✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 718
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ  ·  Hadits No. 718
Shahih 👁 5
718- وَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ يَخْطُبُ يَقُولُ: { " لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ, وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ " فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: " اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ " } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhotbah sambil bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali ada bersama mereka seorang mahram, dan janganlah perempuan bersafar kecuali bersama dengan seorang mahram." Maka bangunlah seorang lelaki, lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku keluar untuk menunaikan haji, dan sesungguhnya aku telah mendaftar dalam peperangan sekian dan sekian." Rasulullah bersabda: "Pergilah dan berhajilah bersama istriku." Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dan redaksi ini milik Muslim (Shahih, muttafaq 'alaihi/disepakati oleh dua imam hadits).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits yang sangat penting dalam mengatur hubungan mahram dan perempuan. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dalam konteks khutbah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyangkut larangan seorang laki-laki menyendiri bersama perempuan dan larangan perempuan melakukan perjalanan tanpa mahram. Hadits ini juga menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan hukum ketika ada keperluan yang lebih prioritas. Peristiwa pertanyaan seorang sahabat mengenai istrinya yang hendak berhaji sementara dia diminta bergabung dalam ekspedisi militer menunjukkan bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan solusi hukum yang seimbang.

Kosa Kata

لَا يَخْلُوَنَّ (lā yakhluwanna): Janganlah sekali-kali, penegasan larangan مَحْرَمٍ (mahram): Kerabat dekat yang diharamkan mengawininya, di mana perempuan boleh berada bersama tanpa batasan aurat تُسَافِرُ (tusāfir): Melakukan perjalanan jauh اِكْتُتِبْتُ (iktatabtu): Saya telah mendaftar/tergabung غَزْوَةٍ (ghazwah): Peperangan/ekspedisi militer حَاجَّةً (hājjah): Dalam niat atau rangka berhaji اِنْطَلِقْ (inṭaliq): Pergilah/berangkat

Kandungan Hukum

1. Larangan Khalwah (Bersendiri): Haram hukumnya bagi seorang laki-laki yang tidak ada mahram-nya bersendiri dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya 2. Larangan Musafar (Perjalanan) Perempuan Tanpa Mahram: Haram bagi perempuan melakukan perjalanan jauh tanpa ditemani oleh mahramnya 3. Prioritas Ibadah Utama: Haji merupakan rukun Islam yang wajib, sehingga ketika bersimpang siur dengan kewajiban militer (ijtihad), haji lebih didahulukan 4. Kewajiban Suami Menemani Istri: Suami memiliki kewajiban untuk menemani dan mengurus istrinya, terutama dalam ibadah seperti haji

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang hadits ini sebagai larangan yang jelas dan tegas tentang khalwah. Menurut ulama Hanafi, khalwah (bersendiri) dengan perempuan yang bukan mahram adalah haram, dan ini termasuk dalam kategori dosa besar. Adapun tentang perjalanan perempuan tanpa mahram, Hanafi mengecualikan perjalanan bersama rombongan muslimah yang dapat dipercaya atau dalam kondisi darurat tertentu, namun prinsip dasarnya tetap bahwa perempuan hendaknya tidak bepergian jauh tanpa mahram. Dalam kasus hadits ini, Hanafi setuju bahwa haji merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, dan suami harus menemani istrinya jika istrinya sudah diniatkan untuk berhaji, karena kehormatan dan keamanan istri adalah tanggung jawabnya.

Maliki:
Madzhab Maliki memberikan interpretasi yang ketat terhadap larangan khalwah. Mereka menganggap bahwa khalwah adalah penggabungan antara kesendirian dan berkhalwah dalam tempat tertutup yang jauh dari pandangan orang lain. Mengenai perjalanan perempuan, Maliki memperbolehkan dengan syarat-syarat ketat: (1) ada mahram yang terpercaya, (2) perjalanan itu untuk keperluan yang penting seperti haji, dan (3) dalam rombongan yang aman. Maliki juga menekankan tanggung jawab suami terhadap istri sebagai amanah (kepercayaan), sehingga suami tidak boleh menolak untuk menemani istri dalam ibadah wajib seperti haji. Dalil yang digunakan Maliki adalah prinsip maqasid al-syari'ah (tujuan syariat) dalam menjaga hak perempuan dan keluarga.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sangat tegas dalam melarang khalwah (bersendiri) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Mereka menganggap ini sebagai dosa besar yang termasuk dalam kategori zinā (perbuatan keji). Tentang perjalanan perempuan, Syafi'i menetapkan persyaratan: (1) ada mahram yang terpercaya, (2) perjalanan itu untuk keperluan penting, dan (3) tidak ada bahaya. Dalam kasus hadits ini, Syafi'i berpendapat bahwa haji adalah fardhu 'ain (kewajiban individual) yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan untuk kewajiban lain yang bersifat fardhu kifayah seperti ghazwah. Oleh karena itu, suami harus membatalkan pendaftarannya dalam peperangan dan menemani istrinya berhaji. Syafi'i menggunakan dalil dari qaidah: "Ketika dua kewajiban bertemu dan tidak dapat dijalankan keduanya, yang lebih utama didahulukan." (إذا تعارض الواجبان لا يمكن الجمع بينهما، قدمنا الأهم فالأهم)

Hanbali:
Madzhab Hanbali memandang hadits ini dengan pemahaman yang mengutamakan hifdz al-'ird wa al-nasl (menjaga kehormatan dan keturunan). Larangan khalwah menurut Hanbali bersumber dari tiga hadits yang sahih (hadits Ibnu Abbas, hadits Abu Hurairah, dan hadits Usamah). Mereka sangat ketat dalam melarang khalwah tanpa ada mahram. Tentang perjalanan perempuan, Hanbali menetapkan bahwa perempuan tidak boleh bepergian sama sekali kecuali dengan mahram, dan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan termasuk haji. Namun, dalam kasus hadits ini, Hanbali memahami bahwa suami adalah mahram utama dari istri, oleh karena itu suami berkewajiban menemani dan memastikan istrinya dapat melakukan haji. Hanbali juga menekankan bahwa ghazwah (peperangan) adalah fardhu kifayah (kewajiban bersama), sedangkan haji adalah fardhu 'ain (kewajiban pribadi), sehingga yang pribadi harus didahulukan. Ulama Hanbali merujuk pada qaidah: "Kepentingan pribadi tidak boleh ditinggalkan demi kepentingan bersama ketika kepentingan pribadi itu adalah kewajiban." (الواجب الخاص لا يترك من أجل الكفائي)

Hikmah & Pelajaran

1. Menjaga Kehormatan dan Keselamatan Perempuan: Larangan khalwah dan perjalanan perempuan tanpa mahram merupakan bentuk perlindungan Islam terhadap perempuan dari segala bahaya dan fitnah. Setiap peraturan ini dirancang untuk menjaga martabat, kehormatan, dan keselamatan perempuan dalam masyarakat muslim.

2. Pentingnya Peran Mahram dalam Kehidupan Perempuan: Mahram bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap perempuan. Kehadiran mahram menciptakan perlindungan fisik, psikologis, dan sosial yang penting untuk kesejahteraan perempuan.

3. Keseimbangan antara Kewajiban Pribadi dan Sosial: Hadits ini mengajarkan bahwa ketika ada pertentangan antara kewajiban pribadi (seperti haji) dan kewajiban sosial (seperti peperangan), kewajiban yang lebih fundamental dan personal harus diprioritaskan. Hal ini menunjukkan hikmah dalam hirarki kewajiban dalam Islam.

4. Tanggung Jawab Suami terhadap Istri: Hadits ini menunjukkan bahwa suami memiliki tanggung jawab besar terhadap istri, terutama dalam hal mendampingi dan mendukung istri dalam melaksanakan ibadah wajib. Ini mencerminkan nilai-nilai keluarga yang kuat dalam Islam di mana suami-istri saling mendukung dalam menjalankan agama.

5. Fleksibilitas Hukum dalam Konteks Kebutuhan: Meskipun ada aturan umum tentang perjalanan perempuan, Rasulullah menunjukkan bahwa aplikasi hukum dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang lebih mendesak. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam bukan hanya rigid rule, tetapi memiliki elastisitas dalam penerapannya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan yang relevan.

6. Kepedulian Rasulullah terhadap Masalah Umat: Dalam merespons pertanyaan sahabat, Rasulullah tidak memberikan solusi yang bersifat hukuman atau penolakan, tetapi memberikan solusi yang menyelesaikan masalah dengan bijaksana. Ini menunjukkan sifat rahmah (belas kasih) dalam kepemimpinan dan pendidikan umat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji