✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 817
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ شُرُوطِهِ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ مِنْهُ  ·  Hadits No. 817
Hasan 👁 7
817 - وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { مَنْ حَبَسَ اَلْعِنَبَ أَيَّامَ اَلْقِطَافِ, حَتَّى يَبِيعَهُ مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْراً, فَقَدَ تَقَحَّمَ اَلنَّارَ عَلَى بَصِيرَةٍ } . رَوَاهُ اَلطَّبَرَانِيُّ فِي " اَلْأَوْسَطِ " بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ .
📝 Terjemahan
Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya (Buraidah al-Aslami) ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang menahan anggur pada waktu musim panen, hingga dia menjualnya kepada orang yang membuatnya menjadi khamar (minuman keras), maka sesungguhnya dia telah melompat ke dalam api neraka dengan penuh kesadaran." Hadits ini diriwayatkan oleh al-Thabarani dalam kitab al-Ausath dengan sanad yang hasan (baik).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini terletak dalam Kitab Jual Beli, khususnya dalam bab tentang syarat-syarat jual beli dan apa yang dilarang darinya. Hadits ini mengkaji tentang larangan menjual anggur dengan tujuan mengubahnya menjadi minuman keras (khamr). Diriwayatkan oleh Al-Imam Ath-Thabarani dari Abdullah ibn Buraidah yang menerima dari ayahnya Buraidah al-Aslami, sahabat Rasulullah ﷺ. Sanad hadits ini dinilai hasan (baik), artinya memiliki tingkat keaslian yang dapat diterima dalam penetapan hukum Islam. Hadits ini menekankan pentingnya niat dan kesadaran dalam berbisnis, serta tanggung jawab penjual terhadap penggunaan barangnya oleh pembeli.

Kosa Kata

- Habasa (حَبَسَ): Menahan, mengurung, menahani. Dalam konteks ini berarti menahan anggur dari penjualan untuk tujuan tertentu. - Al-Inab (اَلْعِنَبُ): Anggur, buah dari pohon anggur. - Ayyam al-Qitaf (أَيَّامَ اَلْقِطَافِ): Masa pemetikan, musim panen anggur. - Al-Khamr (اَلْخَمْرُ): Minuman memabukkan yang terbuat dari fermentasi anggur atau biji-bijian. - Tattakhidhahu (يَتَّخِذُهُ): Akan membuatnya, mengubahnya menjadi. - Taqahhama (تَقَحَّمَ): Terjun, melompat, dengan pengertian memasuki dengan berani. - An-Nar (اَلنَّارَ): Neraka, tempat hukuman. - Ala Basirah (عَلَى بَصِيرَةٍ): Dengan penuh kesadaran, dengan pengetahuan penuh.

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa aspek hukum penting:

1. Larangan Jual Beli dengan Maksud Mengharam: Jual beli anggur kepada orang yang diketahui akan membuatnya khamr adalah haram. Ini bukan sekadar makruh (tidak disukai) tetapi haram dengan ancaman neraka.

2. Tanggung Jawab Penjual: Penjual bertanggung jawab tidak hanya pada produk yang dijual, tetapi juga pada penggunaan yang akan dilakukan pembeli. Jika pembeli akan menggunakannya untuk hal yang haram, penjual tidak boleh menjualnya.

3. Niat dan Kesadaran: Frasa "dengan penuh kesadaran" (ala basirah) menunjukkan bahwa hukum ini berlaku ketika penjual mengetahui atau yakin bahwa pembeli akan menggunakan barang untuk tujuan haram.

4. Prinsip Sadd Az-Zari'ah (Menutup Jalan ke Hal Haram): Hadits ini adalah aplikasi dari prinsip sadd az-zari'ah, yaitu melarang sesuatu yang pada dirinya boleh jika akan menjadi perantara menuju hal haram.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Aliran Hanafi menerima hadits ini namun dengan interpretasi yang lebih luas. Menurut mereka, jual beli anggur tidak selamanya haram meskipun pembeli diketahui akan membuatnya khamr, tetapi penjual makruh (tidak disukai) untuk melakukannya. Kepala sekolah Hanafi, Imam Abu Hanifah, memandang bahwa larangan didasarkan pada prinsip sadd az-zari'ah yang merupakan pertimbangan maslahat (kemaslahatan) bukan larangan mutlak. Namun demikian, jika penjual secara pasti mengetahui dan berniat membantu pembeli membuat khamr, maka itu haram. Mereka membedakan antara mengetahui secara pasti dengan hanya menduga-duga.

Maliki:
Madzhab Maliki menganggap hadits ini sebagai dasar kuat untuk melarang jual beli anggur dengan tujuan membuat khamr. Imam Malik memandang serius prinsip sadd az-zari'ah dan menerapkannya dengan tegas dalam hal-hal yang berkaitan dengan khamr. Menurut Maliki, jual beli anggur pada musim panen kepada orang yang diketahui akan membuatnya khamr adalah haram qat'i (pasti). Ini selaras dengan firman Allah Swt. yang melarang khamr secara mutlak. Mereka mengatakan bahwa membantu (walau tidak langsung) dalam membuat khamr adalah dosa besar.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga menerima hadits ini dengan serius. Imam Syafi'i berpendapat bahwa menjual sesuatu dengan pengetahuan bahwa pembeli akan menggunakannya untuk hal haram adalah haram. Beliau memberlakukan prinsip ini tidak hanya untuk anggur dan khamr, tetapi juga untuk kasus-kasus serupa. Namun Syafi'i membuat batasan: penjual harus benar-benar mengetahui bahwa pembeli akan membuat khamr, bukan hanya menuduga-nuduga. Jika pembeli adalah orang yang dikenal dapat diyakini akan membuat khamr, maka penjualan dilarang. Dalilnya adalah tanggung jawab sosial dan ayat yang melarang khamr secara eksplisit.

Hanbali:
Madzhab Hanbali adalah yang paling tegas dalam menerapkan hadits ini. Mereka menganggap larangan ini sebagai qat'i (pasti) dan tidak ada ruang untuk ijtihad lain. Menurut Hanbali, menjual anggur pada musim panen kepada orang yang akan membuatnya khamr adalah haram dengan dosa yang besar. Bahkan ada riwayat dari Imam Ahmad bahwa ini adalah kasus yang jelas (waضih) tanpa perlu pertimbangan lebih lanjut. Mereka sangat menekankan prinsip sadd az-zari'ah dan tanggung jawab penjual dalam hal ini. Mereka juga memperluas makna "anggur" untuk mencakup semua buah yang dapat fermentasi dengan niat haram.

Hikmah & Pelajaran

1. Akuntabilitas Moral dalam Perdagangan: Setiap pedagang harus mempertanggungjawabkan apa yang dijualnya kepada Allah Swt. Tanggung jawab tidak berakhir saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi mencakup penggunaan yang akan dilakukan pembeli. Ini mengajarkan bahwa etika bisnis dalam Islam sangat tinggi dan tidak hanya melihat untung-rugi material semata.

2. Niat Menentukan Dosa: Hadits ini menekankan bahwa niat adalah faktor penentu dalam hukum. Jika penjual menjual dengan niat membantu pembuat khamr, maka dosa tertanggung padanya. Ini sesuai dengan hadits "Innamal a'malu bin niyyat" (sesungguhnya amal itu tergantung niat). Penjual yang menjual anggur dengan pengetahuan penuh bahwa akan dijadikan khamr adalah berdosa besar.

3. Prinsip Sadd Az-Zari'ah Melindungi Kepentingan Umum: Menutup jalan menuju hal yang haram adalah kewajiban syariat. Walaupun anggur pada dirinya halal, jika akan menjadi perantara khamr, maka menjualnya kepada orang tertentu menjadi haram. Ini menunjukkan bahwa Islam melihat kepentingan bersama dan kemasalahatan publik dalam setiap hukum.

4. Ancaman Neraka Menunjukkan Keseriusan: Frasa "terjun ke dalam neraka dengan penuh kesadaran" menunjukkan bahwa dosa ini bukan dosa kecil. Neraka adalah ancaman bagi mereka yang dengan sengaja dan sadar membantu orang lain melakukan perbuatan haram. Ini adalah peringatan keras bagi pedagang dan orang-orang bisnis untuk menjaga kehalalan dan kebaikan dalam setiap transaksi mereka.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli