanya adalah Al-Miqdad bin Amr, dinisbatkan kepada Al-Aswad yang mengasuhnya.

Al-Madhi (المذي): Cairan putih, jernih, kental, tidak berbau tajam yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika terangsang atau bermain-main (mulazamah), bukan karena orgasme penuh.

Fihi al-Wudhu (فيه الوضوء): Dalam cairan tersebut terdapat kewajiban wudhu. Makna ini adalah bahwa jika cairan ini keluar, maka diperlukan wudhu baru. Sebagian ulama memahaminya dengan "wujub al-wudhu" (kewajiban wudhu).

Kandungan Hukum

1. Hukum mengeluarkan madhi: Mengeluarkan madhi membutuhkan wudhu baru. Ini adalah kesepakatan antara mayoritas ulama.

2. Sifat madhi: Cairan ini bukan air mani (mani), melainkan cairan lain yang memiliki hukum tersendiri dalam masalah najis dan wudhu.

3. Tata cara bertanya dalam fiqih: Hadits ini menunjukkan bahwa cara yang jelas untuk memperoleh fatwa adalah dengan bertanya langsung kepada ulama, sebagaimana dilakukan oleh Al-Miqdad atas perintah Ali.

4. Pembatalan wudhu: Madhi termasuk hal yang membatalkan wudhu, sehingga seseorang harus berwudhu kembali jika mengeluarkannya.

5. Najis atau tidak: Madhi menurut mayoritas ulama adalah cairan yang ertinya memerlukan wudhu, meskipun ada perbedaan apakah dianggap najis atau tidak.

6. Kebolehan bertanya melalui pihak lain: Ali memerintahkan Al-Miqdad untuk bertanya mewakilinya, menunjukkan bahwa hal tersebut diperbolehkan dalam fiqih.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi (حنفي):
Madhhab Hanafi menyatakan bahwa madhi membatalkan wudhu (wajib wudhu). Namun, mereka membedakan antara berbagai jenis cairan yang keluar dari kemaluan. Madhi spesifik yang dimaksud adalah cairan yang keluar ketika terangsang sebelum mani keluar. Abu Hanifah dan pengikutnya menganggap madhi memerlukan wudhu berdasarkan hadits ini. Namun, mereka mengatakan madhi bukan najis dalam arti yang membuat pakaian menjadi najis, melainkan hanya memerlukan wudhu. Dalil utama mereka adalah hadits Ali ini yang disepakati keasliannya. Pendapat ini menjadi pendapat resmi mazhab Hanafi dan tercatat dalam kitab-kitab seperti Badai' al-Sanai' dan Al-Hidayah.

Maliki (مالكي):
Imam Malik dan pengikutnya juga menetapkan bahwa madhi membatalkan wudhu berdasarkan hadits ini. Maliki lebih ketat dalam hal najis, dan menganggap madhi sebagai najis yang memerlukan basuhan. Ketika madhi keluar, selain harus berwudhu, juga perlu membersihkan tempat yang terkena madhi dengan air. Pendapat ini konsisten dengan prinsip mazhab Maliki yang cenderung pada pendekatan hati-hati (ihtiyat) dalam masalah najis. Dalam kitab Muwatha' dan kitab-kitab mazhab Maliki lainnya, hal ini dijelaskan dengan detail. Maliki juga mempertimbangkan fakta bahwa madhi keluar saat terangsang, sehingga diperlukan pembersihan dan wudhu.

Syafi'i (شافعي):
Madzhab Syafi'i secara jelas menetapkan bahwa madhi membatalkan wudhu. Al-Imam Al-Syafi'i sendiri meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya sebagai dalil utama. Namun, Syafi'i menambahkan bahwa madhi bukan najis dalam arti membuat pakaian atau tubuh menjadi najis (tidak perlu diwasili dalam istinjak), melainkan hanya memerlukan wudhu. Ini adalah pendapat yang terkenal dalam mazhab Syafi'i yang diseleksi (al-mukhtar) dan dipercaya oleh mayoritas fuqaha Syafi'iyyah. Dalil mereka adalah hadits Ali bin Abi Thalib ini yang shahih. Pendapat ini terdapat dalam Al-Umm dan kitab-kitab Syafi'i lainnya.

Hanbali (حنبلي):
Madhhab Hanbali mengikuti pendapat yang sama bahwa madhi membatalkan wudhu. Ahmad bin Hanbal menggunakan hadits ini sebagai dalil utama. Pendapat Hanbali lebih detail dalam membedakan antara berbagai jenis cairan. Madhi yang dimaksud dalam hadits adalah cairan jernih kekuningan yang keluar sebelum mani, dan cairan ini memerlukan wudhu baru. Namun, Hanbali mengatakan bahwa madhi bukan najis qathi' (najis mutlak), melainkan cukup dengan wudhu saja. Pendapat resmi mazhab Hanbali ini terdapat dalam Muwaffaq Al-Din ibn Qudamah's Al-Mughni dan kitab-kitab Hanbali lainnya. Konsistensi Hanbali dengan hadits ini sangat kuat, karena mazhab ini sangat menghormati hadits-hadits shahih.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Bertanya kepada Ahlinya: Hadits ini menunjukkan bahwa ketika ada masalah yang memalukan atau sulit ditanyakan langsung, diperbolehkan untuk menugaskan orang lain untuk bertanya mewakili. Ini mencerminkan hikmat Islam dalam memudahkan umat memperoleh pengetahuan agama tanpa merasa malu atau terbebani.

2. Keadilan Islam dalam Mengatasi Masalah Kemanusiaan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menganggap pertanyaan ini tabu atau memalukan, melainkan menjawabnya dengan tegas dan jelas. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengakui semua masalah kesehatan dan biologis manusia sebagai bagian dari kehidupan, dan menyediakan solusi hukum yang jelas tanpa rasa canggung.

3. Universalitas Hukum Agama: Hukum tentang madhi berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Tidak ada pembedaan antara orang kaya dan miskin, mulia dan rendah. Semua harus mematuhi hukum yang sama. Ini mencerminkan keadilan Islam yang sempurna.

4. Pentingnya Fiqih Realistis: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memahami realitas kehidupan manusia, termasuk hal-hal fisik yang wajar dan alami. Beliau tidak mengabaikan hal-hal tersebut, tetapi memberikan hukum yang praktis dan masuk akal (waqi'i). Ini mengajarkan bahwa fiqih Islam harus realistis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

5. Pembelajaran tentang Tata Krama Bertanya: Cara Ali bertanya melalui Al-Miqdad menunjukkan adab dalam menanyakan hal-hal yang sensitif. Ini adalah salah satu dari adab-adab bertanya dalam Islam yang harus dijaga. Seseorang dapat meminta bantuan orang terpercaya untuk mengajukan pertanyaan atas namanya.

6. Konsistensi Keputusan Hukum Lintas Generasi: Hadits ini disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim, dan diikuti oleh semua imam mazhab besar tanpa pertentangan. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan Nabi tentang masalah ini sangat jelas dan tidak meninggalkan ruang untuk interpretasi yang berlainan. Ini mencerminkan kesempurnaan petunjuk Nabi dalam setiap aspek kehidupan umat.

7. Kepedulian Islam terhadap Kesehatan Rohani dan Jasmani: Dengan menetapkan wudhu untuk madhi, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan bahwa Islam memperhatikan kesucian jasmani maupun rohani. Wudhu bukan hanya pembersihan fisik, tetapi juga simbol kesucian spiritual.

8. Fleksibilitas Islam dalam Mengatasi Masalah Pribadi: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak memaksa seseorang untuk menceritakan masalah pribadi mereka secara langsung jika merasa malu. Sistem fiqih Islam cukup fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan psikologis dan emosional manusia sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip keagamaan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah