✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 821
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ شُرُوطِهِ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ مِنْهُ  ·  Hadits No. 821
Dha'if 👁 8
821 - وَعَنِ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ { أَنَّ اَلنَّبِيَّ نَهَى عَنْ شِرَاءِ مَا فِي بُطُونِ اَلْأَنْعَامِ حَتَّى تَضَعَ, وَعَنْ بَيْعِ مَا فِي ضُرُوعِهَا, وَعَنْ شِرَاءِ اَلْعَبْدِ وَهُوَ آبِقٌ, وَعَنْ شِرَاءِ اَلْمَغَانِمِ حَتَّى تُقْسَمَ, وَعَنْ شِرَاءِ اَلصَّدَقَاتِ حَتَّى تُقْبَضَ, وَعَنْ ضَرْبَةِ اَلْغَائِصِ } رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ, وَالْبَزَّارُ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam melarang membeli apa yang ada dalam perut hewan ternak hingga ia melahirkan, melarang menjual apa yang ada dalam putingnya (susu), melarang membeli budak yang sedang lari/kabur, melarang membeli harta rampasan perang hingga dibagi-bagikan, melarang membeli zakat hingga diterima/dikuasai, dan melarang dari taruhan penyelam (gharar dalam penyelaman). Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Bazzar, dan ad-Daraquthni dengan sanad yang dhaif (lemah).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits komprehensif yang melarang sejumlah jual-beli yang mengandung ketidakjelasan kepemilikan (gharar), risiko tinggi, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan syariat. Abu Said Al-Khudri meriwayatkan berbagai pelarangan praktik jual-beli yang mengandung unsur ketidakpastian dan kemungkaran. Hadits ini penting karena menguraikan prinsip-prinsip dasar dalam mu'amalah (transaksi) yang melarang semua bentuk penipuan, ketidakjelasan, dan pelanggaran hak-hak pihak lain.

Kosa Kata

Bulun Al-An'am (بُطُونِ الأَنْعَامِ): Apa yang ada dalam perut hewan ternak (janin yang masih dalam kandungan) Tadha'u (تَضَعُ): Melahirkan/mengeluarkan Dhuruu'ha (ضُرُوعِهَا): Puting/susu (apa yang ada dalam puding hewan) Aabiqu (آبِقٌ): Budak yang lari/melarikan diri Al-Maghanim (المَغَانِمِ): Rampasan perang As-Sadaqat (الصَّدَقَاتِ): Zakat/sedekah Tudha'u (تُقْبَضَ): Diterima/dikuasai Dharbatu Al-Ghaisa (ضَرْبَةِ الْغَائِصِ): Upah/hasil penyelam (pemberian upah tanpa kepastian hasil)

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung enam larangan dalam jual-beli: 1. Larangan membeli apa yang ada dalam perut hewan ternak sebelum lahir (jual-beli janin) 2. Larangan menjual susu hewan yang masih menyusui 3. Larangan membeli budak yang lari dari majikannya 4. Larangan membeli rampasan perang sebelum dibagi-bagikan secara resmi 5. Larangan membeli zakat/sedekah sebelum diterima/dikuasai oleh pemiliknya 6. Larangan sistem upah penyelam tanpa kepastian hasil

Semua larangan ini memiliki prinsip umum: mencegah gharar (ketidakjelasan), mencegah kerugian bagi salah satu pihak, dan menjaga ketertiban serta keadilan dalam transaksi.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa semua bentuk gharar (ketidakjelasan) dalam akad harus dihindari. Mereka memahami larangan jual-beli janin sebagai pelarangan mutlak karena tidak ada kepastian tentang keberadaan dan kualitas janin tersebut. Mengenai susu dalam puding, madzhab ini melarang karena ketidakjelasan jumlah dan waktu panen. Untuk budak yang lari, mereka melarang karena pembeli tidak dapat menguasai barang dengan sempurna yang merupakan syarat sah akad. Madzhab Hanafi juga melarang membeli rampasan perang sebelum pembagian resmi karena belum ada kepastian hak kepemilikan dan terdapat unsur pertaruhan (maysir). Zakat tidak boleh dibeli sebelum dikuasai karena belumlah menjadi barang milik pembeli yang pasti. Upah penyelam dilarang karena sistem penetapan upah yang tidak jelas dan mengandung risiko yang tidak terukur.

Maliki:
Madzhab Maliki menekankan prinsip perlindungan harta dan kejelasan dalam setiap transaksi. Mereka melarang jual-beli janin karena janin masih bagian dari induknya dan belum ada kepastian eksistensinya. Larangan penjualan susu dikaitkan dengan ketidakjelasan jumlah yang akan diperah dan waktu pengambilan. Mengenai budak yang lari, mereka melarang karena penjual tidak dapat menjamin penguasaan barang yang dijual. Madzhab Maliki juga mempertimbangkan aspek ketertiban umum dalam melarang pembelian rampasan perang sebelum dibagi, karena pembagian adalah hak negara/pemimpin. Larangan pembelian zakat dikaitkan dengan masalah kepemilikan yang belum sepenuhnya berpindah. Upah penyelam dilarang sebagai bentuk pencegahan maysir (perjudian) yang mengandung unsur ketidakpastian hasil.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sangat ketat dalam menerapkan prinsip kejelasan dalam akad (ijab-qabul). Mereka melarang jual-beli janin karena tidak ada kepastian tentang keadaan janin, bahkan apakah janin tersebut masih hidup atau tidak. Larangan penjualan susu dalam puding didasarkan pada ketidakjelasan objek yang dijual. Budak yang lari dilarang dijual karena penjual tidak memiliki kontrol penuh atasnya yang merupakan syarat kepemilikan. Rampasan perang tidak boleh diperjualbelikan sebelum pengaturan resmi karena hak-hak berbagai pihak masih belum jelas. Zakat tidak boleh dibeli karena pemilik belum memiliki kontrol penuh dan kepemilikan belum sepenuhnya berpindah. Upah penyelam dilarang karena terdapat unsur pertaruhan (maysir) dan ketidakpastian kompensasi yang diterima.

Hanbali:
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa semua bentuk gharar harus dieliminasi dari transaksi untuk menjamin keadilan dan kejelasan. Jual-beli janin dilarang karena ketidakjelasan dan ketidakpastian existensi serta kondisinya. Larangan menjual susu dikaitkan dengan prinsip yang sama—ketidakjelasan tentang apa yang sebenarnya dijual. Budak yang lari tidak boleh diperjualbelikan karena penjual tidak dapat menyerahkan kepemilikan yang sempurna. Hanbali sangat menekankan bahwa rampasan perang memiliki status khusus dan pembagiannya adalah hak khusus imam/pemimpin, sehingga penjualan sebelum pembagian merupakan pelanggaran. Zakat memiliki hukum khusus sebagai harta yang ditentukan Allah, dan penjualannya sebelum dikuasai pemilik dianggap cacat. Upah penyelam dilarang karena sistem ini mengandung elemen pertaruhan yang jelas dan melanggar prinsip kejelasan dalam upah kerja.

Hikmah & Pelajaran

1. Prinsip Kejelasan dalam Transaksi (Clarity Principle): Islam mewajibkan setiap jual-beli harus memiliki objek yang jelas dan terdefinisi dengan baik. Setiap ketidakjelasan tentang apa yang dijual, kapan diserahkan, atau bagaimana kondisinya harus dihindari. Ini melindungi kedua belah pihak dari kerugian dan perselisihan.

2. Perlindungan Hak Kepemilikan (Property Rights Protection): Hadits ini mengajarkan bahwa akad jual-beli harus menghasilkan perpindahan kepemilikan yang sempurna. Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak dapat dikuasai atau yang kepemilikannya belum sepenuhnya berpindah kepada penjual. Ini menjamin bahwa pembeli mendapatkan apa yang dibayarnya.

3. Penghindaran Maysir (Gambling Elements): Larangan upah penyelam dan rampasan perang mencerminkan prinsip Islam yang melarang segala bentuk perjudian atau ketidakpastian yang tidak perlu dalam transaksi. Setiap kontrak harus adil dan tidak mengandung unsur spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

4. Kehormatan Harta dan Amanah (Sanctity of Property): Hadits mengajarkan bahwa harta milik orang lain harus diperlakukan dengan amanah dan kejujuran. Zakat dan rampasan perang memiliki status khusus dalam Islam, dan memanfaatkan ketidakjelasan untuk mendapatkan keuntungan darinya adalah bentuk pengkhianatan amanah yang diserahkan Allah kepada umat Islam.

5. Kebijaksanaan Syariat dalam Mengatur Transaksi (Wisdom of Shariah): Pelarangan-pelarangan ini bukan hanya aturan teknis, tetapi refleksi kebijaksanaan Tuhan dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil, stabil, dan berkelanjutan. Setiap pelarangan memiliki tujuan untuk mencegah penipuan, menjaga tatanan sosial, dan mengamankan kepercayaan dalam masyarakat.

6. Tanggung Jawab Penjual (Seller's Responsibility): Hadits mengajarkan bahwa penjual memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa barang yang dijual adalah miliknya, dapat dikuasainya, dan tidak mengandung cacat yang tersembunyi. Penjual tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan pembeli untuk mendapatkan keuntungan yang tidak seharusnya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli