✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 765
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ  ·  Hadits No. 765
Shahih 👁 7
765- وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ وَقَفَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَجَعَلُوا يَسْأَلُونَهُ, فَقَالَ رَجُلٌ: لَمْ أَشْعُرْ, فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ. قَالَ: " اِذْبَحْ وَلَا حَرَجَ " فَجَاءَ آخَرُ, فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ, فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ, قَالَ: " اِرْمِ وَلَا حَرَجَ " فَمَا سُئِلَ يَوْمَئِذٍ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ: " اِفْعَلْ وَلَا حَرَجَ " } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. .
📝 Terjemahan
Dari Abdullah bin Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri (memberikan khutbah) pada haji wada' (haji perpisahan), kemudian orang-orang mulai bertanya kepadanya. Seorang laki-laki berkata: 'Aku tidak menyadari, lalu aku mencukur rambut sebelum menyembelih hewan kurban.' Beliau bersabda: 'Sembelih dan tidak ada dosa.' Kemudian datang orang lain dan berkata: 'Aku tidak menyadari, lalu aku mencukur (mencukur rambut) sebelum melempar jumrah.' Beliau bersabda: 'Lempar jumrah dan tidak ada dosa.' Maka tidak ada sesuatu yang ditanyakan pada hari itu tentang hal yang didahulukan atau ditaksirkan kecuali beliau bersabda: 'Kerjakanlah dan tidak ada dosa.' (Muttafaq 'alaih - Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Status: SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam menjelaskan fleksibilitas dan kemudahan hukum Islam, khususnya dalam masalah tertib melakukan rukun-rukun haji. Diriwayatkan pada Haji Wada' ketika Rasulullah ﷺ memberikan khutbah di 'Arafah dan sekitarnya. Para sahabat memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait urutan pelaksanaan ibadah haji, khususnya dalam hal pencukuran, penyembelihan, dan melempar jumrah. Hadits ini menunjukkan sikap Rasulullah ﷺ yang santun, toleran, dan penuh pertimbangan terhadap kesalahan yang dilakukan dengan tidak sengaja (unintentional).

Kosa Kata

Waqafa (وَقَفَ): Berdiri untuk memberikan khutbah atau ceramah Hajjat al-Wada' (حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ): Haji Perpisahan, yaitu haji terakhir yang dilakukan Rasulullah ﷺ pada tahun 10 H sebelum wafatnya Halaq (حَلَقْتُ): Mencukur atau menguriti habis rambut kepala Dhabaha (ذَبَحْتُ): Menyembelih hewan kurban Nahara (نَحَرْتُ): Menyembelih dengan cara ditetak di leher (khusus unta) Rama (رَمِيَ): Melempar jumrah (tiang batu) La Haraja (لَا حَرَجَ): Tidak ada dosa, tidak ada kesulitan, tidak ada keharaman Quddimu wa Akhkhiru (قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ): Hal-hal yang didahulukan dan ditakhirkan (urutan pelaksanaan)

Kandungan Hukum

1. Kebolehan Tawassul (Alternatif) dalam Urutan Ibadah: Hadits ini menunjukkan bahwa urutan dalam melaksanakan rukun-rukun haji bukan merupakan syarat yang ketat apabila dilakukan dengan kesalahan yang tidak disengaja. 2. Prinsip Maslahah dan Taisir (Kemudahan): Hukum Islam dirancang dengan fleksibilitas untuk mengakomodasi kondisi manusia yang berbeda-beda. 3. Tidak Ada Dosa Tanpa Kesadaran ('Adam al-Tamassu'): Kesalahan yang dilakukan tanpa sadar atau tidak mengetahui bukanlah dosa. 4. Pentingnya Niat dan Kesengajaan dalam Taklif (Pembebanan Hukum): Pembebanan hukum memerlukan unsur kesadaran dan kesengajaan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpandangan bahwa urutan dalam melaksanakan manasik haji adalah sunah, bukan rukun. Oleh karena itu, jika seseorang mendahulukan halaq (pencukuran) daripada dhabah (penyembelihan) atau mendahulukan dhabah daripada rami (melempar jumrah), tidaklah membatalkan hajinya. Yang terpenting adalah melakukan semua rukun haji tersebut. Mereka menggunakan dalil hadits ini sebagai bukti bahwa Rasulullah ﷺ tidak membebankan dosa kepada mereka yang melakukan kesalahan urutan. Imam Abu Hanifah menekankan bahwa kesalahan yang tidak disengaja tidaklah membatalkan ibadah. Dalil yang digunakan adalah Qur'an Surah Al-Ahzab: 5 yang menunjukkan bahwa pembebanan hukum harus berdasarkan niat dan kejelasan.

Maliki:
Madzhab Maliki memiliki pandangan yang lebih ketat dibanding Hanafi, tetapi tetap fleksibel terhadap kesalahan yang tidak disengaja. Mereka membedakan antara kesalahan unintentional (tidak disengaja) dan intentional (disengaja). Dalam hadits ini, karena orang-orang tersebut secara jelas menyatakan 'lam ash'ur' (tidak menyadari/lupa), maka tidak ada dosa. Namun, Maliki lebih memperhatikan pada konsep 'adam al-qasd' (tidak ada niat untuk melanggar). Dalil yang mereka gunakan adalah prinsip al-qaidah al-fiqhiyyah bahwa segala sesuatu ditentukan oleh niatnya. Jika kesalahan terjadi karena ketidaktahuan atau lupa, maka tidak ada pelanggaran hukum.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menekankan bahwa urutan dalam rukun haji merupakan tartib (tertib) yang wajib, bukan syarat. Tertib berbeda dengan syarat: jika tertib tidak terpenuhi, ada kewajiban membayar denda (fidyah), tetapi ibadah tetap sah. Namun, dalam hal kesalahan unintentional seperti yang dijelaskan dalam hadits, Syafi'i setuju bahwa tidak ada dosa. Mereka menggunakan prinsip bahwa kesalahan yang bersumber dari ketidaktahuan dimaafkan dalam syariat Islam. Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm mengatakan bahwa pelaku kesalahan unintentional tidak dibebani dosa sepenuhnya, meskipun ada kewajiban untuk melengkapi ibadah. Dalil mereka adalah hadits ini dan juga Qur'an Surah Al-Baqarah: 286 yang menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, khususnya Imam Ahmad, berpandangan serupa dengan Syafi'i namun dengan penekanan yang lebih pada kemudahan dalam aplikasi praktis. Mereka mengakui bahwa urutan adalah sunah yang diutamakan, tetapi kesalahan unintentional tidak membatalkan atau menggugurkan ibadah. Hadits ini dijadikan dalil utama bahwa Rasulullah ﷺ sendiri memberikan kebolehan (rukhsah) kepada mereka yang melakukan kesalahan. Imam Ahmad dalam Musnad-nya mengutamakan interpretasi bahwa kemudahan dalam ibadah merupakan prinsip utama selama niat dan melaksanakan rukun-rukun tetap terpenuhi. Mereka juga menggunakan qiyas dari ketentuan tentang shalat, dimana urutan rukun-rukun adalah wajib, tetapi kesalahan unintentional tidak membatalkan shalat secara keseluruhan.

Hikmah & Pelajaran

1. Prinsip Kemudahan dalam Syariat (Taysir al-Shariah): Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan umatnya. Allah berfirman: "Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagi kalian" (Al-Baqarah: 185). Kesalahan yang tidak disengaja dimaafkan, dan hukum Islam dirancang dengan fleksibilitas untuk mengakomodasi kelemahan manusia. Ini mengajarkan umat bahwa dalam menjalankan agama, kita tidak perlu khawatir berlebihan tentang kesalahan yang dilakukan tanpa sengaja selama kita memiliki niat yang baik dan berusaha semaksimal mungkin.

2. Pentingnya Niat dan Kesadaran dalam Pembebanan Hukum (Taklif): Hadits ini menekankan bahwa pembebanan hukum dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari unsur niat dan kesadaran. Jika seseorang melakukan sesuatu tanpa mengetahui bahwa itu melanggar ketentuan, maka dia tidak berdosa. Ini sesuai dengan kaidah fikih "Tawahhum al-Man'i Hukmi Annahu Mansiyah" (asumsi meniadakan pembebanan hukum). Pelajarannya adalah bahwa ketika mengajarkan hukum Islam kepada orang lain, kita harus memastikan mereka memahami dengan baik sebelum membebani mereka dengan dosa.

3. Sikap Rasulullah yang Penuh Kasih Sayang dan Toleransi: Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ menunjukkan sikap yang sangat santun, penyabar, dan penuh pemahaman terhadap kondisi umatnya. Beliau tidak marah, tidak menghakimi, tetapi justru memberikan solusi yang mudah. Ini adalah contoh sempurna tentang bagaimana seorang pemimpin spiritual harus bersikap terhadap pengikutnya. Pelajaran bagi kita adalah untuk mencontoh sikap Rasulullah dalam memberikan bimbingan kepada orang lain, khususnya ketika mereka melakukan kesalahan unintentional.

4. Fleksibilitas dalam Menginterpretasi Hukum untuk Kebaikan Umat: Hadits ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukan sekadar aturan kaku, tetapi memiliki semangat dan tujuan yang lebih dalam (maqasid). Tujuan utama syariat adalah untuk melindungi kepentingan manusia (maslahah). Dalam konteks ini, tujuan haji bukan hanya melakukan gerakan-gerakan dalam urutan tertentu, tetapi adalah penyerahan diri kepada Allah dengan sepenuh hati. Oleh karena itu, kesalahan dalam urutan teknis tidak menghalangi pencapaian tujuan spiritual haji itu sendiri. Pelajaran ini mengajarkan kita untuk selalu melihat konteks dan tujuan di balik setiap hukum, bukan hanya fokus pada formalitas semata.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji