✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 731
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ  ·  Hadits No. 731
👁 6
731- وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: " لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya: 'Apakah pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram?' Beliau menjawab: 'Janganlah kalian mengenakan qamis (baju berlengan panjang), janganlah mengenakan imamah (turban untuk kepala), janganlah mengenakan sarāwīl (celana panjang), janganlah mengenakan barānis (topi/tudung kepala), dan janganlah mengenakan khuffāin (sepatu kulit), kecuali bagi seseorang yang tidak menemukan sandal (na'lain), maka biarlah dia mengenakan khuffāin (sepatu kulit) tetapi hendaklah dia memotongnya di bawah mata kaki, dan janganlah kalian mengenakan sesuatu dari pakaian yang telah menyentuhnya za'farān (safron/kunyit) atau wurs (sejenis tumbuhan untuk pewarna).' Hadits ini disepakati (muttafaq 'alaihi) dengan lafazh dari Muslim.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang pakaian yang dilarang dipakai oleh orang yang sedang dalam keadaan ihram. Ihram adalah niat untuk melakukan haji atau umrah dengan meninggalkan sebagian kebiasaan dunia dan mengikuti perintah Syariat. Hadits ini termasuk hadits sahih yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim, dan menunjukkan pentingnya menjaga kesederhanaan dan kepatuhan pada saat menunaikan ibadah haji. Pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah menunjukkan kebutuhan sahabat akan kejelasan mengenai pakaian ihram, sehingga beliau memberikan jawaban yang komprehensif dengan membedakan antara pakaian yang haram dipakai dan yang diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Kosa Kata

Al-Ihram (الإحرام): Niat memasuki keadaan haji atau umrah dengan meninggalkan pakaian yang dijahit khusus. Al-Qamis (القميص): Baju berlengan yang dijahit khusus. Dilarang karena menutup aurat dengan cara yang tidak sesuai dengan kesederhanaan ihram. Al-'Amamah (العمامة): Turban atau penutup kepala yang dipakai dengan cara membungkus. Dilarang karena termasuk pakaian yang dijahit khusus untuk kepala. As-Sarāwīl (السراويلات): Celana panjang yang dijahit. Dilarang untuk menjaga kesederhanaan ihram. Al-Barānis (البرانس): Jubah atau pakaian berkerah yang dijahit khusus. Merupakan pakaian mewah yang bertentangan dengan makna ihram. Al-Khuffāf (الخفاف): Sepatu kulit tertutup yang menjangkau mata kaki. Dilarang dalam ihram kecuali dengan syarat khusus. An-Na'layn (النعلين): Sandal terbuka yang diperbolehkan dalam ihram. Az-Za'farān (الزعفران): Kunyit, rempah-rempah kuning berwarna yang digunakan sebagai kosmetik dan pewarna. Al-Wurs (الورس): Sejenis tumbuhan penghuni daerah Yaman yang menghasilkan warna merah, digunakan sebagai pewarna pakaian dan kosmetik.

Kandungan Hukum

1. Larangan Pakaian yang Dijahit dalam Ihram: Orang yang ihram dilarang memakai pakaian yang dijahit khusus seperti qamis, celana, turban, dan jubah. Hal ini untuk membedakan keadaan ihram dari kehidupan normal dan menunjukkan kesetaraan semua manusia di hadapan Allah tanpa memandang status sosial.

2. Larangan Memakai Sepatu Kulit Tertutup: Khuffāf atau sepatu kulit yang menutup mata kaki tidak diperbolehkan dalam ihram, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki sandal (na'layn). Ini menunjukkan prinsip kesederhanaan dalam ihram.

3. Pengecualian untuk Mereka yang Tidak Punya Sandal: Jika seseorang tidak menemukan sandal, maka ia diperbolehkan memakai sepatu kulit dengan syarat harus dipotong di bawah mata kaki (ankle), sehingga tidak sepenuhnya menutup kaki. Ini adalah kemudahan (rukhsah) dalam syariat untuk kondisi yang sulit.

4. Larangan Pakaian Beraroma atau Berwarna dari Pewarna Khusus: Pakaian yang telah disentuh oleh wewangian seperti kunyit (za'farān) atau pewarna seperti wurs tidak diperbolehkan. Ini karena tujuannya adalah untuk memperindah atau mempercantik diri, yang bertentangan dengan semangat ihram.

5. Prinsip Kesederhanaan dan Ketaatan: Hadits ini menekankan bahwa ihram adalah keadaan khusus yang memerlukan ketaatan pada perintah Allah dan kesederhanaan dalam berpenampilan, bukan untuk kemewahan atau menampakkan status.

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami bahwa larangan pakaian yang dijahit dalam ihram adalah larangan mutlak (tahrīm). Namun, mereka memberikan interpretasi khusus bahwa yang dimaksud dengan pakaian yang dijahit adalah pakaian yang dijahit dengan cara yang menandakan kesempurnaan dan kerapihan. Menurut Hanafi, sandal yang dibuat dengan jahitan rapi di ujungnya tidak termasuk larangan karena sandal bukan pakaian dalam pengertian sepenuhnya. Mereka juga melihat pengecualian untuk khuffāin sebagai petunjuk bahwa ada keringanan dalam hal yang benar-benar darurat. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat bahwa orang yang tidak menemukan sandal boleh memakai sepatu kulit tanpa harus dipotong, karena darurat menghalalkan yang terlarang (adh-dharūrah tubīhu al-muharramāt). Namun, mayoritas pengikutnya mengikuti pendapat yang tertulis dalam hadits dengan memotong khuffāin di bawah mata kaki sebagai bentuk kompromi antara kebutuhan dan ketaatan.

Dalil: Mereka mendasarkan pada pemahaman bahwa prinsip hilāl (keringanan) dapat diterapkan dalam kondisi darurat, sesuai dengan kaidah "al-dharūrāt tubīhu al-muharramāt" (keadaan darurat menghalalkan yang terlarang) dan "ad-dharūrāt tuqaddaru bi qadirihā" (keadaan darurat diukur sesuai taraf keperluannya).

Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki sangat ketat dalam penafsiran hadits ini. Mereka memahami larangan pakaian yang dijahit sebagai larangan yang mengakibatkan dosa besar jika dilanggar. Maliki melihat bahwa tujuan ihram adalah untuk meninggalkan semua kemewahan dan kebiasaan dunia. Mereka menerima pengecualian untuk khuffāin dengan pemotongan di bawah mata kaki sebagai keringanan nyata dari syariat. Maliki juga sangat ketat terhadap wewangian dan pewarna, karena dipahami sebagai bagian dari upaya memperindah diri yang tidak sesuai dengan semangat ihram. Mereka menganggap siapa pun yang melanggar larangan ini harus membayar denda (fidyah).

Dalil: "Janganlah kalian memakai qamis dan tidak bersembunyi dari aroma" menunjukkan keseriusan dalam menjaga kesederhanaan ihram. Mereka juga merujuk pada praktik sahabat-sahabat terkemuka yang sangat menjaga kepatuhan pada larangan-larangan ihram.

Madzhab Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengambil jalan tengah dalam memahami hadits ini. Mereka memahami bahwa pakaian yang dijahit dilarang karena menutup aurat dengan cara yang menunjukkan status dan kemewahan. Namun, mereka memperhatikan pula makna yang lebih subtil dari larangan ini. Syafi'i menerima pengecualian untuk khuffāin dengan pemotongan di bawah mata kaki sebagai satu-satunya cara yang diperbolehkan untuk memakai sepatu kulit dalam ihram. Mereka juga sangat memperhatikan larangan terhadap wewangian dan pewarna, tetapi memberikan pemahaman yang lebih fleksibel terhadap kebutuhan-kebutuhan kesehatan atau darurat.

Menurut Syafi'i, jika seseorang memaksa pakaian yang dijahit dalam ihram, maka dia melanggar hukum dan harus membayar denda (fidyah) dengan pengertian bahwa pelanggaran ini berbeda tingkat seriusnya tergantung pada jenis pakaian yang dipakai dan lamanya dipakai.

Dalil: Mereka mendasarkan pada riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah sangat memperhatikan detail pakaian ihram, namun juga memberikan keringanan dalam kondisi tertentu, seperti riwayat yang menunjukkan bahwa para sahabat berbeda-beda dalam penafsiran beberapa hal.

Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali memahami hadits ini secara ketat sesuai dengan tekstual zahirnya. Mereka melihat larangan pakaian yang dijahit sebagai larangan absolut yang harus dipatuhi sepenuhnya. Mereka menganggap bahwa pengecualian untuk khuffāin hanya berlaku untuk mereka yang benar-benar tidak memiliki sandal sama sekali, dan pemotongan di bawah mata kaki adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Hanbali juga sangat ketat terhadap larangan wewangian dan pewarna, memahami bahwa niat hadits adalah untuk menjauhkan diri dari segala yang berkaitan dengan keindahan dan kemewahan dalam ihram.

Menurut Hanbali, siapa pun yang melanggar larangan-larangan ini harus membayar denda (fidyah) berupa kurban atau puasa. Mereka juga menganggap bahwa pelanggaran ini adalah dosa yang perlu pertobatan.

Dalil: "Janganlah kalian memakai" (lā talbasu) adalah perintah negatif yang jelas menunjukkan keharaman. Mereka juga mendasarkan pada pemahaman bahwa Rasulullah sangat tegas dalam memberikan perintah-perintah ihram, yang menunjukkan tingkat pentingnya kepatuhan pada aturan-aturan ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesederhanaan sebagai Nilai Spiritual Ihram: Hadits ini mengajarkan bahwa ihram bukan hanya tentang pakaian fisik, tetapi tentang perubahan mentalitas dan spiritual. Dengan meninggalkan pakaian yang dijahit dan mewah, orang yang ihram diingatkan untuk meninggalkan kesombongan, kebanggaan diri, dan ketergantungan pada penampilan luaran. Ini adalah pembelajaran mendalam bahwa kedekatan dengan Allah tidak diukur dari pakaian yang kita pakai, tetapi dari niat dan ketaatan hati kita. Setiap kali orang yang ihram melihat pakaian sederhana yang mereka kenakan, mereka diingatkan untuk memusatkan perhatian pada komunikasi spiritual dengan Tuhan.

2. Kesetaraan Manusia di Hadapan Allah: Dengan mewajibkan semua orang yang ihram mengenakan pakaian yang sama dan sederhana, Rasulullah menunjukkan bahwa di hadapan Allah, semua manusia adalah setara. Seorang raja dan seorang petani akan terlihat sama dalam pakaian ihram mereka. Hadits ini mengajarkan bahwa status sosial, kekayaan, dan derajat dunia tidak ada artinya di hadapan Allah. Semua orang, tanpa memandang latar belakang mereka, harus mengikuti perintah yang sama dengan kesederhanaan yang sama. Ini adalah pembelajaran penting tentang demokratisasi spiritual dalam Islam, di mana tidak ada kelas khusus atau privilege di hadapan Allah kecuali dalam hal ketaqwaan.

3. **Pent
Pentingnya Fleksibilitas dalam Syariat: Pengecualian yang diberikan untuk memakai khuffāin yang dipotong ketika tidak ada sandal menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang praktis dan memperhatikan kondisi manusia. Syariat tidak memberatkan hambanya dengan beban yang tidak bisa mereka pikul. Hadits ini mengajarkan bahwa dalam setiap perintah Allah ada kemudahan bagi mereka yang menghadapi kesulitan nyata. Namun, kemudahan ini bukan berarti mengabaikan prinsip dasar syariat, melainkan mencari jalan keluar yang tetap menjaga esensi perintah tersebut. Pemotongan khuffāin di bawah mata kaki adalah contoh sempurna bagaimana syariat memberikan solusi yang tidak melanggar prinsip kesederhanaan ihram sambil tetap memenuhi kebutuhan praktis.

4. Menjauhi yang Syubhat sebagai Bentuk Ketaqwaan: Larangan terhadap pakaian yang terkena za'farān dan wurs mengajarkan pentingnya menjauhi hal-hal yang bisa membawa kepada kemaksiatan atau melanggar semangat ibadah. Meskipun pewarna atau wewangian ini tidak haram secara mutlak, dalam konteks ihram hal tersebut dilarang karena bisa membawa kepada kesombongan atau menunjukkan kemewahan. Ini mengajarkan prinsip sadd adh-dharā'i' (menutup jalan menuju kemaksiatan) dalam fiqih Islam. Seorang muslim yang bertaqwa tidak hanya menjauhi yang haram secara tegas, tetapi juga menjauhi yang bisa membawanya kepada pelanggaran.

5. Pembelajaran tentang Prioritas Spiritual: Hadits ini menunjukkan bahwa ketika seseorang memasuki fase spiritual khusus seperti ihram, prioritas hidup harus berubah. Yang biasanya diperbolehkan dalam kehidupan sehari-hari menjadi terlarang dalam ihram. Ini mengajarkan bahwa komitmen spiritual memerlukan pengorbanan dan perubahan gaya hidup. Setiap muslim belajar bahwa ada waktu dan tempat untuk segala sesuatu, dan ketika memasuki momen sakral, mereka harus siap melepaskan kenyamanan dan kebiasaan duniawi demi mendapat ridha Allah.

Aplikasi dalam Kehidupan Modern

1. Pakaian Kontemporer dalam Ihram: Di era modern, banyak jenis pakaian baru yang tidak disebutkan dalam hadits namun prinsipnya sama. Kaos oblong, jaket, kemeja, dan pakaian dalam yang dijahit tetap termasuk dalam kategori larangan. Yang diperbolehkan adalah kain yang hanya dilingkarkan di tubuh tanpa dijahit khusus untuk anggota tubuh tertentu. Jamaah haji modern perlu memahami bahwa teknologi tekstil berkembang, namun prinsip larangan pakaian yang dijahit tetap berlaku.

2. Wewangian dan Kosmetik Modern: Dalam konteks modern, larangan za'farān dan wurs dapat diperluas kepada semua jenis parfum, minyak wangi, sabun beraroma, shampo berpewangi, dan kosmetik. Jamaah perlu berhati-hati dengan produk-produk perawatan pribadi yang mengandung wewangian. Bahkan pasta gigi beraroma kuat pun sebaiknya dihindari selama ihram. Ini menunjukkan bahwa hadits klasik tetap relevan dan bisa diaplikasikan pada produk-produk modern.

3. Sepatu dan Alas Kaki Modern: Prinsip tentang khuffāf bisa diaplikasikan pada sepatu modern seperti sneakers, sepatu boots, atau sepatu tertutup lsepatu tertutup lainnya. Jika seseorang tidak mendapatkan sandal (na'layn), ia diperbolehkan memotong khuffāf hingga di bawah mata kaki, sehingga menyerupai sandal. Prinsip ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menghadapi kondisi yang tidak ideal.

4. Ihram Perempuan: Larangan menutup wajah dan tangan bagi perempuan dalam ihram tetap berlaku, meskipun di era modern sering terjadi kepadatan jamaah. Para ulama kontemporer memberikan panduan bahwa jika bertemu dengan laki-laki ajnabi (bukan mahram), perempuan boleh menurunkan jilbab untuk menutupi wajah tanpa menahannya dengan tangan.

Kesimpulan

Hadits Ibn Umar tentang larangan pakaian dalam ihram ini merupakan dalil utama yang menjadi landasan bagi seluruh ketentuan berpakaian dalam ibadah haji dan umrah. Lima larangan pakaian yang disebutkan—qamish, 'imamah, sarāwil, burnūs, dan khuffāf—beserta larangan wewangian, semuanya bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan, kesederhanaan, dan kekhusyukan di hadapan Allah. Ihram bukan sekadar aturan berpakaian, melainkan simbol transformasi spiritual dari kehidupan duniawi menuju kondisi penghambaan murni. Keempat madzhab fikih meskipun berbeda dalam beberapa detail teknis, sepakat bahwa hadits ini adalah rujukan primer dalam bab ihram. Semoga setiap jamaah haji dan umrah yang mengamalkan sunnah ini mendapatkan haji yang mabrur dan umrah yang diterima Allah Swt.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji