✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 797
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ شُرُوطِهِ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ مِنْهُ  ·  Hadits No. 797
Shahih 👁 7
797 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: { نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ عَنْ بَيْعِ اَلْحَصَاةِ, وَعَنْ بَيْعِ اَلْغَرَرِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah Saw melarang jual beli dengan cara melempar batu (bai' al-hasah) dan melarang jual beli dengan cara gharar (transaksi yang mengandung ketidakjelasan)." Riwayat Muslim. [Hadits ini termasuk kategori SHAHIH karena diriwayatkan oleh Muslim dalam Sahihnya]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits fundamental dalam hukum jual beli (bai') yang mengatur tentang syarat-syarat sah suatu transaksi jual beli. Abu Hurairah merupakan perawi yang sangat produktif dan terpercaya (tsiqah), beliau mengetahui banyak sekali sunah-sunah dari Rasulullah Saw. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnya dan merupakan hadits shahih yang menjadi dasar hukum dalam mencegah praktik-praktik jual beli yang bathil. Konteks hadits ini adalah pemberian petunjuk kepada umat Islam untuk menghindari cara-cara jual beli yang mengandung kesamaran dan ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak.

Kosa Kata

Bai' al-Hasah (بَيْعُ الْحَصَاةِ): Jual beli dengan cara melempar batu. Ini adalah bentuk transaksi jual beli yang dilakukan dengan jalan melemparkan batu ke atas barang dagangan, dan mana yang kena batu itulah yang menjadi pembeli. Praktik ini mengandung unsur perjudian dan tidak adanya keseimbangan hak antara penjual dan pembeli karena tidak diketahui dengan jelas barang apa yang akan diperjualbelikan dan harganya berapa.

Gharar (الْغَرَرُ): Ketidakjelasan, kesamaran, atau hal yang mengandung risiko yang tidak tergantung dari kehendak kedua belah pihak. Gharar mencakup segala bentuk ketidakjelasan mengenai barang, harga, atau syarat-syarat transaksi yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Naha-Yanha (نَهَى يَنْهَى): Melarang. Kata kerja yang menunjukkan larangan tegas dari Rasulullah Saw terhadap kedua bentuk jual beli ini.

Rasulullah (رَسُولُ اللَّهِ): Utusan Allah, yaitu Nabi Muhammad Saw yang merupakan sumber hukum utama setelah Al-Qur'an.

Kandungan Hukum

1. Larangan Jual Beli dengan Cara Melempar Batu (Bai' al-Hasah)
Bentuk jual beli ini dilarang secara tegas karena:
- Tidak ada pengetahuan yang jelas tentang barang yang diperjualbelikan
- Tidak ada kesepakatan yang terang mengenai harga
- Mengandung unsur perjudian (maisir)
- Tidak ada niat kedua belah pihak untuk melakukan transaksi yang sah

2. Larangan Jual Beli yang Mengandung Gharar
Gharar adalah halangan utama bagi keabsahan jual beli, mencakup:
- Ketidakjelasan tentang barang yang dijual (barang tidak diketahui spesifikasinya, jenisnya, kadarnya, atau ukurannya)
- Ketidakjelasan tentang harga (tidak disepakati harga yang pasti)
- Ketidakjelasan tentang waktu penyerahan atau kondisi barang
- Transaksi yang terikat pada syarat yang tidak pasti (seperti jual beli pohon yang buahnya belum jelas jumlahnya)

3. Prinsip Kemaslahatan (Maslahah) dalam Jual Beli
Larangan ini didasarkan pada prinsip menjaga hak-hak kedua belah pihak dan mencegah kerugian yang tidak perlu.

4. Persyaratan Konsensus dalam Kontrak Jual Beli
Kedua belah pihak harus memiliki pengetahuan yang jelas ('ilm) tentang barang yang diperjualbelikan dan harganya.

5. Penghapusan Unsur Ketidakpastian dalam Muamalah
Islam menolak segala bentuk praktik yang mengandung spekulasi murni tanpa dasar produksi atau nilai riil.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memiliki pendekatan yang ketat terhadap masalah gharar. Mereka membagi gharar menjadi gharar besar (gharar fahish) dan gharar kecil. Gharar besar menyebabkan pembatalan jual beli, sementara gharar kecil dimaafkan. Abu Hanifah dan murid-muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaibani) berpendapat bahwa bai' al-hasah termasuk jual beli yang bathil karena tidak ada kesepakatan yang jelas mengenai barang dan harga. Mengenai gharar umum, mereka mengategorikan gharar yang menyangkut unsur pokok transaksi (barang, harga, atau waktu penyerahan) sebagai penyebab batalnya jual beli. Namun, mereka lebih toleran dengan gharar yang kecil atau tersembunyi (gharar latif) selama tidak menyangkut unsur pokok. Dalil: Mereka menggunakan hadits ini sebagai dasar dan juga merujuk pada prinsip-prinsip ushul fiqh bahwa jual beli memerlukan ijab dan qabul yang jelas serta pengetahuan tentang mahal al-'aqd (obyek akad).

Maliki:
Madzhab Maliki, sebagaimana diwakili oleh Malik ibn Anas, sangat ketat dalam menolak semua bentuk gharar, baik besar maupun kecil. Mereka berpandangan bahwa gharar dalam bentuk apapun yang signifikan dapat menyebabkan pembatalan akad. Malik mendasarkan pandangannya pada hadits-hadits tentang larangan gharar dan praktik-praktik yang terjadi di Madinah pada zaman awal Islam. Mengenai bai' al-hasah secara khusus, Malikiyah menyatakan bahwa ini adalah jual beli yang bathil karena tidak memenuhi syarat kesepakatan yang jelas ('ilm bi al-ma'qud 'alaihi). Mereka juga menggabungkan antara pandangan literalis tentang keharaman gharar dengan pertimbangan maslahat yang jelas. Dalil: Hadits yang kami bahas ini menjadi salah satu dalil utama mereka, selain hadits-hadits lain tentang larangan gharar yang mereka kumpulkan dari berbagai sumber.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i, sebagaimana diwakili oleh al-Imam al-Syafi'i, mengambil posisi pertengahan (wasit). Mereka membedakan antara gharar yang jelas dan signifikan (masy-hur) yang menyebabkan pembatalan, dengan gharar yang kecil atau tersembunyi (hafif) yang mungkin dimaafkan dalam situasi-situasi tertentu. Mengenai bai' al-hasah, Syafi'iyah menganggapnya sebagai jual beli yang haram dan bathil. Mereka berpendapat bahwa bai' al-hasah mengandung unsur ketidakjelasan yang fundamental sehingga tidak memenuhi syarat-syarat jual beli yang sah. Al-Imam al-Syafi'i menekankan pentingnya kesesuaian (muawafaqah) antara ijab dan qabul serta pengetahuan tentang obyek akad. Dalil: Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil utama dan menggabungkannya dengan analisis logis tentang kerusakan akad jika terdapat ketidakjelasan fundamental.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana diwakili oleh Ahmad ibn Hanbal, sangat ketat dan literalis dalam melarang gharar. Mereka berpandangan bahwa setiap bentuk gharar yang dapat menyebabkan perselisihan atau pertanyaan antara kedua belah pihak adalah haram dan menyebabkan pembatalan jual beli. Hanbali menganggap bai' al-hasah sebagai salah satu contoh paling jelas dari jual beli yang mengandung gharar dan ketidakjelasan. Ahmad ibn Hanbal sendiri sangat ketat dalam hal ini dan tidak memberikan toleransi untuk gharar apapun dalam konteks muamalah. Mereka menekankan bahwa syarat utama jual beli adalah pengetahuan yang jelas ('ilm) tentang barang dan harga, dan kerelaan kedua belah pihak yang dilandasi pengetahuan tersebut. Dalil: Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil langsung dan juga merujuk pada praktik Sahabat Radhiyallahu 'anhum yang selalu memastikan kejelasan dalam setiap transaksi.

Hikmah & Pelajaran

1. Transparansi dan Kejelasan adalah Fondasi Muamalah yang Sah: Setiap transaksi jual beli harus dibangun atas dasar pengetahuan yang jelas dan keseimbangan hak antara kedua belah pihak. Dengan ini, Islam melindungi semua pihak dari kerugian yang tidak perlu dan memastikan bahwa setiap kontrak dilakukan dengan penuh kesadaran dan kerelaan.

2. Menghindari Praktik Judi dalam Transaksi Komersial: Bai' al-hasah adalah bentuk jual beli yang pada dasarnya mengubah transaksi komersial menjadi perjudian karena tidak ada kepastian tentang siapa yang akan mendapatkan barang apa dan dengan harga berapa. Islam melarang ini untuk menjaga integritas moralitas dalam berbisnis dan mencegah pemubaziran harta.

3. Perlindungan Konsumen dan Kreditur: Larangan gharar melindungi konsumen dari penipuan dan praktik-praktik bisnis yang tidak adil. Dengan memastikan kejelasan dalam setiap detail transaksi, Islam memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam muamalah.

4. Prinsip Al-Adalah (Keadilan) dalam Islam: Hadits ini menunjukkan komitmen Islam terhadap keadilan ('adalah) dalam semua aspek kehidupan ekonomi. Keadilan bukanlah hanya konsep abstrak, melainkan prinsip praktis yang harus diterapkan dalam setiap transaksi bisnis dengan menghilangkan ketidakjelasan dan ketidakseimbangan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli