✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 720
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ  ·  Hadits No. 720
👁 5
720- وَعَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ فَقَالَ: { " إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ " فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: " لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ " } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memberikan khutbah kepada kami, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian haji." Lalu al-Aqra' bin Habis berdiri dan berkata: "Apakah (haji diwajibkan) setiap tahun wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Seandainya aku mengatakan hal itu, niscaya (haji) akan menjadi wajib (setiap tahun). Haji itu hanya sekali, adapun yang lebih dari itu adalah sunnah (amalan sukarela)." Diriwayatkan oleh (Imam) Lima, kecuali at-Tirmidzi. Status hadits: Sahih (menurut kebanyakan ahli hadits)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits paling fundamental dalam fiqih haji, yang menjelaskan batasan kewajiban menunaikan ibadah haji. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, sahabat yang sangat produktif dalam meriwayatkan hadits. Konteks hadits ini adalah pada saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbah yang membahas tentang kewajiban haji. Pertanyaan al-Aqra' bin Habis menunjukkan adanya ambiguitas dalam pemahaman, sehingga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memberikan penjelasan yang sangat jelas dan tegas mengenai berapa kali haji diwajibkan dalam seumur hidup seorang muslim.

Kosa Kata

كتب عليكم (kataba 'alaikum): Telah ditetapkan/diwajibkan atas kalian. Kata 'kataba' dalam konteks syariat bermakna penetapan hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan.

الحج (al-hajj): Haji, yaitu perjalanan menuju Baitullah dengan niat melakukan ibadah tertentu sesuai dengan syariat Islam.

الأقرع بن حابس (al-Aqra' bin Habis): Salah seorang sahabat Nabi yang terkenal dengan pertanyaannya yang menghasilkan penjelasan hukum. Nama aslinya adalah al-Aqra' bin Habis bin Qais at-Tamimi.

في كل عام (fi kulli 'am): Setiap tahun, yang menunjukkan terulangnya kewajiban haji setiap tahun kalender hijriyah.

لو قلتها لوجبت (law qultuhā lawajabat): Seandainya aku mengatakan hal itu (maka) niscaya ia akan menjadi wajib. Ini adalah bentuk conditional statement (syarat) yang menunjukkan konsekuensi logis dari ucapan.

مرة (marrah): Sekali, yang mengindikasikan jumlah tunggal dari kewajiban haji dalam seumur hidup.

فما زاد فهو تطوع (fa-mā zāda fa-huwa tatawwu'): Adapun yang lebih dari itu maka ia adalah amalan sunnah/sukarela. Ini adalah penjelasan status haji yang dilaksanakan lebih dari sekali.

الخمسة (al-Khamsah): Lima imam hadits, yaitu Abu Daud, an-Nasa'i, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi.

Kandungan Hukum

1. Kewajiban Haji Sekali dalam Seumur Hidup

Hadits ini dengan tegas menetapkan bahwa haji adalah kewajiban yang hanya berlaku sekali dalam seumur hidup. Kewajiban ini bersifat mutlak bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat istita'ah (kemampuan).

2. Kejelasan Batasan Kewajiban

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan dengan pernyataan "Seandainya aku mengatakan hal itu, niscaya (haji) akan menjadi wajib (setiap tahun)" untuk menunjukkan bahwa beliau sangat hati-hati dalam menetapkan hukum wajib. Ini mengandung hikmah tentang beratnya tanggung jawab dalam menetapkan kewajiban baru.

3. Status Haji Lebih dari Sekali

Haji yang dilaksanakan lebih dari satu kali seumur hidup hukumnya adalah sunnah atau amalan sukarela (tatawwu'), bukan fardhu. Ini menunjukkan bahwa setelah memenuhi kewajiban sekali, haji selanjutnya adalah perbuatan ibadah yang sangat baik tetapi bersifat sunnah.

4. Kesempatan Bertanya dan Pencerahan

Hadits ini menunjukkan bahwa sahabat diberikan kesempatan untuk bertanya dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memberikan jawaban yang lugas dan jelas, sehingga tidak ada keraguan dalam memahami hukum.

5. Kehati-hatian dalam Penetapan Hukum

Pernyataan "Seandainya aku mengatakan hal itu" menunjukkan kehati-hatian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam menetapkan hukum wajib, karena beban kewajiban adalah tanggung jawab yang besar.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi sepakat bahwa haji adalah fardhu yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa haji adalah salah satu dari rukun Islam. Haji yang dilaksanakan setelah fardhu pertama adalah sunat. Mereka juga menetapkan berbagai syarat istita'ah (kemampuan) termasuk kesehatan, keamanan, dan kecukupan biaya. Dalil mereka adalah Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97 dan hadits ini yang menegaskan haji hanya sekali.

Maliki:
Madzhab Maliki juga menetapkan bahwa haji adalah fardhu 'ain (kewajiban individu) yang harus dilaksanakan sekali dalam seumur hidup bagi mereka yang mampu dan memenuhi syarat. Imam Malik mengatakan bahwa haji adalah salah satu dari rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan. Mereka juga mengakui bahwa haji lebih dari sekali adalah sunnah yang muaqqad (sunnah yang ditekankan). Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil utama untuk batasan haji sekali.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sepakat dengan madzhab lain bahwa haji adalah fardhu yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup. Imam Syafi'i menetapkan syarat-syarat khusus untuk istita'ah, termasuk kesehatan tubuh, keamanan jalan, dan kecukupan biaya yang cukup untuk pulang pergi. Haji yang dilaksanakan kedua kali dan seterusnya adalah sunnah. Mereka menegaskan bahwa haji tidak bisa digantikan dengan membayar orang lain (badal) kecuali atas perintah orang yang melaksanakan haji itu sendiri karena uzur (halangan). Dalil utama mereka adalah hadits Abu Hurairah ini.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menetapkan bahwa haji adalah fardhu 'ain yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Imam Ahmad bin Hanbal berpandangan bahwa haji adalah rukun Islam yang fundamental. Mereka juga mengakui bahwa haji yang dilaksanakan lebih dari satu kali adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Mereka menggunakan hadits ini dan ayat Al-Qur'an sebagai dalil yang kuat. Madzhab ini juga menegaskan bahwa uzur (halangan) bisa membuat seseorang tidak berkewajiban haji, seperti penyakit yang menghalangi, ketiadaan biaya, atau ketidakamanan jalan.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemudahan Syariat Islam: Islam menetapkan haji hanya sekali seumur hidup, ini adalah bukti kemudahan dan keadilan syariat Islam yang tidak memberatkan hambanya. Walaupun haji memiliki hukum wajib, namun bebannya terbatas pada sekali saja dalam hidup, sehingga setiap muslim yang mampu bisa memenuhinya.

2. Pentingnya Kejelasan dalam Hukum: Hadits ini menunjukkan pentingnya memberikan penjelasan yang jelas dan tegas dalam menetapkan hukum agama. Pertanyaan al-Aqra' bin Habis menunjukkan bahwa ambiguitas bisa terjadi, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memberikan jawaban yang sangat jelas untuk menghilangkan keraguan.

3. Kehati-hatian dalam Menetapkan Kewajiban: Ucapan Rasulullah "Seandainya aku mengatakan hal itu, niscaya (haji) akan menjadi wajib (setiap tahun)" menunjukkan bahwa dalam penetapan kewajiban harus sangat hati-hati. Setiap kewajiban yang ditetapkan harus melalui pertimbangan yang matang dan bukan keputusan yang tergesa-gesa.

4. Pentingnya Izin Bertanya dan Dialog: Hadits ini menunjukkan budaya tanya-jawab yang sehat dalam komunitas Islam. Al-Aqra' bin Habis tidak sungkan bertanya, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dengan senang hati menjawab. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pertanyaan untuk memperjelas agama adalah hal yang dianjurkan.

5. Dorongan untuk Amalan Sukarela: Meskipun haji hanya wajib sekali, hadits ini tidak menutup peluang untuk melaksanakan haji lebih dari satu kali sebagai tatawwu' (amalan sukarela). Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk terus melakukan amalan ibadah yang lebih banyak di luar kewajiban pokok.

6. Beban Tanggung Jawab Pemimpin Agama: Pernyataan Rasulullah menunjukkan beban berat yang ditanggung oleh seorang pemimpin atau pemberi fatwa dalam menetapkan hukum. Setiap kata-kata yang diucapkan bisa menjadi kewajiban yang mengikat, sehingga perlu kehati-hatian dan pertimbangan yang matang.

7. Keadilan Syariat dalam Pembagian Beban: Dengan membatasi haji hanya sekali seumur hidup, Islam menunjukkan adil dalam membagikan beban kewajiban. Tidak semua orang mampu melaksanakan haji berkali-kali, namun dengan menetapkannya hanya sekali, semua orang (yang mampu) memiliki kesempatan yang sama untuk memenuhinya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji