Status Hadits: DHAIF MU'ALLAL (lemah dengan cacat tersembunyi) meskipun diriwayatkan oleh mukharrij yang thiqah karena mursal pada awalnya dan terdapat keraguan dalam sanad.
Pengantar
Hadits ini berkaitan dengan persyaratan sucinya pembaca sebelum menyentuh mushaf Al-Qur'an. Hadits tersebut tercatat dalam kitab yang ditulis Rasulullah ﷺ secara langsung kepada Amr bin Hazm bin Umayyah Az-Zuhri yang merupakan penguasa delegasi Najran. Kitab ini merupakan dokumen penting dalam sejarah Islam awal yang berisi berbagai hukum dan kebijakan syariah. Hadits ini menjadi dasar hukum dalam pembahasan masalah sentuhan Al-Qur'an dalam keadaan tidak suci.Kosa Kata
Yasamma (يَمَسَّ): menyentuh dengan tangan atau bagian tubuh. Lafaz ini berasal dari akar kata 'masa' yang bermakna menyentuh langsung.At-Thahir (الطَّاهِرُ): orang yang suci, dalam konteks ini berarti mereka yang berwudu atau membersihkan diri dari hadats baik hadats akbar maupun hadats asghar.
Al-Kitab (الكِتَابُ): dokumen tertulis. Dalam konteks ini, kitab yang ditulis oleh Rasulullah ﷺ secara langsung kepada Amr bin Hazm sebagai surat/dokumen administrasi.
Mursal (مُرْسَلاً): periwayatan hadits dengan menghilangkan perawi antara tabiin dan Rasulullah ﷺ, sehingga sanadnya tidak sempurna dalam istilah hadits.
Wasalahu (وَصَلَهُ): menyambungnya, artinya An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang lengkap/sempurna, bukan mursal.
Mu'allal (معلول): hadits yang memiliki 'illah atau cacat tersembunyi yang mempengaruhi kesahihan meskipun perawi tampak thiqah.
Kandungan Hukum
1. Hukum Menyentuh Al-Qur'an
Hadits ini menunjukkan keharusan sucinya orang yang akan menyentuh mushaf Al-Qur'an. Kata "la yamassu" (janganlah menyentuh) merupakan bentuk larangan yang kuat (nahy) dalam struktur bahasa Arab.
2. Cakupan Hukum Sentuhan
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah larangan ini berlaku untuk semua jenis sentuhan atau hanya sentuhan langsung pada tulisan Al-Qur'an. Sebagian berpendapat mencakup jilid dan sampulnya, sebagian hanya pada teks.
3. Syarat Kebolehan Sentuhan
Satu-satunya syarat kebolehan adalah dengan keadaan tharah (suci). Ini mencakup suci dari hadats baik akbar maupun asghar menurut mayoritas ulama.
4. Tuntutan Menghormati Al-Qur'an
Hukum ini berimplikasi pada pentingnya kehormatan Al-Qur'an dan kesucian pengangan kitab suci Allah.
5. Keberlakuan pada Semua Orang
Hadits tidak membedakan antara muslim dan non-muslim dalam larangan ini, menunjukkan universalitas hukum.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memiliki posisi yang ketat dalam hal ini. Menurut Abu Hanifah dan mayoritas pengikutnya, menyentuh Al-Qur'an dalam keadaan tidak suci (tanpa wudu) adalah makruh tahrim (makruh yang mendekati haram). Pendapat ini didasarkan pada hadits ini meskipun status sanadnya. Abu Hanifah dan Muhammad as-Syaibani menyatakan bahwa sentuhan Al-Qur'an memerlukan wudu, namun tidak sampai menjadi haram mutlak karena kelemahan sanad hadits. Sebagian pendapat dalam madzhab menyatakan ini adalah adab (tata cara) yang dianjurkan untuk menunjukkan kehormatan terhadap Al-Qur'an, bukan kewajiban syar'i yang pasti. Referensi: Al-Hidayah karya Al-Marghinani menyebutkan bahwa makruh menyentuh Al-Qur'an tanpa wudu berdasarkan hadits ini.
Maliki:
Madzhab Maliki mengambil pendapat yang lebih fleksibel. Meskipun Malik meriwayatkan hadits ini secara mursal dalam Muwattanya, beliau tidak menjadikannya sebagai hukum yang pasti. Malik memandang bahwa sentuhan Al-Qur'an sebaiknya dalam keadaan suci sebagai adab dan kehormatan, bukan sebagai syarat mutlak yang wajib. Madzhab Maliki juga membedakan antara berbagai situasi – seperti ketika sedang belajar atau mengajar, dimungkinkan untuk menyentuh tanpa wudu dalam kondisi darurat. Ash-Shawkani dalam At-Tahdib menyebutkan bahwa beberapa ulama Maliki berpendapat bahwa hukum ini hanya untuk orang-orang yang telah baligh dan berakal sehat, sedangkan untuk anak-anak dan orang gila tidak berlaku.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengambil posisi yang kuat namun dengan pertimbangan hati-hati. Imam Syafi'i berpendapat bahwa menyentuh Al-Qur'an dalam keadaan tidak suci adalah makruh secara pasti berdasarkan hadits ini. Dalam Al-Umm, Syafi'i menyatakan bahwa syarat sentuhan adalah kesucian (tharah) dari hadats baik akbar maupun asghar. Namun, Syafi'i juga mempertimbangkan keadaan-keadaan khusus seperti ketika seseorang sedang mengajarkan Al-Qur'an kepada anak-anak, maka diperbolehkan untuk menyentuh dengan maaf (permulaan wudu atau bersiap). Mayoritas pengikut Syafi'i menganggap ini sebagai hukum yang pasti berdasarkan hadits meskipun dhaif, karena dukungan kaidah kehormatan dan banyaknya riwayat-riwayat sejenis. An-Nawawi dalam Syarah Muslim mengukuhkan pendapat ini sebagai yang lebih rajih.
Hanbali:
Madzhab Hanbali adalah yang paling ketat dalam masalah ini. Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa menyentuh Al-Qur'an tanpa wudu adalah haram (tidak hanya makruh). Pendapat ini didasarkan pada pemahaman kata-kata Rasulullah ﷺ yang tegas: "La yamassu" sebagai bentuk larangan absolut. Dalam Musnad Ahmad, hadits ini diriwayatkan dalam beberapa sanad berbeda, yang menunjukkan kekuatan makna haditsnya meski sanadnya lemah. Al-Muwaffaq dalam Al-Mugni menyatakan: "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci, dan barangsiapa yang menyentuhnya tanpa wudu telah berbuat dosa." Pandangan ini diikuti oleh mayoritas ulama Hanbali klasik seperti Ibn Qudamah dan Ibn Muflih. Ibn Taymiyyah, meskipun dari lingkungan Hanbali, memiliki pendapat yang lebih moderat dengan melihat konteks dan tujuan hadits.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Kehormatan Al-Qur'an: Hadits ini mengajarkan bahwa Al-Qur'an adalah kitab suci yang harus dihormati. Syarat kebersihan ketika menyentuhnya mencerminkan keagungan dan kesucian kandungannya sebagai firman Allah yang paling mulia. Ini juga menunjukkan pentingnya membedakan antara hal-hal biasa dan hal-hal yang sakral dalam agama.
2. Adab dalam Beribadah: Hukum ini mengajarkan bahwa dalam beribadah dan mempelajari agama, kita perlu mempersiapkan diri dengan baik. Tidak cukup hanya niat, tetapi juga perlu persiapan fisik berupa kesucian. Ini mencerminkan pendidikan holistik dalam Islam yang memperhatikan aspek lahir dan batin.
3. Universalitas Hukum Syariah: Hadits ini menunjukkan bahwa Allah memberikan hukum untuk melindungi kemuliaan kalimatnya-Nya. Hukum ini tidak berbeda dengan larangan makan sambil bernajis atau memasuki masjid dalam keadaan junub, semuanya menunjukkan nilai-nilai kesucian dan kehormatan dalam kehidupan seorang Muslim.
4. Tadrij dalam Pembelajaran: Ketika seseorang belajar Al-Qur'an sejak kecil, mereka diajari untuk menghormatinya dengan cara-cara praktis seperti bersuci sebelum menyentuhnya. Ini merupakan metode pedagogis yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai spiritual sejak dini melalui tindakan konkret.
5. Kelemahan Sanad bukan Penghapus Hukum: Hadits ini mendemonstrasikan prinsip penting dalam fiqih bahwa meskipun sebuah hadits dhaif dari segi sanad, hukumnya tetap dapat diamalkan jika didukung oleh kaidah-kaidah syariah yang kuat, akal sehat, dan riwayat-riwayat pendukung lainnya. Hal ini menunjukkan fleksibilitas ijtihad ulama dalam menghadapi situasi praktis.
6. Kesucian sebagai Persyaratan Ibadah: Hukum kesucian dalam menyentuh Al-Qur'an merupakan bagian dari sistem komprehensif Islam tentang pentingnya kesucian dalam berbagai bentuk ibadah. Mulai dari wudu untuk shalat, mandi untuk junub, dan sentuhan Al-Qur'an dalam keadaan suci, semuanya menunjukkan bahwa kesucian adalah fondasi kehidupan spiritual Muslim.