✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 733
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ  ·  Hadits No. 733
Shahih 👁 6
733- وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: { لَا يَنْكِحُ اَلْمُحْرِمُ, وَلَا يُنْكِحُ, وَلَا يَخْطُبُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh meminang." (Diriwayatkan oleh Muslim)

Status Hadits: Sahih (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu nash yang paling jelas tentang larangan pernikahan bagi orang yang sedang dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Utsman bin Affan, salah satu sahabat senior yang dekat dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Konteks hadits ini adalah mengatur etika dan tata cara ibadah haji yang mulia, dimana ibadah memerlukan fokus dan ketaatan penuh tanpa gangguan urusan duniawi lainnya. Larangan ini mencakup tiga aspek: tidak boleh melakukan akad nikah sendiri, tidak boleh mengawinkan orang lain, dan tidak boleh melakukan khitbah (meminang).

Kosa Kata

Al-Muhrim (المُحْرِم) - orang yang sedang berada dalam keadaan ihram, yaitu niat untuk melakukan haji atau umrah dengan disertai larangan-larangan tertentu. Ihram dimulai sejak niat dan berakhir dengan selesainya haji atau umrah dengan tawaf.

Lā Yankahu (لَا يَنْكِحُ) - tidak boleh menikah, yakni tidak boleh melakukan akad nikah sendiri sebagai pihak yang akan menikah.

Lā Yunakkahu (وَلَا يُنَكَّحُ) - tidak boleh dikawinkan atau tidak boleh mengawinkan orang lain, artinya seseorang yang muhrim tidak boleh menjadi wali atau mengerjakan akad nikah untuk orang lain.

Lā Yakhtubu (وَلَا يَخْطُبُ) - tidak boleh meminang, yakni tidak boleh mengajukan permintaan untuk menikahi seorang wanita dengan jalan khitbah (lamaran resmi).

Al-Ihram (الإِحْرَام) - niat memasuki ibadah haji atau umrah disertai berlepas diri dari hal-hal yang diharamkan bagi orang muhrim.

Kandungan Hukum

1. Larangan Pernikahan bagi Orang Muhrim
Orang yang sedang ihram dilarang melakukan akad nikah baik sebagai pihak yang menikah maupun sebagai wali yang mengawinkan orang lain. Ini adalah hukum yang pasti dan tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama.

2. Larangan Khitbah (Meminang)
Meminang atau melakukan lamaran termasuk dalam cakupan larangan, sehingga seseorang yang muhrim tidak boleh meminang wanita baik secara langsung maupun melalui perantara.

3. Batasan Larangan
Larangan ini berlaku untuk orang yang berada dalam ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah. Batasan waktu larangan adalah dari niat ihram hingga selesainya ihram (setelah tawaf dan sai' atau nusuk).

4. Konsekuensi Hukum
Jika terjadi akad nikah pada saat ihram, maka akad nikah tersebut batal atau tidak sah menurut mayoritas ulama, meskipun ada perbedaan pendapat dalam detail-detailnya.

5. Hikmah Pengharaman
Tujuan dari larangan ini adalah menjaga kesucian ihram dan fokus pada ibadah, karena pernikahan memerlukan perhatian dan pikiran yang tersita oleh urusan duniawi.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa akad nikah yang dilakukan oleh orang muhrim adalah batil (batal) secara pasti. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh ulama Hanafiah. Al-Kasani dalam Badai' al-Sana'i menyatakan bahwa akad nikah pada saat ihram tidak sah karena terdapat halangan yang mengharamkan pernikahan tersebut. Dalil mereka adalah hadits ini sendiri yang menunjukkan larangan mutlak (nahi mutlaq) yang membawa pada pembatalan. Adapun tentang meminang, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hanafi, meminang juga haram dilakukan pada saat ihram karena meminang adalah wasilah (perantara) menuju nikah. Jika nikah sendiri dilarang, maka hal yang membawa kepadanya juga dilarang.

Maliki:
Madzhab Maliki sepakat bahwa akad nikah pada saat ihram adalah batil dan tidak sah. Al-Qurafi dalam Syarh al-Mudawwanah menjelaskan bahwa ini adalah penghormatan terhadap keadaan ihram yang mulia. Meminang menurut madzhab Maliki juga haram, dan jika dilakukan maka akad yang diikutinya juga menjadi batal. Para ulama Malikiyah menekankan bahwa larangan ini adalah untuk menjaga kesucian ihram dan agar pikiran tertuju sepenuhnya kepada ibadah haji atau umrah. Mereka juga menambahkan bahwa memberikan harta kepada wanita atau mengunjungi keluarganya dengan maksud melamar pada saat ihram termasuk dalam larangan meminang ini.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menyatakan bahwa akad nikah pada saat ihram adalah batil dan tidak sah. Imam al-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini mencakup tiga perkara: tidak boleh nikah sendiri, tidak boleh mengawinkan orang lain, dan tidak boleh meminang. Semuanya adalah haram dilakukan pada saat ihram. Namun, sebelum masuk ihram, boleh melangsungkan pernikahan pada malam hari sebelum ihram. Dalil madzhab Syafi'i adalah hadits ini yang jelas menunjukkan larangan mutlak tanpa pengecualian. Al-Syafi'i menganggap bahwa meminang adalah sebagian dari perbuatan nikah atau pengantar menuju nikah, sehingga ikut dalam larangan yang disebutkan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali sepakat bahwa akad nikah pada saat ihram adalah batil dan tidak sah. Ibn Qudamah dalam al-Mughni menyatakan bahwa kesepakatan ini adalah bukti kuat tentang batalnya akad nikah pada saat muhrim. Larangan meminang juga dinyatakan sebagai haram oleh mayoritas ulama Hanbali, meskipun ada sebagian yang berkata makruh. Namun, pendapat yang populer dan yang dipilih oleh Ibn Qudamah adalah haramnya meminang. Mereka berdalil dengan hadits ini dan dengan qiyas: jika nikah sendiri haram, maka hal yang merupakan pengantar menuju nikah juga haram. Hanbali juga menekankan prinsip bahwa larangan dalam hadits harus dipahami secara menyeluruh tanpa membuat pengecualian kecuali yang nashshnya jelas.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesempurnaan Niat dan Fokus Ibadah - Larangan pernikahan bagi orang muhrim mengajarkan bahwa ibadah yang sempurna memerlukan fokus penuh dan pengasingan diri dari urusan-urusan duniawi yang lainnya. Ketika seseorang memasuki ihram, dia memasuki hubungan khusus dengan Allah yang memerlukan hati yang bersih dan pikiran yang terfokus pada ketaatan kepada-Nya. Pernikahan adalah urusan besar yang memerlukan perhatian dan pemikiran mendalam, sehingga tidak seharusnya dilakukan pada saat ada komitmen ibadah yang lebih besar.

2. Penghormatan Terhadap Keadaan Ihram - Ihram adalah simbol kepatuhan dan ketundukan kepada Allah. Dengan melarang segala urusan duniawi termasuk pernikahan, Syariat Islam memberikan penghormatan khusus terhadap keadaan ini. Ini mengajarkan bahwa ada waktu dan tempat untuk hal-hal tertentu, dan tidak semua hal boleh dilakukan pada semua waktu. Adab dan etika ini mencerminkan kebijaksanaan Syariat Islam dalam mengatur kehidupan manusia.

3. Kemaslahatan Keluarga dan Pernikahan - Meskipun pernikahan dilarang pada saat ihram, hal ini sebenarnya adalah untuk kemaslahatan pernikahan itu sendiri. Pernikahan yang dimulai dengan khidmat dan perhatian penuh, bukan dalam keadaan terburu-buru atau terganggu oleh ibadah lain, akan lebih baik dan lebih berkat. Hadits ini mengajarkan bahwa untuk urusan penting seperti pernikahan, perlu adanya perencanaan matang dan fokus yang penuh, yang tidak mungkin terjadi pada saat orang sedang dalam ibadah haji atau umrah.

4. Kesadaran akan Prioritas dalam Kehidupan - Larangan ini mengajarkan manusia untuk mengetahui prioritas dalam kehidupannya. Ada waktu untuk fokus pada ibadah, dan ada waktu untuk mengurus urusan pribadi dan keluarga. Tidak semua hal boleh dicampur atau dilakukan secara bersamaan. Ini adalah pelajaran penting tentang manajemen waktu dan hidup yang bijaksana sesuai dengan tuntunan Syariat Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji