✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 735
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ  ·  Hadits No. 735
Shahih 👁 6
735 - وَعَنْ اَلصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ اَللَّيْثِيِّ { أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اَللَّهِ حِمَارًا وَحْشِيًّا, وَهُوَ بِالْأَبْوَاءِ, أَوْ بِوَدَّانَ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ, وَقَالَ: " إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ " } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari As-Sa'b bin Jatstsaamah Al-Laitsi bahwa dia memberikan hadiah kepada Rasulullah ﷺ seekor keledai liar (burung unggas), saat beliau berada di Al-Abwa' atau di Waddan, kemudian beliau mengembalikannya kepadanya dan bersabda: "Sesungguhnya kami tidak mengembalikannya kepadamu melainkan karena kami sedang berihram." (Hadits Muttafaq 'Alaihi - Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah hukum memberikan atau menerima hadiah bagi orang yang sedang berihram. Peristiwa ini terjadi saat Rasulullah ﷺ dalam perjalanan menuju haji atau umrah, ketika singgah di Al-Abwa atau Waddan (dua tempat di antara Madinah dan Mekah). Hadits ini menunjukkan pentingnya menjaga kekhususan ihram dan menghindari segala sesuatu yang dapat merusak ihram, meski itu berupa hadiah yang bernilai tinggi sekalipun. Penolakan Rasulullah ﷺ ini mengandung makna penting tentang etika berihram dan fungsi ihram sebagai bentuk ketundukan kepada Allah.

Kosa Kata

Al-Hidayah (الهدية): Pemberian atau hadiah - sesuatu yang diberikan kepada orang lain tanpa adanya kewajiban

Himaroun Wahsiyun (حمار وحشي): Keledai liar atau keledai hutan - hewan yang masih liar dan tidak jinak, yang tidak termasuk kategori hewan buruan dalam fiqih karena bukan hewan berburu

Al-Abwa (الأبواء): Nama tempat di antara Madinah dan Mekah, berjarak sekitar 165 km dari Madinah

Waddan (ودان): Tempat lain di antara Madinah dan Mekah, merupakan alternatif lokasi peristiwa ini menurut riwayat yang berbeda

Hurumun (حرم): Jamak dari muhrim, yaitu orang-orang yang sedang berihram - dalam keadaan khusus dengan syarat-syarat dan pantangan tertentu

Muharramun (محرم): Bentuk lain dari muhrim, mereka yang telah memasuki ihram dengan niat haji atau umrah

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa kandungan hukum penting:

1. Hukum Menerima Hadiah saat Berihram: Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah orang yang berihram boleh menerima hadiah? Mayoritas ulama menyatakan bahwa menerima hadiah itu sendiri tidak haram, tetapi apa yang dikhawatirkan adalah jika hadiah tersebut memicu niat untuk berburu atau membunuh hewan untuk diri sendiri.

2. Hukum Berburu atau Membuat Usaha untuk Mendapat Daging saat Berihram: Hadits ini secara implisit menunjukkan bahwa yang dikhawatirkan bukan hadiah itu sendiri, melainkan tindakan berburu atau membunuh hewan untuk konsumsi pribadi selama berihram.

3. Prinsip Kehati-hatian dalam Berihram: Penolakan Rasulullah ﷺ menunjukkan prinsip kehati-hatian yang sangat ketat dalam menjaga kesucian ihram dari hal-hal yang dapat merusak atau mencurigakan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi, khususnya Abu Hanifah dan muridnya, berpendapat bahwa menerima hadiah daging hewan buruan saat berihram adalah boleh (mubah) dengan syarat orang yang berihram tersebut tidak merasa bahwa hadiah itu diberikan untuk menarik minatnya berburu. Mereka membedakan antara membunuh atau berburu hewan (yang haram) dengan menerima hasil berburu dari orang lain. Namun, mereka juga menekankan kehati-hatian untuk menghindari situasi yang dapat mengarah ke perbuatan haram. Dalam qaidah mereka, "al-maqsud wa an-niyyah" (maksud dan niat) memainkan peran penting. Jika diberikan dengan asumsi membujuk orang berihram untuk berburu, maka haram. Tetapi jika diberikan murni sebagai hadiah tanpa motivasi tersebut, maka boleh dimakan dengan berbagai pendapat dalam mazhabnya.

Maliki:
Madzhab Maliki cenderung mengikuti pemahaman yang lebih ketat dan konservatif dalam hal ini. Imam Malik dan pengikutnya berpendapat bahwa daging hewan buruan sebaiknya tidak diterima oleh orang yang berihram, kecuali dalam keadaan darurat (dharurah). Hal ini didasarkan pada prinsip mencegah mudarat (ضرر) dan mencegah hal-hal yang dapat merusak atau meragukan kesucian ihram. Mereka melihat bahwa penolakan Rasulullah ﷺ adalah indikasi kehati-hatian yang sangat tinggi. Meskipun tidak sampai pada tahap haram mutlak, tetapi makruh dan sebaiknya dihindari adalah pendapat yang lebih dominan dalam madzhab ini. Ini sejalan dengan prinsip "sadd al-dzari'ah" (menutup pintu jalan menuju hal yang haram) yang sangat diperhatikan dalam fiqih Maliki.

Syafi'i:
Ulama Syafi'iyah memiliki pemahaman yang relatif moderat dalam masalah ini. Menurut Imam Syafi'i, menerima dan memakan daging hewan buruan saat berihram pada dasarnya boleh (mubah), tetapi dengan catatan penting: syarat-syarat tertentu harus terpenuhi. Pertama, orang yang memberikan hadiah tidak membunuh hewan itu dengan niat memberi makan orang yang berihram (tidak ada niat langsung memudahkan orang berihram). Kedua, orang yang berihram tidak meminta atau mengarahkan untuk diberi hadiah daging. Ketiga, kondisi darurat juga menjadi pertimbangan. Dasar mereka adalah bahwa Rasulullah ﷺ menolak hadiah tersebut karena konteks situasi di mana kemungkinan terjadi kesalahpahaman atau dorongan untuk berburu cukup tinggi. Namun, secara prinsipil, daging yang telah ditangkap dan dipersiapkan oleh orang lain tidak menghalangi keabsahan ibadah haji selama orang yang berihram tidak menjadi penyebab pembunuhan hewan tersebut.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, berpandangan bahwa daging hewan buruan tidak boleh dimakan oleh orang yang berihram, baik dia yang membunuhnya maupun menerima hadiah darinya. Ini adalah pendapat yang paling ketat di antara empat madzhab. Dasar mereka adalah hadits-hadits yang melarang berburu bagi orang berihram dan memandang bahwa menerima hasil berburu adalah bentuk dari terlibat dalam perbuatan berburu itu sendiri. Dalil mereka antara lain adalah Firman Allah: "dan barangsiapa di antara kamu yang tidak sakit, barangsiapa di antara kamu yang tidak sakit, hendaklah dia berpuasa" (Q.S. Al-Baqarah: 196) yang mereka tafsirkan sebagai pembatasan yang ketat. Namun, dalam kondisi darurat dan kelaparan, ada perdebatan apakah pengecualian berlaku. Pendapat yang lebih moderat dalam Hanbali membolehkan dalam kondisi darurat saja. Penolakan Rasulullah ﷺ dipandang sebagai indikasi larangan yang tegas, meski sebagian ulama Hanbali lebih modern melihatnya sebagai kehati-hatian yang disunnahkan (tadrib) daripada larangan mutlak.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menjaga Kesucian Ihram dengan Seksama: Hadits ini mengajarkan bahwa keadaan ihram adalah keadaan istimewa yang memerlukan penjagaan ketat terhadap segala hal yang dapat meragukan atau merusak kesuciannya. Meski hadiah adalah bentuk kebaikan dan penghargaan, namun ketika bertentangan dengan kesucian ihram, prioritas harus diberikan kepada kesucian ihram. Ini menunjukkan bahwa ada hierarki nilai dalam Islam, di mana ibadah dan ketaatan kepada Allah berada di posisi tertinggi.

2. Prinsip Sadd Az-Zari'ah (Menutup Pintu Jalan Menuju Keharaman): Penolakan Rasulullah ﷺ terhadap hadiah keledai liar ini merupakan aplikasi praktis dari prinsip "sadd az-zari'ah". Walaupun menerima hadiah itu sendiri bukanlah perbuatan berburu, namun Rasulullah ﷺ menolaknya untuk mencegah adanya asumsi atau dorongan yang dapat membuka jalan menuju keharaman. Ini adalah kebijaksanaan yang sangat tinggi dalam mengurus kepentingan agama, menunjukkan bahwa mencegah kerusakan (daf'ul mafsadah) lebih baik daripada mendatangkan kemanfaatan (jalbul masalih) ketika keduanya bertentangan.

3. Kehati-hatian dalam Berinteraksi dengan Orang Lain saat Menjalani Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa ketika seseorang berada dalam status khusus seperti ihram, dia harus berhati-hati dalam interaksi sosialnya. Ini tidak berarti menutup diri sepenuhnya, tetapi memilih dengan bijak hal-hal mana yang dapat diterima dan hal-hal mana yang sebaiknya dihindari untuk menjaga kesucian ibadahnya. Ini berlaku juga bagi semua orang dalam situasi lain, misalnya saat sedang berpuasa, dalam i'tikaf, atau dalam perjalanan ibadah lainnya.

4. Keteladanan dan Transparansi dalam Menjelaskan Hukum: Rasulullah ﷺ tidak hanya menolak hadiah tersebut, tetapi juga memberikan penjelasan tentang alasannya: "Kami tidak mengembalikannya kepada-mu kecuali karena kami sedang berihram." Ini mengajarkan pentingnya transparansi dan memberikan penjelasan saat mengambil keputusan yang mungkin dianggap aneh atau tidak populer oleh orang lain. Penjelasan ini mencegah kesalahpahaman dan menjadi pelajaran bagi semua orang tentang hukum ihram. Dengan demikian, Rasulullah ﷺ melakukan edukasi sekaligus fatwa hukum yang integratif.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji