Pengantar
Hadits ini berkaitan dengan kondisi kambing yang diperjualbelikan dalam keadaan penuh susu (sedang menyusui). Kaidah dagang Arab Jahiliyah sering melakukan praktik pembelian hewan ternak yang sedang menghasilkan susu tanpa menyertakan kompensasi untuk pakan dan perawatannya. Hadits ini merupakan koreksian terhadap praktek tidak adil tersebut dengan mengharuskan pembeli yang mengembalikan kambing tersebut untuk memberikan kompensasi berupa satu sha' kurma. Ini mencerminkan prinsip keadilan dalam jual beli dan perlakuan yang baik terhadap hewan.Kosa Kata
Mahfûlah (محفّلة): Kambing betina yang sedang penuh susu/sedang menyusui, dalam kondisi menghasilkan susu berlimpah. Kata ini berasal dari haflah yang berarti penuh.Sha' (صاع): Satuan ukuran volume yang sama dengan empat mudd (genggaman tangan), setara dengan ±2.176 kilogram. Satu sha' kurma diperkirakan sama dengan 2-3 kilogram kurma.
Tamr (تمر): Kurma, buah yang kering dari pohon kurma. Dalam hadits ini spesifikasi ditambahkan oleh Al-Isma'ili bahwa sha' tersebut harus dari kurma.
Tadh (ضدّ): Lawan dari sesuatu. Di sini kambing yang dikembalikan adalah lawan dari transaksi jual beli yang utuh.
Kandungan Hukum
1. Kewajiban Kompensasi untuk Manfaat yang Diterima
Jika pembeli membeli hewan yang sedang menghasilkan sesuatu (seperti susu) dan kemudian mengembalikannya, pembeli harus memberikan kompensasi untuk manfaat yang telah diterima. Ini adalah prinsip keadilan dalam transaksi.
2. Perlindungan Hak Penjual
Penjual berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami karena kambingnya dikembalikan dalam kondisi yang mungkin telah berkurang nilai atau produksinya.
3. Standar Kompensasi
Kompensasi ditentukan sebesar satu sha' kurma, yang merupakan jumlah yang wajar dan adil untuk mengimbangi kerugian.
4. Aplikasi pada Jual Beli Hewan Berbuah
Hukum ini berlaku khusus untuk hewan yang sedang menghasilkan (mahfûlah), bukan hanya kambing saja tetapi juga dapat diperluas pada hewan ternak lainnya.
5. Hukum Pengembalian (Khiyar) dengan Syarat
Jika pembeli menggunakan hak khiyar (kebebasan memilih) untuk mengembalikan barang, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi termasuk kompensasi untuk manfaat yang telah diterima.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang hadits ini sebagai indikasi bahwa ketika hewan yang mahfûlah dikembalikan, pembeli harus memberikan kompensasi. Namun, beberapa ulama Hanafi mempertanyakan apakah hal ini merupakan kewajiban mutlak atau hanya rekomendasi (mustahabb). Imam Abu Hanifah cenderung melihat ini sebagai upaya untuk memperbaiki transaksi dan menghilangkan kesamaran (gharar). Kompensasi dianggap sebagai cara untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Jika pembeli tidak memberikan kompensasi, penjual masih bisa menuntut untuk mengambil keuntungan dari susu yang telah dihasilkan hewan tersebut.
Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini secara harfiah dan menganggapnya sebagai kewajiban yang pasti (wajib). Menurut Malikiyah, jika pembeli membeli hewan mahfûlah kemudian mengembalikannya, wajib baginya untuk memberikan satu sha' kurma kepada penjual. Ini adalah bagian dari konsep menghilangkan gharar (ketidakjelasan) dalam jual beli. Ulama Maliki juga memperluas prinsip ini pada berbagai jenis kompensasi untuk manfaat yang diterima dari barang yang diperdagangkan. Mereka sangat ketat dalam hal perlindungan hak penjual.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang hadits ini sebagai dalil untuk wajibnya memberikan kompensasi ketika mengembalikan hewan yang mahfûlah. Imam Syafi'i berpandangan bahwa prinsip keadilan ('adalah) menuntut bahwa pembeli harus memberikan imbalan untuk apa yang telah dia terima dari manfaat hewan tersebut selama kepemilikannya. Kompensasi satu sha' kurma adalah jumlah yang ditentukan oleh syariat untuk menghilangkan gharar dan ketidakadilan. Syafi'iyah juga menekankan bahwa prinsip ini mencerminkan kaidah umum tentang tidak bolehnya seseorang mendapatkan manfaat tanpa memberikan kompensasi.
Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti hadits ini dengan tegas dan menganggapnya sebagai hukum yang pasti. Menurut Hanabilah, pemberi wajib memberikan kompensasi satu sha' kurma atau dengan barang lain yang setara nilainya. Mereka memandang hadits ini sebagai bagian dari prinsip besar tentang tidak bolehnya seseorang memanfaatkan barang orang lain tanpa memberikan harga yang adil. Hanabilah juga memperluas aplikasi prinsip ini pada berbagai kondisi serupa dalam transaksi jual beli. Mereka menegaskan bahwa ini bukan sekedar sunnah tetapi merupakan hukum yang mengikat.
Hikmah & Pelajaran
1. Prinsip Keadilan dalam Transaksi: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap transaksi harus didasarkan pada prinsip keadilan dan saling menguntungkan. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau mendapatkan keuntungan yang tidak wajar dari transaksi tersebut. Konsep ini adalah fondasi dari etika bisnis Islam.
2. Menghindari Gharar (Ketidakjelasan) dalam Jual Beli: Dengan menetapkan kompensasi yang jelas (satu sha' kurma), hadits ini menunjukkan pentingnya kejelasan dalam setiap transaksi. Gharar adalah kaidah yang dilarang dalam Islam karena dapat membawa kepada perselisihan dan ketidakadilan. Dengan menentukan jumlah kompensasi secara spesifik, Islam memberikan jalan keluar yang jelas.
3. Tanggung Jawab terhadap Manfaat yang Diterima: Hadits ini menekankan bahwa seseorang yang telah menerima manfaat dari suatu barang memiliki tanggung jawab untuk memberikan kompensasi yang adil. Ini adalah prinsip akuntabilitas yang penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Tidak boleh ada yang disebut keuntungan gratis dengan mengorbankan orang lain.
4. Aplikasi Praktis Pemberian Hak kepada Hewan: Secara tidak langsung, hadits ini juga mencerminkan kepedulian Islam terhadap hewan. Dengan mengatur kompensasi untuk kasus pengembalian hewan yang mahfûlah, Islam menunjukkan bahwa kesejahteraan hewan juga penting, dan perlakuan yang wajar terhadap hewan adalah bagian dari ketakwaan kepada Allah. Pembeli tidak boleh memanfaatkan hewan tanpa memberikan pakan dan perawatan yang memadai.