Pengantar
Hadits ini membahas apakah mengeluarkan darah melalui hijamah (bekam) termasuk dalam naqidh (pembatal) wudhu atau tidak. Pertanyaan ini penting dalam fiqih karena berkaitan dengan kesucian yang diperlukan untuk shalat. Periwayatan ini dari Anas bin Malik, seorang sahabat yang terkenal akurat dalam meriwayatkan hadits, namun Ad-Daraquthni—seorang imam ahli kritik hadits—telah melemahkan sanad hadits ini. Pelemahan ini menjadi penting karena banyak hadits lain yang menunjukkan sebaliknya, bahwa hijamah membatalkan wudhu.Kosa Kata
- Hijamah (احتجم): Praktik medis mengeluarkan darah melalui cawan khusus yang ditempelkan pada kulit dengan tujuan penyembuhan - Wudhu (وضوء): Pembersihan anggota badan tertentu sebagai syarat kesucian untuk beribadah - Naqidh (ناقض): Sesuatu yang membatalkan atau menghilangkan kesucian - Ad-Daraquthni: Imam ahli hadits dan kritik sanad abad ke-4 Hijriah - Dha'if: Tingkat kelemahan hadits yang tidak memenuhi syarat kesahihanKandungan Hukum
Hadits ini berkaitan dengan masalah apakah hijamah termasuk salah satu pembatal wudhu atau tidak. Jika diterima, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shalat setelah hijamah tanpa berwudhu ulang, yang mengindikasikan hijamah bukan pembatal wudhu. Namun karena hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan dasar hukum secara mandiri. Para ulama menggunakan hadits yang lebih kuat dalam menentukan hukum hijamah dan pembatalan wudhu.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpandangan bahwa hijamah (dan semua bentuk pengeluaran darah) MEMBATALKAN wudhu. Mereka menggunakan hadits shahih dari Abdullah bin Umar: "Hijamah membatalkan wudhu orang yang dihijamah dan orang yang menghijamah." Dasar hukum mereka adalah: (1) Hadits shahih yang lebih kuat menyebutkan pembatalan wudhu oleh hijamah, (2) Prinsip kehati-hatian dalam menjaga kesucian, (3) Bahwa pengeluaran darah menunjukkan adanya keadaan tidak normal pada tubuh. Madzhab ini mengqiyaskan hijamah dengan istihadzah (perdarahan abnormal) yang jelas membatalkan wudhu.
Maliki:
Madzhab Maliki juga berpandangan bahwa hijamah MEMBATALKAN wudhu berdasarkan hadits yang dikuatkan oleh banyak periwayatan. Mereka menggunakan hadits dalam Muwaththa' Malik dan hadits lainnya yang menyebutkan pembatalan wudhu oleh hijamah. Alasan mereka: (1) Hadits tentang pembatalan hijamah lebih banyak dan lebih kuat, (2) Perdarahan mengeluarkan sesuatu dari dalam tubuh yang dianggap menyebabkan keadaan tidak suci secara tradisional, (3) Takhrijul (keluarnya darah dari anggota badan) dianggap sebagai pembatal oleh kebiasaan ulama Madinah yang menjadi rujukan madzhab.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i melihat hikayah (perselisihan) dalam masalah ini tetapi cenderung bahwa hijamah MEMBATALKAN wudhu. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan hadits yang menunjukkan pembatalan wudhu oleh hijamah. Alasan mereka: (1) Kaidah bahwa pengeluaran darah yang keluar dari badan menyebabkan keadaan tidak suci, (2) Hadits yang lebih kuat menunjukkan pembatalan, (3) Pendekatan hati-hati dalam menjaga kesucian untuk ibadah sebagai prinsip yang lebih aman.
Hanbali:
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa hijamah MEMBATALKAN wudhu. Imam Ahmad bin Hanbal mendasarkan pada hadits-hadits yang lebih kuat tentang pembatalan wudhu oleh hijamah. Dalil mereka: (1) Hadits shahih dari berbagai sahabat menyebutkan pembatalan, (2) Perdarahan menunjukkan adanya keadaan tak normal pada tubuh, (3) Kaidah kehati-hatian dalam hal kesucian, (4) Ijma' kebanyakan ulama pada pembatalan wudhu oleh hijamah.
Catatan Perbandingan: Semua empat madzhab bersepakat bahwa hijamah MEMBATALKAN wudhu berdasarkan hadits-hadits yang lebih kuat dan sanad yang lebih shahih. Hadits Anas yang dilemahkan oleh Ad-Daraquthni tidak cukup kuat untuk mengubah konsensus ini. Bahkan Imam Daraquthni sendiri dalam kitabnya membahas hadits-hadits lain tentang pembatalan wudhu oleh hijamah yang lebih shahih.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Kritik Hadits: Hadits ini mengajarkan kita bahwa tidak semua hadits yang ada di kitab-kitab hadits adalah shahih. Seorang ulama ahli seperti Ad-Daraquthni yang adalah kritikus hadits terkemuka berani melemahkan hadits meskipun diriwayatkan oleh perawi terpercaya. Ini menunjukkan pentingnya memahami ilmu jarh wa ta'dil (kritik perawi) dan studi sanad.
2. Kehati-hatian dalam Beribadah: Meskipun satu hadits menyatakan Nabi tidak berwudhu setelah hijamah, mayoritas hadits dan ijma' ulama menunjukkan bahwa hijamah membatalkan wudhu. Ini mencerminkan prinsip fiqhi bahwa dalam hal ibadah dan kesucian, kita harus mengikuti yang lebih aman dan lebih terjaga, terutama ketika ada pertentangan antara hadits.
3. Kesehatan Tubuh dan Hukum Syar'i: Hadits ini menyebutkan hijamah, yang merupakan praktik medis yang dianjurkan Nabi (dalam hadits lain: "Sebaik-baik pengobatan adalah hijamah"). Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menolak praktik kesehatan, dan memberi tempat untuk pengobatan dalam kerangka hukum Syari'ah. Bahkan pengeluaran darah melalui hijamah dianggap cukup signifikan hingga membatalkan wudhu.
4. Mekanisme Istinbath Hukum dalam Fiqih: Ketika ada hadits yang tampaknya bertentangan (satu menunjukkan tidak berwudhu setelah hijamah, sementara yang lain menunjukkan pembatalan), ulama menggunakan kaidah-kaidah tertentu seperti kekuatan sanad, jumlah riwayat, dan kualitas perawi. Hadits Anas ini ditolak karena sanadnya lemah, sementara hadits lain tentang pembatalan lebih kuat, sehingga hadits yang lebih kuat dijadikan pegangan.
5. Kepercayaan pada Institusi Keilmuan Islam: Ad-Daraquthni dan para kritikus hadits adalah bagian dari sistem kontrol kualitas dalam tradisi Islam yang memastikan bahwa sumber hukum (Qur'an dan Sunnah) terjaga dengan baik. Melalui mereka, umat Islam dapat memiliki kepercayaan pada hadits yang diterima sebagai sumber hukum Syari'ah.
6. Fleksibilitas dan Kepraktisan Hukum: Meskipun hijamah membatalkan wudhu menurut ijma' ulama, sistem wudhu yang relatif mudah dan cepat untuk diulang menunjukkan bahwa Syari'ah memberikan solusi praktis. Seseorang yang melakukan hijamah hanya perlu berwudhu kembali untuk melakukan ibadah, bukan harus menunggu waktu tertentu atau melakukan prosedur rumit lainnya.