Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits fundamental dalam hukum jual-beli (muamalat) yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan penetapan harga. Latar belakang hadits ini adalah ketika harga-harga naik di Madinah pada masa Nabi ﷺ, kaum Muslimin meminta Nabi untuk menetapkan harga maksimal (tas'ir). Namun Nabi ﷺ menolak permintaan ini dan memberikan penjelasan teologis yang mendalam tentang penguasaan Allah atas segala hal termasuk penetapan harga. Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra., sahabat Nabi ﷺ yang hidup bersama Nabi selama bertahun-tahun di Madinah.
Kosa Kata
Ghala as-si'r (غَلَا السِّعْرُ): Harga-harga melonjak atau mahal. Kata "ghala" berarti naik, melompat, atau menjadi mahal. "As-si'r" berarti harga atau nilai tukar barang dagangan.
Saa'ir/Tas'ir (سَعِّرْ/التَّسْعِير): Menetapkan harga atau mengatur harga. Ini adalah bentuk perintah dari tas'ir yang berarti kebijakan penetapan harga maksimal oleh pemerintah.
Al-Musaa'ir (الْمُسَعِّرُ): Sang Penentu Harga, yaitu Allah Ta'ala. Ini adalah isim fa'il (noun of agent) yang menunjukkan bahwa Allah adalah yang menguasai dan menentukan harga-harga.
Al-Qabid (الْقَابِضُ): Sang Penahan atau Sang Penciut. Merujuk kepada kemampuan Allah menahan rezeki, memencitkan keuangan, atau membuat harga turun.
Al-Basit (الْبَاسِطُ): Sang Pelapang atau Sang Pembentang. Merujuk kepada kemampuan Allah melapangkan rezeki, membuat harga naik, atau memberikan kelancaran dalam perdagangan.
Ar-Raziq (الرَّازِقُ): Sang Pemberi Rezeki. Ini merupakan salah satu dari asma'ul husna (Nama-Nama Agung Allah) yang menunjukkan bahwa Allah adalah satu-satunya pemberi rezeki.
Mazlumah (مَظْلِمَةٍ): Kezaliman, penganiayaan, atau ketidakadilan. Merujuk pada ketika seseorang dirugikan atau dianiaya oleh orang lain.
Dama (دَمٍ): Darah, namun dalam konteks hukum Islam berarti nyawa atau pembunuhan. Ini merujuk pada tuntutan qisas atau diyat.
Kandungan Hukum
1. Larangan Tas'ir (Penetapan Harga Maksimal oleh Penguasa)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menolak untuk menetapkan harga, dan menjelaskan bahwa penetapan harga adalah hak Allah semata. Mayoritas ulama memahami ini sebagai larangan untuk menetapkan harga tanpa adanya kebutuhan mendesak atau unsur kecurangan pasar. Namun, ada perbedaan pendapat apakah larangan ini mutlak atau hanya dalam kondisi pasar yang normal.
2. Prinsip Pasar Bebas (al-Iqtisad ad-Dururi)
Hadits ini menekankan bahwa mekanisme pasar harus berjalan secara alami tanpa intervensi pemerintah. Harga akan mengatur dirinya sendiri sesuai dengan penawaran dan permintaan. Ini adalah prinsip ekonomi Islam yang fundamental.
3. Tauhid dalam Aspek Ekonomi
Nabi ﷺ mengingatkan kaum Muslimin bahwa hanya Allah yang menentukan harga. Hal ini mencerminkan doktrin tauhid di mana semua kekuatan ekonomi ada di tangan Allah, bukan pada manusia atau pemerintah.
4. Pertanggungjawaban Hakim/Penguasa
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa dia berharap bertemu Allah tanpa ada kedzaliman dari kaum Muslimin terhadapnya dalam hal darah dan harta. Ini menunjukkan tanggung jawab seorang pemimpin untuk tidak merugikan rakyatnya melalui kebijakan yang tidak adil, termasuk kebijakan harga yang merugikan pedagang atau konsumen.
5. Keharaman Menzalimi dalam Transaksi Ekonomi
Hadits menekankan pentingnya keadilan dalam transaksi ekonomi. Seseorang tidak boleh dirugikan dalam harta (mal) atau nyawa (dam), menunjukkan bahwa kedua aspek kehidupan ini adalah hak asasi yang dilindungi Islam.
6. Kepercayaan pada Takdir Allah
Nabi ﷺ mengajarkan bahwa orang Mukmin harus percaya bahwa Allah akan memberikan rezeki yang cukup bagi mereka. Tidak perlu khawatir karena Allah telah menjamin rezeki setiap makhluk hidup.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi, yang direpresentasikan oleh Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya, memahami hadits ini sebagai larangan penetapan harga dalam kondisi normal pasar. Namun, mereka mengakui bahwa dalam situasi darurat (dharurah) atau ketika ada bukti kecurangan oleh pedagang (seperti penimbunan barang untuk menaikkan harga), pemerintah boleh melakukan intervensi. Imam as-Syarakhsi dalam al-Mabsut dan al-Kasani dalam Badai' as-Sanai' menjelaskan bahwa penetapan harga hanya dibolehkan jika ada praktik monopoli atau curang yang merugikan konsumen. Mereka membedakan antara tas'ir dalam pengertian mutlak (yang haram) dengan tas'ir dalam kondisi darurat (yang mubah atau wajib).
Maliki:
Mazhab Maliki, berdasarkan pendapat Imam Malik dan pengikutnya, lebih fleksibel dalam masalah tas'ir. Menurut beberapa riwayat, Malik memperbolehkan penetapan harga ketika ada bukti nyata kecurangan pasar atau monopoli. Imam al-Qurthubi dan an-Nuwawi mengatakan bahwa Malik memandang tas'ir boleh dilakukan jika terbukti ada unsur penipuan atau penimbunan barang. Mazhab Maliki menekankan pada "maslahah" (kepentingan publik), sehingga jika penetapan harga membawa kemaslahatan yang lebih besar, maka dibolehkan. Pendapat ini didasarkan pada prinsip "daraf al-dharar" (menolak madharat yang lebih besar).
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i, berdasarkan pendapat Imam Syafi'i yang tertuang dalam al-Umm dan al-Musnad, melarang tas'ir secara mutlak dalam kondisi pasar normal. Imam Syafi'i berpendapat bahwa Nabi ﷺ tidak menetapkan harga meskipun harga-harga naik, karena Allah adalah penentu harga. Namun, Imam Nawawi dan as-Subki, mujtahid dalam mazhab Syafi'i, mengatakan bahwa penolakan Nabi adalah penolakan terhadap permintaan yang tidak masuk akal, bukan penolakan mutlak terhadap tas'ir dalam semua keadaan. Menurut mereka, jika ada bukti kecurangan pedagang atau penimbunan, maka tas'ir boleh dilakukan. Ini adalah pendapat yang lebih moderat dalam mazhab Syafi'i yang kemudian diadopsi oleh mayoritas fuqaha Syafi'iyah.
Hanbali:
Mazhab Hanbali, berdasarkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, secara umum melarang tas'ir. Namun, mujtahid Hanbali seperti Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menolak menetapkan harga karena permintaan tersebut tidak disertai bukti kecurangan pasar. Jika ada bukti bahwa pedagang melakukan curang atau penimbunan, maka pemerintah boleh memaksa mereka untuk menjual pada harga yang wajar (harga tengah pasar). Ibnu Qudamah membedakan antara menetapkan harga secara absolut (yang haram) dengan memaksa pedagang yang curang untuk menjual pada harga yang adil (yang boleh). Ini mencerminkan keseimbangan antara kebebasan pasar dan perlindungan konsumen dalam mazhab Hanbali.
Hikmah & Pelajaran
1. Tauhid dalam Ekonomi: Hadits ini mengajarkan bahwa segala sesuatu dalam ekonomi, termasuk penetapan harga, adalah dalam genggaman Allah. Seorang Muslim harus percaya sepenuhnya kepada Allah dan tidak cemas dengan fluktuasi harga, selama ia melakukan usaha yang halal dengan cara yang jujur. Ini membangun mentalitas yang kuat dan stress-free dalam menghadapi tantangan ekonomi.
2. Prinsip Pasar Bebas dan Keseimbangan: Hadits menunjukkan bahwa ekonomi pasar yang sehat akan menciptakan keseimbangan alami antara penawaran dan permintaan. Ketika pemerintah terlalu banyak intervensi, malah akan merusak mekanisme pasar dan menciptakan kelangkaan barang. Prinsip ini terbukti benar dalam teori ekonomi modern.
3. Tanggung Jawab Pemimpin dan Keadilan: Nabi ﷺ menekankan bahwa seorang pemimpin bertanggung jawab untuk tidak merugikan rakyatnya dalam harta dan jiwa. Ini mengajarkan bahwa meskipun harga tidak boleh ditetapkan secara mutlak, pemimpin harus memastikan tidak ada praktik curang atau monopoli yang merugikan masyarakat. Tanggung jawab ini berat dan akan dimintai pertanggung-jawaban di hadapan Allah.
4. Kepercayaan dan Kesabaran dalam Rezeki: Hadits mengajarkan kepada kaum Muslimin untuk percaya bahwa Allah akan memberikan rezeki yang cukup bagi mereka. Kekawatiran terhadap kenaikan harga harusnya tidak membuat seseorang panik atau meminta intervensi yang tidak perlu. Sebaliknya, manusia harus berusaha dengan sungguh-sungguh dan berserah diri kepada Allah, karena sejatinya semua penguasaan ada di tangan Allah.