✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 696
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Puasa  ·  بَابُ صَوْمُ اَلتَّطَوُّعِ وَمَا نُهِيَ عَنْ صَوْمِهِ  ·  Hadits No. 696
Shahih 👁 6
696- وَلِمُسْلِمٍ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ بِلَفْظِ: { لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ } .
📝 Terjemahan
Dari Abu Qatadah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Tidaklah dia berpuasa dan tidak pula berbuka (tidak sempurna puasanya)." Riwayat Muslim. Status hadits: SHAHIH (diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dengan sanad yang kuat).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan bagian dari pembahasan tentang puasa sunnah (puasa tatawwu') dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Konteks hadits ini adalah mengenai seseorang yang berpuasa pada hari-hari tertentu yang makruh atau dilarang dipuasai. Dalam riwayat lengkap, Abu Qatadah mengatakan bahwa ia bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum puasa pada hari Jum'at, kemudian Nabi saw. melarang puasa pada hari itu dengan perkataan tersebut. Ungkapan "لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ" (lā șāma wa lā aftara) berarti puasanya tidak sempurna dan puasanya tidak diterima seolah-olah dia dalam kondisi yang tidak jelas antara keduanya.

Kosa Kata

Lā șāma (لَا صَامَ): Tidak berpuasa - mengandung makna bahwa puasanya tidak diterima atau tidak sempurna menurut syariat, meskipun dia secara faktual tidak makan dan minum.

Aftara (أَفْطَرَ): Berbuka puasa - mengakhiri puasa atau meninggalkan puasa.

At-Tatawwu' (التَّطَوُّعُ): Puasa sukarela atau puasa sunnah yang dilakukan atas kehendak sendiri, bukan puasa wajib.

Yunahhā (يُنَهَىٰ): Dilarang - jenis larangan yang menunjukkan ketidaksempurnaan atau ketidaksempatan.

Kandungan Hukum

Pertama: Larangan Puasa pada Hari Jumat Sendiri
Dari hadits ini dinyatakan secara tegas bahwa seseorang dilarang berpuasa pada hari Jum'at sebagai puasa sunnah atau tatawwu'. Larangan ini khusus untuk puasa khusus pada hari Jum'at sendirian, bukan untuk puasa yang disertai dengan hari-hari lainnya.

Kedua: Dalil Pembatalan Puasa Sunnah yang Makruh
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa sunnah yang dilakukan pada waktu-waktu yang makruh atau dilarang, maka puasanya tidak sempurna dan tidak diterima menurut syariat, sekalipun secara fisik dia menahan diri dari makan dan minum.

Ketiga: Ketentuan tentang Waktu-waktu Makruh Berpuasa
Hadits ini adalah salah satu dalil tentang adanya waktu-waktu tertentu yang makruh untuk melakukan puasa sunnah, dan tidak semua waktu diizinkan untuk puasa tatawwu'.

Keempat: Hukum Puasa pada Hari-hari Tertentu
Mengandung pengertian bahwa ada hari-hari yang puasanya ditegaskan makruh hukumnya, seperti hari Jum'at sendirian, hari Raya, dan hari-hari tasyriq.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa puasa pada hari Jum'at sendiri makruh hukumnya (makruh tanziihan), tetapi puasanya tetap sah menurut kebanyakan ulama Hanafi. Mereka membedakan antara kesahihan puasa dan kesempurnaannya. Puasa tetap sah tapi tidak sempurna rewardnya jika dilakukan pada waktu yang makruh. Abu Hanifah sendiri melihat bahwa hadits ini sebagai teguran untuk menghindari khusus pada hari Jum'at. Jika digabungkan dengan hari lain maka tidak makruh menurut Hanafi. Sebagian Hanafi mengatakan makruh karena hari Jum'at adalah hari mulia dan sebaiknya tidak dipuasai.

Maliki:
Madzhab Maliki berpandangan bahwa puasa pada hari Jum'at sendirian makruh hukumnya, namun menurut pendapat Malik sendiri dan mayoritas Malikiyah, puasanya tetap sah. Mereka melihat hadits ini sebagai penganjuran untuk tidak mengkhususkan hari Jum'at dengan puasa, bukan pembatalan puasa. Menariknya, Malikiyah menerima bahwa hari Jum'at adalah hari istimewa dan puasa padanya bisa melemahkan seseorang dari kehadiran dalam jama'ah shalat Jum'at dengan khusyuk. Hadits ini menunjukkan adanya karena alasan-alasan tertentu terkait dengan keutamaan hari Jum'at.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memasukkan puasa pada hari Jum'at dalam kategori makruh tahriim (makruh yang dekat dengan haram) khususnya jika dilakukan sendiri tidak digabung dengan hari lain. Imam Syafi'i melihat hadits ini sebagai larangan keras yang mendekati haram. Akan tetapi, mengenai kesahihan puasa itu sendiri, Syafi'iyah tetap menganggap puasanya sah secara legal formal. Adapun mengenai kualitas puasanya, maka tidak sempurna dan tidak mendapatkan penghargaan yang optimal. Syafi'iyah juga membedakan antara mengkhususkan hari Jum'at dengan hanya hari Jum'at versus menggabungkannya dengan hari sebelum atau sesudahnya, yang tidak makruh.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menganggap puasa pada hari Jum'at sendirian sebagai makruh tahriim (makruh yang mendekati haram). Ahmad ibn Hanbal meriwayatkan dari hadits bahwa puasa pada hari Jum'at sendirian adalah makruh hukumnya. Dalam beberapa riwayat dari Ahmad, dinyatakan bahwa Nabi saw. melarang puasa pada hari Jum'at sendirian. Hanbali melihat hadits "lā șāma wa lā aftara" sebagai indikasi bahwa puasanya tidak diterima karena makruhnya. Namun demikian, mengenai penerimaan puasa tersebut secara teknis, tetap memenuhi rukun puasa, tetapi rewardnya berkurang atau tidak diterima sesuai dengan makruhnya.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Memilih Waktu yang Tepat dalam Beribadah: Hadits ini mengajarkan bahwa tidak semua waktu diizinkan untuk melaksanakan ibadah sunnah tertentu. Ada waktu-waktu spesifik yang lebih utama dan waktu-waktu lain yang makruh. Seorang Muslim hendaknya bijak dalam memilih waktu ibadahnya sehingga sesuai dengan syariat dan mendapatkan pahala yang maksimal.

2. Kehormatan Hari Jum'at dan Prioritas Ibadah: Hari Jum'at memiliki keistimewaan tersendiri dalam Islam, dan pada hari itu seseorang sebaiknya menjaga kondisi fisiknya agar dapat menghadiri shalat Jum'at dengan sempurna, berdoa, dan berdzikir dengan baik. Larangan puasa pada hari ini menunjukkan bahwa hak-hak tertentu dalam Islam memiliki prioritas yang lebih tinggi.

3. Makna Kesempurnaan Ibadah: Melalui hadits ini dipahami bahwa kesempurnaan ibadah tidak hanya terletak pada pemenuhan rukun dan syarat secara teknis semata, tetapi juga pada kesesuaiannya dengan petunjuk syariat. Puasa yang dilakukan dengan cara yang tidak disetujui syariat, meskipun memenuhi unsur menahan diri dari makan dan minum, dianggap tidak sempurna dalam pandangan Islam.

4. Kearifan Dalam Tafsir Hadits: Hadits ini mengingatkan para Muslim bahwa dalam memahami larangan dalam hadits, perlu mempertimbangkan konteks, sabab al-wurud (sebab turunnya), dan tujuan syariat. Larangan "tidak berpuasa" dalam hadits ini bukan berarti puasanya batal secara total, tetapi mengandung makna bahwa tidak sempurna dan tidak ideal menurut syariat, sehingga perlu dihindari oleh orang yang ingin menyempurnakan ibadahnya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Puasa