✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 819
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ شُرُوطِهِ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ مِنْهُ  ·  Hadits No. 819
Hasan 👁 8
819 - وَعَنْ عُرْوَةَ الْبَارِقِيِّ { أَنَّ اَلنَّبِيَّ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي بِهِ أُضْحِيَّةً, أَوْ شَاةً, فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ, فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ, فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ, فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ, فَكَانَ لَوْ اِشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ . وَقَدْ أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ ضِمْنَ حَدِيثٍ, وَلَمْ يَسُقْ لَفْظَهُ .
📝 Terjemahan
Dari Urwah Al-Bariqiy, sesungguhnya Nabi Muhammad ﷺ memberikannya satu dinar untuk membeli hewan qurban atau domba. Maka dia membeli dua ekor domba, kemudian dia menjual salah satu dari keduanya dengan satu dinar, lalu dia datang kepadanya dengan seekor domba dan satu dinar. Maka Nabi ﷺ berdoa untuknya dengan berkat dalam jualannya, sehingga seandainya dia membeli tanah, pasti dia akan mendapatkan keuntungan darinya. Diriwayatkan oleh lima orang (Al-Khomsah) kecuali An-Nasai. Namun Al-Bukhary telah mengeluarkannya sebagai bagian dari hadits yang lebih panjang, dan dia tidak menyebutkan seluruh redaksi hadits ini.

Status Hadits: Hadits Hasan atau Sahih (diperkuat oleh riwayat Al-Bukhary meskipun tidak menyebutkan lafaz lengkapnya). Diriwayatkan oleh: Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ahmad bin Hanbal.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits yang menakjubkan yang menunjukkan berkah doa Rasulullah ﷺ dan nilai penting dari kejujuran serta kepandaian dalam berdagang. Urwah Al-Bariqiy adalah sahabat yang dikenal dengan dedikasinya dalam mengikuti Rasulullah ﷺ. Peristiwa ini menggambarkan bagaimana Nabi ﷺ tidak hanya memberikan materi, tetapi juga memberikan doanya untuk kesuksesan perdagangan sahabatnya. Hadits ini mengandung pelajaran mendalam tentang etika jual-beli (muamalah), tawakkal, dan berkah rezeki.

Kosa Kata Penting

- دِينَارًا (Dinar): Mata uang emas pada zaman Rasulullah ﷺ, bernilai tinggi - أُضْحِيَّةً (Udhiyah/Qurban): Hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha - شَاةٍ (Syah/Domba): Binatang ternak, dalam konteks ini termasuk domba atau kambing - بَاعَ (Ba'a): Menjual - دَعَا (Da'a): Berdoa - الْبَرَكَةِ (Al-Barakah): Berkah, peningkatan dan kelipatan ganda dalam hal baik - تُرَابًا (Turab): Tanah - رَبِحَ (Rabhih): Untung/keuntungan

Kandungan Hukum

1. Jual-beli adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam: Hadits ini membuktikan bahwa jual-beli (muamalah) merupakan aktivitas yang dilegalkan dalam syariat dengan syarat-syarat tertentu.

2. Kebolehan bagi pedagang untuk menjual ulang barang dagangannya: Urwah membeli dua domba dengan satu dinar, kemudian menjual satu di antaranya dengan harga yang sama. Ini menunjukkan bahwa pedagang boleh menjual kembali barangnya tanpa ada larangan.

3. Penting menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya: Nabi ﷺ memberikan amanah untuk membeli qurban atau domba, namun Urwah bertindak lebih bijaksana dengan membeli dua ekor dan menjual satu, sehingga tujuan awal tetap terpenuhi dengan lebih menguntungkan.

4. Doa orang yang jujur dan amanah mendapat perhatian khusus: Doa Nabi ﷺ untuk berkah dalam jualannya menunjukkan bahwa kejujuran dan amanah dalam berdagang mendatangkan berkah.

5. Pentingnya integritas dalam transaksi bisnis: Tidak ada indikasi penipuan atau ketidakjujuran dalam transaksi Urwah, yang menjadi alasan doa Nabi ﷺ untuk berkahnya.

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi memandang hadits ini sebagai dasar kebolehan jual-beli dan perdagangan sepanjang tidak melanggar syarat-syarat sah akad. Hanafi memperketat persyaratan kesempurnaan akad, seperti: - Pelaku akad harus berakal dan baligh - Ijab dan qabul harus jelas - Tidak boleh ada pembatalan unilateral tanpa alasan syar'i - Barang yang dijual harus memenuhi kriteria tertentu (tidak cacat, sesuai dengan penjelasan)

Hanafi juga menekankan bahwa keuntungan yang diperoleh melalui perdagangan yang jujur adalah rezeki yang halal. Mereka memandang jual-beli ulang (reselling) sebagai hal yang diperbolehkan asalkan tidak ada penipuan.

Madzhab Maliki

Madzhab Maliki menitikberatkan pada unsur moralitas dan kejujuran dalam jual-beli. Mereka melihat hadits ini sebagai bukti bahwa kesuksesan perdagangan tidak hanya tergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada integritas dan doa. Maliki juga memperhatikan: - Perlindungan terhadap pembeli yang dirugikan (khiyar/hak memilih) - Pentingnya transparansi dalam transaksi - Larangan riba dalam jual-beli - Keharusan barang yang dijual bukan barang haram

Mereka setuju bahwa doa dan berkah adalah bagian dari rezeki yang diberikan Allah kepada orang-orang yang jujur.

Madzhab Syafi'i

Madzhab Syafi'i memandang hadits ini melalui lensa kesempurnaan akad dan kejelasan transaksi. Mereka menekankan: - Sah tidaknya akad bergantung pada kejelasan ijab qabul - Tidak ada pembedaan dalam status pembeli dan penjual dalam hal tanggung jawab akad - Jual-beli ulang diperbolehkan dengan syarat tidak ada penipuan - Berkah yang didoakan Nabi ﷺ adalah taufik dan hidayah dari Allah untuk Urwah agar sukses dalam perdagangannya

Syafi'i juga melihat aspek pembelajaran dari hadits ini bahwa kecerdasan dalam bermuamalah (seperti membeli dua domba dengan harga satu dinar) adalah bagian dari hikmah yang diajarkan Islam.

Madzhab Hanbali

Madzhab Hanbali menggunakan hadits ini sebagai dasar kebolehan jual-beli dan perdagangan. Mereka menekankan: - Jual-beli yang diperbolehkan adalah yang tidak mengandung riba, penipuan, atau unsur haram lainnya - Keuntungan yang diperoleh dari jual-beli adalah rizki yang halal jika cara mendapatkannya sah - Doa Rasul ﷺ untuk berkah menunjukkan bahwa kesuksesan bisnis adalah taufik dari Allah - Kepandaian dalam bermuamalah adalah sesuatu yang patut direkomendasikan selama tidak melanggar syariat

Hanbali juga melihat bahwa praktik Urwah menunjukkan bolehnya seorang pedagang mengambil keuntungan dari transaksinya selama tidak ada penipuan.

Hikmah & Pelajaran

1. Berkah adalah Hasil dari Kejujuran dan Amanah: Hadits ini mengajarkan bahwa kesuksesan sejati bukan hanya terletak pada keuntungan material yang didapatkan, tetapi pada berkah (barakah) yang doa untuk memberikan pertambahan ganda dan manfaat berkelanjutan. Urwah mendapatkan berkah karena dia menjalankan amanah Nabi dengan jujur dan integritas. Ini menunjukkan bahwa dalam setiap transaksi bisnis, integritas adalah kunci untuk mendapatkan berkah dari Allah.

2. Kecerdasan dalam Berbisnis adalah Sunah yang Diajarkan Islam: Urwah tidak sekadar membeli satu domba seperti perintah Nabi, tetapi dengan cerdas membeli dua domba dan menjual satu kembali. Tindakan ini mencerminkan pemahaman bahwa Islam mendorong umatnya untuk berpikir cerdas dan kreatif dalam aspek ekonomi. Kecerdasan bisnis yang dilandasi kejujuran adalah hal yang mulia dan dapat mendatangkan berkah berlipat ganda.

3. Doa Orang yang Beramanah Mendapat Perhatian Khusus dari Allah: Doa Nabi Muhammad ﷺ untuk berkah dalam jual-beli Urwah menunjukkan bahwa doa dari orang-orang besar (terutama para nabi dan orang shalih) memiliki kekuatan istimewa. Orang-orang yang menjalankan amanah dengan baik akan mendapatkan doa dari orang-orang shalih, dan doa tersebut adalah karunia berharga yang akan membantu mereka mencapai kesuksesan.

4. Rezeki Halal Merupakan Hak Setiap Muslim: Hadits ini menunjukkan bahwa perdagangan dan jual-beli adalah cara yang sah dan mulia untuk mencari rezeki. Rasulullah ﷺ tidak hanya membiarkan Urwah berdagang, tetapi juga mendoakannya untuk sukses. Ini mengajarkan bahwa mencari rezeki melalui kerja keras, kecerdasan, dan kejujuran adalah bagian dari ibadah kepada Allah. Setiap muslim berhak dan didorong untuk mencari rezeki yang halal dengan cara-cara yang terbaik.

5. Konsistensi antara Niat dan Tindakan Membawa Kesuksesan Dunia dan Akhirat: Urwah diberikan amanah untuk membeli qurban atau domba (tujuan ibadah/agama), namun dia menjalankannya dengan cara yang cerdas dan menguntungkan tanpa mengorbankan substansi dari amanah tersebut. Ini menunjukkan bahwa seseorang dapat mengintegrasikan tujuan duniawi (keuntungan finansial) dengan tujuan ukhrawi (menjalankan amanah) tanpa pertentangan. Kesuksesan sejati adalah ketika seseorang dapat mencapai kedua tujuan tersebut secara bersamaan dengan integritas yang tinggi.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli