✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 823
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ شُرُوطِهِ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ مِنْهُ  ·  Hadits No. 823
Hasan 👁 6
823 - وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: { نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ أَنْ تُبَاعَ ثَمَرَةٌ حَتَّى تُطْعَمَ, وَلَا يُبَاعَ صُوفٌ عَلَى ظَهْرٍ, وَلَا لَبَنٌ فِي ضَرْعٍ } رَوَاهُ اَلطَّبَرَانِيُّ فِي " اَلْأَوْسَطِ " وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ . وَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ فِي " اَلْمَرَاسِيلِ " لِعِكْرِمَةَ, وَهُوَ اَلرَّاجِحُ. وَأَخْرَجَهُ أَيْضاً مَوْقُوفاً عَلَى اِبْنِ عَبَّاسٍ بِإِسْنَادٍ قَوِيٍّ, وَرَجَّحَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan sebelum dapat dimakan, dan tidak boleh menjual bulu (domba) yang masih di atas punggung (domba), dan tidak boleh menjual susu yang masih di dalam ambing.' Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Thabarani dalam kitab Al-Ausath dan Ad-Daraquthni. Abu Dawud mengeluarkannya dalam Al-Marasil untuk 'Ikrimah, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat (rajih). Hadits ini juga diriwayatkan mawquf atas Ibn Abbas dengan sanad yang kuat, dan Al-Baihaqi menguatkannya. Status Hadits: Hasan (karena ada perbedaan dalam sanadnya antara marfu' dan mawquf, namun keseluruhan riwayat menunjukkan validitas maknanya).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan larangan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terkait beberapa bentuk jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan/ketakpastian). Hadits ini berada dalam bab tentang syarat-syarat jual beli dan apa yang dilarang darinya. Konteks historis menunjukkan bahwa praktik-praktik ini sering terjadi pada masa Jahiliah dan awal Islam, sehingga Rasulullah memberi penjelasan dan larangan yang tegas untuk melindungi kedua belah pihak (pembeli dan penjual) dari kerugian dan akad yang cacat.

Kosa Kata

Nahy (نَهَى) - Melarang dengan tegas, menunjukkan haram atau makruh Thamarah (ثَمَرَة) - Buah-buahan atau hasil tumbuhan Tuthma (تُطْعَمَ) - Dapat dimakan/dapat dipetik dan siap dikonsumsi Shauf (صُوفٌ) - Bulu domba atau wol Zhahrin (ظَهْرٍ) - Punggung hewan Labanu (لَبَنٌ) - Susu Dhir'in (ضَرْعٍ) - Ambing/kantong susu pada hewan ternak Gharar (غَرَر) - Ketakpastian, ketidakjelasan, spekulasi dalam transaksi Marfu' (مَرْفُوع) - Hadits yang dinisbatkan langsung kepada Rasulullah Mawquf (مَوْقُوف) - Hadits yang dinisbatkan kepada sahabat

Kandungan Hukum

1. Larangan Menjual Buah Sebelum Siap Dipetik
Prohibisi ini bertujuan menghindari: (a) ketidakpastian dalam penentuan harga karena kualitas dan jumlah belum diketahui dengan pasti; (b) risiko kerusakan atau penyakit pada buah; (c) perselisihan antara pembeli dan penjual. Buah harus mencapai tahap ketika dapat dimakan dan dipanen untuk memastikan kepastian dalam transaksi.

2. Larangan Menjual Bulu Domba di Punggungnya
Disebut juga dengan istilah 'wool on the back' atau 'bulu di atas punggung'. Keharaman ini karena: (a) pembeli tidak bisa mengetahui kualitas bulu sebenarnya; (b) tidak bisa mengukur jumlah yang tepat; (c) hewan mungkin mati sebelum pencabutan bulu; (d) adanya gharar dalam penentuan harga dan penyelesaian barang.

3. Larangan Menjual Susu dalam Ambing
Prohibisi ini mencakup: (a) susu belum diperah sehingga jumlahnya tidak pasti; (b) kualitas dan komposisi belum dapat diverifikasi; (c) ada kemungkinan susu berkurang atau rusak; (d) tidak ada kepastian dalam penyerahan barang yang dibeli. Larangan ini juga bertujuan melindungi kesehatan pembeli dari kemungkinan susu yang tidak higienis atau tidak layak konsumsi.

4. Prinsip Umum yang Terkandung
Hadits ini menerapkan prinsip fundamental dalam jual beli Islam: (a) kejelasan (clarity) dalam barang yang diperjualbelikan; (b) kemampuan untuk melihat/menginspeksi barang ('ayn); (c) menghindari gharar (uncertainty); (d) perlindungan hak-hak konsumen; (e) pencegahan penipuan dan ketidakadilan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menganggap hadits ini sebagai dasar larangan jual beli dengan gharar yang signifikan. Menurut Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, ketiga bentuk jual beli yang disebutkan adalah makruh (tidak disukai/haram) karena mengandung gharar. Mereka membedakan antara gharar yang ringan (yang dimaafkan) dan gharar yang berat (yang dilarang). Dalam hal buah, mereka membolehkan penjualan buah yang sudah menunjukkan tanda kematangan dengan warna tertentu, meskipun belum dapat dimakan sempurna. Untuk bulu dan susu, mereka sangat ketat dan melarang jual beli sebelum pemisahan yang nyata. Dasar hukum mereka adalah prinsip ad-dharar (tidak boleh ada mudarat) dan kepastian dalam akad. Abu Yusuf dan Muhammad (murid Abu Hanifah) lebih ketat dalam mengaplikasikan larangan ini.

Maliki:
Madzhab Maliki menganggap hadits ini sebagai dalil kuat untuk haram jual beli barang-barang yang tidak jelas keadaannya. Imam Malik menerapkan konsep "bay' al-gharar" dengan ketat. Beliau mengatakan bahwa kejelasan barang yang dijual adalah prasyarat sah jual beli. Dalam hal buah, Malik membolehkan penjualan jika buah sudah "taba'ara" (terpisah dengan jelas dari pohon atau sudah menunjukkan kesiapan panen yang nyata dengan warna dan bentuk). Untuk bulu dan susu, madzhab Maliki sangat melarang karena tidak ada kepastian. Madzhab Maliki juga menggunakan qiyas (analogi) untuk memperluas larangan ini ke barang-barang lain yang mengandung unsur gharar serupa. Mereka menekankan kepentingan konsumen dan perlindungan hak masing-masing pihak.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i, sebagaimana disampaikan oleh Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i, menganggap hadits ini sebagai bukti yang jelas untuk keharaman gharar dalam jual beli. Beliau menyatakan bahwa segala jual beli yang mengandung ketidakpastian adalah tidak sah. Dalam hal buah, Syafi'i menetapkan bahwa buah harus sudah "thasallata" (terlihat jelas kematangannya dengan tanda-tanda tertentu) agar boleh dijual. Mereka lebih detail dalam menentukan kriteria kapan buah dianggap layak dijual. Untuk bulu dan susu, madzhab Syafi'i melarang dengan tegas tanpa kompromi. Menurut Syafi'i, semua ketiga bentuk jual beli dalam hadits ini menyebabkan akad menjadi fasad (rusak/tidak sah). Beliau juga membedakan antara jual beli barang yang sudah ada (mauji'd) dengan yang belum ada (maudu'). Hadits ini juga dijadikan sebagai dasar untuk larangan jual beli barang-barang yang masih dalam proses produksi atau perubahan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal, menganggap hadits ini sangat tegas dan menerapkan larangannya dengan ketat. Mereka mengatakan bahwa jual beli yang disebutkan dalam hadits adalah haram secara mutlak. Untuk buah, mereka memerlukan kepastian bahwa buah sudah matang dan dapat langsung dikonsumsi atau dipetik tanpa risiko. Jual beli buah yang masih hijau atau belum matang sepenuhnya adalah haram. Untuk bulu dan susu, Hanbali melarang penjualan sebelum pemisahan fisik yang jelas dari tubuh hewan. Mereka juga menekankan bahwa tujuan larangan ini adalah untuk menjaga kepastian dalam akad dan melindungi kedua belah pihak dari kerugian. Imam Ahmad juga membuat qiyas yang luas untuk mengaplikasikan prinsip ini pada barang-barang lain yang serupa. Madzhab Hanbali dianggap paling ketat dalam menerapkan prinsip menghindari gharar.

Hikmah & Pelajaran

1. Kepastian Penuh dalam Transaksi Keuangan: Islam sangat menekankan kejelasan dan kepastian dalam setiap transaksi ekonomi. Tidak ada tempat untuk spekulasi atau judi dalam perdagangan yang jujur. Prinsip ini melindungi harta setiap orang dari pemborosan dan kerugian yang tidak perlu. Allah menginginkan agar harta manusia terlindungi dengan baik melalui transaksi yang sah dan jelas.

2. Perlindungan Konsumen dari Penipuan: Larangan terhadap penjualan barang-barang yang tidak jelas keadaannya adalah bentuk perlindungan konsumen yang komprehensif. Syariat Islam memahami bahwa pembeli sering kali dalam posisi yang lemah dan rentan terhadap penipuan. Dengan melarang praktik-praktik yang mengandung ketidakjelasan, Islam memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan mencegah mereka dari kerugian finansial.

3. Kesepakatan yang Adil dan Transparan: Jual beli yang sah memerlukan kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak, dengan pengetahuan penuh tentang barang yang diperjualbelikan. Ketika barang tidak jelas (seperti buah yang belum siap, bulu yang masih di punggung domba, atau susu dalam ambing), tidak ada kesepakatan yang benar-benar informed (berdasarkan informasi lengkap). Hadits ini mengajarkan pentingnya transparansi dalam setiap kesepakatan bisnis.

4. Mencegah Perselisihan dan Sengketa: Praktik-praktik yang dilarang dalam hadits ini adalah sumber utama perselisihan antara pembeli dan penjual. Ketika buah tidak matang saat sampai, ketika kualitas bulu tidak sesuai dengan harapan, atau ketika jumlah susu berbeda dari yang dijanjikan, pasti akan terjadi perselisihan. Dengan melarang praktik-praktik ini sejak awal, Islam mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari dan menjaga hubungan silaturahmi antar sesama muslim. Ini sejalan dengan nilai Islam tentang menghindari permusuhan dan menjaga perdamaian dalam masyarakat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli